Acara Buka Puasa Bupati Muara Jambi Bersama Insan Pers Di Lingkup Pemerintahan Muara Jambi.

Tajam24Jam.Com Muara Jambi, Pada Jum’at 21 Maret 2025 – Bupati muara Jambi Bapak Bambang Bayu Suseno. Sp. MM.m.s.i dan jajarannya, menjalin silaturahmi dilanjut buka puasa bersama Media Isan Pers. Di Rumah makan Sederhana yang dihadiri beberapa Media. Adapun Acara tersebut digelar hanya singkat-singkat saja karna Bapak Bupati. Bambang Bayu Suseno. Sp.MM.msi, bersama jajarannya terburu-buru mau sholat Tarawih, maka begitu siap buka Puasa bersama, di lanjut Sholat magrib, Setelah selesai Sholat, Bapak Bambang Bayu Suseno. MM. MSI, Pun Lansung berpamitan salam-salaman bersama Insan Pers. Dengan Ucapan terima kasih. Selanjutnya dari Insan Pers Pun banyak mengucapkan Trimah Kasih kepada Bapak Bupati Bambang Bayu Suseno. Sp. MM. m.s.i, Atas Undangannya Untuk Silaturahmi dan Buka Puasanya dan Semoga apa yang diberikan kepada kami dapat meberi kesehatan dan kekuatan Untuk kami semua. Dan tentunya semua apa yang di berikan kepada kami Semoga dapat menjadi Amal Ibadah untuk Bupati muara Jambi Bapak. Bambang Bayu Suseno. Sp.MM. MSI, Selamat bertugas semoga selalu diberi kesehatan dan kekuatan. (Tim penulis)

Read More

Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Menggelar Acara Buka Bersama

Tajam24jam.com Jambi, Minggu 16/03/2025 – DPW PAN Provinsi Jambi menggelar buka puasa bersama. Dalam buka puasa bersama kali ini dihadiri juga seluruh anggota DPR RI DPRD Provinsi dan Kabupaten dan bupati wali /Kota terpilih Kemudian Partai Pan provinsi jambi memberikan santunan kepada anak yatim dan rapat konsolidasi pengurus PAN provinsi jambi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H. Bakri mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahunnya untuk ajang silaturrhmi. kepada kader partai Pan Provinsi Jambi serta saling berbagi dan menyantuni anak yatim Dan tak lupa pula kita melakukan rapat konsolidasi pengurus PAN provinsi jambi untuk menjaga kesolitan atau kekompakan dalam membangun pan diprovinsi Jambi Ditempat yang sama ANSORI, S.Fil.iAnggota fraksi PAN provinsi jambi mengapresiasi kekompak pengurus dan kader pan provinsi jambi dalam meraih Kemangan pan Diprovinsi Jambi dalam pemangan Pilgub tahun 2025 serta mengikuti intruksi dari ketum Partai PAN pak Zulkifli Hasan dalam mendukung program pak prisedin Prabowo ketahanan pangan dan untuk pembangunan Kita kawal dari tingkat provinsi Jambi sampai kabupaten. Penulis Team.

Read More

HUKUM LINGKUNGAN SEHARGA BAKUL NASI (HAMPARES)

