Disnakertrans Jambi Periksa PT Afresh Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Pekerja Alami Amputasi Dua Jari

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Januari 2026 — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap PT Afresh Indonesia. Pemeriksaan dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kasus kecelakaan kerja seorang pekerja yang mengalami amputasi dua jari.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kecelakaan kerja tersebut ramai dibicarakan di media sosial. Selain menyoroti peristiwa kecelakaan, muncul pula dugaan adanya pelanggaran lain, seperti persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga pemenuhan santunan yang dinilai belum sesuai ketentuan. Korban Kecelakaan KerjaKorban diketahui bernama Rina Elfianti, pekerja PT Afresh Indonesia yang disebut telah bekerja lebih dari empat tahun. Insiden kecelakaan kerja terjadi pada 17 September 2025.Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat yang berujung pada amputasi jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri.Dugaan Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanPasca kejadian, beredar informasi bahwa korban diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila pekerja tidak didaftarkan, perusahaan dapat dianggap tidak memenuhi kewajiban perlindungan dasar bagi pekerja.Kecelakaan Kerja Disebut Tidak DilaporkanSelain persoalan kepesertaan, kecelakaan kerja tersebut juga diduga tidak dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun instansi terkait dalam batas waktu 2×24 jam, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Apabila korban memang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka pemenuhan hak korban terkait jaminan kecelakaan kerja dapat menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.Santunan Dinilai Belum Sesuai KetentuanInformasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan telah menanggung biaya pengobatan korban. Namun selama masa pemulihan, korban hanya menerima bantuan sekitar Rp1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan korban yang disebut mencapai lebih dari Rp100 ribu per hari.Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, pekerja korban kecelakaan kerja berhak menerima uang sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah untuk enam bulan pertama.Disnakertrans Lakukan Pemeriksaan dan Hitung SantunanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi dan Kota Jambi disebut telah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini Disnakertrans tengah menyiapkan perhitungan resmi terkait besaran santunan yang wajib dibayarkan. Untuk santunan cacat tetap, perhitungan masih menunggu penetapan persentase cacat dari dokter yang ditunjuk.Disebutkan, kehilangan satu jari telunjuk dapat dikategorikan sebagai cacat tetap dengan persentase sekitar 9 persen, tergantung hasil pemeriksaan medis. Muncul Dugaan Union BustingDalam perkembangan kasus ini, juga muncul dugaan adanya tindakan anti-serikat pekerja atau union busting.Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang memuat ancaman sanksi pidana. Berpotensi Sanksi BerlapisAtas dugaan pelanggaran tersebut, PT Afresh Indonesia berpotensi dikenai sanksi berlapis, mulai dari kewajiban membayar hak korban, hingga sanksi administratif berupa:teguran tertulisdendapembekuan kegiatan usahaSementara untuk dugaan union busting, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Desakan Penanganan TegasPara pendamping korban dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan transparan. Mereka meminta agar hak korban dipenuhi sesuai aturan, serta sanksi dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial dan perlindungan pekerja. Penulis Tim

