Diduga Batu Bara Ilegal Lolos Usai Ditilang, Publik Sorot Penegakan Hukum di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 April 2026 — Dugaan praktik pembiaran terhadap angkutan batu bara ilegal kembali mencuat. Tiga unit truk tronton bermuatan batu bara asal Sawahlunto, Sumatera Barat, diamankan aparat namun justru dilepas kembali hanya berselang dua hari, memicu kemarahan masyarakat, Kamis 09/04/26. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga truk tersebut menggunakan dokumen pengiriman (DO) milik PT Bangun Arai Mandiri yang beralamat di Kabupaten Batanghari, Jambi. Namun, muatan diduga tidak sesuai dengan asal barang, sehingga kuat indikasi berasal dari tambang ilegal. Penindakan dilakukan oleh Polres Muaro Jambi setelah kendaraan tersebut tertangkap di wilayah Desa Sungai Landai pada 7 April 2026. Sebelumnya, masyarakat bersama organisasi kemasyarakatan setempat mencurigai adanya konvoi tiga tronton yang diduga mengangkut batu bara ilegal. Kanit Lantas Polres Muaro Jambi, Gusmardi, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sempat ditilang dan ditahan. Namun, ia juga mengakui bahwa ketiga truk itu telah dilepas kembali setelah menjalani proses tilang. “Sudah ditilang dan ditahan, tapi sudah dilepas,” ujarnya singkat. Keputusan pelepasan ini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, masyarakat menilai penanganan tersebut tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), melainkan hanya berhenti pada pelanggaran lalu lintas. Warga menilai, jika benar muatan berasal dari tambang ilegal dan menggunakan dokumen yang tidak sesuai, maka seharusnya kasus ini ditangani lebih dalam, bukan sekadar diselesaikan melalui mekanisme tilang dan denda.“Kalau memang ilegal, kenapa hanya ditilang? Ini seolah hukum bisa diselesaikan dengan bayar denda,” ungkap salah satu warga. Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa praktik tambang ilegal masih sulit diberantas dan diduga memiliki celah dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum pun didesak untuk tidak berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi mengusut tuntas dugaan tindak pidana minerba yang merugikan negara dan lingkungan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang terus berulang tanpa efek jera. Penulis Tim

Read More

KAPOLDA JAMBI KUNJUNGI PONPES HSQ MUARO JAMBI, PERKUAT SINERGI DAN DUKUNGAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 8 April 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Pondok Pesantren Tahfizul Qur’an Hasan Soleha Qim (HSQ) yang berlokasi di Desa Bukit Baling, Kec. Sekernan, Kab. Muaro Jambi, Rabu (8/4/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Jambi, di antaranya Karolog Polda Jambi Kombes Pol. Tofik Sukendar, Kabidhumas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, serta pejabat lainnya. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, pengasuh ponpes Ustadz Samsul Hakim, serta para santri dan jajaran Polres Muaro Jambi. Dalam sambutannya, pengurus Pondok Pesantren HSQ menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta rombongan. Mereka menjelaskan bahwa ponpes tersebut memiliki program Tahfidzul Qur’an dan pendidikan diniyah, serta telah melahirkan santri yang mampu mengkhatamkan 30 juz Al-Qur’an. Selain itu, pihak pesantren juga menegaskan komitmennya dalam membentuk santri yang tidak hanya unggul dalam hafalan, tetapi juga memiliki kesadaran menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami juga berharap adanya bimbingan dari Polda Jambi agar pondok pesantren ini tetap berada pada jalur yang benar serta terhindar dari paham radikalisme,” ungkap pengurus ponpes dalam sambutannya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap lembaga pendidikan keagamaan sekaligus upaya mempererat hubungan dengan masyarakat. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Jambi untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan. Kami menyadari bahwa pondok pesantren memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang beriman, berakhlak, serta mampu menjaga persatuan bangsa,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga menyerahkan bantuan berupa empat roll sajadah, dua unit kipas angin, satu unit genset, serta 20 karung beras guna mendukung kegiatan operasional dan pembinaan santri di pondok pesantren tersebut. Selain itu, Kapolda Jambi juga mengajak seluruh elemen pesantren untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. “Kami mengajak seluruh pengasuh dan santri untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Sinergi antara Polri dan pondok pesantren sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan,” tambahnya. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas pondok pesantren, ramah tamah, serta foto bersama. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam memperkuat hubungan dengan tokoh agama dan lembaga pendidikan keagamaan. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergi antara Polri dan pondok pesantren sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta membangun generasi muda yang berkarakter, religius, dan cinta tanah air. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik serta kolaborasi yang berkelanjutan dalam menjaga kamtibmas di wilayah Jambi,” tutup Kabidhumas Penulis Tim

