Dugaan BBM Ilegal di Pelalawan: Polres Tak Berkomentar

Tajam24jam.com PELALAWAN, Senin 01 Desember 2025 – terus menanti klarifikasi resmi dari Polres Pelalawan, Riau, terkait dugaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Komplek Kerinci Business Centre, Pangkalan Kerinci. Meski Humas Polres Pelalawan telah mengkonfirmasi berita ini diteruskan ke Kanit II, upaya menghubungi Kasat Reskrim hingga kini belum membuahkan komentar. berkomitmen menyajikan informasi akurat dan berimbang, sembari menghormati proses hukum,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi (basminusantara.com) “Kami berharap klarifikasi dari pihak kepolisian dapat memperjelas langkah-langkah penindakan, demi transparansi dan kepercayaan publik. Liputan ini mengacu pada instruksi Kapolri untuk mengawasi ketat distribusi BBM subsidi, mengingat dampaknya bagi perekonomian rakyat. Aktivitas ilegal ini diduga berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, namun belum mendapatkan pernyataan resmi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menjaga profesionalisme dalam pelaporan. Editor: Redaksi

Read More

Tangki Merah Putih PT Elnusa Petrofin Terciduk “Kencing BBM” di Gerbang Tol Pemulutan

Tajam24jam.com Ogan Ilir, Kamis 13/11/2025 — Praktik kotor penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Satu unit mobil tangki Merah Putih. PT Elnusa Petrofin Nopol BG 8658 OJ tertangkap kamera tengah melakukan aksi ilegal “kencing BBM” di kawasan Gerbang Tol Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tepatnya di rumah makan Pindang Mbak Eka. Aksi ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi yang melibatkan oknum internal perusahaan Elnusa Petrofin. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, modus operandi dilakukan dengan cara setoran rutin kepada Head Operasional (HO) yang berinisial ES dan Koordinator Lapangan (Korlap) Berinisial D dan H perusahaan tersebut. “Setiap mobil tangki yang melakukan kencing di jalan diwajibkan setor Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu untuk HO dan Rp500 ribu untuk Korlap,” ungkap sumber di lapangan. Tak hanya itu, dari hasil investigasi terungkap pula bahwa pemilik gudang penimbunan BBM ilegal juga diwajibkan menyetor Rp15 juta per bulan kepada oknum HO dan Korlap agar aktivitas ilegal tetap aman dari pengawasan aparat. Praktik “kencing BBM” dilakukan dengan cara mengalirkan sebagian muatan solar subsidi dari tangki resmi ke jeriken atau drum milik pengepul di lokasi yang telah disepakati, sebelum mobil tangki mencapai tujuan resmi distribusi. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat, sebab BBM bersubsidi yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru dijual ke pasar gelap dengan harga tinggi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin maupun aparat kepolisian terkait temuan aktivitas ilegal ini. Namun publik mendesak agar Pertamina, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas para pelaku, termasuk oknum internal perusahaan yang terlibat. “BBM subsidi seharusnya untuk rakyat, bukan untuk diperdagangkan oleh mafia berseragam korporasi,” tegas salah satu aktivis energi Sumatera Selatan.

Read More

Dedi Ditetapkan Tersangka, LAM Jambi suarakan dugaan Kriminalisasi Petani Tanjab barat

Tajam24jam.com Jambi, 6 November 2025 — Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendatangi Mapolda Jambi untuk memprotes penetapan Dedi, seorang petani setempat, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat. Dalam aksinya, massa menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Dedi dan meminta aparat menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap petani adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka dari klaim perusahaan. Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.12 WIB itu diikuti lebih dari seratus orang dan berjalan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam orasinya, massa menyerukan agar penegak hukum bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi. Jangan jadi alat pengusaha untuk menindas petani di tanahnya sendiri. Kami datang menuntut keadilan, bukan melawan hukum, ujar salah satu tokoh adat di tengah orasi. LAM Jambi dalam surat resmi bernomor 007/LAMJ-BDG/X/2025 menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Badang didasarkan pada hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Mereka menilai langkah kepolisian terhadap Dedi adalah bentuk ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak ulayatnya. Selain SP3, massa juga mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat, tanpa mengorbankan masyarakat adat. Hingga berita ini diterbitkan, massa masih bertahan di halaman Mapolda Jambi sambil menunggu pertemuan resmi dengan pejabat kepolisian. Pihak Polda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LAM Jambi. Penulis Team.

