admin_

Polres Bangka Barat Fokus Perkuat Peran Humas, Respons Aduan Publik di Media Sosial Jadi Sorotan dalam Rakernis Polda Babel 2025

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 26 November 2025 – Polres Bangka Barat menempatkan penguatan fungsi kehumasan sebagai salah satu prioritas utama, terutama dalam merespons cepat berbagai aduan dan keluhan masyarakat yang banyak berkembang di media sosial. Penegasan ini disampaikan setelah jajaran Humas Polres Bangka Barat mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kehumasan Tahun Anggaran 2025 yang digelar Polda Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Tribrata pada Rabu, 26 November 2025. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan bahwa Rakernis ini memberikan pemahaman yang kuat mengenai pentingnya peran seluruh personel Polri dalam membangun citra institusi. Menurutnya, tugas kehumasan bukan lagi menjadi tanggung jawab satuan kerja tertentu saja, melainkan melekat pada seluruh anggota Polri. “Rakernis ini mengingatkan kita bahwa setiap personel Polri merupakan bagian dari fungsi kehumasan. Apa yang dilakukan di lapangan, bagaimana kita berkomunikasi, itu semua akan dinilai publik sebagai representasi institusi,” kata Iptu Yos. Ia menyoroti bahwa di Bangka Barat, dinamika informasi publik sangat cepat, terutama di platform digital. Banyak aduan masyarakat yang langsung muncul di Facebook, Instagram, atau grup percakapan tanpa sebelumnya masuk ke kanal resmi kepolisian. Situasi ini membuat Humas harus bekerja lebih proaktif. “Masyarakat sekarang ingin respons cepat dan jelas. Ketika sebuah aduan muncul di media sosial, itu menunjukkan bahwa publik ingin didengar. Maka kemampuan kami merespons dengan cepat dan tepat menjadi sangat penting,” ujarnya. Rakernis 2025 membahas sejumlah materi strategis seperti evaluasi kinerja Humas, edukasi penggunaan media sosial, penataan konten informasi, serta berbagai kendala teknis yang sering dihadapi jajaran humas di lapangan. Diskusi yang berlangsung juga menyinggung fenomena aduan publik yang kerap viral sebelum ditangani oleh kepolisian. Menurut Iptu Yos, hal tersebut terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pelaporan. Oleh karena itu, Humas Polres Bangka Barat akan memperkuat edukasi publik agar masyarakat tidak hanya cepat mendapat informasi, tetapi juga tahu jalur yang benar ketika membutuhkan pelayanan. “Banyak persoalan bisa diselesaikan lebih cepat jika masyarakat memahami prosedur laporan. Karena itu, tugas kami bukan hanya menanggapi isu, tetapi juga mengedukasi agar penyampaian informasi dan keluhan berjalan sesuai mekanisme,” ungkapnya. Polres Bangka Barat juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, termasuk memperbaiki kecepatan klarifikasi, koordinasi internal, serta pola komunikasi yang lebih humanis dan transparan. “Pada akhirnya, kami ingin memastikan masyarakat merasa dekat dengan Polres Bangka Barat. Media sosial bukan ancaman, tetapi sarana untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat,” tutup Iptu Yos. Dengan berbagai rekomendasi dari Rakernis ini, Polres Bangka Barat berharap kualitas kehumasan semakin meningkat sehingga mampu menjawab kebutuhan informasi publik secara cepat, tepat, dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Tabur Bunga di Atas Kapal, Polres Bangka Barat Peringati HUT Polairud ke-75

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 November 2025 – Memperingati Hari Ulang Tahun Polairud ke-75, Polres Bangka Barat menggelar upacara tabur bunga di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Selasa (25/11/2025) pagi. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung khidmat serta penuh makna. Upacara dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert D. H. Tampubolon, dan turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya PJU Polres Bangka Barat, GM ASDP Tanjung Kalian, personel TNI AL, Karantina Mentok, KSOP Mentok, BPTD Mentok, personel Sat Polairud dan jajaran Polres Bangka Barat, serta anggota Pramuka Saka Bhayangkara. Pelaksanaan tabur bunga di atas kapal berlangsung tertib dan kondusif, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perairan. Wakapolres Bangka Barat Kompol Albert D. H. Tampubolon mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat nilai nasionalisme dan mengenang jasa para pahlawan. Kompol Albert menyampaikan Upacara tabur bunga ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap para pahlawan yang telah berkorban demi bangsa dan negara. Momen HUT Polairud ke-75 ini mengingatkan kita untuk terus menumbuhkan semangat juang dan dedikasi dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Bangka Barat. “Dengan kebersamaan dan kerja sama yang solid antarinstansi, kami berharap Polairud semakin profesional dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya. Penulis Tim 

