Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi menggelar kegiatan Penanaman Jagung Kuartal III secara serentak, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Komplek Bumi Perkemahan RT 23, Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi, serta diikuti secara virtual bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari pusat kegiatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar turut hadir secara langsung bersama Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustakim, para pejabat utama Polda, serta unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi konkret Polri dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan lahan sosial. Acara dibuka dengan Zoom Meeting Penanaman Jagung Serentak Tingkat Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri. Dalam sambutannya, Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa Polri menargetkan pengelolaan 4 juta hektare lahan dengan proyeksi hasil panen antara 4 hingga 10 juta ton pada tahun 2025. Ini bagian dari sinergi dengan Kementerian Kehutanan, Perhutani, dan masyarakat. Program ini juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Kapolri. Kapolri menegaskan bahwa Polri akan terus hadir dan aktif dalam berbagai program yang mendukung Indonesia menjadi lumbung pangan dunia. Usai mengikuti kegiatan nasional secara daring, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan bibit jagung dan paket sembako kepada kelompok tani binaan Polda Jambi. Secara simbolis, Kapolda Jambi bersama Sekda Provinsi, Kajati, Bupati Muaro Jambi, dan Pabung Dandim 0415/Jambi juga menanam bibit jagung dan pohon durian sebagai bagian dari gerakan penghijauan terpadu. Kapolda Jambi dalam keterangannya menyampaikan bahwa untuk kuartal III ini, Polda telah menanam jagung di lahan seluas 10 hektare milik Pemda. Secara total, penanaman jagung kuartal III di seluruh wilayah Jambi mencapai luas sekitar 192 hektare. Sebelumnya, kita juga telah melakukan penanaman jagung di kuartal I dan II. Dari total 579 hektare yang telah ditanami, sekitar 87 hektare sudah dipanen dan 380 hektare lainnya menunggu masa panen,” jelas Irjen Pol. Krisno. Ia berharap melalui evaluasi bersama pemangku kepentingan seperti Pemda, TNI, sektor swasta, dan kelompok tani, hasil panen jagung tahun ini bisa lebih optimal dan mendukung agenda besar ketahanan pangan nasional. Lebih lanjut, Kapolda menegaskan komitmen Polda Jambi dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional. Penulis Tim

Read More

“Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 26/6/2025 – Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis Sore 26 Juni 2025. Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari didampingi Hakim Anggota M Harzian dan Satya Frida ini, di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti. Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, meliputi tergugat 1. Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi), tergugat 2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tergugat 3. Bupati Muaro Jambi, tergugat 4. PT FPIL, tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6. Polres Muaro Jambi. Ke 6 pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril yang besar terhadap para penggugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan rekan. Dalam gugatannya, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan. Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana. Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya. Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik. Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak di pertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya. Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat. “Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan. Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan. “Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,” jelas Zainal Abidin. Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya. “Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” terang Zainal Abidin. Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi. Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta. “Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,” kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025. Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi. “Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,” ungkap Refman. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat. “Semua perjanjian sudah terealisasi oleh pihak perusahaan, termasuk pencairan uang hibah (Uang Kompensasi dari PT FPIL,red) itu sudah masuk ke rekening desa,” kata Kades Sumber Jaya, Harmidi. Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha. “Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,” ungkapnya. Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat. “Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,” jelas Harmidi. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Copot Kadinkes Muaro Jambi, Dugaan Korupsi BOK dan BLUD Capai Miliaran

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Juni 2025 – Aksi damai yang digelar Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) di depan Kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa (24/6), berujung pada pertemuan formal bersama Asisten Bupati dan jajaran Dinas Kesehatan. Namun, alih-alih klarifikasi dan solusi, yang muncul justru pengakuan massal ketidaktahuan dari pejabat. Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Muaro Jambi dalam pertemuan tersebut menyatakan tidak mengetahui dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas dan sejumlah pejabat lainnya. “Saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya di hadapan peserta audiensi. JARI sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) periode 2022–2024, termasuk praktik pemotongan dana puskesmas se-Kabupaten Muaro Jambi. Nilai dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, bukannya mengusut, pejabat Pemkab justru memberikan jawaban normatif tanpa komitmen konkret. “Akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar salah satu pejabat dalam forum tersebut. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menilai jawaban tersebut sebagai bentuk pengelakan institusional. “Kalau Sekdis benar-benar tidak tahu, maka hanya ada dua kemungkinan: dia boneka jabatan atau bagian dari sandiwara ini,” tegasnya. JARI mendesak pencopotan Kepala Dinas Kesehatan, Affifudin, bersama pejabat terkait seperti Kasubag Perencanaan, Bendahara BOK, dan sejumlah Kepala Puskesmas yang diduga menikmati hasil pemotongan dana secara ilegal. Desakan ini merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Disiplin PNS. “Jika aparat penegak hukum dan Pemkab memilih bungkam, maka yang dikorbankan bukan hanya uang negara, tapi kepercayaan publik,” tutup Wandi. Kini, semua mata tertuju pada langkah Bupati dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah hukum akan bicara, atau justru kembali bisu? Penulis Tim

