Bhabinkamtibmas Hadiri Pelepasan dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 11 Muaro Jambi Angkatan ke-34

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juni 2026 – Bhabinkamtibmas Desa Mudung Darat, Brigpol Rio Iswanto, S.H., menghadiri kegiatan Pelepasan dan Perpisahan Siswa-siswi Kelas IX SMP Negeri 11 Muaro Jambi Angkatan ke-34 yang berlangsung di lingkungan sekolah, Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung meriah dan penuh khidmat dengan dihadiri Kepala SMP Negeri 11 Muaro Jambi Hardi, S.Pd., Sekcam Maro Sebo Abu Bakar, S.H., perwakilan KUA Kecamatan Maro Sebo Wahyu, S.E., Kepala Desa Mudung Darat M. Ali, S.H., para orang tua siswa, dewan guru, serta seluruh siswa kelas IX. Kehadiran Brigpol Rio Iswanto sebagai Bhabinkamtibmas merupakan bentuk dukungan Polri terhadap dunia pendidikan serta upaya mempererat hubungan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat dan lingkungan sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Brigpol Rio Iswanto menyampaikan apresiasi kepada para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP. Ia juga berpesan agar para lulusan terus semangat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, menjauhi pergaulan negatif, serta selalu menjaga nama baik keluarga dan sekolah. Acara pelepasan dan perpisahan diisi dengan berbagai penampilan seni dan budaya dari para siswa, mulai dari tari persembahan, pembacaan doa, pemberian penghargaan kepada siswa berprestasi, penampilan musik tradisional, tari Bekarang, vokal grup, hingga ramah tamah bersama para tamu undangan dan wali murid. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat menjadi wujud nyata pelayanan Polri dalam mendukung setiap kegiatan positif yang dilaksanakan oleh masyarakat maupun lembaga pendidikan di wilayah hukum Polsek Maro Sebo. Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan para lulusan SMP Negeri 11 Muaro Jambi Angkatan ke-34 dapat terus meraih prestasi dan menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak, berilmu, serta bermanfaat bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Perayaan hari raya idul Adha pada kali ini jajaran Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima. Hewan kurban sapi yang di bagikan 1 sapi ke pondok pesantren,1 sapi ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Pemotongan hewan qurban 4 sapi yang Bertempat di Mapolres Muaro Jambi, Jum’at (29/05/2026). Turut hadir dalam kegiatan ini kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH, Waka Polres Muaro Jambi, kasatresrim polres Muaro Jambi, kasatnarkoba Polres Muaro Jambi,Kanit tipiter polres Muaro Jambi IPDA Heri Pratama,Kanit Tipikor polres Muaro Jambi IPDA Sudirman dan seluruh jajaran kapolsek serta anggota polres Muaro Jambi. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH menyampaikan, hewan qurban yang dipotong terdiri 6 ekor sapi yang merupakan hasil sumbangsih jajaran Mapolres baik itu saya pribadi, jajaran anggota Mapolres Dan hal ini sebagai bentuk tali kasih kita untuk berbagi. Penyembelihan hewan qurban di Mapolres Muaro Jambi ini rutin dilakukan setiap tahun nya pada momen idul Adha, dan langsung di bagikan kepada masyarakat yang berhak menerima”kata Kapolres. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat menjadi ladang amal ibadah di sisi Allah SWT bagi kita semua. “Semoga menjadi Berkah, pemotongan hewan qurban semua jajaran Polres Muaro Jambi, dan seluruh panitia.Pungkasnya Penulis Tim