Read More

Satlantas Bangka Barat Gelar “Polantas Menyapa” di Sekolah, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Dimulai Sejak Dini

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 November 2025 – Satlantas Polres Bangka Barat terus mengoptimalkan kegiatan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa” dalam rangka Operasi Zebra 2025. Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025 pukul 07.30 WIB di SDN 7 Mentok. Kegiatan dipimpin oleh KBO Satlantas Ipda Ramadhani bersama tiga personel Unit Kamsel Satlantas Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan helm standar SNI, serta bahaya pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan anak di bawah umur. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa edukasi keselamatan berlalu lintas sejak usia dini sangat penting untuk menanamkan budaya tertib di lingkungan masyarakat. “Pembentukan karakter tertib berlalu lintas harus dimulai dari sekolah. Kami ingin anak-anak memahami bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Harapan kami, mereka dapat menjadi pelopor keselamatan dan mengingatkan orang tua serta lingkungan sekitarnya agar selalu patuh pada aturan,” ujarnya. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif dan edukatif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Barat. “Selain penindakan pelanggaran, kami mengedepankan kegiatan preventif dan preemtif agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh secara alami di tengah masyarakat,” tambahnya. Kegiatan Polantas Menyapa disambut hangat oleh pihak sekolah dan para siswa yang tampak antusias mengikuti penyampaian materi serta demonstrasi pemakaian helm yang benar. Program ini diharapkan terus berkelanjutan untuk menciptakan generasi muda yang disiplin, berbudaya keselamatan, dan mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Road Safety for Humanity di Kabupaten Bangka Barat. Penulis Tim 

Read More

Kapolres Bangka Barat Siap Maksimalkan Layanan 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 November 2025 – Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Call Center 110 sebagai saluran resmi aduan masyarakat yang beroperasi selama 24 jam. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelayanan cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menjadi prioritas utama jajaran Polres Bangka Barat demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolres pada hari ini, Senin (24/11/2025), sebagai bentuk kesiapan Polres Bangka Barat dalam memperkuat kehadiran Polri secara langsung dan nyata dalam menangani setiap pengaduan masyarakat. “Polres Bangka Barat siap memberikan pelayanan cepat dan responsif melalui layanan call center 110. Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas, dan kami pastikan personel segera turun ke lapangan untuk menangani apa yang dilaporkan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kapolres menjelaskan, layanan 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kriminal, kecelakaan, serta kondisi darurat lainnya yang membutuhkan respon cepat dari petugas kepolisian. Ia memastikan tidak ada laporan yang diabaikan, dan seluruh jajaran Polres maupun Polsek akan bekerja maksimal. “Kami ingin masyarakat merasakan bahwa polisinya hadir. Tidak ada laporan yang dibiarkan. Begitu ada pengaduan dari masyarakat, anggota langsung bergerak,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa Polres Bangka Barat juga akan terus meningkatkan sosialisasi terkait layanan 110 melalui kegiatan sosial, tatap muka masyarakat, sekolah, maupun pemasangan media informasi agar masyarakat semakin mengetahui dan memanfaatkannya dengan baik. “Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa layanan 110 mudah diakses, gratis, dan siap membantu kapan saja dibutuhkan,” tambah Kapolres. Dengan penguatan layanan ini, Kapolres berharap kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat dan tercipta situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Bangka Barat. “Kepercayaan masyarakat adalah energi utama kami. Polres Bangka Barat siap melayani dengan cepat, responsif, profesional, dan humanis,” tutup AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. Penulis Tim 