Read More

Kasus Kecelakaan Kerja di PT Afresh Indonesia Disorot Jelang Rencana Akuisisi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 22 Januari 2026 — Kasus kecelakaan kerja yang dialami seorang karyawan PT Afresh Indonesia, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi perhatian publik. Sorotan ini mencuat menjelang rencana pengambilalihan (take over) perusahaan yang dijadwalkan pada Maret 2026 mendatang. PT Afresh Indonesia diketahui merupakan anak usaha dari Barokah Melayu Foods Pte. Ltd, yang juga tercatat sebagai pemegang saham terbesar di PT Cham Resto Indonesia Tbk, perusahaan terbuka yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).Sejumlah aktivis di Jambi menilai, perusahaan induk perlu memberikan perhatian terhadap tata kelola dan pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan di anak perusahaannya. “Induk perusahaan memiliki tanggung jawab moral dan manajerial atas kinerja anak usaha. Publik perlu mendapatkan kejelasan agar persoalan ketenagakerjaan ditangani secara transparan,” ujar salah satu aktivis. Kronologi PeristiwaBerdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 14.59 WIB. Korban bernama Reni Efrianti (23) mengalami luka bakar serius pada tangan kiri dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, rumah sakit umum kelas C di bawah naungan TNI Angkatan Darat. Akibat luka bakar berat yang dialami, tim medis melakukan tindakan amputasi pada dua jari korban untuk mencegah penyebaran infeksi. Selain itu, tiga jari lainnya dilaporkan mengalami gangguan fungsi permanen. Tanggung Jawab dan PenangananAktivis menyoroti penanganan kasus tersebut, khususnya terkait pelaporan kecelakaan kerja dan skema pembiayaan pengobatan korban.“Kasus kecelakaan kerja semestinya dilaporkan kepada instansi terkait sesuai aturan ketenagakerjaan. Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit disebut menyarankan agar menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya. Pada 8 Januari 2026, keluarga korban disebut dipanggil ke perusahaan untuk membahas penyelesaian internal. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga diminta menandatangani surat kesepakatan yang telah disiapkan sebelumnya oleh perusahaan. Menurut keterangan aktivis, keluarga korban merasa berada dalam tekanan psikologis saat diminta menandatangani dokumen tersebut. Surat itu disebut memuat pernyataan bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian korban serta mengatur penyelesaian di luar jalur hukum. Selain itu, korban diketahui telah bekerja di PT Afresh Indonesia selama lebih dari empat tahun. Keluarga juga menyebutkan bahwa ijazah korban masih berada di pihak perusahaan tanpa disertai tanda terima resmi. Klarifikasi ManajemenSaat dikonfirmasi, Rojali, selaku General Manager PT Afresh Indonesia, menyatakan bahwa korban tetap akan bekerja kembali setelah dinyatakan pulih secara medis.Namun, terkait rencana akuisisi PT Afresh Indonesia pada Maret 2026, termasuk kemungkinan perubahan manajemen maupun dampaknya terhadap tenaga kerja, pihak manajemen belum memberikan keterangan secara rinci. Dampak terhadap Perusahaan IndukAktivis menilai, isu ketenagakerjaan yang mencuat di PT Afresh Indonesia berpotensi memengaruhi citra perusahaan induk, PT Cham Resto Indonesia Tbk, khususnya dari sisi kepercayaan publik dan investor. “Setiap persoalan di anak perusahaan dapat berdampak pada persepsi publik terhadap perusahaan induk, apalagi menjelang proses akuisisi,” kata Fahmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Cham Resto Indonesia Tbk terkait isu tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Selesaikan Kasus Kekerasan Siswa Melalui Keadilan Restoratif

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Januari 2026 – Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026) Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial. “Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapa pun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan Perdamaian untuk berdamai,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Adapun isi dari kesepakatan tersebut Pihak Pertama meminta maaf kepada pihak Kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pihak Pertama pada anak kandung pihak Kedua yang berinisial RA. Pihak Kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah Pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke Tahap Penuntutan. Apabila kami kedua belah Pihak mengingkari point A sampai dengan C, kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan. Penulis Tim

Read More

Guru Honorer di Kumpeh Ditetapkan Tersangka Usai Penertiban Disiplin Siswa

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Januari 2026 — Seorang guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berinisial TW (34), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa tersebut bermula saat kegiatan penertiban disiplin siswa pada hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Pihak sekolah sebelumnya telah mengimbau seluruh siswa agar mematuhi tata tertib, termasuk ketentuan rambut pendek dan tidak diwarnai. Saat penertiban dilakukan, guru mendapati sejumlah siswa belum memenuhi aturan tersebut. Penyesuaian kemudian dilakukan dengan memotong bagian rambut yang dianggap tidak sesuai. Kegiatan itu disaksikan oleh pihak sekolah serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang tengah bertugas di sekolah tersebut. TW menjelaskan bahwa sebagian besar siswa menerima penertiban tersebut. Namun, satu siswa menolak dan mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak pantas. Secara spontan, TW mengaku menutup mulut siswa tersebut untuk menghentikan perkataan kasar.“Tidak ada pemukulan ataupun kekerasan. Siswa tetap mengikuti proses belajar mengajar hingga selesai dan pulang seperti biasa,” ujar TW dalam keterangannya. Meski demikian, orang tua siswa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaro Jambi. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal, penyidik menetapkan TW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menyatakan penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan polisi terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas perkara. Kasus ini memicu perhatian publik dan beragam respons masyarakat. Sebagian pihak menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan konteks penegakan disiplin di lingkungan sekolah, sementara pihak lain menegaskan pentingnya perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pendampingan terhadap guru yang bersangkutan maupun evaluasi kebijakan disiplin sekolah. Penulis Tim