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 16/3/2025 – Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa pemberitaan menyangkut tentang keberadaan dan operasional serta phenomena alam di lingkungan gedung Jambi Business Centre (JBC), hasil perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Provinsi Jambi dengan pihak PT. Putra Kurnia Properti beberapa tahun yang lalu tepatnya pada rezim kekuasaan Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Gubernur Kepala Daerah. Melihat catatan sejarah sejak dari awal proses kerjasama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut telah mengandung polemic dan/atau bersifat kontroversial yang ditandai dengan adanya penandatanganan persetujuan antara pihak Gubernur (Eksekutive) dengan pihak Ketua DPRD Provinsi Jambi sebagai yang berhak menyandang status legislative dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Badan Pertanahan Kota Jambi yang dilakukan pada saat lahan tempat pembangunan gedung tersebut sedang berstatus sebagai obyek perkara di Pengadilan Negeri Jambi yang secara normative seharusnya berada dalam status quo. Padahal Pemerintah Provinsi Jambi, Kakanwil BPN dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut. Beberapa hari yang lalu sebagaimana pemberitaan sejumlah media on line dapat diketahui bahwa Management dari pengembang bangunan hasil kerjasama tersebut memberikan sesuatu barang atau benda yang dikatakan sebagai dan/atau merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyambut Idul fitri dengan lebih nyaman dan penuh berkah yaitu sesuatu barang atau benda yang diberi nama hampers kepada masyarakat sekitar dan satu pesantren atau rumah al qur’an dalam Kota Jambi. Suatu tindakan luar biasa dalam memanfaatkan momen keyakinan (sacral) keberkahan bulan suci Ramadhan dengan segala macam pernak pernik nuansa dari kultur budaya religious islami yang terkandung dalam ajaran tentang faidah dan manfaat dari setiap perbuatan baik dalam bulan suci tersebut. Aksi yang dikatakan sebagai wujud dari kepedulian sosial tersebut diberikan pada saat yang tepat yang didorong dengan tingginya keyakinan religious masyarakat dan disaat setelah adanya polemic yang menuding JBC sebagai penyebab banjir yang terjadi melanda pemukiman masyarakat setempat. Polemik yang membuat kesempatan bagi sejumlah personil Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun kelapangan guna meninjau ke lokasi yang dituding tersebut untuk membuat suatu kebijakan yang berlandaskan atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai perwujudan dari kehadiran negara dalam membela kepentingan harkat dan martabat serta hajat hidup masyarakat ataupun orang banyak (rakyat). Sayangnya sampai hari ini belum ada releas resmi dari Pemerintah Kota Jambi terkait polemic seperti yang didugakan oleh masyarakat tersebut dan sepertinya kebijakan yang dihasilkan dari peninjauan lapangan tersebut akan terkubur dengan adanya kegiatan bagi-bagi hampers tersebut. Sehubungan dengan waktu pemberian tersebut sepertinya amat sangat identic dengan suatu paham dalam budaya dunia kejahatan (criminal) yaitu adanya pemberian Suap dari satu pihak kepada pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi agar penerima berbuat dan bertindak sesuai kewenangan ataupun pengaruhnya atau mempengaruhi tindakan atau keputusannya. Akan tetapi dalam konteks apa yang dilakukan oleh pengembang bukan termasuk pada kategori suap menyuap dalam ranah Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi dengan mengingat pemberian tersebut diberikan pada saat atau setelah adanya polemic sebagaimana diatas dan penerima dari pemberian tersebut adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, walau hal tersebut tidak termasuk pada kategori ataupun pengertian suap sebagaimana kaidah atau norma dan azaz tindak pidana korupsi akan tetapi hal tersebut dapat atau layak untuk dinilai sebagai bagian dari bahasa pendekatan (approach) guna meredam nilai-nilai kritis masyarakat terhadap persoalan yang ada dirasakan oleh masyarakat serta dilakukan dengan memanfaatkan kultur budaya peradaban ketimuran yaitu budaya terimakasih. Penomena sebagaimana diatas cukup miris pengetian jika dilihat atau jika merujuk pada etimologi kata Suap (bribery) yang berasal dari kata briberie yaitu suatu kosakata dalam Bahasa Perancis yang arti harfiahnya adalah ’begging’(mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan), yang dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, ataupun ’extortion’ yang diartikan sebagai pemerasan. Pengertian tersebut diberikan dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup). Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya tidak lagi memiliki yang seharusnya dimiliki yaitu rasa malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap, sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Muladi, SH. Dalam artikelnya yang berjudul Hakekat suap dan Korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau azaz- azaz moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Suap tidak lagi dipandang hanya sebagai kejahatan konvensional, melainkan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), atau kejahatan berkerah putih (White Collar Crime) karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai dimensi kepentingan). Kejahatan kerah putih adalah tindak kriminal yang dilakukan oleh orang berstatus sosial tinggi atau yang memegang posisi penting dalam suatu organisasi. Kejahatan ini umumnya tidak melibatkan kekerasan fisik. Ciri-ciri kejahatan kerah putih berasal dari frasa “pekerja kerah putih” ,biasanya pekerja profesional, administratif atau kantoran dengan ciri-ciri Non-kekerasan, Canggih dan tidak disertai kekerasan, Lebih strategis, inovatif, dan direncanakan dengan cermat untuk menghindari deteksi serta Kerap kali sulit dideteksi karena modus dan pelakunya yang cerdik. Secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara suap dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan tindak pidana korupsi termasuk suap sebagai salah satu bentuk kejahatan yang menghasilkan atau merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime). Dari berbagai perspective (sudut pandang) sebagaimana diatas tidak dapat ditemukan satu bentuk pemikiranpun yang dapat dijadikan dalil ataupun suatu refrensi untuk melakukan pembenaran atau membenarkan hampares ataupun parcel adalah merupakan sesuatu cara yang dapat digunakan ataupun dapat dijadikan sebagai bagian daripada pelaksanaan prinsip hukum lingkungan berbayar, dimana pada prinsip tersebut yaitu suatu pelaksnaan hukum yang mewajibkan pelaku usaha untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu jika mencemari atau merusak lingkungan. Prinsip ini disebut sebagai asas pencemar membayar…