Read More

AMPJ Suarakan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Korupsi di Dinas PUPR Tanjabbar ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 November 2025 — Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) kembali menyuarakan dugaan tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta kongkalikong yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aspirasi tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu, 26 November. Ketua AMPJ, Ardiansyah, memaparkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan perlu segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Di hadapan Kasipenkum Kejati Jambi, AMPJ menyampaikan beberapa dugaan, antara lain: Dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan kecurangan dalam proses tender dan lelang proyek, yang dinilai tidak transparan dan sarat permainan. Dugaan proyek bermasalah, seperti pekerjaan fisik normalisasi serta pengaspalan jalan yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan minimnya respon dan komunikasi pejabat terkait, khususnya Kabid SDA dan PPK. Sorotan pada Temuan BPK RI Berdasarkan hasil audit BPK RI, disebutkan terdapat sembilan perusahaan yang menjadi temuan dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar. Temuan ini dinilai AMPJ sebagai catatan serius yang seharusnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam kesempatan tersebut, Ardiansyah mempertanyakan apakah laporan temuan BPK RI Perwakilan Jambi sudah diserahkan kepada Kejati Jambi, mengingat tahun anggaran hampir berakhir. “Saya ingin bertanya, apakah sudah diterima laporan dari BPK?” ujar Ardiansyah di hadapan Kasipenkum. Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly, menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan masuk dari BPK RI terkait temuan tersebut. “Belum ada, belum,” jawab Noly. Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru di kalangan AMPJ. Mereka menilai ada kejanggalan jika BPK RI Perwakilan Jambi belum menyerahkan temuan kerugiannya kepada penegak hukum, padahal BPK merupakan lembaga kontrol pengelolaan uang negara. Pejabat yang Disorot AMPJ juga menyoroti beberapa jabatan struktural yang dinilai memiliki peran kunci dalam dugaan masalah ini, yaitu: – Kepala Dinas PUPR Tanjabbarat – Kabid Bina Marga Tanjabbarat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan hasil investigasi lengkap kepada Kejati Jambi agar dapat menjadi bahan penegakan hukum. “Kita meminta Kejati Jambi yang baru dapat bekerja profesional dan menindak tegas jika ada oknum pejabat yang memakan uang rakyat,” tegasnya. Daftar Perusahaan yang Masuk Temuan BPK Berdasarkan informasi AMPJ, berikut 9 perusahaan yang disebut masuk dalam temuan BPK RI Perwakilan Jambi dengan total kerugian mencapai Rp2,2 miliar: 1. PT CIS 2. CV M dan C 3. CV NDA 4. PT BS 5. CV SP 6. CV KKU 7. CV RPM 8. PT GK 9. CV HMP AMPJ menilai ketidaktransparanan yang terjadi merupakan indikasi kuat adanya dugaan permainan dan praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Penulis Tim 

Read More

Polresta Jambi Dukung Penuh Proyek Drainase Sungai Asam, Kabag Logistik Hadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 November 2025 – Kabag Logistik Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti S.H.M.H, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama (Loan JICA) Sungai Asam, berlangsung di Ruang Rapat Walikota Jambi dan dipimpin langsung oleh Walikota Jambi. Selasa (25/11/2025) Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir serta penataan infrastruktur drainase di Kota Jambi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain, unsur pimpinan daerah seperti Wakil Walikota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala ATR/BPN, Kepala Balai Wilayah Sungai, serta perwakilan TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H dalam hal ini yg di wakilkan oleh Kabag Logistik Kompol Azimnayanti S.H.M.H menyampaikan bahwa. “Polresta Jambi akan mendukung penuh setiap kebijakan strategis pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap mengawal proses pengadaan dan pembangunan proyek ini agar berjalan aman, tertib dan sesuai rencana, koordinasi dan komunikasi lintas instansi akan terus kami jaga demi kelancaran program revitalisasi drainase Sungai Asam ini, “ujar Kabag Log Polresta Jambi”. Sementara itu, Walikota Jambi menyampaikan bahwa Surat Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur telah diterbitkan pada 24 November 2025. Proses groundbreaking ditargetkan pada 10 Desember 2025, dan anggaran sebesar Rp75 miliar telah tersedia di Pemkot Jambi dengan batas akhir proses pembayaran pembebasan lahan sebelum 20 Desember 2025. Dengan dukungan penuh dari Polresta Jambi dan Forkopimda lainnya, proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai time line dan menjadi solusi nyata pengendalian banjir serta menciptakan kawasan yang tertata rapi dan ramah lingkungan. Penulis Tim

