Truk Batu Bara Diduga ODOL Kecelakaan di Simpang Tempino, Aparat Diminta Usut Tanggung Jawab Korporasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 24 Februari 2026 – Satu unit truk tronton bermuatan batu bara dengan nomor polisi BG 8639 ZQ mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Simpang Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (24/2/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut batu bara dari PT Surya Global Makmur dengan tujuan konsumen PT Putra Mandiangin Utama, serta dioperasikan oleh perusahaan transportir PT SCE Cilegon.Dugaan Pelanggaran ODOL Sejumlah sumber menyebutkan truk diduga membawa muatan melebihi kapasitas maksimal (Over Dimension Over Loading/ODOL). Dugaan kelebihan tonase ini dinilai menjadi faktor yang patut didalami sebagai salah satu penyebab kecelakaan. Praktik ODOL tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta mempercepat kerusakan infrastruktur. Apabila terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan kelas jalan, pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan:Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran daya angkut dan kelas jalan.Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Tanggung Jawab Tak Hanya SopirDalam perspektif hukum, pertanggungjawaban tidak serta-merta berhenti pada pengemudi. Perusahaan pemilik barang maupun perusahaan angkutan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur:Perintah atau pembiaran terhadap praktik kelebihan muatan;Kelalaian dalam pengawasan standar operasional angkutan;Pengabaian terhadap ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi tentang tata kelola dan pengangkutan batu bara. Prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi memungkinkan badan usaha dikenakan sanksi pidana maupun administratif apabila terbukti memperoleh keuntungan dari pelanggaran tersebut. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional. Polisi Lakukan PendalamanPihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa dokumen kendaraan, surat jalan, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku. Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap maraknya angkutan batu bara di wilayah Jambi yang diduga melanggar aturan tonase. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif, serta tidak hanya menindak sopir di lapangan, tetapi juga menelusuri potensi tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan unsur kelalaian maupun kesengajaan. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pengedar Ganja 1,4 Kg di Sungai Bahar

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 13 Februari 2026 – Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1,4 kilogram dalam penggerebekan di sebuah mess di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKJUR Firman Aji (25), alias Keling, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket besar, 4 paket sedang, 2 linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja. Total berat bruto barang bukti mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, turut diamankan 19 bungkus paper merek Buffalo, dua bungkus paper RAW Organic Hemp, satu bungkus paper Ellien Puff, dua kotak paper RAW Classic, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi ganja di Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Jack Donald melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dalam mess. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R di Kota Jambi dengan sistem “ranjau”. Ia mengaku terakhir memesan sekitar 2 kilogram pada akhir Januari 2026. Barang diambil di wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, setelah diarahkan melalui nomor telepon privat. Ganja tersebut kemudian dibawa ke mess untuk dijual kembali secara COD kepada pembeli di Desa Mekar Sari dan desa sekitar. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia dibantu rekannya berinisial Y yang bertugas mengantar barang kepada pembeli, namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas. Penulis Tim

Read More

Warga Kasang Kumpeh Ditemukan Tewas di Dalam Sumur, Tim SAR Jambi Evakuasi Korban

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 2 Februari 2026 – Warga Lorong Asean, RT 17, Desa Kasang Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, digegerkan dengan penemuan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur, Senin (2/2/2026). Korban diketahui bernama Rustam (48). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.30 WIB, saat warga mencium aroma tidak sedap dari area rumah korban. Karena curiga, warga kemudian melakukan pengecekan dan terkejut menemukan sesosok tubuh berada di dalam sumur.Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Desa Kasang Kumpeh, Ana, yang kemudian meneruskan laporan ke Kantor SAR Jambi untuk meminta bantuan evakuasi. Menerima laporan darurat, Kantor SAR Jambi langsung mengerahkan satu tim rescue berjumlah 7 personel dengan menggunakan Rescue Car serta perlengkapan evakuasi lengkap. Tim tiba di lokasi dalam waktu sekitar 11 menit, dengan jarak tempuh kurang lebih 4,6 kilometer dari kantor.“Tim bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di sana, tim langsung berkoordinasi dengan unsur terkait dan melakukan teknik evakuasi di ruang terbatas,” ujar Kepala Kantor SAR Jambi, Adah Sudarsa, dalam keterangannya. Evakuasi dilakukan menggunakan peralatan mountaineering serta metode Confined Space Rescue (CSR). Proses pengangkatan korban berlangsung sekitar 12 menit hingga akhirnya korban berhasil dievakuasi ke permukaan.Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Provinsi Jambi untuk penanganan lebih lanjut. Operasi SAR melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kantor SAR Jambi, DVI Polres Muaro Jambi, Polsek Kumpeh Ulu, BPBD Muaro Jambi, Puskesmas Kumpeh Ulu, serta Babinsa setempat.Dengan berhasil ditemukannya korban dan selesainya proses evakuasi, Operasi SAR resmi ditutup dan seluruh unsur yang terlibat kembali ke kesatuan masing-masing. Penulis Tim

