Ketua PWDPI Kepri: Perkokoh Persatuan dan Doa, Ketum DPP PWDPI Minta MA Tolak Kasasi PT KSP

Tajam24jam.com KEPULAUAN RIAU, Jum’at 03 Juli 2026 – Perkara sengketa lahan antara PT KSP melawan warga setempat kini memasuki tahap penentuan tertinggi, setelah resmi didaftarkan sebagai permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Perkembangan ini semakin menguatkan tekad bersama untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Perkara yang dikenal sebagai kasus lahan Poros itu tercatat resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, 30 Juni 2026 dengan nomor registrasi 3426 K/PDT/2026. Tim Kuasa Hukum juga akan mengajukan permohonan pengawasan penanganan perkara, agar pemeriksaan Majelis Hakim berjalan transparan, objektif, dan melahirkan putusan yang berpihak pada kebenaran serta hak warga. Menyikapi hal ini, Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS minta pihak MA agar menolak atau jangan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihak PT KSP. “Kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menolak sepenuhnya kasasi yang diajukan PT KSP. Mengingat dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun, hakim telah memenangkan warga karena dasar hukum yang digunakan penggugat ternyata tidak berdasar sama sekali. Dalam waktu dekat, PWDPI juga akan mendampingi dan membantu masyarakat untuk menyampaikan aspirasi damai di lingkungan Gedung Mahkamah Agung RI.”ujarnya saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, Ketua PWDPI Provinsi Kepulauan Riau, Hatik Hidayati Setiowati, mengimbau seluruh warga untuk semakin memperkokoh persatuan. “Sampai di jenjang tertinggi ini, modal utama kita adalah kebersamaan. Saya minta saudara-saudara tetap bersatu, saling menguatkan, dan jangan sampai terpecah belah oleh keadaan apapun. Persatuan kita adalah kekuatan terbesar untuk menegakkan keadilan yang sudah lama kita perjuangkan,” tegas Hatik pada Rabu (1/7/2026). Ia juga mengajak warga memperbanyak doa bersama. “Marilah kita memohon petunjuk Allah SWT, semoga Mahkamah Agung diberi kebijaksanaan untuk memeriksa secara adil, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kepri, dan memutuskan kemenangan bagi warga yang sudah turun-temurun mengelola tanah tersebut.” Ditegaskan kembali, perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan soal kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat. “Selama kita tetap bersatu di jalan kebenaran, keyakinan akan putusan yang adil semakin terbuka lebar,” Pungkasnya. Hingga putusan akhir dibacakan, PWDPI bersama tim hukum dan warga berkomitmen terus mendampingi dan berjuang bersama sampai hasil yang diharapkan tercapai. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Team.

Read More

Sidang Sengketa Lahan Desa Serasah Memanas, BPN Batang Hari Dituding Tidak Transparan Soal Hasil Ukur Ulang