Read More

MENANTI KEHADIRAN TINDAKAN HUKUM

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, 13/3/2025 – Perlu kembali membaca catatan sejarah penyelenggaraan PDAM untuk menelusuri sejauh mana kebenaran informasi yang berasal dari sumber yang layak dipercaya di lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Jambi menyangkut tentang surat Dewan Pengawas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor 01/Dewas-TM/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang ditujukan kepada Direktur Utama PDAM dimaksud dengan Pokok Surat Penundaan dan Pembatalan kegiatan. Surat yang bernada dengan ungkapan kekecewaan tersebut sepertinya amat dekat bersentuhan dengan methode ataupun cara atau upaya melakukan pembuktian terhadap hal-hal baik yang tersurat maupun yang tersirat di dalam surat Dewan Pengawas yang dimaksud. Surat tersebut sepertinya telah didukung dengan beberapa fakta pendukung dengan sinyalemen utama yaitu menyangkut tentang adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dimana sesuatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, mengandung 4 (empat) syarat antara lain yaitu bertentangan dengan: kewajiban hukum si pelaku, hak subjektif orang lain, kesusilaan; dan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian. Terkadang sesuatu perbuatan mungkin saja dikategorikan sebagai melawan hukum (wederrechtelijk) walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum (algemen beginsel). Akan tetapi perbuatan tersebut dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan/atau perbuatan yang melanggar azaz-azaz dan prinsif ataupun kaidah atau norma hukum, diantaranya seperti pelanggaran terhadap Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Artinya perbuatan yang tidak termasuk kategori melawan hukum yaitu perbuatan yang dilandasi dengan mentalitas dan moral yang sadar dan rendah diri serta menyadari batasan kekuasaan dengan mengingat pemeo diatas langit ada langit, atau yang lebih ekstrim lagi dengan mengingat kisah bagaimana berkuasanya Fir’aun sampai dengan mengaku diri sebagai Tuhan, tokh akhirnya tenggelam di lautan Merah oleh seorang Musa dengan sebatang tongkatnya. Kesadaran logika dan nalar dengan tanpa cacat dan sehat serta tidak memaksakan diri untuk hidup bersih di dalam lingkungan yang kotor. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan penggunaan nalar dengan tanpa kepentingan, maka rezim walikota baru perlu mengingat sejarah bahwa PDAM Tirta Mayang pernah menyumbangkan beberapa orang Koruptor sebagai korban kebijakan nafsu serakah. Sehubungan dengan hal itu maka perlu Pemerintah Kota Jambi menyampaikan permintaan khusus kepada BPK-RI Perwakilan Jambi untuk melakukan Audit Khusus ataupun Audit Investigasi terhadap kegiatan-kegiatan di PDAM Tirta Mayang antara lain menyangkut tentang Pembentukan Task Force Non Revenue Water (Task Force-NRW), dengan indikasi adanya perbuatan melawan hukum berupa Mark up harga pembelian Kopi yang mencapai nilai dengan asumsi sebesar 500% dan pemberian insentif kegiatan tersebut sejauhmana dapat diterima oleh hukum. Selain daripada itu perlu juga dilakukan audit yang sama terhadap kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) beserta dengan pengadaan sebidang tanah untuk kepentingan pembangunan unit kepentingan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataukah hanya sebatas kepentingan unsur pimpinan saja. Audit yang diawali dengan melakukan pendalaman dengan mengedepankan kaidah ataupun norma hukum perencanaan, beserta dengan hal-hal yang berhubungan dengan penetapan harga tanah yang dimaksud. Serta perlu dikaji ulang sejauh mana dapat terselesaikannya persoalan penolakan oleh warga tempat di mana bangunan kepentingan tersebut dibangun perlu mendapatkan solusi tanpa kepentingan dan serta mengukur seberapa besar nilai kepatuhan Management PDAM Tirta Mayang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta yang tidak kalah pentingnya yaitu melakukan Audit Investigasi terhadap pengelolaan dan/atau pemungutan retrebusi persampahan oleh Perusahaan Plat Merah tersebut selama lebih kurang 3 (Tiga) tahun terakhir (2022-2024). Tentunya dengan hak dan kewenangan sebagaimana amanat konstitusional BPK dapat melakukan proses hukum sebagaimana mestinya agar image negative PDAM Tirta Mayang sebagai penyumbang koruptor terbanyak yang sampai saat ini record tersebut belum terpecahkan di Kota bahkan di Provinsi Jambi. Hingga dengan terjadinya kesadaran mental pengabdi atau pelayan masyarakat tersebut maka masyarakat akan dapat merasakan Negara bersama Pemerintah benar-benar hadir ditengah-tengah mereka memberikan kemanfaatan hukum dengan tanpa kepentingan politik apapun. Penulis Team