Read More

Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Mei 2026 – Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Menghadiri kegiatan Pemotongan hewan qurban pada Jumat (29/05/2026) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di teras Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi. Dalam kesempatan tersebut,Kompol Aroni Candra SH MH menyampaikan bahwa kehadiran adalah bentuk kebersamaan Polri dengan masyarakat di momen Idul Adha 1447 Hijriah Tahun 2026. Pelaksanaan kegiatan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. Yang Di Wakili oleh Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Chandra, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, para Kapolsek jajaran, personel Polres Muaro Jambi, serta Pengurus Cabang Bhayangkari Polres Muaro Jambi. Pada perayaan Idul Adha tahun ini, Polres Muaro Jambi menyembelih sebanyak enam ekor sapi qurban. Empat ekor sapi dipotong di lingkungan Polres Muaro Jambi, sementara satu ekor disalurkan ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Hasan Soleha Qim (HSQ) Desa Bukit Baling, dan satu ekor lainnya diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II B Jambi. Momen qurban ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga wujud kepedulian dan kebersamaan. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Berharap daging qurban dapat bermanfaat bagi warga yang membutuhkan dan mempererat silaturahmi antara Polri dengan masyarakat. Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra SH MH Ia menyebutkan bantuan sapi qurban ini sangat berarti bagi masyarakat, terutama bagi keluarga yang jarang bisa menikmati daging qurban. Proses pemotongan hewan qurban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Daging qurban selanjutnya dibagikan langsung kepada masyarakat yang berhak di wilayah Muaro Jambi sekitarnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata Polri hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial keagamaan. Penulis Tim

Read More

Pemanggilan Awak Media untuk Hak Jawab Berujung Batal, PT HK Sis Dinilai Anti Kritik dan Bungkam Wartawan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 27 Mei 2026 – Polemik pemberitaan angkutan material diduga melebihi kapasitas kembali memanas. Upaya mediasi yang disebut untuk menggunakan hak jawab oleh pihak perusahaan PT HK Sis justru berakhir batal dan memunculkan dugaan pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Awalnya, awak media dari Warta Pembaruan mendapat ajakan menghadiri mediasi terkait keberatan perusahaan atas pemberitaan sebelumnya. Ajakan itu disampaikan melalui Bhabinkamtibmas Polsek Jaluko, Edwar, pada Selasa (26/5/2026). Namun suasana berubah tegang saat awak media melakukan dokumentasi video kegiatan mediasi sekitar pukul 12.00 WIB. Staf K3 PT HK Sis, Sherly K, disebut menunjukkan keberatan atas pengambilan gambar dan video tersebut. Bahkan, Sherly K menyatakan bahwa di lingkungan perusahaan HK Sis terdapat aturan larangan mengambil foto dan video. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius dari awak media mengenai batasan terhadap kerja pers di lokasi yang berdampak langsung kepada masyarakat. “Kalau memang aturan itu berlaku juga untuk wartawan, tolong dibuat jelas dan tertulis. Jangan sampai aturan internal perusahaan dijadikan alasan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas awak media. Pemberitaan sebelumnya terkait kendaraan pengangkut material bermuatan berat disebut dibuat berdasarkan fakta lapangan dan hasil konfirmasi langsung kepada Kepala Plant PT HK Sis, Agus Setiawan. Dalam keterangannya, Agus Setiawan mengaku akan menghubungi vendor penyedia batu split terkait persoalan tonase kendaraan. Ia juga sempat menyatakan adanya tanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan aktivitas angkutan material tersebut. Namun di sisi lain, muncul pernyataan berbeda dari Sherly K yang menyebut adanya wartawan meminta “jatah bulanan”. Tuduhan itu langsung dibantah keras awak media dan diminta untuk dibuktikan secara terbuka. “Saya minta disebutkan media mana dan siapa wartawannya. Jangan asal bicara hingga menimbulkan fitnah terhadap profesi jurnalis,” ujar awak media dengan nada kecewa. Tidak hanya itu, Sherly K juga disebut melontarkan ancaman akan melaporkan pengambilan video dan gambar ke pihak berwajib menggunakan Undang-Undang ITE apabila dilakukan tanpa izin perusahaan. Sikap tersebut dinilai memunculkan kesan anti kritik dan anti kontrol sosial, terlebih persoalan yang diberitakan menyangkut aktivitas proyek yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Awak media menegaskan bahwa seluruh proses peliputan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. “Kalau perusahaan selalu berlindung dengan alasan ini proyek negara, jangan masyarakat yang jadi korban. Jalan rusak, aktivitas warga terganggu, lalu wartawan yang memberitakan malah dianggap bermasalah,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Diduga Oknum TNI Terlibat Keributan dan Diduga Senpi Rakitan di Bukit Alahu Bahar, Mulai Menemui Titik Terang.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 26 Mei 2026 — Simpang siur informasi terkait keributan disertai dugaan senjata api rakitan di kawasan Bukit Alahu Bahar, Simpang Gudang, Kabupaten Muaro Jambi, mulai menemui titik terang. Sebelumnya, beredar berbagai informasi di masyarakat yang menyebut pria pembawa senjata api diduga rakitan dalam insiden tersebut merupakan anggota TNI. Nama satuan Ajendam II/Sriwijaya pun sempat mencuat dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak Intel Kodam II/Sriwijaya terkait identitas pria yang disebut dalam video keributan itu. Dari hasil penelusuran, sosok yang disebut-sebut bernama “Tama” diketahui merupakan Serda Aditya Pratama, anggota Ajenrem Gapo Palembang. Sumber internal menyebut, oknum tersebut memang kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sebelumnya, termasuk dugaan terkait senjata api. “Yang bersangkutan memang anggota Ajenrem Gapo Palembang. Informasinya orang Jambi dan memang sering bermasalah,” ujar sumber yang enggan disebut namanya. Setelah dilakukan konfirmasi kepada tim Intel Kodam II/Sriwijaya, pihak internal disebut membenarkan identitas oknum tersebut.Intel Kodam juga dikabarkan telah mengambil langkah cepat dengan menarik yang bersangkutan ke kesatuannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah ditarik oleh internalnya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap sumber dari lingkungan Intel Kodam II/Sriwijaya. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya beredar dugaan adanya aksi intimidasi terhadap sopir kendaraan pengangkut minyak di jalur Bukit Alahu Bahar dengan membawa nama institusi tertentu, termasuk aparat keamanan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun institusi terkait dapat mengusut tuntas persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi secara terbuka dari pihak Kodam II/Sriwijaya terkait kronologi lengkap maupun status hukum oknum anggota tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Seret Nama TNI untuk Lepas dari Sorotan, Klarifikasi HFZ soal Senjata Api Malah Bikin Publik Curiga

