HANTAM Jambi Siapkan Aksi Dua Hari, Soroti Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Subsidi di SPBU KM 39

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20 Juli 2026 – Himpunan Anti Penyimpangan dan Mafia Anggaran (HANTAM) Jambi resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Muaro Jambi. Dalam surat bernomor 290-HANTAM-JAMBI/VII/2026, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar aksi damai selama dua hari, 22–23 Juli 2026, dengan titik aksi di SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh KM 39 Panerokan, Terminal BBM Pertamina Jambi, Polda Jambi, dan Polres Muaro Jambi. Aksi yang diperkirakan diikuti sekitar 35 peserta itu dipimpin oleh Hendra dan Khaidir Ali. HANTAM menyebut aksi dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi dan pelayanan BBM bersubsidi di SPBU. Dalam surat tersebut, HANTAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan secara serius serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sebagai bahan pendukung, HANTAM juga melampirkan pemberitaan mengenai pernyataan Gubernur Jambi Al Haris yang menegaskan agar izin SPBU yang terbukti melayani pelangsir dicabut, serta tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan solar subsidi. Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar desakan agar pengawasan terhadap SPBU diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU 24.363.39 Tanjung Pauh, Pertamina, maupun aparat kepolisian terkait substansi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat dan instansi berwenang untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sesuai aturan, serta bebas dari praktik penyimpangan apabila memang terbukti terjadi. Penulis Tim

Read More

Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 16 Juli 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Sungai Gelam berakhir tanpa kesepakatan. Korban dugaan pengeroyokan, Ego Saputra, menolak berdamai dan meminta para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.Mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice lantai II Mapolsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/7/2026), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardianas dan penyidik Brigadir Holmes Nababan. Hadir dalam mediasi tersebut korban Ego Saputra, pihak terlapor Ardan, Wawan dan Fajar, Kepala Dusun 10 Tapak Harimau Desa Muara Medak Eko Muslim, Ketua RT 03 Hamsi, perwakilan masyarakat Pancoran Surbakti, serta disaksikan awak media. Dalam pembukaan mediasi, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tujuan Restorative Justice adalah membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Polisi, menurutnya, hanya bertindak sebagai penengah dan mendengarkan kesepakatan yang mungkin dicapai kedua belah pihak. Kasus bermula dari tuduhan warga Pancoran yang menilai Ego meresahkan karena diduga pernah melakukan pencurian buah sawit. Dalam mediasi, Ego mengakui pernah melakukan perbuatan tersebut di masa lalu dan telah membuat kesepakatan dengan warga melalui Ketua RT bahwa apabila mengulangi perbuatannya, ia harus meninggalkan desa. Namun Ego membantah kembali melakukan pencurian setelah adanya kesepakatan itu. Ia mengaku dipanggil Ardan ke rumah Ketua RT dan diminta meninggalkan Desa Pancoran karena kembali dituduh mencuri. Karena tidak memiliki biaya pulang ke Palembang, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, warga mengumpulkan uang sekitar Rp500 ribu untuk ongkos perjalanan. Ardan dan rekan-rekannya kemudian menawarkan mengantar Ego keluar wilayah tersebut. Ego mengaku sempat meminta jaminan keselamatan sebelum ikut berangkat. Namun, menurut keterangannya, setibanya di kawasan KM 17 Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ia justru diduga dikeroyok sekitar delapan orang. Ia mengaku dipukul secara beramai-ramai, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan dongkrak mobil untuk memukulnya. Korban juga mengaku kemudian ditinggalkan di areal perkebunan sawit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, setelah sadar, ia berhasil keluar ke jalan dan ditolong seorang rekannya sebelum menjalani perawatan