Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 2 Juli 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menyuarakan keresahan publik, kali ini lewat pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. HA Ridwan, M.Si. Sayangnya, alih-alih menghasilkan solusi konkret, rapat justru berakhir dengan kekecewaan. Jawaban diplomatis dan tarik-ulur birokrasi kembali menjadi tameng ketidaktegasan pemerintah.
Masalah yang dipersoalkan terbilang sederhana namun mengganggu: sebuah kandang kambing berdiri secara ilegal di atas saluran drainase milik pemerintah. Selain melanggar fungsi ruang publik, keberadaan kandang tersebut menimbulkan pencemaran bau limbah yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Namun hingga kini, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

JARI dalam pertemuan itu mengajukan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Namun tanggapan dari Sekda hanya berupa permintaan waktu tambahan untuk “menelaah ulang” laporan tersebut.
“Apakah hukum memang harus menunggu mood birokrasi?” sindir Wandi, Ketua Umum JARI, di hadapan media usai rapat.
Lebih lanjut, Wandi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal ternak, melainkan cerminan dari bobroknya keberpihakan pemerintah terhadap keadilan lingkungan. “Kalau satu kandang saja tak bisa ditertibkan, bagaimana mau menertibkan yang lebih besar?” tegasnya.
JARI menyoroti ironi di balik sikap pemerintah. Warga yang memperjuangkan lingkungan bersih harus berulang kali turun ke jalan, sementara seekor kambing yang bahkan tak punya identitas bisa nyaman tinggal di fasilitas umum tanpa sentuhan penertiban.
“Ini bukan hanya soal kambing. Ini tentang keadilan yang tak boleh dikandangkan,” pungkas Wandi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari Pemerintah Kota Jambi terkait langkah penertiban ataupun tenggat waktu penyelesaian.
Penulis Tim