Read More

Bupati Muaro Jambi Pimpin Rapat Timdu Konflik Lahan antara Kelompok Tani Desa Sogo vs PT BBS

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 24/6/2025 – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian konflik lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Salah satunya konflik lahan antara masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa sogo, Kecamatan Kumpeh dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS). Sebagai upaya penyelesaian konflik, Bupati Muaro Jambi menggelar rapat Tim Terpadu (Timdu) di kantor Bupati Muaro Jambi, Selasa sore 24 Juni 2025. Rapat Timdu yang dipimpin langsung oleh Bupati ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Muaro Jambi Eko Windarko, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf Yoga Cahya Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Heru Anggoro dan Pabung wilayah Muaro Jambi Letkol Inf Beni. Rapat ini juga turut dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS. Hadir juga dalam rapat Timdu ini Kepala Desa Sogo dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Rapat yang digelar oleh tim Terpadu Kabupaten Muaro Jambi ini bertujuan agar konflik sosial antara masyarakat di Desa Sogo dengan PT BBS yang terjadi selama bertahun-tahun mendapatkan penyelesaian dan solusi yang terbaik. Pihak Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo sendiri menuntut agar lahan seluas 797 hektar yang dikuasai oleh pihak perusahaan dapat diserahkan kepada mereka. Dalam rapat ini disepakati, bahwa masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo diminta untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki saat ini. Kemudian pihak Kelompok Tani dan Perusahaan juga diminta untuk tidak beraktivitas di areal lahan yang disengketakan selama 3 hari atau lebih, sampai dengan rapat keputusan diambil. Timdu juga meminta 3 opsi saran atau permintaan dari pihak yang bersengketa, baik dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS. Rapat penyelesaian konflik sosial masyarakat Kelompok Tani di Desa Sogo dengan PT BBS akan kembali digelar oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi tiga hari kedepan. Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno yang memimpin jalannya rapat menegaskan, bahwa pihaknya berada di tengah-tengah, tidak memihak kepada masyarakat maupun ke perusahaan. Bupati menegaskan bahwa Timdu akan mengkaji kembali legalitas yang dimiliki oleh pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT BBS maupun legalitas dari Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo. “Semuanya kita kaji ya, tidak menutup kemungkinan kita kaji, termasuk alas haknya orang-orang yang mengklaim kita juga harus kaji. Bukan kita kekiri kekanan, ga ada itu. Kita menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan berinvestasi, kemudian juga mengedepankan kepentingan-kepentingan banyak orang,” tegas Bupati Bambang Bayu Suseno. Dalam rapat ini juga disepakati, bahwa baik masyarakat Kelompok Tani Tunas Muda Desa Sogo maupun PT BBS tidak diperbolehkan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar kelapa sawit, hingga persoalan konflik ini selesai. Kedua belah pihak yang bersengketa juga diharapkan dapat menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, agar situasi tetap kondusif. Penulis Tim

Read More

Belum Miliki HGU, Ketua AWASI Kabupaten Muaro Jambi Desak Pemerintah Jatuhkan Sanksi Denda Pajak Terhadap PT BBS

