Pokja ULP Kabupaten Muaro Jambi Kangkangi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Beserta Perubahan nya dan Aturan LKPP Hingga Diduga Dinyatakan cacat Administrasi dan cacat Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 – Polemik Masa Sanggah Kegiatan Tender Proyek Rekontruksi jalan. Jalan Desa Mekar Jaya Batas Kota Jambi Dusun Kemenyan Talang Belido dengan nilai HPS Rp.1,9 Milyar Kian memanas. Pasal nya lelang tender yang di ikuti oleh Tiga peserta lelang memasuki tahapan sanggah banding.pada tanggal 18 Agustus 2026 salah satu peserta lelang telah melakukan pembayaran asuransi senilai 18 juta lebih untuk persyaratan sanggah banding.namun setelah pembayaran asuransi dilakukan,ketika mau masuk ke aplikasi sanggah banding,ternyata aplikasi telah ditutup sehingga pengajuan sanggah banding tidak lagi bisa dilakukan.artinya pihak Pokja ULP kabupaten Muaro Jambi telah melompati dan menghilangkan masa sanggah banding serta mengumumkan secara resmi pemenang tender berkontrak. Tindakan Pokja Pemilihan (Pokmil) yang tidak memberikan ruang atau tidak membuka tahapan sanggah banding pada tender Pekerjaan Konstruksi dan langsung melompat ke status berkontrak merupakan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan aturan LKPP terkait). Berikut adalah analisis menurut aturan pengadaan yang berlaku:Kewajiban Sanggah Banding: Untuk paket Pekerjaan Konstruksi, jika peserta tidak puas dengan jawaban sanggah biasa dari Pokmil, regulasi memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan Sanggah Banding kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak yang membawahi proses tersebut. Cacat Prosedur dan Hukum: Melompati tahapan masa sanggah banding atau menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) hingga berlanjut ke penandatanganan kontrak sebelum hak sanggah banding selesai/lewat waktunya, menjadikan proses tersebut cacat administrasi dan cacat hukum. Potensi Risiko: Kontrak yang lahir dari prosedur yang melompati tahapan wajib ini berisiko untuk digugat, dibatalkan, atau menjadi temuan pemeriksaan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, maupun berindikasi masalah hukum karena merampas hak peserta lain untuk melakukan upaya sanggah banding. Penulis Tim

Read More

TNI-Polri Bersama Tim Gabungan Perkuat Penanganan Karhutla di Londrang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 21 Agustus 2026 — Upaya penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Pada Jumat (21/8/2026), personel gabungan TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Manggala Agni melaksanakan kegiatan penanganan sekaligus pencegahan karhutla di Desa Londrang, Kecamatan Kumpeh Tengah, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Kegiatan tersebut merupakan langkah cepat dan terpadu dalam mengantisipasi meluasnya potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi cuaca yang relatif kering dan meningkatnya risiko terjadinya karhutla. Tim gabungan melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi, sekaligus memastikan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat segera diantisipasi. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar penanganan di lapangan berlangsung cepat, efektif, dan terukur. Sinergi TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Selain penanganan, langkah pencegahan juga terus dilakukan untuk meminimalkan potensi munculnya titik api serta mencegah kebakaran meluas ke wilayah lainnya. Pemerintah bersama unsur terkait juga terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan karena pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran serta kepedulian seluruh elemen masyarakat. Melalui kegiatan terpadu tersebut, diharapkan potensi karhutla di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dapat ditekan sejak dini, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi warga. TNI-Polri, BPBD, dan Manggala Agni terus bersinergi: cegah karhutla sebelum meluas, jaga Jambi tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More

