2 Tahun Forum CSR Berdiri, Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Muaro Jambi Jadi Misteri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Senin 5/5/2025 – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat gabungan bersama pejabat dilingkup Pemerintah Daerah Muaro Jambi, Senin sore 5 Mei 2025. Rapat yang membahas tentang berbagai isu krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Kegiatan berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dprd Kabupaten Muaro Jambi. Hadir pada rapat ini, Asisten 2 Setda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perhubungan, Perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, perwakilan Satpol PP dan perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan. Dalam rapat gabungan ini, DPRD menguliti soal tidak berjalan maksimalnya Forum Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang telah dibentuk pemerintah kabupaten muaro jambi sejak tahun 2022 itu. Dewan juga menyoroti soal ketidak jelasan capaian investasi dari program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang beranggotakan ratusan perusahaan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut. Selain Forum CSR, Dewan juga turut membahas keluhan masyarakat tentang kerusakan jalan imbas dari aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi tonase. Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, pihaknya akan segera memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR, guna meminta pro aktiv perusahaan dalam menunaikan kewajiban CSR nya. “Kami melihat peran serta Forum CSR ini tidak begitu berjalan. Kami akan memanggil seluruh perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR ini,” ungkap Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta. Aidi menjelaskan, bahwa mayoritas kerusakan jalan di Kabupaten Muaro Jambi disebabkan oleh aktivitas kendaraan perusahaan yang melebihi tonase. “Hari ini kita menyadari bahwasanya yang merusak jalan itu mayoritas itu pengguna jalan dari pihak perusahaan,” tegasnya. Menurutnya, batas tonase kendaraan yang melewati jalan Kabupaten tidak boleh lebih dari 8 ton. “Padahal kita sudah diatur oleh Perda kita Nomor 03 Tahun 2017 tentang tonase jalan, tidak boleh lebih dari 8 ton. Mak tadi ada Satpol PP, Dinas Perhubungan untuk menegakan (Perda,red) ini,” terangnya. Aidi menegaskan, kali ini pihaknya tidak akan main-main dengan perusahaan nakal. Ia memastikan sanksi tegas hingga pembekuan perusahaan menanti bagi perusahaan yang melanggar. “Kawan-kawan Dewan sudah sepakat di Dapil masing-masing, ketika (Perusahaan) melanggar aturan yang telah ditetapkan baik itu Undang-undang, PP, sampai turunannya Perda dan Perbup kami akan berikan sanksi, ketika sanksi itu tidak digubris maka mungkin tindak lanjutnya kita akan membekukan perusahaan tersebut,” tandasnya. Sementara itu, Asisten II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muaro Jambi, M. Nazman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengevaluasi dan mengganti kepengurusan Forum CSR di Kabupaten Muaro Jambi. “Masalah CSR ini karena kita kan baru pelaksanaan CSR ini 2 tahun. Jadi Perbup kita ini memang masih banyaklah kurangnya, jadi saran masukan dari kawan-kawan DPRD, dari Katua dan Anggota DPRD meruoay masukan berharga bagi kita, nanti akan kita evaluasi. Dalam waktu dekat kita akan melakukan penggantian pengurus Forum CSR ini. Mudah-mudahan dengan rapat hari ini kedepannya Forum CSR dan CSR menjadi lebih baik lagi,” jelasnya. Nazman menjelaskan, saat ini ada sebanyak 129 perusahaan yang tergabung ke dalam Forum CSR kabupaten Muaro Jambi. “Kalau perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR itu ada 129 perusahaan,” tutupnya. Sebagaimana diketahui, selain membahas Forum CSR dan persoalan kerusakan infrastruktur jalan, rapat gabungan ini juga membahas isu lingkungan, aktivitas Galian C ilegal, usaha tanpa izin, hingga aktivitas prostitusi diwilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dewan meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap berbagai persoalan tersebut. Penulis Tim