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 19/6/2025 – Konflik agraria antara masyarakat Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bukit Bintang Sawit (BBS) mendapat sorotan tajam dari Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah. Wartawan senior yang dikenal tegas, ramah dan peduli wong cilik itu mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT BBS. Perusahaan kelapa sawit yang diduga hanya mengandalkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) tanpa memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) itu, diketahui telah beroperasi selama belasan tahun di Desa Sogo, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Menurut Feriansyah, hal ini bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengamanatkan bahwa perusahaan yang menanam kelapa sawit wajib memiliki HGU. “PT BBS di Desa Sogo ini terindikasi tidak memiliki HGU, beroperasi udah belasan tahun hanya mengandalkan IUP. Kita minta Bupati dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan Sawit ini,”ujar Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025 Feriansyah menjelaskan, persoalan PT BBS di Desa Sogo yang beroperasi diduga tanpa HGU, menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik agraria dengan masyarakat setempat. Menurut Feri, HGU menjadi syarat penting bagi perusahaan kelapa sawit untuk mengelola lahan secara sah dalam jangka waktu tertentu. “Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak cukup hanya memiliki IUP, namun juga harus memiliki HGU. Keputusan MK itu sudah jelas, bahwa perusahaan kelapa sawit harus memiliki HGU. Kita minta pemerintah dapat segera menertibkan perusahaan ini,” tegas Feriansyah. Feriansyah mendesak pemerintah untuk segera memberi sanksi tegas terhadap perusahaan kelapa sawit PT BBS, mulai dari sanksi denda pajak hingga sanksi tidak diterbitkannya sertifikat HGU terhadap perusahaan tersebut. “Kita mendesak pemerintah untuk segera mengaudit dan menjatuhkan sanksi denda pajak terhadap PT BBS, jangan diterbitkan HGU nya, dan bila perlu izin perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut juga dicabut,” tegas Feriansyah. Disisi lain Feriansyah juga mempertanyakan kontribusi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS di Desa Sogo terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Yang kita pertanyakan, selama ini perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS ini ada konstribusi atau tidak terhadap PAD Kabupaten Muaro Jambi,” tanya Feriansyah. Sementara itu, Humas PT BBS, Suherman memilih tidak bersuara saat dimintai tanggapan terkait konflik agraria antara Masyarakat Desa Sogo dengan PT BBS. Suherman ‘membisu’ saat ditanya soal dugaan PT BBS tidak memiliki HGU. Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan lewat WhatsApp terhadap Suherman tak kunjung mendapatkan jawaban. Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Taher terkesan tertutup dengan wartawan lantaran tak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait PT BBS yang terindikasi tidak miliki HGU. Pesan konfirmasi maupun telepon WhatsApp yang dilayangkan wartawan terhadap Muhammad Taher tak mendapatkan respons. Penulis Tim

Read More

PT PMP Diduga Rusak Cagar Budaya, LSM Jari Desak Izin Dicabut

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Rabu 18/6/2025 — PT PMP milik Asiong diduga mendirikan bangunan di zona merah kawasan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi. Area situs sejarah tersebut kini tertutup pagar seng dan dikelilingi tumpukan batu bara yang disebut-sebut milik Ationg. LSM Jari mengecam keras aktivitas PT PMP yang dianggap merusak lingkungan dan menutup akses situs budaya. Mereka mendesak penegak hukum dan dinas terkait untuk segera mencabut izin perusahaan. Kegiatan ini diduga melanggar: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 36 (AMDAL wajib sebelum izin). Pasal 69 UU yang sama, larangan merusak lingkungan. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ancaman pidana hingga 15 tahun. LSM Jari meminta audit total dan penindakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di kawasan bersejarah ini. Penulis Tim

Read More

Unjuk Rasa di Kejati Jambi, Aliansi AKUN Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan SMA N 11 Mendalo Darat

Tajam24Jam.Com Jambi, 5 Juni 2025 Aliansi AKUN menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menyoroti dugaan penyimpangan proyek infrastruktur jalan SMA negeri 11 di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam orasinya, Ardiansyah Sebagai menyebut proyek jalan di sekitar SMA Negeri 11 Mendalo Darat dibiayai oleh dua anggaran: satu untuk pembangunan jalan rabat beton dan satu lagi untuk pengerasan jalan. Namun, rabat beton yang seharusnya sudah terbangun tidak ditemukan di lapangan. “Kami temukan dua proyek di satu lokasi, tapi rabat beton tidak ada. Ini indikasi kuat Di duga penyelewengan anggaran,” ujar salah satu orator. Aliansi AKUN mendesak Kejati Jambi segera mengusut kasus ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, seperti kontraktor, pengawas, dan dinas terkait. Mereka juga menuntut transparansi dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Aksi berlangsung tertib dan dikawal aparat kepolisian, dengan massa membawa poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap dugaan korupsi tersebut. Penulis Tim

Read More

Petani Keramba Demo di Sungai Batanghari, Tuntut Ganti Rugi Usai Tongkang Tabrak Keramba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Sabtu 31/5/2025 – Puluhan petani ikan keramba jaring apung di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi unjuk rasa di perairan Sungai Batanghari, Sabtu (31/5/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas insiden tongkang batu bara yang menabrak keramba milik warga pada Jumat malam (30/5). Akibat insiden tersebut, sedikitnya 20 unit keramba rusak parah dan sekitar 3 ton ikan mas serta nila yang siap panen lepas ke sungai. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta. Dalam aksi protes tersebut, para petani menggunakan kapal motor dan mendatangi kapal tongkang yang sedang melintas maupun kandas di wilayah sungai. Mereka menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan pengangkut batu bara serta meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. “Kami tidak ingin kejadian ini terus berulang. Ini sudah yang kesekian kalinya. Kami minta pemerintah bertindak tegas,” tegas A. Rasyid, Kepala Desa Pematang Jering yang juga merupakan salah satu petani keramba terdampak. Rasyid juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera mendirikan pos pantau di kawasan Sungai Batanghari guna mengawasi lalu lintas tongkang yang kerap melintas pada malam hari. Senada dengan itu, Zulkifli, salah satu petani dan mantan anggota DPRD Muaro Jambi, menyatakan bahwa aksi ini diikuti petani dari tiga desa terdampak, yakni Pematang Jering, Muaro Pijoan, dan Sungai Duren. “Kami para petani merasa sangat dirugikan. Ini bukan kali pertama keramba kami dihantam tongkang. Kami harap ada langkah nyata dari pemerintah dan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Zulkifli. Diketahui, kawasan perairan Sungai Batanghari di Kecamatan Jaluko merupakan sentra budidaya ikan air tawar dengan sekitar 6.000 unit keramba yang tersebar di tiga desa. Setiap harinya, puluhan tongkang batu bara melintasi perairan ini, yang menjadi tantangan tersendiri bagi para petani keramba. Para petani berharap adanya regulasi yang lebih ketat serta perlindungan terhadap aktivitas budidaya perikanan di sepanjang Sungai Batanghari agar keberlangsungan usaha mereka tetap terjaga. Penulis Tim