Tajam24jam.com Batang Hari, Rabu 24/06/2026 – Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Mbn yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian kembali memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat pada Selasa (23/6/2026). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (12/6/2026) di objek sengketa yang berada di Desa Serasah, Kabupaten Batang Hari. Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pengukuran dan pemetaan ulang lahan yang menjadi objek perkara. Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam persidangan, hasil pengukuran ulang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta memberikan kejelasan batas-batas lahan yang disengketakan. Namun dalam sidang lanjutan, muncul polemik terkait hasil pemetaan ulang yang dilakukan BPN Batang Hari. Saat Majelis Hakim mempersilakan pihak BPN memberikan penjelasan mengenai hasil pengukuran di lapangan, pihak BPN disebut menyatakan bahwa dokumen hasil pemetaan dan pengukuran ulang hanya dapat diserahkan kepada Majelis Hakim dan tidak dapat diberikan kepada para pihak yang berperkara. Pernyataan tersebut langsung mendapat keberatan dari Adefitra Setiyadi selaku kuasa hukum tergugat II, III, dan IV, yakni Isngat, Lubis, dan Rabai. Menurutnya, hasil pengukuran yang dilakukan atas perintah pengadilan seharusnya dapat dibuka secara transparan agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memahami dan menguji hasil tersebut. Keberatan serupa juga mengemuka dalam persidangan. Bahkan Majelis Hakim disebut menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat maupun pengukuran ulang seyogianya disampaikan secara terbuka agar dapat membantu penyelesaian perkara secara terang dan objektif. Yang menjadi sorotan, dalam penjelasannya pihak BPN Batang Hari juga mengakui adanya kesalahan dalam penulisan batas lahan serta titik koordinat hasil pemetaan. Kesalahan tersebut, menurut pihak BPN, akan dilakukan perbaikan. Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, hasil pengukuran yang menjadi salah satu alat bantu pembuktian dalam perkara sengketa lahan semestinya disusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Usai persidangan, media ini mencoba mengonfirmasi pihak BPN Batang Hari terkait alasan tidak dibukanya hasil pemetaan kepada para pihak. Saat ditanya apakah kebijakan tersebut merupakan SOP internal atau instruksi pimpinan, pihak BPN disebut menjawab bahwa kebijakan tersebut berasal dari Kepala Kantor BPN. Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Selamet Riyadi, anggota Lembaga LP3-NKRI. Ia menilai sikap BPN Batang Hari terkesan kurang transparan dan berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. “Kami merasa keberatan atas sikap yang ditunjukkan pihak BPN Batang Hari. Dalam waktu dekat kami bersama tim akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan secara langsung ke kantor BPN Batang Hari,” tegas Selamet Riyadi. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam perkara yang sedang berjalan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa pertanahan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Batang Hari belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut terkait dasar hukum pembatasan akses hasil pengukuran ulang tersebut kepada para pihak yang berperkara. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan akan terus dikawal berbagai pihak hingga proses persidangan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Penulis Team.

Read More

Operasional SPPG Program MBG di Desa Wawasan Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Bau Limbah

Tajam24jam.com Lampung Selatan, 03 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sejumlah warga mengaku terganggu dengan bau limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG. Mereka menilai pengelolaan limbah di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait guna menghindari dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bau tidak sedap yang tercium dari area sekitar dapur SPPG. “Bau limbah cukup menyengat dan mengganggu aktivitas warga di sekitar lokasi,” ujarnya.Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas IPAL baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir, sementara operasional dapur SPPG telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Menanggapi hal tersebut, Dani Setiawan selaku Ketua SPPG Desa Wawasan menyatakan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki telah memenuhi standar yang berlaku. “IPAL tersebut sudah memenuhi standar,” kata Dani Setiawan saat dikonfirmasi. Sementara itu, tim media yang melakukan peninjauan ke lokasi menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur SPPG tersebut. Penilaian teknis mengenai kesesuaian standar IPAL sendiri merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki kompetensi dan otoritas melakukan pemeriksaan. Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi.“Kami berharap seluruh dapur SPPG mematuhi ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari sanitasi air yang baik, pengelolaan limbah melalui IPAL yang sesuai standar, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta persyaratan lainnya,” ujar salah seorang warga. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terkait hasil pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG di Desa Wawasan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat. Penulis Team.