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 24 Mei 2026 — Klarifikasi yang disampaikan oknum wartawan berinisial HFZ terkait dugaan penyetopan mobil pengangkut minyak di kawasan Bukit Alohu, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, justru memantik gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, pernyataan HFZ melalui media sosial dan platform MarahtulisTV malah dianggap membuka dugaan baru. Dalam klarifikasinya, HFZ menyebut senjata api yang tampak dalam video viral bukan miliknya, melainkan milik “oknum TNI”. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan rinci siapa sosok yang dimaksud, apa kapasitasnya di lokasi, maupun alasan keberadaannya dalam peristiwa tersebut. Pernyataan yang menggantung itu memicu kecurigaan publik. Warga menilai penyebutan institusi TNI tanpa identitas yang jelas justru berpotensi menjadi tameng untuk mengaburkan persoalan utama, yakni dugaan aksi penyetopan kendaraan pengangkut minyak yang videonya telah tersebar luas. “Kalau benar itu milik oknum TNI, siapa orangnya? Kenapa tidak muncul ke publik? Dalam video juga tidak terlihat ada anggota TNI. Jangan sampai nama institusi dipakai untuk menakut-nakuti atau melindungi pihak tertentu,” ujar seorang warga Mestong yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan penyetopan mobil minyak, tetapi juga pada asal-usul dan legalitas senjata api yang muncul dalam video tersebut. Sebab, kepemilikan maupun penguasaan senjata api tanpa izin jelas merupakan persoalan pidana serius. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada klarifikasi sepihak yang beredar di media sosial. Polisi diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi, termasuk menelusuri siapa pemilik senjata api dan apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat. “Kalau memang ada oknum aparat terlibat, buka terang-benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena isu seperti ini sensitif dan bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” kata warga lainnya. Kasus dugaan penyetopan mobil minyak di jalur Bukit Alohu sendiri belakangan menjadi perhatian masyarakat karena disebut berkaitan dengan aktivitas distribusi minyak ilegal yang selama ini marak di wilayah perbatasan Muaro Jambi dan Batanghari. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan institusi terkait agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar. Sebab jika benar ada pihak yang membawa-bawa nama TNI tanpa dasar yang jelas, hal itu dinilai sebagai tindakan serius yang dapat mencoreng nama institusi negara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI terkait identitas pemilik senjata api yang disebut dalam klarifikasi HFZ. Penulis Tim