Read More

Kades Talang Kerinci Klarifikasi Terkait Pengelolaan Pangkalan Gas Desa Dari BUMDES Ke Pribadi

Tajam24jam.com Muaro Jambi, 3 November 2025 — Kepala Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Santi, bersama Sekretaris Desa, menggelar pertemuan dengan tim media di salah satu rumah makan di wilayah Kota Baru. Pertemuan tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ramida, selaku Kaur Keuangan Desa Talang Kerinci, mengenai pengelolaan pangkalan gas di desa tersebut. Sebelumnya, Ramida menyampaikan kepada tim media bahwa pangkalan gas elpiji yang beroperasi di Desa Talang Kerinci merupakan milik pribadinya, namun sempat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan menggunakan dana desa sebesar Rp15 juta. Menurut keterangannya, setelah muncul keluhan masyarakat terkait antrean gas pada malam hari dan sering hilangnya tabung, pangkalan gas tersebut dikembalikan lagi ke pengelololaan pribadinya atas keputusan Kepala Desa Santi. Tim media kemudian menanyakan kepada Ramida mengenai pengembalian dana desa yang digunakan untuk pendirian pangkalan gas tersebut. Ramida mengaku bahwa dana desa tersebut telah dikembalikan secara bertahap (dicicil) yang diduga dari pengalihan pengelolaan pangkalan gas dan pengembalian anggaran Dana Desa yang di pakai untuk membuat pangkalan gas tersebut sudah menyalahi aturan Namun, klarifikasi yang di sampaikan oleh Kepala Desa Talang Kerinci, (Santi.) bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan oleh rahmida (bendahara) desa talang kerinci pada waktu sebelumnya 27 Oktober 2025 saat pertemuan dengan tim media beberapa waktu lalu. Dalam hal ini Santi menegaskan bahwa pernyataan Ramida tidak sepenuhnya benar. Santi juga mengaku telah menegur Ramida terkait keterangannya yang dinilai tidak sesuai fakta. Kepala Desa Talang kerinci Santi menegaskan bahwa permasalahan terkait pengelolaan pangkalan gas tersebut sebaiknya tidak diperpanjang. Ia berharap persoalan ini dapat dianggap selesai setelah dilakukan klarifikasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, tim media masih menemukan adanya kejanggalan terkait perbedaan keterangan antara Ramida dan Kepala Desa Santi mengenai penggunaan dana desa serta status kepemilikan dan pengelolaan pangkalan gas tersebut.

Read More

Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 24 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Perindo Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Wali Kota Jambi Diza Hajra Aljosha, lahir pada 24 Oktober 1988. Semoga selalu diberi kesehatan, kesuksesan dan keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kota Jambi. Dan di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza lebih baik dan menjadi Kota Jambi yang bahagia. Terciptanya Kota Jambi yang lebih baik lagi, dan selalu di berikan kesehatan. Semoga di usia nya yg ke 37 ini beliau selalu berikan kesehatan, kesuksesan, keberkahan dan kemudahan dalam memimpin Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM, serta selalu amanah ujar Efendi Alung yg merupakan anggota DPRD kota Jambi Komisi 1, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More

Komitmen Kepolisian dan Pemerintah jaga Stabilitas Harga, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Satgas Pengendalian Harga Beras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Oktober 2025 – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H bersama Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi Johansyah memimpin langsung Rapat Koordinasi Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi, Selasa (21/10/2025) di Ruang Ditreskrimsus Polda Jambi. Rapat diikuti secara daring oleh Kasubdit 1 Indagsi ditreskrimsus Polda Jambi Akbp Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., Kabid Distribusi Hanpan, Ispandi, Perum Bulog Jambi, Mulyadi, Disperindag Provinsi Jambi Afrizal Azmi, Perwakilan DKPP, DTPHP Provinsi Jambi, DPM PTSP, Kasi Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Bapanas, Kasubbag Umum dan TPHP, BPS Provinsi Jambi. Selanjutnya Pelaku Usaha yaitu PT. IDP, PT. SAN, CV. Mulia Abadi serta jajaran Polres/ta dan instansi terkait di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Sebagai Koordinator Satgas, Kombes Pol Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menegaskan komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah Provinsi Jambi, terutama di tengah tren kenaikan harga di beberapa daerah seperti Sarolangun dan Kerinci. “Kami akan memastikan harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih dengan mengorbankan masyarakat,” tegas Kombes Pol Taufik Nurmandia. Dalam arahannya, Kombes Pol Taufik Nurmandia meminta seluruh anggota Satgas agar tidak hanya memantau di atas kertas, tetapi juga turun langsung ke pasar-pasar dan ritel modern untuk memastikan harga sesuai ketentuan. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Disperindag, Bulog, Bapanas, dan BPS. Hasil rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain pengawasan langsung harga di pasar, peneguran dan sanksi terhadap pelanggaran HET, uji laboratorium mutu beras premium dan medium, serta pemasangan stiker dan leaflet imbauan agar masyarakat mengetahui ketentuan harga resmi. Kombes Pol Taufik Nurmandia juga menginstruksikan tim Satgas untuk melakukan pengecekan lapangan pada 22–24 Oktober 2025 di enam kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Muaro Jambi. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan pada 27 Oktober 2025 untuk menilai efektivitas pengawasan. “Langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kita untuk menjaga kestabilan ekonomi dan melindungi masyarakat dari gejolak harga pangan,” ujarnya menegaskan. Dengan kepemimpinan Kombes Pol Taufik Nurmandia, Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi menegaskan kesiapannya untuk bertindak tegas namun tetap humanis, demi memastikan masyarakat Jambi memperoleh beras dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. Penulis Tim