Read More

Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sijunjung

Tajam24jam.com SIJUNJUNG, 15 mei 2026 – Sebanyak sembilan penambang emas tanpa izin (PETI) meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Kampung Sintuk, Jorong Koto Guguak, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Peristiwa tragis itu terjadi saat para korban tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan metode dompeng di kawasan pertemuan tiga aliran sungai yang dikenal rawan longsor dan banjir ketika curah hujan tinggi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi tidak lama setelah waktu Dzuhur. Material tanah dan bebatuan dari tebing di sekitar lokasi tambang runtuh secara tiba-tiba dan menimbun seluruh pekerja yang berada di area tambang. Wali Nagari Guguak, Zainal, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan seluruh korban sempat tertimbun material longsor sebelum akhirnya berhasil dievakuasi warga bersama masyarakat setempat. “Yang sedang bekerja dan tertimbun ada sembilan orang. Lokasinya di Jorong Koto Guguak, tepatnya di Kampung Sintuk,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Kamis malam. Menurutnya, proses evakuasi berlangsung selama kurang lebih enam jam. Warga melakukan pencarian korban sejak siang hingga menjelang Maghrib menggunakan peralatan seadanya karena medan lokasi cukup sulit dijangkau. Zainal menjelaskan, cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir diduga menjadi pemicu utama terjadinya longsor. Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan debit air sungai meningkat dan membuat struktur tanah di sekitar lokasi tambang menjadi labil. Lokasi tambang diketahui berada di titik pertemuan Batang Kuantan, Batang Ombilin, dan Batang Sinamar. Saat hujan deras mengguyur kawasan hulu, aliran sungai membesar dan meningkatkan risiko longsor di sekitar area tambang ilegal tersebut.“Air Batang Ombilin dan Batang Sinamar sedang besar, lalu masuk ke Batang Kuantan. Kondisi itu membuat kawasan tambang menjadi sangat berbahaya,” jelasnya.Ia mengaku sebelumnya pihak nagari telah mengingatkan para penambang agar menghentikan sementara aktivitas dompeng mengingat cuaca buruk terus terjadi dalam beberapa hari terakhir. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan. “Terkait kondisi cuaca, kami dari pihak nagari sudah menyampaikan untuk menahan kegiatan tambang, bahkan tadi pagi juga sudah saya sampaikan kepada para penambang. Tapi tetap dilakukan,” katanya.Dari sembilan korban, satu korban bernama Ujang Kandar (40) menjadi korban pertama yang ditemukan warga. Jenazah korban kemudian langsung dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara korban lainnya juga dipulangkan ke rumah duka masing-masing setelah berhasil dievakuasi. Rencana membawa seluruh jenazah ke Puskesmas Tanjung Ampalu sempat disampaikan aparat kepolisian guna proses pendataan dan pemeriksaan. Namun rencana tersebut dibatalkan atas pertimbangan keluarga dan kondisi di lapangan. “Memang ada arahan dari Kapolsek agar korban dibawa ke puskesmas, tetapi tidak jadi karena pihak keluarga khawatir kondisi di sana tidak memungkinkan jika seluruh korban dikumpulkan,” ujar Zainal. Ia juga menyebut lokasi tambang emas ilegal tersebut merupakan milik warga setempat dan telah lama menjadi sumber mata pencarian utama masyarakat di Nagari Guguak. Aktivitas dompeng disebut masih marak dilakukan karena faktor ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan alternatif bagi warga.“Memang itu mata pencarian utama masyarakat sekarang. Mau apa dikata,” ucapnya. Pasca kejadian maut tersebut, seluruh aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Kampung Sintuk dihentikan sementara guna menghindari jatuhnya korban susulan.Adapun sembilan korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut masing-masing bernama Ujang Kandar (40), Haris (23), Atan (20), Baim (17), Acai (43), Marsel Buyuik (23), Ditol (40), Madi (24), dan Diok (22).Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sijunjung, Satria Zali, mengaku pihaknya tidak menerima laporan resmi terkait kejadian longsor tambang tersebut. “Kepada kami di BPBD Sijunjung tidak ada laporan langsung. Kami hanya mengetahui informasi dari grup WhatsApp,” kata Satria.Ia menyebut aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Sijunjung memang kerap berlangsung tanpa pengawasan dan jarang dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat yang dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja serta berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Aparat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Kawal Penyaluran Bantuan Korban Kebakaran

Tajam24jam.com KOTA JAMBI 20 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried, mengawal langsung penyerahan bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi pada bulan Ramadan lalu. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Jambi, Senin (20/04/2026).Dalam kegiatan itu, Kemas Faried mendampingi Wali Kota Jambi Maulana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyerahkan bantuan kepada 10 kepala keluarga terdampak kebakaran.Kemas Faried menegaskan, kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang tertimpa musibah merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diwujudkan secara nyata dan cepat.“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat mengalami musibah. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak kebakaran,” ujarnya.Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Jambi yang menyalurkan bantuan dengan total mencapai Rp162 juta. Menurutnya, proses verifikasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah, mulai dari rusak ringan, sedang hingga berat, menjadi langkah tepat agar bantuan diberikan secara adil dan proporsional.Ketua DPRD Kota Jambi itu juga menyoroti pentingnya pemulihan jangka panjang bagi para korban. Menurutnya, kehilangan tempat tinggal tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga mempengaruhi kondisi ekonomi dan psikologis keluarga.Karena itu, ia berharap bantuan stimulan yang diberikan pemerintah dapat membantu warga kembali bangkit dan memulai kehidupan secara bertahap pascamusibah.Selain itu, Kemas Faried menyatakan komitmennya untuk mendorong peningkatan anggaran bantuan sosial dan penanggulangan bencana pada tahun-tahun mendatang. Ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki dukungan anggaran yang lebih kuat agar penanganan terhadap masyarakat terdampak bencana dapat dilakukan secara optimal.“Kami di DPRD akan terus memperjuangkan penguatan anggaran bantuan sosial dan kebencanaan agar perhatian kepada masyarakat terdampak musibah bisa lebih maksimal,” katanya.Pada kesempatan tersebut, Kemas Faried juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan memperhatikan keamanan instalasi listrik serta menerapkan langkah-langkah pencegahan di lingkungan rumah tangga.Menurutnya, upaya mitigasi dan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam meminimalisir risiko kebakaran di Kota Jambi.Sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penanganan bencana ini diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam aspek perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Penguatan Anggaran Kebencanaan