Read More

Bendera sobek kusam Tidak Layak pake Terpasang di depan GEDUNG PUSRI di jalan H.Agus Salim kota Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, Pada hari Rabu 12 Maret 2025, Seperti di ketahui, bendera merah putih Adalah bendera negara kesatuan Republik Indonesia yang juga di sebut sang merah putih. Setiap orang tau maupun setiap Instansi. Yang berada di wilayah kesatuan NKRI diwajibkan menghormati sang saka merah putih sebagai bentuk kepedulian dan pengharga’an terhadap lambang perjuangan yang di wujudkan melalui kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan. Maka demi Eksistensi bendera merah putih sebagai salah satu lambang identitas negara republik Indonesia yang harus di hormati setiap warga negara dan di setiap wilayah kesatuan NKRI. di perlukan satu UU. Yang mengatur tentang penggunaan serta pemasangan bendera merah putih agar setiap orang mempunyai Empati yang tinggi terhadap larangan dalam UU. Yang dimaksud. “Sesuai pada pasal 24 UU nomor 24 tahun 2009 terdapat 5 (lima) larangan terhadap bendera merah putih, yaitu: Maka setiap orang yang dengan sengaja melanggar UU nomor 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih sesuai dengan bunyi pasal yang di maksud, di denda paling maksimal 500 juta, dan menjalani kurungan maksimal 5 (lima tahun penjara). Tapi sangat miris melihat perlakuan pimpinan dan staf Prusahaan Pupuk PUSRI di jalan. Agus Salim Kota Jambi terhadap penggunaan bendera merah putih di depan GEDUNG PUSRI trsebut. Diduga terkesan dengan sengaja mempertontonkan penghinaanya terhadap lambang negara (bendera merah putih) dengan memasang mengibarkan bendera Kusam, dan sobek-sobek. Dan pada hari Rabu siang 12/03/2025 kami beberapa orang dari Awak media meberi teguran keras kepada salah satu sekurity yang bertugas, “tentang bendera merah putih suda tidak layak pakai karna sobek-sobek, dan benderanya pun lansung di diganti. Dan kamipun dari media menanyakan sala satu PIPINAN dari GEDUNG PUSRI ini, ataupun yang bisa meberi penjelasan tentang bendera koyak, sobek-sobek kok masi terpampong di pinggir jalan umum, namun tidak ada yang bisa di temui, hanya di kasi no. Telpon yang bisa di hubungi katanya. Kami pun dari media Mecoba menghubungi melalui telpon Wa. Namun tidak bisa dihubungi, tapi salah satu ibuk-ibuk gakunya sebagai pekerja di perusahaan itu. menelpon yang namanya (RK) yang punya wewenang perusahaan PUSRI yang di Jambi, namun setelah Awak media berbincang dengan (RK) melalui tlpon Wa. Awak media menanyakan baik-baik tanggapan dari bapak bagaimana??? tentang bendera sobek yang menjadi temuan masi terpasang?? kami dari media konfirmasi dulu, namun jawaban dari (RK) Dengan lantang seola-olah menantang media, mengatakan yasuda naikan aja berita tuturnya. Penulis Team

