admin_

Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Maret 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Kamis (5/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Utama Mapolda Jambi tersebut bertujuan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antara profesi medis dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan tenaga medis serta peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua IDI Wilayah Jambi dr. H. Zuhdi Darma, Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Pol. Yuli Haryudo, Kabid Dokkes Polda Jambi AKBP dr. Alfons Silawa, serta sejumlah pengurus dan anggota IDI Wilayah Jambi. Dalam pertemuan tersebut, IDI Wilayah Jambi menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jambi yang telah meluangkan waktu untuk menerima audiensi. Selain itu, kedua pihak juga membahas berbagai hal terkait kerja sama dalam penanganan kasus-kasus medis yang berkaitan dengan aspek hukum, perlindungan profesi tenaga kesehatan, serta peluang kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. IDI Wilayah Jambi juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Polda Jambi dalam mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menyambut baik silaturahmi tersebut sebagai langkah memperkuat kolaborasi lintas profesi. “Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas kunjungan IDI Wilayah Jambi. Sinergi antara kepolisian dan tenaga medis sangat penting, terutama dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan serta memastikan setiap penanganan kasus medis yang berkaitan dengan hukum dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Ia menambahkan bahwa Polda Jambi juga membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan berbagai organisasi profesi guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. “Kapolda Jambi berharap hubungan baik antara Polda Jambi dan IDI dapat terus terjalin, sehingga kolaborasi yang terbangun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan kepastian hukum bagi tenaga medis,” tambahnya Penulis Tim

Read More

Dugaan Aset Jalan Berubah Jadi Parkir Jamtos, LMPP Desak Transparansi Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 Maret 2026 – Puluhan massa dari Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Kamis (5/3/2026). Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan terkait dugaan hilangnya aset jalan milik Pemerintah Kota Jambi yang disebut-sebut kini beralih fungsi menjadi area parkir pusat perbelanjaan Jambi Town Square atau Jamtos. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan hilangnya dua ruas jalan, yakni Jalan Hasanah 1 dan Jalan Hasanah 2, dari daftar aset pemerintah daerah. Kedua jalan yang sebelumnya dikenal sebagai fasilitas umum itu kini diduga telah tertutup dan menjadi bagian dari area komersial. Massa LMPP awalnya mendatangi Kantor Perkim Kota Jambi untuk menyampaikan aspirasi. Namun, menurut mereka, tidak ada pejabat dari dinas tersebut yang keluar menemui massa meskipun aksi orasi telah berlangsung beberapa waktu di depan kantor. Karena tidak mendapat tanggapan, massa kemudian melanjutkan aksi ke kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi. Di lokasi kedua ini, massa akhirnya diterima oleh Sekretaris BPKAD Kota Jambi, Achmad Faisal S, STP, MH. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan aksi, Anca, menyampaikan bahwa pihaknya datang membawa data yang menunjukkan bahwa Jalan Hasanah 1 dan Jalan Hasanah 2 sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Jambi. Menurutnya, hilangnya dua ruas jalan tersebut dari peta aset daerah menimbulkan pertanyaan publik, terlebih lokasi itu kini diduga telah menjadi area parkir milik pihak swasta. “Kami mempertanyakan bagaimana jalan yang sebelumnya merupakan fasilitas umum bisa hilang dari pencatatan aset dan berubah fungsi. Jika memang ada proses pengalihan, harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Anca dalam orasinya. Koordinator aksi lainnya, Lendra, menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Ia juga menegaskan bahwa LMPP meminta pemerintah melakukan audit ulang terhadap aset di kawasan tersebut serta melakukan verifikasi lapangan. Lendra mengatakan, apabila tidak ada penjelasan resmi dalam waktu dekat, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Kami ingin ada penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai status Jalan Hasanah 1 dan Hasanah 2. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum,” ujarnya. Dalam aksi tersebut, LMPP juga menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya meminta klarifikasi status hukum dua ruas jalan tersebut, mendesak audit ulang inventaris aset daerah, serta meminta dinas terkait melakukan verifikasi langsung di lokasi yang kini diduga menjadi area parkir Jamtos. Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris BPKAD Kota Jambi Achmad Faisal S menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang dimiliki pihaknya, lahan yang sebelumnya merupakan jalan tersebut telah dibeli oleh pihak pengelola Jamtos. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya memuaskan massa aksi. Mereka meminta agar pemerintah memberikan keterangan resmi secara tertulis disertai dokumen administrasi yang menjelaskan proses pengalihan aset tersebut. “Kami membutuhkan bukti administrasi dan dasar hukumnya. Karena ini menyangkut aset daerah, semuanya harus jelas dan terbuka kepada publik,” ujar salah satu koordinator aksi. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian. LMPP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah. Penulis Tim

