Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, kedatangan mereka kali ini mendorong dan memberi Vitamin agar Penyidik Pidsus Kejari Jambi yang menangani dan telah melakukan Penggeledahan pada tanggal 12 Februari 2026 di kantor Setwan DPRD Merangin, Jambi.
Perwakilan AMUK menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sampe ada kepastian hukum.

Perwakilan orator, M. Muslim mendesak Kejati Jambi tidak loyo dan mengulur waktu. Ini sudah di geledah, dokumen, komputer, laptop dan telpon genggam sudah disita penyidik. Kami akan kawal kasus ini sampe tuntas, tutup M.Muslim di Kejati Jambi pada Selasa tanggal 21/7/2026.
Sekedar informasi, 12 Februari 2026 telah dilakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Merangin, perihal dugaan Korupsi di sekretariat DPRD Merangin, disadari dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebesar Rp.1,8 Milyar. Kasus ditangani oleh Pidsus Kejati Jambi. Sampai hari ini pihak Kejati Jambi belum menetapkan TSK dari kasus dugaan Tipikor tersebut.
Adapun Tuntutan AMUK yakni :
1.Mendesak Kejati Jambi segera mengekspose dugaan Tipikor di setwan Merangin
2.Dari temuan BPK Rp.1,8 Milyar dan telah dilakukan penggeledahan sudah sepatutnya penyidik segera menetapkan Para Tersangka.
3.Sudah berapa orang anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Merangin yang telah diperiksa ?
4.Mendesak mantan pimpinan DPRD Merangin segera diperiksa. Jika terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.
5.mendesak Kejati Jambi tidak tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka.
Penulis Tim