Tajam24jam.com JAMBI, Rabu 22 April 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mendorong Pemeri ntah Kota (Pemkot) Jambi untuk meningkatkan anggaran bantuan kebencanaan guna memperkuat perlindungan bagi masyarakat terdampak musibah. Hal tersebut disampaikan Kemas Faried di Jambi, Rabu, usai mengapresiasi langkah Pemkot Jambi yang menyalurkan bantuan sosial kepada 10 korban kebakaran dengan total bantuan mencapai Rp162 juta.Menurutnya, bantuan yang diberikan pemerintah menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana. “Ini adalah langkah yang baik karena membuktikan pemerintah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan,” ujar Kemas Faried. Ia menilai penguatan anggaran kebencanaan penting dilakukan agar penanganan bencana tidak hanya berfokus pada kebutuhan tanggap darurat, tetapi juga mampu mendukung proses pemulihan masyarakat pascabencana secara menyeluruh. Selain itu, peningkatan dukungan anggaran dinilai diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi bencana yang dapat terjadi di Kota Jambi. Kemas Faried mengatakan langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menjalankan program prioritas “Kota Tangguh” yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan, mitigasi, serta respons cepat terhadap bencana. “Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam memperkuat kebijakan penanganan bencana, termasuk memastikan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya. Ia berharap peningkatan anggaran kebencanaan dapat menjadi prioritas pemerintah daerah ke depan guna memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan program Kota Tangguh agar Kota Jambi semakin siap menghadapi berbagai ancaman bencana.Sementara itu, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan rasa prihatin atas musibah kebakaran yang dialami warga dan memastikan pemerintah akan terus hadir membantu masyarakat terdampak. “Pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban warga terdampak dengan harapan bantuan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyaluran bantuan ini juga bagian dari komitmen berkelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Dinas Sosial dan Baznas dalam bentuk bantuan tanggap darurat kepada para korban,” kata Maulana. Penulis Team.

Read More

Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketum BPP HIPMI 2026-2029

Tajam24jam.com KOTA JAMBI, 11 mei 2026 – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, SE menghadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Masa Bakti 2026–2029 yang digelar di BW Luxury Hotel Jambi, Sabtu (9/5/2026). Sebelum menghadiri agenda debat, Kemas Faried terlebih dahulu mengikuti kegiatan penyambutan dan jamuan ramah tamah bersama Ketua Umum BPP HIPMI serta Ketua Umum BPD HIPMI se-Indonesia di Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Kehadiran Ketua DPRD Kota Jambi dalam kegiatan tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi organisasi yang sehat, terbuka, dan konstruktif di kalangan pengusaha muda Indonesia.Debat perdana tersebut menghadirkan empat kandidat calon Ketua Umum BPP HIPMI, yakni Reynaldo Bryan, Ade Jona Prasetyo, Afif Kalla, dan Anthony Leong. Keempatnya memaparkan visi, misi, serta gagasan strategis terkait penguatan peran HIPMI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan pengembangan kewirausahaan generasi muda. Kemas Faried mengatakan, ditunjuknya Jambi sebagai tuan rumah debat perdana calon Ketua Umum BPP HIPMI menjadi indikator positif terhadap perkembangan organisasi HIPMI dan iklim usaha di daerah.“Jambi jadi tuan rumah Debat Pertama calon Ketua Umum HIPMI. Artinya, Jambi tentu juga menjadi daerah yang HIPMI-nya berkembang saat ini, pengurusannya aktif, dan ke depan kita berharap anak muda Jambi tampil di tingkat nasional,” ujar Kemas Faried. Ia juga mendorong pengusaha muda di Jambi agar lebih berani mengambil peluang dan menunjukkan kapasitas di tingkat nasional. Menurutnya, banyak pelaku usaha muda di Jambi yang memiliki kreativitas, inovasi, serta keberanian dalam mengembangkan usahanya. “Mereka adalah pengusaha-pengusaha muda yang cukup banyak di Jambi. Kapan mereka bisa tampil di nasional dan ambil peran? Usaha-usaha yang saya lihat sudah banyak anak muda yang hari ini kreatif, usahanya menarik, dan berani tampil. Itulah intinya,” katanya.Menurut Kemas Faried, momentum Musyawarah Nasional (Munas) HIPMI dapat menjadi peluang bagi generasi muda Jambi untuk memperluas jaringan dan meningkatkan daya saing di tingkat nasional.“Kita punya kreativitas dan keberanian. Tinggal dorongan dan kesempatan untuk bersaing di level lebih tinggi,” tambahnya. Kegiatan debat berlangsung dinamis dengan pembahasan berbagai isu strategis, mulai dari ekonomi nasional, inovasi bisnis, penguatan UMKM, hingga peran generasi muda dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan lahir kepemimpinan HIPMI yang mampu membawa organisasi semakin progresif sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak pengusaha muda asal Jambi yang mampu bersaing di kancah nasional. Penulis Team.