Read More

Ketua MPLLBB Laporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan dan Pelecehan via WhatsApp ke Polda Jambi Usai Aksi Tangkap Tangan Truk ODOL

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Januari 2026 — Aksi tangkap tangan terhadap mobil tronton Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dilakukan oleh anggota ormas Pemuda Pancasila di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, berbuntut serius. Ketua Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLBB), Susana Wati binti Edi Yusuf, mengaku menerima ancaman pembunuhan disertai pelecehan melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari seseorang yang mengaku berinisial Renold. Ancaman tersebut diterima Susana Wati tidak lama setelah peristiwa penindakan truk ODOL mencuat ke publik. Dalam voice note yang diterima korban, terlapor diduga mengucapkan kata-kata bernada ancaman akan menghilangkan nyawa korban serta ucapan pelecehan yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar norma hukum maupun kesusilaan. Merasa keselamatan dirinya dan keluarga berada dalam kondisi terancam, Susana Wati secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Jambi pada Jumat, 30 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan. Dalam laporan pengaduannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana ancaman dan/atau distribusi informasi elektronik bermuatan ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam: “Ancaman ini sangat serius. Bukan hanya kepada saya, tetapi juga membuat keluarga saya ketakutan. Saya berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan perlindungan,” ujar Susana Wati usai membuat laporan. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting, mengingat ancaman tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pengawasan publik terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan barang ODOL yang selama ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Publik kini menanti langkah tegas Polda Jambi untuk segera mengusut pelaku, melakukan penelusuran digital forensik terhadap akun WhatsApp terlapor, serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada pelapor. Pembiaran atas ancaman semacam ini dikhawatirkan dapat menjadi bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan kepentingan umum. Penulis Tim

Read More

Polsek Mestong Berikan Klarifikasi Terkait Berita “Tangkap Lepas” Mobil Yang Diduga Bermuatan BBM Ilegal;”, Tegaskan Itu Kendaraan Lakalantas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — Polsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap satu unit mobil yang disebut bermuatan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Mestong. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Silakan datang langsung ke Polsek supaya jelas,” ujar AKP Hengky Lesmana saat dikonfirmasi. Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media kemudian mendatangi Polsek Mestong. Di ruang kerjanya, AKP Hengky Lesmana menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud bukan kendaraan hasil tangkapan terkait dugaan BBM ilegal. Menurut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga penanganannya masuk dalam ranah Unit Lantas.Kapolsek juga menegaskan mobil tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.“Itu mobil lakalantas, makanya dibawa ke Polsek. Bukan mobil tangkapan, dan mobil itu kosong tidak ada muatan,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan di Polsek Mestong hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya ditangani Unit Lantas. Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kapolsek Mestong menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang diberitakan. Penulis Tim

Read More

Kepala Regional BGN Jambi Akui Keracunan MBG Siswa Sangat Fatal

Tajam24Jam.Com Muaro jambi, 31 Januari 2026 – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.‎‎Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.‎‎Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.‎‎Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.‎‎”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yang dicek itu dari sampel makanan dan air,” jelasnya Sabtu, 31 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin. Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya dan dia pun menyampaikan permohonan maaf.‎‎”Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara,” terangnya.‎‎Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperasi sudah tersertifikasi.‎‎”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, Jadi memang kita sudah sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.‎‎Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.‎‎”Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga,” jelasnya. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG dan disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.‎‎Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.‎‎Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG. “Ini ada pelaksanan SOP ya kurang berjalan,” tegasnya.‎‎Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.‎‎”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal, makanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.‎ Penulis Tim

Read More

Puluhan Murid SD di Muaro Jambi Diduga Keracunan MBG, RSUD Ahmad Ripin Dipadati Wali Murid

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — RSUD Ahmad Ripin, Sengeti, dipenuhi puluhan murid SD 118/IX Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, yang diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan program MBG, Jumat (30/1/2026). Pantauan di lokasi, sejumlah anak tampak menjalani perawatan medis, sementara para orang tua dan keluarga korban terus berdatangan ke rumah sakit. Situasi di ruang pelayanan pun terlihat ramai. Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anaknya yang duduk di kelas 4 SD mulai mengeluhkan mual setelah menyantap makanan yangdibagikan di sekolah.“Katanya tadi menunya soto. Kejadiannya sekitar jam setengah tiga,” ujarnya. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi juga terpantau hadir di RSUD Ahmad Ripin, di antaranya Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Jun Mahir, serta Sekda Budi Hartono. Sementara itu, Kepala SPPG Sengeti, Akbar Amrullah, mengklaim proses penyajian makanan telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menyebut insiden ini merupakan kejadian pertama sejak SPPG Sengeti yang berada di bawah naungan Yayasan Aziz Ulkia Amanah berdiri pada November 2025. “Sudah sesuai prosedur. Ini (penyebabnya) masih kita selidiki. Nanti kami simpulkan,” kata Akbar.Informasi sementara menyebutkan jumlah korban yang diduga keracunan mencapai 59 orang, berasal dari sejumlah sekolah yang mendapatkan pasokan MBG dari SPPG Sengeti. Para korban saat ini ditangani di RSUD Ahmad Ripin. Bupati Bambang Bayu Suseno (BBS) memastikan seluruh korban akan mendapatkan pelayanan maksimal dan biaya perawatan akan digratiskan.“Pokoknya kita fokus kesehatan anak-anak dulu,” ujar Bambang Bayu SusenoHingga berita ini diterbitkan, keluarga murid masih terus silih berganti mendatangi RSUD Ahmad Ripin. Anak-anak yang mengonsumsi MBG dari SPPG Sengeti tersebut masih dalam pemantauan dan penanganan tim medis. Penulis Tim