Read More

Adanya Dugaan Pungutan dan Penggunaan Dana Komite MAN 2 Kota Jambi yang tidak transparan.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari Senin (10/03/2025) – Saat awak media konfirmasi dengan Pak HJ sebagai Tata Usaha MAN 2 Kota Jambi melalui Telepon WhatsApp menyangkal adanya pungutan dana komite dan langsung menutup teleponnya dengan alasan sedang ada tamu. Sedangkan menurut informasi dari salah satu orang tua/wali murid bahwa adanya pungutan dana komite. Bagi yang melalui Jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diperkirakan ada 100 murid dari perkiraan 1000 orang murid. Pungutan dana komite tersebut Sejumlah Rp 90.000 per satu murid. Dan ini jelas – jelas di pungut Uang komite 90 ribu /1 murid, Dalam/1 bulannya, dan di beri batas waktu harus di bayar Paling Lambat tanggal. 10 Setiap bulannya “Artinya perbulannya kalau di kalikan Lebih kurang 1000.Murid kali 90.ribu perbulannya dalam 1000 Murid kali 12 bulan Artinya mecapai 1 milyar / Tahunnya. Maka dana komite sebanyak itu yang di pertanyakan Oleh Awak media” Namun sala Satu Tata Usaha dari Sekolah MAN 2 Kota Jambi Enggang Untuk di konfirmasi Oleh Awak media” maka dapat di Duga Adanya Permainan yang Tidak mau di ketahui. Tim penulis

Read More

Srikandi Kalinanas Turut Berperan Penting Dalam TMMD

Tajam24Jam.Com Boyolali, 9/03/2025 – Ibu- ibu Desa Kalinanas Kecamatan Wonosamudro Kabupaten Boyolali bersama satgas TMMD Reguler ke-123 bahu-membahu melaksanakan kerja bakti pengecoran rabat beton yang menjadi jalan utama di desanya. Minggu ( 09/03/25) Ibu Rina ( 39) salah satu yang ikut dalam kerja bakti mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sesama perempuan datang ke lokasi pra TMMD untuk mengantikan suaminya yang tidak bisa ikut kerja bakti. “Suami saya sedang merantau pak kerja bangunan di daerah jakarta. Karena setiap KK harus mengikuti kerja bakti, maka kami para istri hadir menggantikan para suami,” tuturnya. Ibu Rina juga mengaku bersyukur dengan adanya TMMD di desanya. Menurutnya dengan adanya program pengecoran jalan, tentunya akan mudah untuk dilalui kendaraan dan mempercepat roda ekonomi di Desa kami. Penulis Team.

Read More

Pesantren Kilat Satgas Yonzipur 5/ABW Meraih Berkah dan Taqwa

Tajam24Jam.Com Kapuas Hulu, 9/03/2025 – Dalam menyemarakkan suasana Ramadhan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW menghadiri kegiatan Pesantren Kilat tingkat SMPN1Badau dengan membawa materi “Menyikapi Kegagalan dalam menggapai cita-cita” di SMP Negeri 1 Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Minggu (9/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman agama, membentuk karakter Islami, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di kalangan para siswa. Pesantren kilat ini diikuti oleh 100 siswa-siswi dari SMP Negeri 1 Badau. Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi tentang akidah, akhlak, fiqih, dan sejarah Islam yang disampaikan oleh Ustadz dan ustadzah berpengalaman. Selain itu, ada sesi hafalan Al-Qur’an dan doa harian, pelatihan salat berjamaah dengan bacaan yang benar, serta diskusi interaktif tentang tantangan remaja dalam menjaga nilai-nilai keislaman. Kegiatan semakin semarak dengan adanya perlombaan Islami seperti cerdas cermat keislaman, adzan, tilawah, dan kaligrafi, yang bertujuan meningkatkan kreativitas serta semangat belajar agama. Tidak hanya itu, peserta juga diberikan pembekalan tentang kepemimpinan dan kemandirian, agar mampu menjadi generasi muda yang tangguh dan berakhlak mulia. Kepala koordinator acara, Ibu Riani Kasih, S.Pd., Gr., dalam sambutannya “menyampaikan bahwa pesantren kilat ini merupakan salah satu upaya pembinaan karakter Islami bagi generasi muda. “Kami berharap kegiatan ini dapat membentuk kepribadian siswa yang lebih disiplin, berakhlak baik, serta memiliki pemahaman agama yang kuat sehingga dapat menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Peserta mengaku antusias mengikuti kegiatan ini. Salah satu siswa kelas 9, yang bernama Jean “mengatakan bahwa pesantren kilat ini memberikan pengalaman yang berkesan serta menambah ilmu agama dengan cara yang menyenangkan”. Acara ditutup dengan doa bersama serta pemberian sertifikat kepada seluruh peserta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat keislaman semakin tumbuh di kalangan remaja dan menjadi bekal bagi mereka dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang ada di perbatasan. (Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)