Read More

Diduga Peras Sopir dan Todong Senpi Rakitan, Kelompok Ngaku “Hafis CS” Resahkan Jalur Bukit Alahu Bahar

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 18 Mei 2026 — Video percekcokan yang diduga melibatkan kelompok “Hafis CS” dengan para sopir pengangkut minyak mentah viral di sejumlah grup WhatsApp. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Pos Pemuda Tanjakan Bukit Alahu Bahar, Simpang Gudang, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 19: 30 Wib. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di lokasi, kelompok tersebut diduga kerap melakukan pungutan liar terhadap sopir kendaraan pengangkut minyak maupun mobil kecil yang melintas di jalur tersebut. Mereka disebut menggunakan modus mengaku sebagai bagian dari “giat gabungan” dan mencatut nama sejumlah institusi negara seperti Polda, Den Intel Kodam, BAIS hingga Polisi Militer untuk menekan dan menakut-nakuti sopir di lapangan. “Kadang ngaku media, kadang dari Polda, Den Intel Kodam, bahkan bawa-bawa nama BAIS dan PM. Sopir banyak yang takut karena cara ngomong mereka meyakinkan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dari informasi yang dihimpun, uang yang diminta kepada sopir diduga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per kendaraan. Situasi sempat memanas ketika salah satu pria dalam kelompok tersebut diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis makarov dan menodongkannya ke arah sopir. Warga menyebut pria yang membawa senjata itu dikenal dengan nama “Tama”. Keributan itu kemudian menarik perhatian pemuda setempat. Senjata api rakitan tersebut dikabarkan sempat diamankan warga usai insiden terjadi. Namun ironisnya, persoalan tersebut disebut berakhir damai pada malam yang sama. Bahkan, pistol rakitan itu dikabarkan dikembalikan kepada pemiliknya. “Sudah didamaikan malam itu. Senpinya dibalikin lagi, sedangkan magazen dan amunisinya dibawa sopir yang jadi korban penodongan,” ungkap sumber lain di lokasi kejadian. Warga sekitar mengaku resah karena aksi kelompok tersebut diduga bukan baru pertama kali terjadi. Mereka disebut kerap beroperasi di jalur Bukit Alahu Bahar dengan menghentikan kendaraan, melakukan intimidasi, hingga membawa nama institusi tertentu demi mendapatkan uang dari para sopir. Apabila dugaan kepemilikan senjata api rakitan serta pencatutan nama institusi negara untuk melakukan pemerasan terbukti benar, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan serius. Pasalnya, tindakan tersebut dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama lembaga negara yang dicatut demi kepentingan pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pemerasan maupun kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Penulis Tim

Read More

“Kerasukan Psikis Berjamaah” di Dunia Pendidikan Muaro Jambi, Puluhan Kepsek Mundur Massal Usai Dilantik

