Selamat Idul Fitri 1447H, AKBP Rahmat Hidayat: Perkuat Silaturahmi dan Ketahanan Diri

Tajam24jam.com Lampung Selatan, Jum’at 20 Maret 2026 – Mengakhiri bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Selatan menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah kepada seluruh lapisan masyarakat. Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP, Rahmat Hidayat.SE.MM, menuturkan bahwa momen Lebaran tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat benteng pertahanan keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut AKBP Rahmat Hidayat menegaskan sesuai dengan program Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi., BNNK Lampung Selatan telah melaksanakan yakni program nasional BNN RI Ananda Bersinar. Ananda Bersinar (aksi nasional anti narkotika dimulai dari anak bersih narkoba) adalah Edukasi Anti Narkoba terintegrasi dalam kurikulum anti narkoba di sekolah untuk membentuk karakter dan meningkatkan pengetahuan siswa tentang bahaya narkoba. Beberapa poin yang sudah terlaksana yakni: “Program-program ini bertujuan untuk membangun generasi yang bersih dari narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” kata AKBP Rahmat Hidayat. “Kemenangan di hari yang fitri ini adalah simbol keberhasilan kita melawan hawa nafsu. Kami berharap semangat disiplin dan pengendalian diri yang terbentuk selama Ramadan dapat terus diimplementasikan dalam menjaga diri dan keluarga dari ancaman narkotika,” ujar Kepala BNNK Lampung Selatan AKBP Rahmat Hidayat.SE.MM,. AKBP Rahmat Hidayat mengatakan. Jadikan momen berkumpulnya sanak saudara sebagai sarana komunikasi yang positif untuk mencegah pengaruh buruk lingkungan. Mewujudkan lingkungan yang Bersih Narkoba (Bersinar) mulai dari unit terkecil, yaitu keluarga. Pada kesempatan itu Kepala BNNK Lampung Selatan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat, Forkopimda, TNI-Polri, Tokoh Adat dan Pemuda yang terus mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). AKBP Rahmat Hidayat menyampaikan. Segenap keluarga besar BNNK Lampung Selatan juga memohon maaf lahir dan batin atas segala kekhilafan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat selama setahun terakhir. “Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Mari Kita Rayakan Kemenangan dengan Hidup Sehat, Terhormat, Tanpa Narkoba.” pungkasnya. (Mdn) Penulis Team.

Read More

Gudang BBM Solar Diduga Milik Efendi Terbakar, Dentuman Ledakan Gegerkan Warga Marpoyan

Tajam24jam.com PEKANBARU, Senin 23 Februari 2026 — Kebakaran hebat melanda tempat pembibitan sawit sekaligus gudang penyimpanan BBM jenis solar di Jalan Sidodadi RT 02 RW 10, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Api dengan cepat membesar setelah diduga terjadi korsleting listrik di dekat tangki solar berbahan plastik. Percikan api menyambar tumpukan tangki berisi BBM dan memicu kobaran hebat disertai suara ledakan yang menggegerkan warga sekitar. Pemilik lokasi diketahui bernama Efendi (50), seorang pecatan TNI AU yang berdomisili di Perum Widya Graha 1, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Sementara itu, seorang warga bernama Sunardi (65), pemilik ternak kambing yang berada di sekitar lokasi, turut terdampak dalam peristiwa tersebut. Saksi mata, Roma (25), karyawan gudang, mengungkapkan bahwa dirinya melihat langsung percikan api berasal dari kabel listrik yang berada sangat dekat dengan tangki solar.“Api langsung membesar dan terdengar ledakan. Saya langsung minta tolong warga untuk hubungi damkar,” ujarnya. Ketua RT setempat, Alfisa Damanik (46), membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut api dengan cepat merambat karena banyaknya material mudah terbakar di lokasi. Sebanyak tujuh unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Pekanbaru, Kecamatan Marpoyan Damai, dan Kecamatan Bukit Raya dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Setelah berjibaku selama lebih dari dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Belum diketahui secara pasti jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut. Namun, keberadaan gudang penyimpanan BBM solar di tengah permukiman padat warga memunculkan pertanyaan serius terkait aspek perizinan dan standar keselamatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas penyimpanan BBM tersebut maupun kemungkinan adanya unsur kelalaian. Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya penyimpanan bahan bakar dalam jumlah besar tanpa pengamanan memadai di lingkungan permukiman.(Tim) Penulis Team.