Read More

DPP LBH Suara Panrita Keadilan Percayakan Nurlan , SH dan Rahman Pulani, SH Sebagai Ketua dan Sekretaris DPD Sulawesi Tenggara.

Tajam24Jam.Com Sulawesi, Pada (08/03/2025)Gowa, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan memberikan mandat kepada Nurlan, SH dan Rahman Pulani, SH sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) LBH Suara Panrita Keadilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kordinator Divisi Media dan Ciber Crime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Akmaluddin, mengatakan mandat tersebut secara sah di berikan kepada Ketua, Sekretaris dan Bendahara untuk membentuk struktur kepengurusan dan memberikan mandat kepada KSB DPC LBH Suara Panrita Keadilan di Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara dan mensosialisasikan pembentukan Klinik Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Akmaluddin yakin Nurlan, SH dan Rahman Pulani,SH mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan menjalankan organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Akmaluddin percaya bahwa kepemimpinan Nurlan ,SH yang didampingi Sekretarisnya Rahman Pulani, SH  akan menjadi magnet dan kekuatan baru dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak masyarakat yang terabaikan selama ini di Sulawesi Tenggara. Akmaluddin menambahkan mandat ini merupakan bagian dari upaya pengurus untuk memperluas jaringan di Seluruh Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai penerima layanan bantuan hukum. Sementara itu,Ketua DPD LBH Suara Panrita Keadilan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Nurlan, SH, menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah ini dan berkomitmen menjalankan visi serta misi LBH Suara Panrita Keadilan serta bekerja keras untuk menyiapkan Klinik Hukum sesuai program utama LBH Suara Panrita Keadilan. Rencananya dalam waktu dekat setelah mendapatkan Surat Keputusan dari DPP, DPD LBH Suara Panrita Keadilan Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengelar pendidikan dan Pelatihan Paralegal dengan gelar non akademik C.L.E.P yang mana pematerinya dari Akademisi dan Praktisi Hukum (*) Tim Penulis

Read More

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik “W” Masih Beraktifitas, Saat Razia Masih Ada Pekerja Di Dalam Gudang

Tajam24Jam.Com Jambi, Tepat pada hari Jumat, Tanggal 7 maret 2025, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi kembali melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap tempat – tempat yg diduga sebagai lokasi penimbunan BBM illegal. Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan penindakan guna mengantisipasi kelangkaan BBM. Dalam penindakan yang di lakukan, ada beberapa tempat yang menjadi target operasi, terutama yang berlokasi di wilayah hukum kota jambi tepatnya Kecamatan Telanaipura. Adapun lokasi tersebut yaitu gudang di dekat Hotel Tepian Batang Hari, gudang di dekat rumah makan Padang Lawas, gudang di depan rumah makan Angkola Aur Duri, dan gudang di sekitaran Jalan Lintas Timur (penyengat rendah). Dari beberapa gudang yg di datangi, hanya gudang yang berada di depan RM Angkola yang didalam nya masih ada beberapa pekerja, lebih tepatnya gudang degan pemilik berinisial (W). Yang mana pada beberapa waktu lalu sudah disoroti dan masih melakukan aktifitas. Sementara gudang lainnya yang dilakukan penindakan dalam kondisi tidak ada aktifitas sama sekali. Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran pendistribusian serta peredaran BBM yang lancar terutama di wilayah kota jambi. Penulis Team.

Read More