Cegah Geng Motor dan Premanisme, Kecamatan Mestong Deklarasikan Komitmen Bersama

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Agustus 2026 — Pemerintah Kecamatan Mestong bersama unsur TNI-Polri, pemerintah desa, dan jajaran pendidikan menggelar Deklarasi Penolakan Aksi Liar Geng Motor dan Premanisme serta penandatanganan Pakta Integritas, Kamis (20/8/2026). Kegiatan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Camat Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Deklarasi ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mencegah aksi geng motor, premanisme, kekerasan, intimidasi, tawuran, dan berbagai tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kegiatan dihadiri Camat Mestong Hermy Saputra, S.E., Danramil Mestong Kapten Inf. Abd. Rauf, Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Mestong, Korwil Pendidikan Kecamatan Mestong Agus, S.Pd.I., para kepala sekolah, serta siswa dan siswi di wilayah Kecamatan Mestong. Dalam deklarasi tersebut, seluruh unsur yang hadir menyatakan sikap menolak segala bentuk aksi liar geng motor dan premanisme, termasuk tindakan kekerasan, intimidasi, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Komitmen tersebut kemudian diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh unsur terkait. Langkah ini menjadi bentuk kesepakatan bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Mestong tetap aman, tertib, dan kondusif. Pihak sekolah dan unsur pendidikan juga diharapkan meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelajar. Edukasi mengenai bahaya geng motor, premanisme, tawuran, kekerasan, serta konsekuensi hukum dari tindakan melanggar aturan dinilai penting untuk terus dilakukan. Upaya pencegahan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, sekolah, orang tua, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu Kamtibmas diharapkan dapat dicegah sejak dini.Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.09 WIB dan berlangsung dalam keadaan tertib, aman, serta lancar. Penulis Tim

Read More

Konflik Warga Sipin Teluk Duren Belum Usai, Muncul Pipa dalam tanah Diduga Jalur Pembuangan Limbah PT SATU

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 19 Agustus 2026 – Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan aktivitas operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) belum usai kembali mencuat. Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan masyarakat bersama instansi terkait guna mencari penyelesaian atas pengaduan warga terhadap aktivitas perusahaan. Berdasarkan Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, pertemuan tersebut dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat. Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan bahwa perusahaan atau PKS SATU menutup total segala aktivitas dan kegiatan operasional yang berada di Desa Sipin Teluk Duren. Dokumen itu juga diketahui dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk perwakilan dinas terkait, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren dan masyarakat.Namun, persoalan kembali menjadi sorotan setelah muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul Nomor 003/SATU/VIII/2026.Dalam surat tersebut, PT SATU memberitahukan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional perusahaan direncanakan kembali dilaksanakan pada Rabu, 4 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai. Perbedaan antara dokumen tertanggal 30 Juni 2026 dengan pemberitahuan rencana operasional tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.Jika sebelumnya terdapat pernyataan penutupan total aktivitas, atas dasar apa operasional kembali direncanakan berjalan?Selain mempertanyakan status operasional perusahaan, masyarakat juga mengaku terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengolahan pabrik kelapa sawit tersebut.Warga bahkan menyoroti keberadaan pipa berukuran besar yang diduga dipasang di dalam tanah dan mempertanyakan apakah instalasi tersebut berkaitan dengan sistem pembuangan limbah perusahaan PT satu Kekhawatiran warga semakin meningkat karena mereka menduga keberadaan pipa tersebut berpotensi berkaitan dengan aliran limbah menuju lingkungan sekitar, termasuk kawasan Sungai Batanghari kumpeh Namun Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan dinas teknis turun langsung melakukan pengecekan terhadap instalasi, saluran pembuangan, kualitas air serta kepatuhan operasional PT SATU terhadap ketentuan lingkungan. Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren menegaskan bahwa mereka bukan bermaksud menghalangi aktivitas usaha PT SATU.Masayarkat hanya meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan lingkungan hidup, perizinan serta aturan yang berlaku, sebagaimana mestinya kegiatan industri lainnya.“Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami meminta semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,Kini, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan pertemuan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka untuk memastikan status operasional PT SATU serta menjawab dugaan keberadaan pipa yang dipersoalkan warga dan kemisingan dan bauk serta lalat betaburan ditengah masyarakat setempatPublik pun menunggu kejelasan, apakah kesepakatan penutupan operasional 30 Juni 2026 masih berlaku, dan siapa yang memastikan aktivitas PT SATU benar-benar memenuhi seluruh ketentuan lingkungan serta perizinan? Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Amankan 72 Kendaraan dalam Razia Knalpot Brong dan Antisipasi Geng Motor

