Tajam24jam.com Jambi, 6 November 2025 — Ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa Badang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendatangi Mapolda Jambi untuk memprotes penetapan Dedi, seorang petani setempat, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjab Barat.
Dalam aksinya, massa menuntut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Dedi dan meminta aparat menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap petani adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka dari klaim perusahaan.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.12 WIB itu diikuti lebih dari seratus orang dan berjalan damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam orasinya, massa menyerukan agar penegak hukum bersikap netral dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi.
Jangan jadi alat pengusaha untuk menindas petani di tanahnya sendiri. Kami datang menuntut keadilan, bukan melawan hukum, ujar salah satu tokoh adat di tengah orasi.
LAM Jambi dalam surat resmi bernomor 007/LAMJ-BDG/X/2025 menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Badang didasarkan pada hak konstitusional masyarakat adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Mereka menilai langkah kepolisian terhadap Dedi adalah bentuk ketidakadilan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak ulayatnya.
Selain SP3, massa juga mendesak Polda Jambi dan Kejati Jambi mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil dan bermartabat, tanpa mengorbankan masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih bertahan di halaman Mapolda Jambi sambil menunggu pertemuan resmi dengan pejabat kepolisian. Pihak Polda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan LAM Jambi.
Penulis Team.