Read More

Dugaan Illegal Logging di Taman Nasional Berbak Menguat, Nama “Trondol” Kembali Menjadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Maret 2026 – Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik setelah beredarnya dokumentasi tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan konservasi tersebut. Informasi awal mencuat dari video yang beredar di media sosial TikTok melalui akun “Wajang”. Video tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh awak media dengan menerima dokumentasi tambahan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tumpukan kayu tersebut berada di wilayah Desa Kayu Ara Tangkit dan disebut tidak jauh dari permukiman warga. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan lindung. Narasumber menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari dalam kawasan Taman Nasional Berbak. Namun demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi. Dalam penelusuran lebih lanjut, muncul nama seseorang yang dikenal dengan sebutan “Trondol” yang disebut-sebut berkaitan dengan keberadaan kayu tersebut. Meski demikian, belum ada bukti maupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang dapat memastikan keterlibatan pihak dimaksud. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan konservasi yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, setiap dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi kehutanan setempat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

*Proyek 6 Sumur Bor ‘Kembar’ DiDuga PUPR Muaro Jambi Sedot Nyaris Rp 1 Miliar Diduga Tanpa Tender*

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 17 Maret 2026 – Diteruskan  informasi dari salah satu Pemberita’an media.  Memastikan ketersediaan air bersih bagi warga memang sudah menjadi kewajiban mutlak pemerintah daerah. Menghadapi Tahun Anggaran 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muaro Jambi tampak sangat agresif merancang pembangunan fasilitas Sumur Bor di berbagai desa hingga perkantoran. Namun, di balik niat mulia pengadaan air bersih tersebut, terselip sebuah temuan administratif yang sangat mencengangkan dan mengundang kecurigaan publik. Pada Selasa (17/03/2026) Berdasarkan data yang dihimpun, Dinas PUPR Muaro Jambi mengeksekusi proyek-proyek sumur bor ini murni menggunakan metode Pengadaan Langsung (tanpa melalui proses lelang/tender). Pagu anggaran di setiap titik proyek ini seolah di-copy paste (disalin tempel) oleh oknum perencana dinas. Jika diakumulasikan, uang rakyat yang digelontorkan untuk proyek sumur bor “kembar” ini jumlahnya sangat fantastis, yakni mencapai Rp 990.000.000 (Nyaris Rp 1 Miliar). Angka nyaris satu miliar rupiah ini didapat dari 6 titik pembangunan sumur bor yang seluruhnya dipatok dengan harga mati yang sama persis rata, yakni Rp 165.000.000 per titik. Berikut adalah rincian sebaran 6 proyek sumur bor berbiaya nyaris seratus persen identik tersebut: Pembangunan Sumur Bor Kelurahan Tempino Kec. Mestong: Rp 165.000.000. Pembangunan Sumur Bor Rt. 27 Desa Kebon IX: Rp 165.000.000. Pembangunan Sumur Bor Rt. 01 Desa Gambut Jaya: Rp 165.000.000. Pembangunan Sumur Bor Perumahan Permindo Rt. 06 Mendalo Darat: Rp 165.000.000. Pembangunan Sumur Bor Rt. 12 Arza Pematang Gajah: Rp 165.000.000. Pembangunan Sumur Bor Kantor BPKAD: Rp 165.000.000. Keseragaman angka mutlak Rp 165 Juta per sumur di enam lokasi yang berbeda ini tentu memantik tanda tanya besar dari sisi kewajaran harga dan kepatutan perencanaan. Secara logika konstruksi, karakteristik geografis, tekstur bebatuan, dan kedalaman tanah untuk menemukan titik sumber air (akuifer) di setiap kecamatan—misalnya antara tanah di kawasan Tempino dengan tanah di kompleks Kantor BPKAD—tentu sangat berbeda-beda. Biaya pengeboran otomatis akan berfluktuasi menyesuaikan tingkat kesulitan dan kedalaman pipa. Lalu, mengapa anggaran setiap proyek di PUPR Muaro Jambi ini bisa dipukul rata persis di angka Rp165 Juta? Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) didesak untuk tidak tinggal diam. Publik menuntut agar rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari proyek bernilai nyaris Rp 1 Miliar ini dibuka transparan. Hal ini sangat mendesak demi menghindari potensi mark-up (penggelembungan) harga material besi, kedalaman pipa, hingga kualitas mesin pompa air yang rawan dimanipulasi oleh pihak rekanan. Dinas PU Muaro Jambi belum memberikan tanggapan terkait hal itu. Penulis Tim