Read More

Limbah PT MISI Di Duga Di kelola Sendiri Secara Illegal

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 1/5/2025 – Aktivitas pengolahan limbah kelapa sawit ilegal terungkap di wilayah Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Investigasi yang dilakukan pada Kamis, 1/5/2025, menemukan adanya praktik memasak limbah sawit tanpa izin di rumah pribadi seorang ketua RT. Limbah tersebut diduga berasal dari PT Misi, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit. Proses pengolahan dilakukan secara manual menggunakan peralatan sederhana, tanpa pengawasan resmi dari instansi terkait. Praktik ini memunculkan kekhawatiran serius karena dilakukan di lingkungan permukiman warga. Tidak hanya ilegal, aktivitas tersebut juga berisiko tinggi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Limbah sawit yang dimasak tersebut diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan lilin dan kosmetik. Hasil olahan kemudian dikirim ke Pekanbaru untuk didistribusikan lebih lanjut. Aktivitas ini berlangsung secara tertutup dan jauh dari standar industri yang sah, sehingga patut diduga telah menyalahi ketentuan hukum yang berlaku. Praktik pengolahan limbah ini memunculkan indikasi pelanggaran berat, baik dari sisi legalitas maupun dampak lingkungannya. Tidak ditemukan plang izin usaha, dokumen legal, atau bentuk pengawasan dari dinas teknis. Limbah yang diproses juga tidak melalui uji laboratorium, uji kesehatan, maupun sertifikasi dari BPOM. Hal ini menimbulkan potensi bahaya bagi konsumen dan masyarakat luas. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak perusahaan terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT Misi, Mathilda Oliander Nogomukang Wutun, belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan tertulis yang dikirimkan redaksi belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen. LSM serta pegiat lingkungan kini mendorong pihak berwenang untuk segera turun tangan. Dugaan keterlibatan perusahaan, pelanggaran izin lingkungan, serta distribusi bahan ilegal harus diusut tuntas. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik industri yang menyimpang. Penulis Tim

Read More

Sejumlah Pemuda Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi Melakukan Aksi Tanam Pohon Pisang Dan Pohon Pinang Di Jalan Rusak

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12/4/2025 – Sejumlah pemuda di Desa Mudung Darat, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi melakukan aksi tanam pohon pisang dan pohon pinang di jalan rusak, Sabtu 12 April 2025. Jumlah Penanaman pohon tersebut cukup banyak dan ditanam di jalan rusak parah yang berkubang air dan tidak hanya itu, sejumlah pemuda juga memancing belut di sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Selian menaman pohon, para pemuda tersebut juga membawa perlengkapan pancing. Mereka terlihat memancing belut di jalan berlubang yang digenangi air tersebut. Salah seorang pemuda Desa Mudung Darat, Diki Saputra mengatakan, ia cukup prihatin terhadap jalan rusak di desanya yang sudah bertahun-tahun tidak diperbaiki. Diki berharap Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi dapat turun ke lokasi dan melakukan perbaikan jalan rusak yang telah terjadi selama bertahun-tahun tersebut. “Tidak hanya Desa Mudung Darat Jalan Rusak Parah, masuk ke arah Desa Sitiris juga rusak parah. Kami harap bapak Bupati Perbaiki Jalan Rusak parah di desa kami,” katanya. Ia mengatakan, ia bersama para pemuda Desa Mudung Darat lainnya sengaja menanam pohon pisang dan memancing belut di jalan rusak, sebagai bentuk kritikan terhadap Pemerintah. “Kami juga mancing belut besar di jalan rusak ini sebagai bentuk protes kami ke pemerintah,” jelas Diki. Terpisah, Supir truk bernama Sarbaini mengatakan, kerusakan rusak di Desa Mudung Darat telah terjadi selama bertahun-tahun dan terkesan luput dari perhatian pemerintah. Sarbaini berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dapat segera melakukan perbaikan jalan yang rusak parah tersebut. “Kami berharap jalan ini dapat segera diperbaiki pak, sudah banyak mobil terbalik di jalan ini,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan,.S.H,.S.I.K turut serta menghadiri pengamanan Kegiatan masyarakat Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race Karang Taruna Unit RT 09 Desa Sungai Gelam

Tajam24Jam.Com Muara Jambi, 22/3/2025 – Kegiatan masyarakat Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race Karang Taruna Unit RT 09 Desa Sungai Gelam berlangsung pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Lorong Kantor Camat Sungai Gelam RT 09 Desa Sungai Gelam. Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race dengan menggelar Partai Tambahan untuk Remaja putri dan mendapatkan dukungan serta Apresiasi Dari Kapolsek Sungai Gelam berupa Uang Pembinaan.Pengamanan kegiatan dipimpin Langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam melibatkan Personil  Polsek Sungai Gelam sbb : Kegiatan Final Ramadhan 1446 H/ 2025 Run Race dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan,.S.H,.S.I.K sebagai bentuk dukungan Polri terhadap kegiatan pemuda yang Positif dengan memberikan Apresiasi uang Pembinaan. Adapun sebagai Juara dalam Ramadan 1446 H/ 2025 Run Race dan mendapatkan Hadiah pembinaan dari Kapolres Muaro Jambi adalah sbb :* Pemerintah Desa Sungai Gelam juga sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini, karena bertujuan untuk memberikan wadah positif bagi remaja Desa sungai gelam dalam menunggu kegiatan sahur. kegiatan Ramadhan Run Race ini Selesai sekira Pukul 01.30 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. Tim Penulis

Read More