Read More

Dewan Pers Terima Pengaduan atas Pemberitaan Tajam24jam.com, Redaksi Terbitkan Hak Jawab

Jambi – Menyusul pemberitaan di media tajam24jam.com berjudul “SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35116”, Dewan Pers menerima pengaduan dari Jumari Purnama yang mewakili manajemen SPBU 24.351.137. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat 274/DP/K/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Dalam pengaduannya, pihak pengadu menilai pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan.Terdapat enam poin keberatan yang disampaikan terhadap pemberitaan tajam24jam.com karena dianggap belum mengedepankan prinsip jurnalistik, yaitu: Hak jawabMenindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari dan menganalisis informasi yang diadukan. Hasil telaah Dewan Pers menemukan sejumlah hal, antara lain:Berita menyebut adanya dugaan jaringan “mafia pemburu solar” yang diatur secara terstruktur dan sistematis. Disebutkan pengisian solar dilakukan dengan jumlah liter dan waktu tertentu, serta harga jual diduga di atas harga resmi Pertamina. Media menuding pihak SPBU hanya mengejar keuntungan dan tidak takut hukum. Dalam pemberitaan tidak terdapat sumber yang jelas. Tidak disertai data pendukung yang otentik. Tidak ada penjelasan atau tanggapan dari pihak pengadu. Terdapat indikasi itikad buruk. Narasi serupa dipublikasikan di sejumlah media lain. Penanggung jawab media teradu belum tersertifikasi sebagai wartawan utama.Perusahaan pers media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menilai pemberitaan yang diadukan melanggar beberapa ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan terkait, antara lain: Pasal 1: Tidak berimbang karena tidak memberi ruang penjelasan kepada pengadu.Pasal 2: Tidak profesional dan sumber tidak jelas.Pasal 3: Tidak menguji informasi melalui konfirmasi, verifikasi, dan uji informasi serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan. Belum memenuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8 juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Redaksi tajam24jam.com menyatakan bahwa surat dari Dewan Pers tersebut merupakan bentuk kontrol dan evaluasi bagi seluruh media dalam menangani sengketa karya jurnalistik. Mengacu pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, redaksi menyampaikan komitmen untuk menerbitkan hak jawab serta melakukan pembenahan internal. Redaksi tajam24jam.com juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekeliruan. Ke depan, media ini menyatakan akan terus berbenah, mulai dari peningkatan kompetensi wartawan hingga memastikan keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Read More

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, Sumatera Utara, 4 Maret 2026 – Tim gabungan TNI Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta 6 (enam) orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI. Penertiban dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban, pengamanan dan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas.(S.N) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Pemakaman militer Almarhum Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, Dedikasi Dikenang Sepanjang Masa