medis, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Gelam. Dalam perkara ini muncul laporan polisi lain dari pihak Ardan Cs. Fajar mengaku telah melaporkan Ego atas dugaan penikaman menggunakan senjata tajam. Namun tuduhan tersebut dibantah Ego. Ia menyatakan sejak dijemput dari rumah dirinya telah diperiksa dan tidak membawa senjata tajam. Menurut Ego, hal itu juga diakui Ardan dalam mediasi. Ego juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya mengambil pisau dari dapur rumah Ketua RT. Ia menegaskan saat berada di dalam mobil salah satu tangannya diborgol sehingga merasa tidak mungkin mengambil senjata seperti yang dituduhkan. Di sisi lain, Ardan menyatakan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ketika turun dari mobil. Saat diminta menunjukkan bukti video, Ardan menyerahkan rekaman kepada awak media. Berdasarkan pengamatan awak media terhadap video yang diperlihatkan, tidak tampak secara jelas adegan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ataupun mengancam orang lain menggunakan senjata tajam. Rekaman justru memperlihatkan korban berada dalam kondisi salah satu tangannya diborgol sambil memegang kantong plastik berisi pakaian, serta terdapat potongan video ketika korban diminta mengakui bahwa pisau tersebut berasal dari dapur rumah Ketua RT. Penilaian terhadap isi rekaman tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang berwenang dilakukan penyidik. Mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena Ego Saputra tetap menolak berdamai dan meminta kasus dugaan pengeroyokan tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Usai mediasi, suasana di Mapolsek Sungai Gelam sempat memanas. Ratusan warga yang datang mengatasnamakan pendukung Ardan Cs menyampaikan keberatan atas sikap korban dan menilai Ego sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polsek Sungai Gelam memberikan pengamanan terhadap Ego Saputra hingga massa membubarkan diri. Kasus dugaan pengeroyokan maupun laporan dugaan penikaman saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Semua pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Kumpeh Ulu Belum Respons Pencabutan Laporan, Ada Apa? Pelapor Pertanyakan Proses Administrasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Juli 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu sejatinya telah berakhir damai. Pelapor, Selamat Hariyadi, dan terlapor, Supriadi, telah menandatangani surat perdamaian, surat pernyataan tidak ingin melanjutkan perkara, serta surat pencabutan laporan pengaduan polisi tertanggal 29 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor juga disebut telah mengembalikan kerugian kepada pelapor yang dibuktikan dengan kwitansi, sehingga pelapor secara resmi meminta agar laporan pengaduannya dicabut dan proses hukum tidak dilanjutkan. Namun hingga kini, surat pencabutan laporan yang telah disampaikan kepada Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrim disebut belum mendapat tindak lanjut maupun jawaban resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Kumpeh Ulu juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diprosesnya pencabutan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor terkait kendala yang terjadi dalam proses administrasi. Pelapor berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka apabila memang terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Jika tidak ada kekurangan administrasi, pelapor meminta agar pencabutan laporan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Perlu diketahui, laporan pengaduan pada prinsipnya dapat dicabut oleh pelapor, khususnya terhadap perkara yang merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penarikan kembali pengaduan dalam perkara yang hanya dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan. Sementara itu, terhadap perkara yang bukan delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan, karena kewenangan penghentian penyidikan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kumpeh Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya surat pencabutan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Kumpeh Ulu untuk menjaga pemberitaan yang berimbang. Penulis Tim