Read More

Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRD Muaro Jambi, Protes Sikap Kades dan BPD

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 10 Maret 2026 – Aliansi masyarakat Desa Parit menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (10/3/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parit yang dinilai tidak menanggapi aspirasi masyarakat. Koordinator umum aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Muaro Jambi merupakan bentuk pengaduan kepada para wakil rakyat atas persoalan yang terjadi di Desa Parit.“Kami hadir di kantor DPRD Muaro Jambi untuk mengadu kepada perwakilan kami. Kami sebagai masyarakat merasa dizalimi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Parit karena aspirasi kami tidak ditanggapi,” ujar Muhlisin dalam orasinya. Ia menjelaskan, sebelumnya masyarakat juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kepala Desa Parit. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun pejabat desa maupun anggota BPD yang menemui massa aksi saat itu.“Kami sangat menyayangkan sikap BPD. BPD itu Badan Permusyawaratan Desa, kalau di tingkat kabupaten ibarat DPRD. Seharusnya mereka tegak lurus memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan malah sebaliknya,” tegasnya. Menurut Muhlisin, sikap BPD Desa Parit tersebut dinilai telah mencoreng marwah lembaga yang seharusnya menjadi perwakilan masyarakat di tingkat desa. Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Ketua DPRD Muaro Jambi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Sungai Gelam untuk menindak tegas para anggota BPD Desa Parit agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Aliansi masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah dan memberikan perhatian serius terhadap aspirasi warga Desa Parit. Penulis Tim

Read More

Swadaya Perbaiki Jalan, Kelompok Tani Desa Tarikan Malah Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Ada Aktor Lain Dibelakang Suwardi.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Maret 2026 – Minimnya kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, membuat kelompok tani setempat harus bergerak sendiri memperbaiki jalan yang menjadi akses utama aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan tersebut selama ini menjadi jalur vital bagi petani sawit serta masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha perikanan. Karena kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung mendapat perhatian, kelompok tani Desa Tarikan akhirnya melakukan perbaikan secara swadaya.Namun niat baik tersebut justru berujung laporan ke Kepolisian Daerah Jambi. Ketua Kelompok Tani Desa Tarikan, Sabki, menyayangkan langkah pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat murni bentuk kepedulian terhadap akses jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga. “Jalan ini dipakai petani sawit dan petani ikan untuk mencari nafkah. Karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa, kami berinisiatif memperbaiki secara swadaya,” ujar Sabki saat memberikan keterangan kepada awak media di Desa Tarikan, Kamis (12/03/2026). Sabki juga mengungkapkan bahwa Suwardi yang membuat laporan ke Polda Jambi diduga bukan aktor utama dalam persoalan tersebut. Menurutnya, ada indikasi pihak lain yang berada di belakang laporan tersebut dan diduga memiliki kepentingan tertentu. “Yang melaporkan itu bukan aktor utama. Kami menduga ada orang lain di belakangnya yang mengendalikan semua ini. Sepertinya ada kepentingan tertentu,” tegasnya. Ia berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif oleh aparat penegak hukum, mengingat upaya yang dilakukan kelompok tani semata-mata untuk memperbaiki akses jalan demi kelangsungan ekonomi masyarakat desa. Warga Desa Tarikan pun berharap pemerintah daerah segera turun tangan memperhatikan kondisi infrastruktur di wilayah mereka, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Penulis Tim