Read More

Polri Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Muaro Jambi, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 8 Januari 2026 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, di RT 02 Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza Mustaqim, unsur Forkopimda Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, pimpinan TNI-Polri, perwakilan Perum Bulog Provinsi Jambi, jajaran OPD terkait, pemerintah kecamatan dan desa, serta para petani dari Kelompok Tani Siginjai Desa Tunas Mudo. Rangkaian kegiatan diawali dengan coffee break bersama di tenda utama, dilanjutkan dengan peninjauan lokasi panen. Selanjutnya, dilakukan panen dan pemipilan jagung secara simbolis oleh Wakapolda Jambi, Wakil Gubernur Jambi, dan rombongan bersama Kelompok Tani Siginjai.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan zoom meeting Panen Raya Jagung Serentak Nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam laporan nasional yang disampaikan, disebutkan bahwa total luas lahan jagung yang telah ditanami secara nasional mencapai 47.830 hektare dengan estimasi hasil panen sekitar 743.522 ton. Polri juga berperan aktif dalam mendukung penyerapan hasil panen jagung oleh Perum Bulog, di mana hingga 31 Desember 2025 telah terserap sebanyak 101.770 ton atau sekitar 68,97 persen dari kapasitas gudang Bulog, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh hasil panen jagung yang difasilitasi oleh Polri dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung cadangan pangan nasional melalui Bulog, guna menjaga stabilitas pasokan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Selain panen raya, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan dialog interaktif bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian RI, Direktur Utama Perum Bulog, serta para Kapolda, yang membahas capaian dan progres peningkatan produksi jagung nasional. Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Mirza Mustaqim menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah dan masyarakat tani. “Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir sebagai penggerak dan pendamping masyarakat dalam sektor-sektor strategis, termasuk pertanian,” ujarnya. Penulis Tim

Read More

Turnamen Liga Antar RT Desa Senaung Berlangsung Meriah, RT 08 Raih Juara

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Desember 2025 – Dalam rangka ikut memeriahkan turnamen liga antar RT Desa Senaung telah diselenggarakan pertandingan sepak bola Antar RT dari 01 sampai RT 11 Desa Senaung. Turnamen ini berlangsung meriah dan penuh semangat junjung tinggi, sportivitas, Bertempat di Lapangan Bola Kaki baskam desa senaung Minggu sore 28 Desember Tahun 2025. Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan kebersamaan antar RT Desa Senaung, Camat Jaluko Dede Novianto S.Sos turut hadir langsung dalam acara penutupan turnamen tersebut. Acara penutupan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, yang dinyanyikan bersama oleh seluruh peserta. Puncak acara penutupan diisi dengan pertandingan final yang mempertemukan RT 08 vs RT 10 A Pertandingan berlangsung sengit dan penuh semangat. Kedua tim menampilkan permainan terbaik mereka demi memperebutkan gelar juara.  Namun, pada akhirnya RT 08 berhasil sebagai menjadi juara 01 setelah memenangkan pertandingan dengan skor tipis 2–0 atas RT 10 A.  Turut hadir dalam kegiatan ini camat Jambi luar kota Dede Novianto S.sos,kades senaung Bustomi A.ma,Kades simpang sungai duren Yusnardi,Sekdes ramadhan S.Sos,para OPD terkait. Setelah pertandingan final selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang turnamen, yaitu: Juara 1: RT. 08 Juara 2: RT. 10A Juara 3: RT. 09 Juara 4: RT. 03 Top Score: David (Rt. 04) Best Player: Fadli Jek (Rt. 08) Dalam sambutannya, Camat Jaluko Dede Novianto S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sangat mengapresiasi yang tinggi kepada seluruh panitia, peserta, dan masyarakat yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Ia juga menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme dan semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh para peserta turnamen. “Kegiatan seperti ini sangat positif untuk membangun semangat kebersamaan, persatuan, dan menjalin silaturahmi antar RT Desa senaung. Saya berharap ke depan kegiatan serupa terus dilaksanakan, bukan hanya dalam bidang olahraga tetapi juga di bidang lainnya yang dapat meningkatkan kekompakan masyarakat,” ujar Camat Jaluko Dede Novianto  Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara camat, tim pemenang, panitia, dan para tokoh masyarakat. Turnamen ini diharapkan menjadi agenda tahunan yang dapat terus mempererat hubungan antar RT Desa Senaung sekaligus menjadi ajang pencarian bakat di bidang olahraga, khususnya sepak bola, “pungkasnya”. Penulis Tim 