Read More

Pagar Gudhas Village Milik Yudi Kembali Menjadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 22 Oktober 2025 — Bangunan pagar Gudhas Village milik Yudi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menggelar aksi damai di depan Gudhas Village dan Kantor Wali Kota Jambi, menuntut ketegasan Pemerintah Kota dalam menegakkan aturan tata ruang. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan bahwa pagar Gudhas Village tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Berdasarkan aturan, tinggi pagar yang diizinkan hanya 1,5 meter, namun pagar yang berdiri saat ini diduga jauh melebihi batas tersebut. Menurut perwakilan Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota Risma .Dinas PUPR Kota Jambi sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3, bahkan menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pemilik bangunan. Namun, hingga kini pembongkaran atau penertiban fisik belum dilakukan. Risma Sebagai Orator menilai Wali Kota Jambi terkesan membiarkan pelanggaran ini. Alasan bahwa pemilik Gudhas Village merupakan investor yang mempekerjakan banyak orang tidak bisa menjadi pembenaran untuk menunda penegakan aturan,” tegas salah satu orator aksi. Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota menilai, sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap pelanggaran tata ruang dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di bidang pembangunan kota. Kami hanya menuntut agar aturan ditegakkan. Bangunan apa pun harus sesuai izin dan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya. Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap melakukan aksi lanjutan bila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

DPRD Provinsi Jambi Setujui Penyesuaian Gaji dan Percepatan Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Oktober 2025 — Setelah melalui proses panjang dan berbagai upaya audiensi, perjuangan Persatuan PPPK Paruh Waktu (PPPW) akhirnya membuahkan hasil. DPRD Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani Berita Acara Fasilitasi Audiensi PPPK Paruh Waktu, yang berisi empat poin penting terkait penyesuaian gaji dan prioritas pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Jambi pada Kamis (9/10/2025), pimpinan DPRD, pejabat Pemprov Jambi, dan perwakilan PPPK Paruh Waktu sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan para tenaga PPPK yang selama ini bekerja dengan status paruh waktu namun memikul beban kerja penuh. Berita acara bernomor 160/520/DPRD/X/2025 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST., MM., MT., dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Dr. Faizal Riza, ST., MM., disaksikan oleh Ketua Komisi I H. Hapis Hasbiallah, SE., MM., Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si., serta perwakilan dari berbagai OPD terkait. Dalam kesepakatan itu, DPRD dan Pemprov Jambi menyatakan komitmen untuk memberikan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak PPPK Paruh Waktu yang hanya berlaku satu tahun akan dipertimbangkan untuk diperpanjang hingga lima tahun melalui alokasi APBD. Poin penting lainnya, DPRD dan Pemprov Jambi juga meminta agar Pemprov memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sesuai dengan masa kerja dan kebutuhan formasi yang tersedia. “Ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons aspirasi para PPPK Paruh Waktu. Kami ingin memastikan hak dan kesejahteraan mereka diperhatikan,” ujar Ir. H. Ivan Wirata usai penandatanganan berita acara. Sementara itu, perwakilan dari Aliansi PPPK Paruh Waktu, seperti Muhammad Thoha (Ketua Teknis OPD), Agus Hermawan (Ketua Tendik Sekolah), dan Miswanto (Koordinator PPPK) menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pemprov Jambi atas kepedulian terhadap nasib para PPPK. “Kami sangat berterima kasih. Selama ini banyak PPPK Paruh Waktu yang bekerja penuh tanggung jawab tapi belum mendapatkan kesejahteraan yang layak. Kesepakatan ini memberi harapan baru,” ungkap Agus Hermawan. Rapat audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan Inspektorat, BPKPD, BKD, dan Bappeda Provinsi Jambi, menunjukkan bahwa pembahasan berlangsung lintas sektor dan melibatkan seluruh unsur pengambil kebijakan. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan hak tenaga PPPK Paruh Waktu di Jambi, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perangkat teknis pemerintahan. Dengan adanya berita acara resmi tersebut, PPPK Paruh Waktu di Jambi kini menaruh harapan besar agar keputusan ini segera diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata, baik dalam bentuk penyesuaian gaji maupun peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Penulis Tim