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Agustus 2026 — Polres Muaro Jambi kembali menggelar razia kendaraan bermotor sebagai upaya mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penertiban tersebut digelar di depan gerbang Perumahan Citra Raya City, Muaro Jambi, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026. Dalam kegiatan itu, personel kepolisian menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 72 kendaraan. Mayoritas kendaraan yang terjaring ditemukan menggunakan knalpot brong dan sebagian tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah. Para pengendara yang terjaring didominasi kalangan remaja dan pemuda. Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif yang terukur untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, menekan potensi kriminalitas jalanan, serta mencegah munculnya aksi geng motor yang dapat membahayakan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dinilai berpotensi memicu gesekan antarpengendara maupun kelompok di jalan raya.Dalam penindakan di lapangan, sejumlah knalpot brong yang diamankan kemudian dihancurkan di tempat sebagai bentuk penegakan terhadap penggunaan perangkat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus merespons cepat setiap laporan dan keluhan masyarakat, khususnya terkait knalpot brong, balap liar, serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak melakukan balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Polres Muaro Jambi turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 untuk mendapatkan respons kepolisian. Penulis Tim

Read More

Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Mestong Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Agustus 2026 — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi, menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengendara yang melintas di depan Mako Polsek Mestong, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Mestong. Sebanyak 100 lembar Bendera Merah Putih dibagikan kepada para pengendara yang melintas. Kapolsek Mestong melaporkan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk partisipasi Polri dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Pembagian bendera dilakukan secara langsung di depan Mako Polsek Mestong dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan para pengguna jalan.Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Polsek Mestong berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat kebangsaan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Pangkas Jarak dan Waktu Tempuh Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2026 – Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, resmi diresmikan pada Kamis (13/8/2026). Peresmian dilakukan secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan peresmian dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, jajaran TNI-Polri, Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan perwakilan OPD Kabupaten Muaro Jambi. Jembatan Merah Putih Presisi yang telah dilakukan perbaikan dan renovasi tersebut memiliki panjang 90 meter dengan lebar 2 meter. Kehadiran jembatan ini memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 2 kilometer dan waktu perjalanan sekitar 25 menit. Jembatan tersebut juga menghubungkan Desa Raden Betung dengan Desa Sebrang Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan terhubungnya kedua wilayah tersebut, jembatan ini memberikan manfaat bagi sekitar 11.782 jiwa yang menggunakan akses tersebut dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Usai mengikuti rangkaian peresmian secara virtual, Kapolda Jambi bersama para tamu undangan menyerahkan bantuan sosial berupa 30 paket sembako dan 30 paket alat tulis kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar lokasi. Selanjutnya, Kapolda Jambi menandatangani prasasti renovasi Jembatan Merah Putih Presisi dan melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian jembatan. Kapolda bersama rombongan kemudian meninjau langsung kondisi jembatan yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi momentum penting dalam mendukung konektivitas sekaligus meningkatkan akses masyarakat di wilayah Kecamatan Kumpeh. “Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas terwujudnya Jembatan Merah Putih Presisi ini. Dengan panjang 90 meter dan lebar 2 meter, jembatan ini memberikan manfaat yang sangat nyata bagi masyarakat karena mampu memangkas jarak hingga 2 kilometer dan waktu tempuh sekitar 25 menit,” ujar Kabid Humas Menurutnya, keberadaan jembatan yang menghubungkan Desa Raden Betung dan Desa Sebrang Betung tersebut juga memberikan manfaat bagi ribuan masyarakat. “Jembatan ini menghubungkan Desa Raden Betung dengan Desa Sebrang Betung dan memberikan manfaat bagi kurang lebih 11.782 jiwa. Tentunya ini sangat membantu mobilitas masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan maupun kegiatan sosial lainnya,” katanya. Kabid Humas menambahkan, Polda Jambi akan terus mendukung berbagai program pembangunan pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Polri, khususnya Polda Jambi, siap mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan alat tulis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekitar. “Bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar Jembatan Merah Putih Presisi,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Modus Gas Melon 3 Kg Bersubsidi Diduga Dibungkus Rapi, Pickup Bermuatan Drum Plastik Disorot.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Agustus 2026 — Modus dugaan penyelewengan gas LPG 3 kilogram bersubsidi mulai tercium. Kendaraan pickup yang secara kasatmata tampak seperti mengangkut perlengkapan atau hasil usaha petani ikan diduga justru digunakan untuk membawa tabung gas melon dalam jumlah tertentu, Rabu 12/08/2026. Salah satunya, mobil Suzuki Extra dengan nomor polisi BH 8066 GP, terpantau mengangkut LPG 3 kilogram yang diduga akan diperjualbelikan kembali ke wilayah perbatasan Jambi–Riau, tepatnya Kecamatan Selensen. Modus menggunakan drum plastik disebut-sebut bertujuan mengelabui petugas, LSM maupun awak media. Dari luar, kendaraan terlihat seperti pickup biasa yang membawa perlengkapan atau hasil usaha masyarakat. Namun, di balik muatan tersebut diduga terdapat tabung LPG 3 kilogram yang merupakan barang bersubsidi dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Informasi di lapangan juga menyebutkan kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial Moel, warga Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Namun, dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Jika benar LPG bersubsidi tersebut dibawa keluar wilayah distribusi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, praktik ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, penyelewengan LPG 3 kilogram bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi berpotensi memutus akses masyarakat kecil terhadap energi yang telah mendapat subsidi negara. Publik pun mendesak Satreskrim Polres Muaro Jambi dan instansi terkait tidak tinggal diam. Aparat diharapkan melakukan pengecekan, menelusuri asal-usul LPG, jalur distribusi, pihak yang terlibat, hingga dugaan keuntungan yang diperoleh. Gas melon adalah hak masyarakat penerima subsidi, bukan komoditas untuk dimainkan mafia demi meraup keuntungan. Jika dugaan ini terbukti, penindakan tegas diperlukan agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.363.34 Disorot: Penertiban Diduga Tak Membuat Mafia Solar Jera