Read More

Aroma Monopoli di ULP kabupaten Muaro Jambi, Lelang Diduga “Satu Pintu”, Aturan Tender Ditabrak?

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Desember 2025 – Praktik ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang dan jasa diduga terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat kini menjadi sorotan tajam publik dan pegiat anti-korupsi terkait indikasi mekanisme “satu pintu”  dalam penentuan pemenang proyek. ​Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan lelang tidak berjalan sesuai mekanisme persaingan sehat yang diamanatkan undang-undang.  Sejumlah paket pekerjaan yang seharusnya melalui proses tender terbuka, disinyalir diarahkan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) atau dikondisikan agar hanya bisa dimenangkan oleh pihak tertentu yang telah mendapat “restu” ULP, tanpa melibatkan verifikasi objektif dari instansi teknis terkait. ​Jika dugaan praktik “satu pintu” ini terbukti, hal tersebut jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ​Dalam regulasi tersebut, metode Penunjukan Langsung memiliki batasan ketat. Metode ini hanya diperbolehkan untuk: ​         Kondisi khusus (seperti penanganan darurat,     barang spesifik/hak paten, atau kerahasiaan negara). ​Apabila paket proyek bernilai miliaran rupiah dipecah-pecah (mekanisme splitting) untuk menghindari tender, atau pemenang lelang sudah dikunci sejak awal oleh ULP tanpa transparansi, maka hal ini masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. ​Sejumlah kontraktor lokal mengeluhkan sulitnya menembus “tembok tebal” birokrasi di ULP Muaro Jambi. “Percuma ikut menawar, pemenangnya seperti sudah ada namanya di kantong pejabat. Ini bukan lelang, tapi arisan tertutup,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan. ​Praktik ini dikhawatirkan menyuburkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketika kewenangan menumpuk di satu pintu tanpa pengawasan dari instansi lain (seperti Inspektorat atau dinas terkait), kualitas pekerjaan di lapangan seringkali menjadi korban karena kontraktor “titipan” merasa aman dari sanksi. Menanggapi isu yang meresahkan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan. Audit forensik terhadap data elektronik di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) perlu dilakukan untuk melihat jejak digital intervensi dalam proses lelang. ​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala ULP Muaro Jambi Anjar lewat WhatsApp belum memberikan jawaban, atau konfirmasi resmi terkait tudingan miring dominasi “satu pintu” tersebut..(Red). Penulis Tim 

Read More

Truk Tangki Elnusa Petrofin Masuk Gudang BBM Ilegal di Muaro Jambi, Dugaan Kejahatan Migas Kembali Terulang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Desember 2025 — Praktik dugaan kejahatan migas kembali mencuat. Satu unit mobil tangki tronton merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9271 SFV terpantau memasuki lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik seorang berinisial Ali Rambe, berlokasi di Jalan Aur Duri Satu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 16.14 WIB. Mobil tangki tersebut diduga membongkar atau mengurangi muatan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Namun alih-alih menuju tujuan distribusi resmi, kendaraan pengangkut BBM itu justru masuk ke gudang yang kuat diduga tidak memiliki izin penyimpanan migas. Ironisnya, PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina, BUMN strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi energi nasional. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Jambi telah berulang kali menangani dugaan keterlibatan armada Elnusa Petrofin, namun belum menimbulkan efek jera. Hal ini memunculkan pertanyaan serius publik: apakah penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, atau ada pembiaran sistemik? Meski beredar informasi bahwa sopir PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin AB Sering dipecat, langkah tersebut dinilai tidak cukup secara hukum. Pemecatan hanya bersifat administratif internal dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau menikmati hasil kejahatan. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Selain itu, jika terbukti adanya kerja sama terstruktur antara pengangkut, pemilik gudang, dan pihak lain, maka praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor migas, yang seharusnya ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri rantai komando, aktor intelektual, serta aliran distribusi dan keuntungan ilegal. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa keadilan. Penulis Tim