Read More

Plh. Dansatgas, Tinjau Water Intake dan Posko Mitigasi Karhutla PT WKS, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Juli 2026 – Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi meninjau kesiapan water intake yang memanfaatkan aliran Sungai Batanghari sebagai sumber pasokan air untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan lahan gambut, Senin 13/7/2026. Selanjutnya, Brigjen TNI Nyamin meninjau Situation Room Posko Karhutla PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VII, Desa Rukam, Kabupaten Muaro Jambi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, sistem pemantauan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah disiapkan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau. Dalam peninjauan tersebut, Danrem didampingi Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan, Kalak BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah beserta jajaran. Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla. Ia berharap seluruh perusahaan, khususnya yang berada di wilayah rawan, terus meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan. “Kesiapsiagaan harus terus dipertahankan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Karena itu, kami mengharapkan seluruh perusahaan di wilayah Jambi berperan aktif mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan menyiapkan sarana, prasarana, serta personel yang memadai,” Ujar Danrem. Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Provinsi Jambi tetap aman dari ancaman Karhutla selama musim kemarau. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi, Tekankan Respons Cepat Cegah Kebakaran

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Juli 2026 – Memasuki awal musim kemarau yang ditandai meningkatnya suhu udara dan menurunnya intensitas hujan di Provinsi Jambi, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung lima Pos Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (12/7/2026). Peninjauan dilakukan bersama Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah beserta jajaran sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta efektivitas sistem penanganan dini dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Lima pos yang dikunjungi meliputi Posko 29 Desa Arang-Arang, Posko 30 Desa Puding, Posko 19 Desa Seponjen, Posko 20 Kelurahan Tanjung, dan Posko 71 Desa Simpang. Di setiap pos, Danrem mengecek kondisi personel, peralatan pendukung, kesiapan kendaraan operasional, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan titik panas di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla sangat ditentukan oleh kecepatan deteksi dini, respons awal, dan soliditas koordinasi seluruh unsur yang terlibat. “Seluruh personel harus tetap siaga penuh. Tingkatkan patroli terpadu, lakukan deteksi dini, dan segera tindak lanjuti setiap informasi adanya titik panas. Jangan memberi ruang bagi api untuk berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegas Brigjen TNI Nyamin. Danrem juga meminta seluruh unsur Satgas Karhutla terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, TNI-Polri, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat peduli api agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh hingga tingkat desa. Selain patroli darat, pemantauan melalui Satgas Udara Karhutla terus dioptimalkan guna memonitor perkembangan hotspot di sejumlah wilayah rawan. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar percepatan pengerahan personel apabila ditemukan indikasi kebakaran. Tak hanya menekankan kesiapsiagaan operasional, Danrem juga mengingatkan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan potensi munculnya kebakaran selama musim kemarau. Melalui peninjauan tersebut, Danrem berharap seluruh Pos Siaga Karhutla di wilayah Muaro Jambi senantiasa berada dalam kondisi siap operasional, sehingga setiap potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin melalui kolaborasi patroli darat, pemantauan udara, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman karhutla. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

PT HK SIS Hentikan Sementara Perbaikan Jalan Nes, Muncul Dugaan Tekanan dari Kades dan Sekdes Simpang Sungai Duren

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 10 Juli 2026 – Upaya gotong royong warga bersama PT HK SIS memperbaiki Jalan Nes di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), terhenti sementara. Penghentian kegiatan itu diduga dipicu adanya tekanan dari Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Sungai Duren. Sebelumnya, PT HK SIS merespons cepat keluhan masyarakat terkait jalan berlubang dan tumpukan sampah yang menimbulkan bau menyengat di sepanjang Jalan Nes. Perusahaan menurunkan alat berat jenis backhoe loader untuk membantu penimbunan jalan dan membersihkan sampah bersama warga RT 04, RT 15, serta warga Desa Muaro Pijoan. Kegiatan sosial tersebut, menurut keterangan pihak yang menyampaikan informasi kepada media, telah lebih dulu dikoordinasikan dengan Ketua RT 04, anggota BPD Mukhsin, serta Camat Jaluko, Dede. Bahkan, warga menyebut keluhan mengenai kerusakan jalan dan persoalan sampah sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa, namun belum mendapat tindak lanjut yang dinilai memadai. Ketua RT 04, Rudi, bersama pengurus Gereja Pantekosta, Markus, disebut pernah meneruskan aspirasi warga kepada pemerintah desa. Namun karena tidak kunjung ada solusi, warga akhirnya meminta bantuan kepada media yang kemudian menghubungi PT HK SIS agar ikut membantu mengatasi persoalan tersebut. Setelah alat berat mulai bekerja dan perbaikan berjalan, muncul keberatan dari pemerintah desa. Kades dan Sekdes disebut mendatangi pihak PT HK SIS dan meminta agar setiap kegiatan di wilayah desa terlebih dahulu dilaporkan kepada pemerintah desa. Sikap tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan warga. Mereka mempertanyakan mengapa pemerintah desa baru turun setelah ada bantuan dari perusahaan, sementara saat keluhan masyarakat disampaikan sebelumnya, belum terlihat langkah nyata untuk mengatasi persoalan jalan rusak dan sampah. Warga menilai tidak ada yang salah dengan inisiatif masyarakat menggandeng pihak swasta demi kepentingan umum, terutama ketika kondisi jalan dan lingkungan telah lama dikeluhkan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa maupun Sekretaris Desa Simpang Sungai Duren terkait dugaan penghalangan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik. Penulis Tim