Read More

Akses Jalan Warga Di Pondok Meja RT 26 Diduga Menjadi Tempat Parkir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya . Warga Keluhkan Gangguan Aktivitas

Tajam24jam.com Muaro Jambi, Senin 23 Februari 2026 – Akses jalan masyarakat di wilayah Pondok Meja RT 26, Dusun Karya Maju, Kabupaten Muaro Jambi, diduga digunakan sebagai lahan parkir kendaraan milik PT Gembira Jaya Raya. Kondisi tersebut terpantau pada Senin, 23 Februari 2026, dan dinilai mengganggu aktivitas lalu lintas warga setempat. Sejumlah kendaraan perusahaan terlihat terparkir di badan jalan yang merupakan jalur utama warga untuk beraktivitas sehari-hari. Keberadaan kendaraan tersebut mempersempit ruang melintas, terutama bagi pengendara roda dua maupun kendaraan warga yang hendak keluar masuk permukiman.Salah seorang warga menyampaikan keluhan dan berharap adanya tindakan dari pihak berwenang.“Kami merasa terganggu karena jalan ini akses utama masyarakat. Jika dipakai parkir kendaraan perusahaan, aktivitas warga jadi terhambat. Kami berharap ada penertiban agar jalan kembali normal,” ujar perwakilan warga. Secara regulasi, penggunaan badan jalan yang mengganggu fungsi jalan dapat melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasarana transportasi umum yang harus dijaga agar tidak terganggu pemanfaatannya.Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjau lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gembira Jaya Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan badan jalan tersebut. Penulis Team.

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Tajam24jam.com JAMBI, 20 Februari 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, dalam rangka pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Jum’at (20/02/2026). Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti. Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda sebagai bentuk penghormatan serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif di daerah. Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan DPR RI. “Korem 042/Gapu siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kunjungan kerja. Stabilitas wilayah merupakan prasyarat utama agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya. Sinergi antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin solid, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Penrem 042/Gapu) Penulis Team.

Read More

Cakades Pagar Puding Lamo Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades 2026

Tajam24jam.com TEBO, 20 Februari 2026 – Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan serai serumpun, Kabupaten Tebo, Edy Enjoe menyambangi Kantor KAWAT di Rimbo Bujang pada Jumat (20/02/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memohon doa restu kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) terkait niatnya maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 se-Kabupaten Tebo. Dalam kesempatan itu, Edy Enjoe menyampaikan bahwa dirinya maju sebagai calon kepala desa dengan niat tulus untuk membangun Desa Pagar Puding Lamo menjadi lebih baik ke depan. “Saya mohon doa dan dukungan dari kawan-kawan media. InsyaAllah jika diberikan amanah oleh masyarakat, saya akan menjalankan pemerintahan desa secara bersih, transparan, dan profesional,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik dan saran, khususnya dari insan pers, sebagai bentuk kontrol sosial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. “Saya siap menerima masukan, kritik, dan saran dari kawan-kawan media demi kemajuan desa. Pemerintahan yang baik harus terbuka dan bisa diawasi bersama,” tambahnya. Sementara itu, pihak KAWAT menyambut baik silaturahmi tersebut. Pada prinsipnya, KAWAT selalu mendukung rekan-rekan media maupun putra daerah yang memiliki niat baik untuk maju dan berkontribusi dalam Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Tebo. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara calon pemimpin desa dengan insan pers, serta membawa keberkahan bagi semua pihak. Semoga niat baik Edy Enjoe untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Pagar Puding Lamo dapat terwujud dan mendapat ridho dari Allah SWT. Amin. Penulis Team.