Tajam24Jam.Com Jambi, 3 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M. M. , pimpin upacara pemakaman militer almarhum Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, S. Sos, mantan Danrem 042/Gapu periode 2005–2008, bertempat di TPU Talangsari, Talang bakung Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (3/3/2026). Upacara pemakaman tersebut sebagai bentuk penghormatan terakhir atas jasa dan pengabdian almarhum selama berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat, khususnya saat memimpin Korem 042/Gapu. Turut hadir dalam prosesi tersebut Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, para pejabat TNI-Polri, keluarga besar Korem 042/Gapu, jajaran Pepabri, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka serta masyarakat sekitar. Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti jalannya upacara hingga prosesi penurunan jenazah ke liang lahat. Dalam riwayat pengabdiannya, almarhum Kolonel Inf (Purn) Sutrisno dikenal sebagai sosok prajurit yang berdedikasi tinggi. Selain pernah menjabat sebagai Danrem 042/Gapu pada tahun 2005, almarhum juga aktif membina generasi muda melalui Gerakan Pramuka sebagai Ketua Kwarda Provinsi Jambi serta memimpin organisasi Pepabri sebagai wadah para purnawirawan TNI-Polri. Rangkaian upacara diawali dengan laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan pembacaan riwayat hidup singkat almarhum. Prosesi penghormatan terakhir ditandai dengan tembakan salvo, penyerahan bendera Merah Putih kepada pihak keluarga, serta doa bersama sebagai wujud penghormatan atas dedikasi almarhum kepada bangsa dan negara. Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin menyampaikan bahwa almarhum merupakan sosok pemimpin yang berdedikasi, tegas dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan tanggung jawabnya sebagai prajurit. “Almarhum telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan satuan dan pembinaan teritorial di wilayah Jambi. Semangat pengabdiannya menjadi teladan bagi generasi penerus,” ujar Danrem. Sementara itu, Gubernur Jambi dalam pernyataan singkatnya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya almarhum. “Atas nama Pemerintah Provinsi dan masyarakat Jambi, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Almarhum adalah bagian dari sejarah pembangunan dan stabilitas di Provinsi Jambi. Jasa beliau akan selalu kami kenang,” ungkap Gubernur. Kehadiran Danrem 042/Gapu dalam upacara tersebut merupakan bentuk penghormatan institusi atas pengabdian dan loyalitas almarhum selama berdinas, sekaligus penegasan komitmen Korem 042/Gapu untuk terus melanjutkan nilai-nilai perjuangan, loyalitas dan pengabdian yang telah diwariskan para pendahulu. Dengan berpulangnya Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, keluarga besar Korem 042/Gapu kehilangan salah satu putra terbaiknya. Semoga segala amal ibadah dan dharma baktinya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Perkuat Pelayanan dan Respons Cepat 110, Biro Logistik Serahkan Kendaraan Dinas Pamapta kepada Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Maret 2026 – Polda Jambi melalui Biro Logistik menyerahkan kendaraan dinas Pamapta kepada Polresta Jambi dalam sebuah kegiatan yang digelar di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi, Rabu (4/3/2026). Penyerahan kendaraan dinas tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, dan dihadiri Kapolresta Jambi, Karo Log Polda Jambi, Ka Yanma Polda Jambi, Dir Samapta Polda Jambi, Kabid Propam Polda Jambi, Wakapolresta Jambi, para Pejabat Utama Polresta Jambi serta peserta apel. Kegiatan diawali dengan apel bersama, dilanjutkan penandatanganan berita acara serta penyerahan simbolis kendaraan dinas Pamapta dari Biro Logistik kepada Polresta Jambi. Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menegaskan pentingnya peran Samapta sebagai koordinator piket fungsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. “Pamapta selaku koordinator piket fungsi agar mampu mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan operasional dengan baik, sehingga setiap situasi dapat diantisipasi secara cepat dan tepat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui call center 110, benar-benar direspons secara optimal. “Call center 110 harus direspons dengan baik. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan kepada Polri yang wajib kita tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya. Selain itu, Wakapolda turut menekankan peningkatan pengawasan dan pengecekan terhadap tahanan secara berkala untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Terkait kendaraan dinas yang telah diserahkan, ia meminta agar seluruh personel menjaga dan merawatnya dengan penuh tanggung jawab. “Kendaraan dinas yang diserahkan agar dirawat dan digunakan sebaik mungkin sebagai sarana pendukung tugas dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penyerahan kendaraan dinas ini merupakan bentuk komitmen pimpinan dalam mendukung optimalisasi tugas operasional di kewilayahan. “Penyerahan kendaraan dinas Pamapta ini adalah bagian dari upaya Polda Jambi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mobilitas personel di lapangan. Dengan sarana yang memadai, diharapkan respons terhadap gangguan kamtibmas dan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan bahwa dukungan logistik yang optimal harus sejalan dengan peningkatan disiplin dan profesionalisme anggota. “Kami berharap seluruh personel memanfaatkan kendaraan dinas ini secara maksimal, disertai tanggung jawab dan perawatan yang baik, sehingga dapat menunjang pelayanan prima kepada masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

KLARIFIKASI: Kronologi Penitipan Tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu

Tajam24Jam.Com Batanghari, 4 Maret 2026 – Beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan cenderung memelintir peristiwa saat proses penitipan tahanan oleh Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu, perlu diluruskan agar publik memperoleh gambaran yang sebenarnya. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu Aipda Frit Boas M. Parhusip bersama dua anggotanya, Brigpol Wahyu dan Bripda Rifki, melaksanakan kegiatan penitipan tiga orang tahanan ke Polres Batanghari. Saat para tahanan hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, ketiganya sempat diborgol secara bersamaan sesuai prosedur pengamanan. Namun, pihak keluarga tahanan yang berada di lokasi meminta agar borgol tidak dipasang secara bertiga dan memohon untuk dipisahkan. Menanggapi permintaan tersebut, Kanit Reskrim Aipda Frit Boas M. Parhusip segera memerintahkan Bripda Rifki untuk membuka borgol salah satu tahanan dan memindahkannya ke bangku tengah kendaraan. Dalam pelaksanaan perintah itu, Bripda Rifki dinilai kurang sigap sehingga Kanit Reskrim menegur dengan nada tegas agar perintah dilaksanakan dengan cepat. Teguran tersebut semata-mata merupakan bentuk penekanan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas pengamanan tahanan. Tidak terdapat tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut. Proses penitipan tahanan selanjutnya berjalan aman dan terkendali. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh serta dapat memahami kejadian secara proporsional. (Tim) Penulis Tim

Read More

Penampungan Emas Diduga Ilegal di Desa Hutabargot Disorot Publik, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Cok Mandailing Natal, Sumatera Utara, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F tersebut diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial serta memperkuat praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal.“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Penulis Tim

Read More

Apresiasi Penindakan 2 Ekskavator PETI, IPM Minta Polda Sumut Bertindak Menyeluruh dan Transparan

Tajam24Jam.Cok MADINA, 3 Maret 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Senin (3/3/2026) mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Mandailing Natal. Namun demikian, muncul pula kritik yang menilai penindakan tersebut belum dilakukan secara menyeluruh. Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM), Tan Gozali Nasution, menyampaikan bahwa penertiban tambang ilegal seharusnya dilakukan secara komprehensif di seluruh wilayah Madina yang diduga masih marak aktivitas PETI menggunakan alat berat. Menurut Tan, sejumlah kecamatan masih terdapat aktivitas tambang ilegal dengan ekskavator dalam jumlah besar. Ia menyebutkan di antaranya Muara Batang Gadis sekitar 40 unit, Lingga Bayu sekitar 30 unit, Batang Natal sekitar 40 unit, Ranto Baek sekitar 10 unit, Ulu Pungkut sekitar 5 unit, serta Kotanopan yang diperkirakan terdapat sekitar 20 unit ekskavator beroperasi.“Jika memang serius memberantas tambang ilegal, maka harus ditindak secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan, apalagi wilayah kita rentan terhadap bencana alam,” ujar Tan. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dipaparkan ke publik dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Selain dampak lingkungan, Tan menyoroti efek sosial yang ditimbulkan dari maraknya aktivitas PETI, termasuk potensi meningkatnya peredaran narkoba di sejumlah wilayah tambang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan lebih ketat serta penindakan yang adil dan transparan.“Penindakan harus menyentuh seluruh titik yang masih beroperasi. Tambang dengan alat berat ini tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat luas, justru merusak lingkungan dan tatanan sosial,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait rencana penertiban lanjutan di wilayah lain yang disebutkan. Penulis Tim

Read More

7 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 14 Ekskavator Diamankan dalam Operasi Brimob di Perbatasan

Tajam24Jam.Com MADINA, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026). Ketujuh orang yang diamankan diduga merupakan pekerja tambang ilegal dengan peran beragam, mulai dari penambang hingga juru masak. Selama beraktivitas, mereka diketahui menetap di sekitar aliran Sungai Batang Gadis dengan mendirikan tenda sederhana karena lokasi tambang berada jauh dari permukiman warga. Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Yang diamankan ada tujuh orang. Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Brimob tersebut, petugas juga mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di area tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi. Polda Sumut menyebutkan penindakan dilakukan di dua titik berbeda di sepanjang pinggiran Sungai Batang Gadis. Seluruh alat berat telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. “Kami bersyukur seluruh alat berat berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (S.N) Penulis Tim

Read More