Read More

Diduga Dijemput dengan Dalih Klarifikasi, Pria Asal Muba Mengaku Dikeroyok Delapan Orang di Kebun Sawit Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Ego Saputra (30) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Sungai Gelam setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan kebun sawit, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/B-41/VII/2026/SPKT tertanggal 6 Juli 2026, korban melaporkan dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporannya, Ego mengaku awalnya didatangi dua orang berinisial Ardan dan Wawan yang mempertanyakan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik seseorang. Korban kemudian diajak menemui seorang ketua RT untuk memberikan klarifikasi dan mengaku sempat diyakinkan bahwa dirinya tidak akan dipukul. Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, ia justru dibawa menggunakan mobil pikap menuju kawasan kebun sawit di RT 17 Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, korban mengaku menjadi sasaran pemukulan dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Ardan, Wawan, serta sejumlah orang lainnya, hingga mengalami luka lebam pada wajah, kepala, tangan, dan kaki. Atas laporan tersebut, Polsek Sungai Gelam telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan serta penyidikan, dengan menunjuk IPDA Ardianas, S.H., M.H. dan Brigadir Holmes Nababan sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Bersama Personel Turun Tangan Atasi Kemacetan di KM 39 Tanjung Pauh, Warga Tuntut Perbaikan Jalan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 4 Juli 2026 – Kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di KM 39 Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (4/7/2026). Kemacetan dipicu aksi warga yang menutup akses jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Kapolsek Mestong bersama jajaran personel Polsek Mestong turun langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, mengatur arus lalu lintas, serta melakukan dialog dengan masyarakat agar aksi tetap berlangsung kondusif dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Berdasarkan pantauan di lapangan, warga menyampaikan bahwa penutupan jalan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah dan pihak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan. Menurut warga, kondisi jalan yang dipenuhi lubang telah lama dikeluhkan karena membahayakan pengguna jalan serta menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama saat kendaraan bertonase besar melintas.“Kami meminta pemerintah terkait dan pihak perusahaan tambang segera memperbaiki jalan yang rusak. Jangan sampai menunggu ada korban baru dilakukan perbaikan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi. Selama berlangsungnya aksi, personel Polsek Mestong terus melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas guna mengurai antrean kendaraan yang sempat mengular di kedua arah. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Tanjung Pauh masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah maupun pihak perusahaan tambang terkait perbaikan jalan yang menjadi tuntutan utama warga. Sementara itu, arus lalu lintas di lokasi berangsur kembali normal setelah dilakukan pengaturan oleh petugas kepolisian. Penulis Tim

Read More

Operasional SPBU Simpang Sungai Duren Terhenti, Warga Jaluko Keluhkan Sulitnya Akses BBM

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 3 Juli 2026 – Terhentinya operasional SPBU Nomor 24.366.07 di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), sejak beberapa hari terakhir menuai keluhan dari masyarakat. Penutupan layanan tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh aktivitas pengisian BBM, baik solar, Pertalite maupun jenis BBM lainnya, tidak lagi beroperasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab penghentian operasional SPBU tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, penutupan diduga berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, baik yang melibatkan oknum pembeli maupun pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. Warga menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan secara proporsional dan tidak serta-merta menghentikan seluruh distribusi BBM yang justru berdampak luas terhadap masyarakat. “Kalau memang ada yang salah, seharusnya yang ditindak adalah pelakunya atau jenis BBM yang bermasalah. Jangan seluruh operasional SPBU ditutup karena masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga. Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut mereka, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU lain, khususnya di Kota Jambi, kerap menjadi sorotan, namun dinilai belum mendapat tindakan yang sama. Akibat penutupan tersebut, masyarakat di wilayah Jaluko kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor. Selain berdampak kepada masyarakat, penghentian operasional SPBU juga dikhawatirkan memengaruhi nasib para karyawan yang sementara waktu kehilangan aktivitas kerja dan berpotensi kehilangan penghasilan. Masyarakat berharap pihak Pertamina segera memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional SPBU tersebut serta mencari solusi agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penulis Tim

Read More

JARI Gelar Aksi Damai. Soroti Dugaan Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Juni 2026 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dan Kantor Bupati Muaro Jambi, Senin (22/6/2026). Aksi yang dikoordinatori Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, tersebut diikuti sekitar 50 peserta. Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaiannya, JARI mengaku menemukan sejumlah limbah medis, seperti botol infus bekas, selang infus, botol bekas obat, dan jenis limbah medis lainnya yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis di Puskesmas Tempino.“Kami berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. Menurut JARI, pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.Dalam aksi tersebut, JARI mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. JARI mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hingga berita ini ditulis, pihak Puskesmas Tempino maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.Aksi damai yang berlangsung tertib tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Tim

Read More