Read More

MENANG! TUNTUTAN BEBAS DIKABULKAN, ISKANDAR DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN PIDANA, TIM SRIKANDI IPWJ BERHASIL GAGALKAN TUNTUTAN JPU

Tajam24jam.com TANJUNG JABUNG TIMUR, 6 Mei 2026 – Kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pada hari ini, Selasa, 5 Mei 2026, Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor: 6/Pid.Sus/LH/2026/PN.Tjt akhirnya mengabulkan seluruh permohonan pembelaan dan membebaskan terdakwa bernama Iskandar alias Nandar bin Jamani. Putusan bebas tersebut diperoleh setelah tim hukum dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) yang akrab disapa “Srikandi Hukum” bekerja maksimal membela kliennya. Tim hukum ini dipimpin langsung oleh Fitri Susanti, S.H., didampingi oleh Fatmawati, S.H., Yuni Triana, S.H., dan Nurhayati, S.H. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, dinyatakan secara tegas bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa (Vrijspraak) dari segala tuntutan hukum. TERDAKWA HANYA PEKERJA, BUKAN PEMILIK LAHAN Dalam pembelaan (pleidoi) sebelumnya, tim Srikandi IPWJ berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat jahat (dolus malus). “Yang Mulia, klien kami bukanlah pemilik lahan, bukan pembeli, dan bukan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas tanah tersebut. Terdakwa hanyalah seorang operator alat berat yang bekerja secara borongan atau upah harian semata untuk mencari nafkah,” tegas Fitri Susanti di hadapan sidang. Fakta persidangan berhasil membuktikan bahwa yang memerintahkan dan menunjuk lokasi adalah pihak lain, yaitu saksi Hendra, Sarjono, dan Yasri Laini (yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun). Terdakwa hanya menjalankan instruksi dan bekerja sesuai titik yang ditentukan oleh pemberi kerja, serta tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan. MAJELIS HAKIM SEPAKATI, TIDAK ADA NIAT JAHAT Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim IPWJ. Bahwa Terdakwa bertindak atas dasar kepercayaan kepada pihak yang dianggap berwenang dan tidak memiliki pengetahuan hukum mengenai status kawasan hutan. “Menjatuhkan hukuman berat kepada tangan kanan atau pelaksana, sementara pemberi perintah tidak diproses setimpal, adalah sangat tidak adil dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” tambah tim pembela. Dengan putusan tanggal 5 Mei 2026 ini, Terdakwa Iskandar dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan bebas menjalani kehidupan seperti biasa tanpa beban hukum. Kemenangan ini kembali membuktikan profesionalisme dan ketegasan Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang tidak bersalah. Penulis Team.