Read More

PUNGLI DI KECAMATAN TEMBESI MERAJALELA, DIDUGA BERPOTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI — APH JANGAN TUTUP MATA

Tajam24jam.com Muara Bulian, 20 Februari 2026 – Dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian merajalela. Praktik ini disebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV. Aktivitas pungli kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat di sejumlah titik para pelaku pungli memiliki kelompok masing-masing di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Para pelaku bahkan diduga ada yang berkedok mengatasnamakan organisasi maupun masyarakat. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku umumnya merupakan warga sekitar lokasi. Mereka bukan hanya meminta secara sukarela, tetapi juga diduga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan yang melintas. “Nilai nominalnya per unit mobil mulai dari Rp5.000 sampai ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, Pak, pungli di tempat kami ini tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber. Narasumber menambahkan, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terkesan terorganisir. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi mata pencaharian rutin setiap malam dengan menyasar sopir angkutan barang. Dari pantauan awak media, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Muara Tembesi, disebut belum melakukan tindakan signifikan. Tercatat ada sekitar lima hingga tujuh titik pungutan liar di wilayah tersebut yang diduga belum tersentuh penindakan. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tembesi memberikan tanggapan singkat: “Waalaikum salam, nanti dicek ke lapangan, Bang.” Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Batin XXIV untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan memberantas praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Patroli rutin setiap malam dinilai perlu dilakukan, termasuk membongkar pos-pos yang diduga menjadi kedok praktik pungutan liar. Dasar Hukum Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, praktik pemaksaan uang di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pasal 482 KUHP Baru menyebutkan pelaku pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Lebih jauh, apabila pungutan dilakukan secara sistematis, terorganisir, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi ditelusuri melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Publik pun mempertanyakan transparansi pungutan yang dipatok, misalnya Rp5.000 per kendaraan: uang tersebut untuk siapa, apa peruntukannya, serta apakah ada pertanggungjawaban maupun kewajiban pajak atas pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik pungli yang telah berlangsung lama ini tidak semakin meresahkan pengguna jalan.

Read More

MAHASISWA JAMBI LAPORKAN DINKES TANJAB TIMUR KE KEMENKES, DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS

Tajam24jam.com Jambi, 20 Februari 2026 – Mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Nasional Koordinator Jambi resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di salah satu puskesmas di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Laporan tersebut dilayangkan menyusul temuan yang dinilai memprihatinkan. Mahasiswa menyebut, penyimpanan limbah B3 di salah satu puskesmas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Limbah medis yang seharusnya disimpan secara terpisah, aman, dan sesuai standar keselamatan lingkungan, diduga tidak dikelola dengan prosedur yang semestinya. Koordinator mahasiswa menyatakan bahwa kondisi ini sangat ironis, mengingat fasilitas pelayanan kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keselamatan lingkungan. “Kami menilai ada kelalaian serius dalam pengawasan dan pelaksanaan regulasi pengelolaan limbah B3 di tingkat puskesmas,” tegasnya. Mahasiswa juga menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai institusi yang membina serta mengawasi operasional puskesmas, termasuk dalam aspek pengelolaan limbah medis berbahaya. Pengelolaan limbah B3 sendiri telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan pengolahan sesuai standar untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat. Mahasiswa mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun unsur kelalaian yang membahayakan keselamatan publik. Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait laporan tersebut. Sementara itu, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat demi menjamin pengelolaan limbah medis yang aman, sesuai regulasi, dan tidak mengancam kesehatan masyarakat. Penulis Team.

Read More

PWDPI Jambi: Pemberitaan Tidak Berimbang, Tanpa Konfirmasi, dan Menyebut Organisasi Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers Hingga Ranah Pidana