Read More

IPH Merangin Minggu Keempat September 2025, Diangka 0,18

Tajam24Jam.Com Bangko, 6 Oktober 2025 -Bupati Merangin H M Syukur melalui Wabup H A KHafidh didampingi Pj Sekda Zulhifni mengikuti rakor pembahasan langkah kongkret pengendalian inflasi daerah 2025, secara zoom meeting dari Ruang rapat BPKAD Merangin, Senin (06/10). Pada rakor yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian itu, dibahas percepatan realisasi belanja untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan evaluasi dukungan Pemerintah Daerah dalam program tiga juta rumah untuk masyarakat Indonesia. Sementara itu dari rakor itu diketahui, Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Merangin pada minggu pertama Oktober 2025 diangka 0,18. Ini artinya sampai Minggu pertama Oktober tersebut, secara umum terjadi kenaikan harga sebesar 0.18 persen, dibanding bulan sebelumnya. ‘’Jadi pada minggu pertama September 2025 ini, komoditas tertinggi yang mengalami perubahan harga terjadi pada Cabai Merah, Daging Ayam dan Bawang Putih. Sedangkan untuk komoditi lainnya di pasaran, masih sangat stabil.’’ ujar Wabup. Kenaikan harga yang terjadi pada minggu ini jelas wabup, disebabkan pasokan Cabai Merah, Daging Ayam dan Bawang Putih, mengalaimi penurunan di sejumlah pasar dalam Kabupaten Merangin. ‘’Dampak dari menurunnya pasokan Cabai Merah, Daging Ayam dan Bawang Putih di sejumlah pasar itu, mengakibatkan terjadinya kenaikan harga untuk komoditi tersebut,’’ terang Wabup. Pj Sekda Zulhifni menambahkan, untuk fluktuasi harga tertinggi pada minggu berjalan, masih terjadi pada komoditi Cabai Merah. Untuk komoditi lainnya tetap masih sangat stabil dan terkendali. Namun demikian jelas Pj Sekda, harga Cabai Merah, Daging Ayam dan Bawang Putih itu di pasaran terkadang sebentar naik dan sebentar lagi turun, terjadi ketidakstabilan harga pada tiga komoditi tersebut. Tampak hadir pada rakor secara zoom meething itu, Kaban PKAD Masyhuri, Kadis Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Merangin Andrei Fransusman, Kadis PMD Deddi Chandra, Plt Kadis Nakbun Daryanto dan sejumlah Kepala OPD lainnya yang diwakili. Penulis Tim

Read More

“Kandang Kambing Kuasai Drainase Kota, Warga Tagih Ketegasan Pemerintah”

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 2 Juli 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menyuarakan keresahan publik, kali ini lewat pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. HA Ridwan, M.Si. Sayangnya, alih-alih menghasilkan solusi konkret, rapat justru berakhir dengan kekecewaan. Jawaban diplomatis dan tarik-ulur birokrasi kembali menjadi tameng ketidaktegasan pemerintah. Masalah yang dipersoalkan terbilang sederhana namun mengganggu: sebuah kandang kambing berdiri secara ilegal di atas saluran drainase milik pemerintah. Selain melanggar fungsi ruang publik, keberadaan kandang tersebut menimbulkan pencemaran bau limbah yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. JARI dalam pertemuan itu mengajukan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Namun tanggapan dari Sekda hanya berupa permintaan waktu tambahan untuk “menelaah ulang” laporan tersebut. “Apakah hukum memang harus menunggu mood birokrasi?” sindir Wandi, Ketua Umum JARI, di hadapan media usai rapat. Lebih lanjut, Wandi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ternak, melainkan cerminan dari bobroknya keberpihakan pemerintah terhadap keadilan lingkungan. “Kalau satu kandang saja tak bisa ditertibkan, bagaimana mau menertibkan yang lebih besar?” tegasnya. JARI menyoroti ironi di balik sikap pemerintah. Warga yang memperjuangkan lingkungan bersih harus berulang kali turun ke jalan, sementara seekor kambing yang bahkan tak punya identitas bisa nyaman tinggal di fasilitas umum tanpa sentuhan penertiban. “Ini bukan hanya soal kambing. Ini tentang keadilan yang tak boleh dikandangkan,” pungkas Wandi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Pemerintah Kota Jambi terkait langkah penertiban ataupun tenggat waktu penyelesaian. Penulis Tim

Read More