Read More

Menyamar Jadi Petugas PLN, Pencuri Kabel di Mestong Ditangkap Polisi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Desember 2025 — Seorang pria berinisial OS (44), warga Kota Jambi yang berdomisili di Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi pencurian kabel listrik PLN. Kapolsek Mestong Iptu Hengky Lesmana mengungkapkan bahwa OS beraksi bersama rekannya berinisial HD (41) yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya nekat mencuri kabel listrik pada malam hari menjelang fajar. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku menyamar sebagai petugas PLN, lengkap dengan atribut lapangan dan ID card karyawan PLN. Aksi tersebut dipergoki warga sebelum polisi datang ke lokasi dan mengamankan salah satu pelaku. Rekan pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sepasang sepatu boot, tangga kayu sepanjang empat meter, serta pisau dapur yang digunakan pelaku untuk memotong kabel. “Pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolsek Mestong. Penulis Tim 

Read More

Serbuan Lalat Gegerkan Warga Lubuk Raman Muaro Jambi, Diduga Berasal dari Kandang Ayam PT.SUM

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 – Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tengah dibuat resah oleh serangan lalat yang semakin hari kian menggila. Serangga tersebut memenuhi rumah-rumah warga hingga area kantor desa, membuat aktivitas sehari-hari terganggu. Dari hasil keterangan sejumlah warga, ledakan populasi lalat ini diduga kuat berasal dari perusahaan peternakan ayam PT Suriya Unggas Mandiri (SUM) yang berlokasi tidak jauh dari permukiman penduduk. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa keberadaan lalat semakin tidak terkendali dalam beberapa hari terakhir. “Sekarang lalatnya tambah banyak, dak ketampung lagi. Satu jam itu sampai lima kali sapu, itu pun dak habis-habis,” ujarnya. Warga juga menyebut pihak perusahaan sempat mendatangi permukiman dan mengaku akan memberikan penanganan. “Kemarin dia datang sama atasannya, katanya mau kasih racun lalat. Sudah dikasih asap dan butiran, tapi setelah itu malah tambah parah,” tambahnya. Kades Sudah Panggil Manajemen Perusahaan Kepala Desa Lubuk Raman, Safii, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait persoalan ini. Ia mengaku telah memanggil pihak manajemen PT SUM agar segera mengambil langkah penanganan. “Tiga hari yang lalu memang ada warga melapor soal banyaknya lalat. Setelah itu saya panggil manajernya supaya cepat bertindak. Mereka menurunkan sekitar 20 orang untuk menyemprot dari rumah ke rumah,” jelas Safii saat ditemui di kantor desa. Meski demikian, pihak desa masih menunggu evaluasi dari warga terkait efektivitas penyemprotan tersebut. “Sampai sekarang belum ada warga yang melapor apakah masih kurang atau tidak. Saya kasih waktu perusahaan sampai hari Kamis. Untuk soal izin, katanya itu dari datuk sebelumnya, jangankan ayamnyo bulunyo bar dak di kasih” tegasnya. Perusahaan Sudah Berdiri 6 Tahun PT SUN diketahui sudah beroperasi sekitar enam tahun di desa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, manajer perusahaan bernama Joni, sedangkan admin perusahaan bernama Fredy. Saat awak media mencoba meminta konfirmasi lebih lanjut di lokasi perusahaan, satpam menyampaikan bahwa pihak manajemen belum bisa ditemui. “Sudah ada janji. Kalau belum ada janji, tidak bisa ditemui. Manajernya Joni,” kata satpam tersebut. Lokasi Perusahaan Dinilai Terlalu Dekat dengan Permukiman Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kandang ayam PT SUN tampak berada sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini diduga menjadi salah satu pemicu tingginya populasi lalat yang menyerang lingkungan sekitar. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan maupun masalah lingkungan lainnya apabila tidak segera mendapat penanganan serius dari pihak perusahaan dan instansi terkait. (Am) Penulis Tim 

Read More