Tajam24jam.com Jambi, 07 Januari 2026 — Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga, serta menyebutkan nama seseorang maupun organisasi tanpa klarifikasi, tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Sekretaris Jenderal PWDPI Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menyampaikan bahwa dalam kerja jurnalistik, prinsip utama yang tidak boleh diabaikan adalah keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. “Jika sebuah media menyajikan tudingan sepihak tanpa konfirmasi, apalagi menyebut nama seseorang atau organisasi, itu jelas pelanggaran etika. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut juga bisa ditarik ke ranah pidana,” tegas Amri. Menurut Amri, secara etik, pelanggaran tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers melalui mekanisme pengaduan resmi. Namun jika pemberitaan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan kehormatan seseorang atau organisasi, maka jalur hukum pidana juga terbuka. “Ketika berita tidak lagi sekadar keliru secara etik, tetapi sudah merugikan nama baik, martabat, atau reputasi seseorang maupun organisasi, maka itu bukan hanya urusan kode etik, tapi bisa masuk ke ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Amri menambahkan, pemberitaan tanpa konfirmasi yang menggiring opini publik dapat bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Media dilarang menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Media bukan lembaga pemutus bersalah atau tidak. Dugaan tetap dugaan. Jika dikemas seolah-olah sudah pasti, itu berbahaya dan melanggar prinsip jurnalistik,” ujarnya. Terkait penyebutan nama organisasi tanpa konfirmasi resmi, Amri menilai hal tersebut sangat sensitif dan berisiko tinggi. “Organisasi memiliki marwah dan kredibilitas. Menyebut namanya tanpa konfirmasi atau klarifikasi resmi bisa menimbulkan stigma publik. Jika itu merugikan, maka selain hak jawab, pihak yang dirugikan juga dapat menempuh jalur hukum,” tambahnya. PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa mekanisme awal yang wajib ditempuh adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 KEJ. Namun apabila hak tersebut tidak dilayani atau diabaikan, maka pelaporan ke Dewan Pers maupun langkah hukum pidana merupakan hak konstitusional pihak yang dirugikan. “Pers dilindungi undang-undang, tapi bukan berarti kebal hukum. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan etika,” tutup Amri. PWDPI Jambi mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, agar fungsi pers sebagai kontrol sosial tidak berubah menjadi alat pembunuhan karakter. Penulis Team.

Read More

Ahli Waris H. Hanik Gugat PT. MPG di Pengadilan, Klaim Dapat Ancaman dan Upaya Kriminalisasi dari Polres Tanjung Jabung Timur

Tajam24jam.com, 28 Januari 2026 – Tanjung Jabung Timur – Dalam perkara sengketa tanah yang dinyatakan diserobot oleh PT. MPG, ahli waris H. Hanik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur dengan nomor perkara 19/PDT.G/2025/PN.Tjt. Namun, pihak ahli waris mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada proses hukum terhadap PT. MPG yang diduga melakukan penyerobotan, sebaliknya mereka mengalami tekanan berupa ancaman serta upaya kriminalisasi dari Polres Tanjung Jabung Timur. Menurut ahli waris H. Hanik, mereka pernah diancam dan ditakuti oleh sebanyak 13 orang personil, yang juga melarang segala aktivitas pemanenan hasil di lahan yang menjadi objek sengketa. Sementara itu, pihak PT. MPG dinyatakan bebas melakukan berbagai aktivitas di lahan tersebut tanpa adanya kendala atau tindakan hukum yang dikenakan padanya. Pihak berwenang juga diklaim telah membuat laporan pidana terkait pengancaman dan pencurian terhadap ahli waris, padahal mereka menyatakan hanya berusaha mengklaim hak atas tanah yang menjadi milik keluarga. Para ahli waris merasa tidak mendapatkan keadilan, karena pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak mendapatkan tindakan hukum yang sesuai, sementara mereka yang mengajukan klaim hukum justru dihadapkan pada proses pidana. Mereka berharap pihak berwenang dapat melakukan proses hukum yang objektif dan adil, serta memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Team.

Read More

Instruksi Kapolri Tumpas Mafia BBM, Publik Tuntut Aksi Nyata, Bukan Wacana Kosong

Tajam24jam.com ROHIL, 29 November 2025 – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan publik. Masyarakat menuntut penyelidikan transparan dan penindakan tegas, menyusul dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang masih marak. Kapolri telah memerintahkan jajaran kepolisian: Penindakan Tegas: Sanksi bagi siapa pun, termasuk oknum Polri, yang terlibat penyalahgunaan BBM subsidi.Kerja Sama Lintas Sektoral: Berkolaborasi dengan BPH Migas dan Kementerian ESDM untuk amankan distribusi dan tegakkan hukum.Pelaporan Masyarakat: Ajakan aktifkan peran masyarakat laporkan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Namun, di lapangan, praktik ilegal masih terjadi. Di Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, sebuah gudang besar penimbunan BBM subsidi ilegal beroperasi. Hasil investigasi menyebut Nuri Silalahi sebagai pemilik, dengan mobil tangki merah putih rutin membongkar muatan ke gudang tersebut. “Apakah ini hanya wacana? Kami tuntut aksi nyata, bukan sekadar instruksi,” kata seorang aktivis. Publik desak Kapolri pastikan penindakan tanpa tebang pilih. Editor: Redaksi

Read More