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Mei 2026 — Fenomena mundurnya puluhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hanya tiga hari setelah pelantikan mulai memantik sorotan publik. Gelombang pengunduran diri berjamaah itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan cerminan adanya tekanan psikologis, konflik kepentingan, hingga dugaan carut-marut tata kelola kekuasaan di sektor pendidikan. Sorotan tajam itu disampaikan Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri. Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk “kerasukan gangguan psikis berjamaah” yang terjadi akibat adanya persoalan serius dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah. Menurutnya, secara psikologis, keputusan mundur massal tersebut menunjukkan adanya respons emosional dan mental yang kompleks dari para ASN penerima jabatan. Situasi itu diduga dipicu tekanan kerja, ketidaknyamanan birokrasi, hingga adanya kepentingan tertentu dalam proses mutasi dan pelantikan. “Ini bukan semata-mata soal puas atau tidak puas terhadap jabatan. Ada sesuatu yang patut diduga keliru dalam proses pengambilan kebijakan penempatan kepala sekolah,” tegas Jamhuri. Ia bahkan mengaitkan fenomena tersebut dengan pemikiran filsuf Inggris, John Locke, tentang hukum dan kekuasaan. Menurutnya, tanpa hukum yang berjalan adil, kekuasaan justru membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan kekacauan birokrasi. Jamhuri juga menyinggung pentingnya dunia pendidikan sebagai pondasi kualitas manusia. Ia mengutip pandangan Locke bahwa pendidikan menentukan kualitas manusia, apakah menjadi pribadi yang baik atau justru sebaliknya. Dalam pandangannya, mundurnya para kepala sekolah secara serentak diduga kuat berkaitan dengan benturan kepentingan politik kekuasaan yang telah menciptakan tekanan psikologis kolektif di lingkungan pendidikan Kabupaten Muaro Jambi. LSM Sembilan pun mendesak agar dilakukan Penelitian Khusus (Litsus) guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran aturan, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak ASN dalam proses mutasi dan pengangkatan jabatan. “Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan arena kepentingan politik kekuasaan. Hukum harus menjadi panglima bagi seluruh pemegang kekuasaan,” ujar Jamhuri. Ia meminta lembaga berwenang seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga aparat pengawasan internal pemerintah turun tangan menyelidiki fenomena tersebut secara objektif dan transparan. Menurutnya, langkah penegakan hukum penting dilakukan agar publik mendapatkan kepastian apakah pengunduran diri massal itu murni persoalan pribadi atau ada tekanan sistematis di baliknya. “Jika hukum tidak ditegakkan, maka kebebasan dan keadilan dalam birokrasi hanya menjadi slogan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Klarifikasi Viral Dugaan Pelepasan Pelaku Narkoba, Sebut ZWD Direhabilitasi Sesuai UU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Mei 2026 – Viral di media sosial terkait kinerja kepolisian dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi SH MH saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polsek Kumpeh Ilir pada 1 Mei 2026 lalu. Menurut AKP Jeki, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah pondok kebun milik warga di RT 01 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kumpeh Ilir melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial ZWD (45), warga RT 03 Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir.“Dari pengakuan ZWD, dirinya datang ke lokasi untuk membeli sabu yang akan dikonsumsi sendiri. Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan yang bersangkutan,” jelas AKP Jeki. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar pondok dan menemukan 50 paket kecil diduga sabu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.Namun, polisi belum dapat memastikan pemilik barang haram tersebut karena diduga pelaku utama berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.“Barang bukti ditemukan di pondok, bukan di tangan ZWD. Untuk pemilik 50 paket sabu tersebut masih dalam penyelidikan dan saat ini masih terus diburu,” tegasnya. AKP Jeki juga membantah informasi yang beredar di media sosial yang menyebut polisi telah melepas pelaku pemilik narkoba tersebut.Ia menegaskan bahwa ZWD tidak dilepaskan, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Yang bersangkutan bukan dilepas, tetapi direhabilitasi dan wajib lapor karena tidak terbukti sebagai pemilik ataupun pengedar narkotika,” ujarnya. Menurutnya, langkah rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 54, 55, 103, dan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.“Pendekatan hukum terhadap pengguna atau pecandu berbeda dengan bandar maupun pengedar. Untuk pemakai, fokusnya lebih kepada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” terang AKP Jeki. Ia menambahkan, UU Narkotika membedakan antara pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta bandar atau pengedar.“Korban penyalahgunaan dan pecandu wajib direhabilitasi. Jadi informasi yang menyebut polisi melepas pelaku itu tidak benar,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Anak Aniaya Ibu Kandung, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Teguh Santiko P, S.H., M.H bersama Katim Reskrim AIPTU P. Simanjuntak dan personel Bhabinkamtibmas BRIPKA Ricky Pramudita. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.“Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu.“Kami akan menindak tegas segala bentuk perbuatan yang melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu,” tegasnya. Penulis Tim

Read More