Read More

Deklarasi Komitmen Bersama Zero Halinar, Lapas Perempuan Jambi Perang Terhadap Narkoba

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Senin 2/6/2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi melaksanakan deklarasi komitmen bersama Zero Handphone, Pungli, dan Narkoba atau disingkat dengan Halinar, Senin 2 Juni 2025. Deklarasi komitmen bersama Zero Halinar ini ditandai dengan apel bersama di Aula Jembatan Angso Duo Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Apel yang disertai dengan penandatanganan fakta integritas Zero Halinar tersebut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Plh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Ria Rahmawati menyatakan, seluruh petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi deklarasi menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, handphone dan pungli di dalam lapas. “Dan kami berjanji akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran tersebut (Zero Halinar,red). Kami berharap dengan deklarasi ini, kami dapat menciptakan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang bersih dari peredaran narkoba dan handphone,” tegas Ria Rahmawati. Ria menegaskan, pihak Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi berkomitmen dalam menjaga ketertiban lapas, serta mencegah terjadinya peredaran barang terlarang di dalam Lapas. Dalam kesempatan ini, Ria Rahmawati mengimbau kepada seluruh warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi untuk dapat menjaga aturan yang berlaku, salah satunya dengan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas. Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi, lanjut Ria, telah memfasilitasi alat komunikasi Wartel Suspas yang dapat menghubungkan antara pihak keluarga dan warga binaan. “Juga untuk pengunjung kami imbau tetap menjaga ketertiban, tidak mencoba melakukan pelanggaran dengan memasukan hendphone secara ilegal, agar keamanan dan ketertiban di dalam Lapas tetap terjaga,” ungkap Ria Rahmawati. Ria menegaskan, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada warga binaan yang melanggar Zero Halinar tersebut yakni Register F. “Yaitu penundaan pengusulan integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat), dan juga tidak mendapatkan hak pemberian remisi,” tandas Ria Rahmawati. Penulis Tim

Read More

Ketua Fraksi Golkar Muaro Jambi Sartono Sebut Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Selasa 27/5/2025 — Bank sampah semakin dilirik sebagai salah satu solusi efektif dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Muaro Jambi, terutama di wilayah-wilayah yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya. Dengan konsep sederhana namun berdampak besar, bank sampah memiliki berbagai manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), meningkatkan pendapatan warga melalui hasil olahan sampah seperti kompos, pupuk, atau bahan baku industri, serta menghemat biaya pengangkutan sampah karena proses pengelolaan sudah dilakukan di tingkat lokal. Tidak kalah penting, bank sampah juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Untuk memastikan keberhasilan program ini, strategi pengembangan yang dijalankan meliputi pembangunan infrastruktur bank sampah di setiap desa dan kecamatan, pelatihan masyarakat mengenai pengelolaan dan pengolahan sampah, pengembangan pasar bagi produk-produk hasil olahan, serta integrasi dengan program-program pemerintah yang terkait pengelolaan sampah dan pemberdayaan masyarakat. Pernyataan Sartono, Anggota DPRD Muaro Jambi sekaligus ketua Fraksi GolkarSaat dimintai tanggapannya, Sartono menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengembangan bank sampah di Kabupaten Muaro Jambi. “Bank sampah ini bukan sekadar soal mengurangi sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Kami di DPRD akan terus mendorong agar program seperti ini mendapat dukungan penuh, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujarnya. Lanjut Sartono Masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif karena keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi mereka. “Saya yakin, dengan kerja sama semua pihak, masalah sampah bisa kita atasi sambil meningkatkan kesejahteraan warga,” lanjutnya. Program bank sampah diharapkan menjadi gerakan bersama menuju Kabupaten Muaro Jambi yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera. Penulis Tim

Read More