Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan gerbang Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rabu (22/07/2026). Sekitar 15 massa aksi menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penjualan seragam dan jilbab kepada siswa baru yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 5 Kota Jambi.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Jambi itu dipimpin Sekretaris Jenderal AMUK, Gusti Randa. Dalam orasinya, AMUK mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi segera mencopot Kepala SMPN 5 karena dinilai telah mencederai dunia pendidikan dengan dugaan praktik yang membebani orang tua siswa.

“Jangan jadikan sekolah sebagai tempat berbisnis. Pendidikan harus bersih dari praktik pungutan dan jual beli seragam yang memberatkan masyarakat,” tegas Gusti Randa di hadapan peserta aksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, yang menemui massa aksi menyatakan bahwa penjualan seragam kepada siswa baru memang tidak dibenarkan dan telah diatur dalam kebijakan Dinas Pendidikan.
“Memang benar, sudah ada aturan dari Dinas Pendidikan bahwa penjualan seragam pada ajaran baru tidak dibenarkan. Terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan hari ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zul Afni.
AMUK meminta Dinas Pendidikan tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Massa menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga ada keputusan yang jelas dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Penulis Tim