Read More

Pemilik Portal Dibacok dan Ditembak di Lokasi Sumur Minyak Ilegal KM 51, Pelaku Masih Buron

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 11 Maret 2026 – Aksi kekerasan kembali terjadi di kawasan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di KM 51, Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria bernama Jumroh, yang diketahui sebagai pemilik portal di lokasi tersebut, menjadi korban pembacokan dan penembakan setelah terlibat cekcok terkait uang portal. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, keributan bermula dari persoalan tarif portal sebesar Rp5.000 per unit motor bagi para pelangsir minyak. Perdebatan antara korban dan pelaku memanas hingga berujung aksi brutal. Pelaku yang diketahui bernama Rapik, warga yang tinggal di Butang Baru, bersama dua orang anaknya yang berprofesi sebagai pelangsir minyak, diduga langsung menyerang korban secara membabi buta. Rapik disebut menggunakan parang dan juga senjata api jenis pistol untuk melukai korban. Akibat serangan tersebut, Jumroh mengalami luka serius dan langsung dilarikan warga ke RSUD Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui, Rapik dan kedua anaknya merupakan warga asal Desa Tempirai, Palembang, yang saat ini tinggal di wilayah Butang Baru. Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih belum berhasil ditangkap dan diduga melarikan diri setelah kejadian. Peristiwa ini kembali menyoroti rawannya konflik di wilayah sumur minyak ilegal yang kerap dipicu oleh perebutan lahan, pungutan portal, hingga persaingan antar pelangsir. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku serta menertibkan aktivitas illegal drilling di kawasan KM 51, yang dinilai kerap memicu tindak kriminal dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Penulis Tim

Read More

Ciptakan Generasi Sehat dan Produktif, Polres Muaro Jambi Gelar Lari 100 Meter di Bulan Ramadan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 1 Maret 2026 – Menghindari seringnya terjadi balap motor liar dan tawuran, ratusan remaja di kabupaten muaro jambi mengikuti perlombaan balap lari yang di adakan Kapolres Muaro Jambi. Kegiatan lomba lari 100 meter ini diharapkan menjadi wadah positif bagi generasi muda untuk menyalurkan energi secara positif. Balap lari ini dengan peserta yang di dominasi kan gen z ini sangat antusias mengikutinya. Kegiatan tersebut di ikuti 300 peserta terdiri dari Pra Remaja, Remaja, Putri, dan Anak Berkebutuhan Khusus. Peserta yang tercepat mendapatkan hadiah uang jutaan rupiah, dan sertifikat penghargaan. Adu balap lari ini berawal dari atensi kapolres dari sejumlah pelaku balap liar yang bosan di razia polisi, serta adu kecepatan di atas motor. kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari Kapolres Muaro Jambi karena aksi balap liar dan tawuran yang terjadi di kawasan tersebut berkurang jauh. Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK,MH Mengatakan, Dalam Kegiatan balap lari ini, tidak hanya antusias dari ratusan peserta sajah, namun terlihat ribuan masyarakat memadati wilayah perkantoran bupati Muaro Jambi, dan juga di hadiri bupati muaro jambi. “Kegiatan ini merupakan kegiatan positif mengisi bulan suci Ramadhan harapan kita dengan kegiatan ini anak anak remaja terhindar dari kegiatan kegiatan negatif, seperti narkoba, judi online, geng motor, balap liar, dan Tarung sarung.” Ungkap Kapolres Muaro Jambi AKBP AKBP Heri Supriawan SIK MH Kapolres juga menambah, dirinya sudah berkomunikasi dengan bupati Muaro Jambi terkait kegiatan ini agar bisa menjadi rutinitas, agar anak anak remaja terhindar dari kegiatan negatif. Selain itu Bupati Muaro Jambi Dr.Bambang Bayu Suseno SP.MM.M.SI mengatakan, dirinya sangat mendukung dengan kegiatan yang di lakukan Kapolres Muaro Jambi, Lomba lari 100 meter ini, untuk membuat kegiatan positif bagi anak muda. “Saya berharap ada hal hal positif yang bisa di ambil oleh anak anak muda muaro Jambi, untuk dapat memberikan edukasi juga, dan saya berharap nanti anak anak kita jangan pula lari ke hal hal yang negatif.pungkasnya Penulis Tim