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Agustus 2026 — Operasi penertiban sejumlah SPBU yang melibatkan anggota DPR-RI dan pihak SKK Migas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, setelah berbagai kegiatan penertiban dilakukan, praktik dugaan pelansiran BBM subsidi disebut masih marak dan bahkan semakin berani, Rabu 12/08/2026. Pantauan awak media di SPBU Nomor 24.363.34, Jalan Lintas Timur KM 33, Sengeti, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan sejumlah kendaraan truk yang diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang. Modus yang diduga digunakan cukup beragam. Salah satunya dengan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan di sisi kiri dan kanan. BBM yang diperoleh kemudian diduga dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Informasi yang diterima awak media bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU dalam praktik tersebut. Volume BBM subsidi yang diduga disalurkan kepada para pengepul disebut bisa mencapai sekitar 3.000 liter per hari. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit resmi oleh pihak berwenang. Jika praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi. Armada ekspedisi, bus antarkota dan kendaraan masyarakat harus mengantre panjang, bahkan tidak jarang kesulitan memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dikuras untuk kepentingan bisnis dan keuntungan segelintir pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa penertiban dilakukan jika setelah operasi selesai praktik yang sama kembali terjadi? Publik berharap aparat penegak hukum, Pertamina, SKK Migas, serta instansi terkait tidak berhenti pada razia dan seremoni. Pengawasan harus dilanjutkan dengan audit penyaluran, pemeriksaan CCTV dan log transaksi, pencocokan data kendaraan, hingga pemeriksaan terhadap pengelola SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, masyarakat berharap sanksi diberikan secara tegas dan tidak tebang pilih, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penertiban hanya ramai di depan kamera, sementara mafia BBM subsidi tetap leluasa menguras hak masyarakat di belakang layar. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian. LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya. M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Penulis Tim

Read More