Read More

Tronton BH 8910 HW Angkut Batu Bara PT Tebo Prima Diduga Langgar ODOL Dan Pergub

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran aturan angkutan batu bara kembali mencuat di jalur lintas Muaro Jambi. Satu unit mobil tronton bernomor polisi BH 8910 HW diamankan oleh Ormas Pemuda Pancasila bersama masyarakat di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kamis (29/1/2026). Kendaraan tersebut diduga mengangkut batu bara milik PT Tebo Prima dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jabotabek (Cilegon). Temuan di lapangan mengindikasikan kuat adanya dugaan pelanggaran ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, yang selama ini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi. Diduga ODOL dan Tidak Sesuai PeruntukanBerdasarkan informasi yang dihimpun, tronton tersebut diduga membawa muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Dugaan ini mengacu pada regulasi teknis angkutan jalan, termasuk ketentuan pemerintah daerah dan aturan pengawasan dari instansi terkait. Selain itu, kendaraan yang digunakan disebut bukan kendaraan khusus angkutan batu bara. Tronton tersebut diketahui merupakan kendaraan ekspedisi milik transportir Krisna Prima, yang lazimnya diperuntukkan untuk pengangkutan barang umum. Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan:Bagaimana kendaraan ekspedisi umum dapat mengangkut batu bara lintas provinsi?Di mana pengawasan dari instansi teknis dan aparat penegak hukum? Berpotensi Langgar UU LLAJSecara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di antaranya: Pasal 277, terkait kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau mengalami perubahan spesifikasi tanpa ketentuan,Pasal 307, terkait pengangkutan muatan melebihi batas yang diizinkan,serta ketentuan sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang terlibat dalam pengoperasian kendaraan dan pengangkutan barang.Apabila praktik serupa dilakukan secara berulang, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius dan membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak pengangkut maupun pemilik barang. Dinilai Mengancam Keselamatan PublikAngkutan batu bara ODOL selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai berkontribusi terhadap kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang. Desakan Agar Aparat Bertindak TegasMasyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, di antaranya: Dinas Perhubungan diminta melakukan pemeriksaan teknis kendaraan,Kepolisian didorong mengamankan kendaraan dan sopir untuk kepentingan penyelidikan,serta meminta PT Tebo Prima dan pihak transportir Krisna Prima memberikan klarifikasi kepada publik.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial serta upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ikuti Penanaman Pohon Serentak HUT Jambi ke-69 di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Polda Jambi Ikuti Pelaksanaan Penanaman Pohon Serentak HUT ke-69 Provinsi Jambi Digelar di Muaro Jambi. Polda Jambi ikuti pelaksanaan kegiatan penanaman pohon serentak se-Provinsi Jambi Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi pada Rabu, (28/01/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting dari pusat dan daerah, di antaranya Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup RI Bidang Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya Ir. Noer Adi Wardoyo, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, Kapolda Jambi diwakili oleh Dir Pamobvit Polda Jambi Kombes Pol. Bachtiar, Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin, Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Sekjen Kementerian Kehutanan RI Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi H. Andri Yushar Andria, serta unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa Polda Jambi mendukung gerakan penanaman pohon ini, sebagai langkah nyata dalam mitigasi bencana dan pemulihan lingkungan hidup. “Seperti yang dikatakan oleh bapak Gubernur Jambi bahwa gerakan penanaman serentak ini adalah bagian dari upaya pengendalian bencana hidrometeorologi, mitigasi perubahan iklim, serta pemulihan kualitas lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangatlah baik agar menjaga kelestarian alam,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Ditambahkannya bahwa total bibit yang ditanam secara serentak di seluruh Provinsi Jambi mencapai 201.274 batang dengan cakupan lahan sekitar 503,2 hektar, melibatkan kelompok masyarakat perhutanan sosial, pemerintah daerah, serta pemegang perizinan kehutanan.. Penulis Tim

Read More