Read More

Diduga Minim Transparansi, Penanganan Rokok Ilegal Dari Toko AA di Sengeti oleh Bea Cukai Jambi Jadi Sorotan Publik

Tajam24Jam.Com Jambi, 27 Februari 2026 – Penanganan kasus dugaan peredaran rokok ilegal yang diamankan dari Toko AA di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, oleh Bea Cukai Jambi menuai sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dan terbuka kepada media terkait detail penindakan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan itu diangkut menggunakan mobil operasional Bea Cukai dengan jumlah yang disebut cukup banyak. Proses pengamanan dilakukan langsung oleh petugas Bea Cukai Jambi di lokasi toko. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status hukum pemilik atau pengelola Toko AA, termasuk apakah telah dilakukan proses hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut. Tim media yang berupaya melakukan konfirmasi mendatangi Kantor Bea Cukai Provinsi Jambi. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan salah satu pegawai Bea Cukai bernama Nanda Gultom agar media berkoordinasi langsung dengan pihak humas. Setibanya di kantor, tim media diterima oleh M. Handal yang disebut mewakili bagian humas Bea Cukai. Namun dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan belum dapat memberikan keterangan resmi dan meminta agar pertanyaan disampaikan secara tertulis melalui surat yang dimasukkan ke dalam kotak saran, dengan alasan prosedur internal instansi. Disebutkan pula bahwa pejabat humas tidak berada di tempat saat itu. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sebagai tindak lanjut, tim media telah mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi, di antaranya:Apakah pemilik Toko AA telah diproses secara hukum terkait dugaan peredaran rokok ilegal?Berapa jumlah pasti barang bukti rokok yang diamankan?Apa saja jenis dan merek rokok yang disita dalam penindakan tersebut? Belum adanya penjelasan rinci dari pihak Bea dan Cukai menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Di sisi lain, beredar pula isu dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran rokok ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Jambi, dapat memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari Bea dan Cukai Provinsi Jambi masih dinantikan. Penulis Tim

Read More

Diduga Muatan Berlebih, Sopir Truk Hino Ditilang di Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 24 Februari 2026 – Penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar aturan lalu lintas kembali dilakukan aparat kepolisian. Seorang sopir truk bernama Doni Eka S diamankan petugas setelah diduga mengoperasikan kendaraan angkutan barang tidak sesuai ketentuan di wilayah hukum Muaro Jambi. Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi pada Senin, 24 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di ruas jalan wilayah Muaro Jambi. Berdasarkan bukti pelanggaran lalu lintas yang diterbitkan petugas, kendaraan yang dikemudikan Doni merupakan truk Hino dengan nomor polisi BG 8544 MH. Dalam surat tilang tercantum dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 305 jo Pasal 287 ayat (5), yang berkaitan dengan ketentuan teknis dan operasional kendaraan angkutan barang di jalan umum. Petugas yang melakukan penindakan menyatakan kendaraan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dilakukan penilangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, sopir yang bersangkutan dijadwalkan untuk mengikuti sidang tindak pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis, 9 April 2026 pukul 10.00 WIB, guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat kepolisian dalam menertibkan kendaraan angkutan barang, khususnya yang berpotensi melanggar aturan dan membahayakan keselamatan di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memastikan kendaraan dan muatan sesuai dengan ketentuan, guna mencegah kecelakaan serta menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Penulis Tim

Read More