Read More

Dudung Abdurachman Resmi Jadi KSP, DPP Komite OSIS Nasional Nyatakan Dukungan Penuh

Tajam24jam.com Jakarta, 27/04/2026 — Kabar penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan. Jenderal TNI (Purn) tersebut resmi menerima amanah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban tugas strategis di lingkungan Istana, menggantikan Ahmad Qodari, pada Senin, 27 April 2026. Penunjukan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, khususnya dalam mengawal kinerja kementerian dan lembaga negara di bawah Kabinet Merah Putih. Dengan latar belakang militer yang kuat, pengalaman kepemimpinan, serta karakter tegas yang melekat, Dudung diyakini mampu menjalankan peran tersebut secara optimal. Dukungan juga datang dari kalangan pemuda dan pelajar. Ketua Umum DPP Komite OSIS Nasional, Ahmad Wahyu Saputra, menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan kepada Dudung Abdurachman. “Alhamdulillah, kami sangat bangga. Sosok Pak Dudung yang berasal dari keluarga besar binaan Ibu Edeh, sesepuh Pejuang Siliwangi, kini dipercaya menjadi figur penting yang membantu Presiden dalam membenahi kementerian dan lembaga negara,” ujar Ahmad Wahyu dalam keterangannya. Menurutnya, rekam jejak Dudung sebagai perwira tinggi TNI dengan disiplin tinggi dan jiwa korsa yang kuat menjadi modal utama dalam mengawal jalannya pemerintahan. Ia optimistis, pendekatan kepemimpinan yang tegas namun terukur akan mampu menjaga stabilitas serta meningkatkan efektivitas kerja pemerintah. “Basic militer yang kuat serta ketegasan beliau menjadi harapan besar bagi kami. Insya Allah, Pak Dudung mampu mengawal jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga empat tahun ke depan dengan penuh integritas,” tambahnya. Ahmad Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya bersama Komite OSIS Nasional siap memberikan dukungan moral kepada pemerintah. Ia berharap, kepemimpinan Dudung sebagai KSP dapat membawa perubahan positif, terutama dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mempercepat realisasi program-program strategis nasional. Penunjukan ini sekaligus menjadi simbol kepercayaan terhadap figur-figur berpengalaman untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Publik pun menaruh harapan besar agar Dudung Abdurachman dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga amanah, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Di akhir pernyataannya, Ahmad Wahyu menyampaikan pesan semangat kepada Dudung. “Teruslah mengabdi untuk bangsa dan negara. Kami semua akan mendukung sepenuhnya demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya. Penulis Team.

Read More

Diduga Selewengkan Dana Bansos, Oknum Ketua RT di Pangkalpinang Dilaporkan ke Polisi

Tajam24jam.com PANGKALPINANG, 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Seorang oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan kartu ATM bantuan sosial (bansos) milik warga. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (21/4/2026), setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp14.500.000. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan dan perbuatan curang. Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, saat terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 001 mendatangi rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman No 14, Gabek Satu. Terlapor meminta kartu ATM BNI milik korban dengan alasan bantuan sosial sudah tidak lagi diterima dan kartu akan diganti dengan yang baru. Namun fakta berbeda terungkap pada Selasa (21/4/2026), ketika keponakan korban, Nindya Pratiwi, melakukan pengecekan melalui Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Hasil verifikasi menunjukkan korban masih tercatat sebagai penerima aktif bantuan sosial pemerintah.Dari hasil pengecekan rekening koran di Bank BNI, ditemukan adanya transaksi masuk dana bansos yang kemudian diikuti penarikan tunai serta transfer ke rekening Bank Sumsel Babel nomor 1440938972. Sementara itu, korban menegaskan tidak pernah melakukan penarikan maupun transaksi tersebut. Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Gabek Satu untuk meminta penjelasan. Pihak kelurahan menyarankan pengecekan lebih lanjut ke pihak perbankan, yang akhirnya memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan oleh pihak lain. Peran Pengawasan DipertanyakanDi tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari pihak keluarga dan masyarakat terkait fungsi pengawasan di tingkat lingkungan. Diketahui, lurah setempat diduga mengetahui bahwa yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RT. “Jika memang sudah ada persoalan sebelumnya, mengapa tetap diizinkan untuk kembali mencalonkan diri?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan terkait hal tersebut. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.Penegakan Hukum Harus Tegas dan TransparanKasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat kecil terhadap bantuan sosial. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, tidak mudah menyerahkan akses perbankan kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. ( TIM JAMAL)

Read More