Read More

Mabuk dan Emosi, Suami Aniaya Istri di Pelangas Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 November 2025 – Seorang pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Mie Lie, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali, serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip. Berdasarkan Laporan Polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Jemput Bola Sosialisasi dan Bantu Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 November 2025 – Polres Bangka Barat melalui Bagian SDM melakukan gerak cepat dalam mendukung proses penerimaan peserta didik baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun 2026. Pada Senin (24/11/2025) pukul 09.30 WIB, tim dipimpin langsung oleh Ps. Paursubbagdalpers Bag SDM Polres Bangka Barat, Aipda Trianysah Pahlevi, mendatangi SMP Negeri 2 Mentok untuk memberikan sosialisasi dan membantu proses pendaftaran secara langsung. Kegiatan tersebut diawali dengan webinar informasi terkait persyaratan dan tata cara pengisian formulir pendaftaran melalui panitia SPMB Akademi Kader Bangsa, yang dilaksanakan dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Langkah jemput bola ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri dalam mencari serta menyiapkan bibit putra-putri terbaik daerah agar memiliki kesempatan mengikuti pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun ajaran 2026. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi generasi muda di daerah untuk meraih masa depan yang lebih terarah. “Polres Bangka Barat sangat mendukung penuh dan berperan langsung dalam proses rekrutmen ini. Kami ingin memastikan putra-putri terbaik Bangka Barat memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi dan menjadi bagian dari keluarga besar Polri. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran ini, kami berharap semakin banyak peserta yang siap berkompetisi masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun 2026,” ujar Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara tidak hanya membentuk kemampuan akademik, tetapi juga karakter disiplin, kepemimpinan, dan wawasan kebhayangkaraan sejak dini. Dengan turun langsung ke sekolah-sekolah, Polres Bangka Barat menunjukkan komitmen dalam membangun generasi unggul dan berkualitas, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program pembinaan sejak usia remaja. Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari pihak sekolah serta para pelajar yang antusias mengikuti proses pendaftaran. Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:• Robohnya tembok penahan tanah• Pergeseran pondasi bangunan• Retaknya dinding bangunan• Deformasi struktural• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh:• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim

Read More

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Bernilai Rp2,2 Miliar Disorot, Diduga Tidak Sesuai Lokasi dan Teknis Pekerjaan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya pekerjaan teknis yang lazim terdapat pada konstruksi oprit jembatan. Proyek tersebut tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025, dikerjakan oleh CV. Cahaya Baru Abadi, dan diawasi oleh CV. Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter, Lokasi Diduga Bukan Oprit Jembatan Berdasarkan pantauan awak media, panjang pekerjaan jalan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya dari jembatan utama masih sekitar 500 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan? Di lapangan juga tidak ditemukan pekerjaan struktur pelengkap oprit, seperti: ~ dinding penahan tanah (retaining wall),~ pelat injak (approach slab),~ drainase khusus oprit,~ timbunan besar menuju elevasi jembatan. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan stabilitas konstruksi oprit dan kenyamanan pengendara saat memasuki jembatan. Dari sisi biaya, nilai Rp2,2 miliar dinilai tidak wajar apabila pekerjaan hanya meliputi perkerasan jalan sepanjang 200 meter tanpa struktur tambahan. Keterangan Pekerja di Lokasi Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan hanya sampai batas tertentu. “Iya betul… kurang lebih 200 meter,” ujarnya singkat. Potensi Jerat Hukum Bila Terbukti Ada Kongkalikong Fakta dugaan ketidaksesuaian ini menjadi sorotan aparat pengawas internal seperti PPTK dan konsultan, serta aparat penegak hukum. Apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan ditemukan adanya kongkalikong, persekongkolan jahat, atau mark up anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ~ Ancaman pidananya mencapai: ~ penjara seumur hidup, atau ~ penjara hingga 20 tahun, ~ denda maksimal Rp1 miliar. PWDPI: Ada Kejanggalan Antara Nama Proyek dan Lokasi Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kesesuaian antara nama pekerjaan dan lokasi aktual. Ia menegaskan, jika ada ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan kondisi lapangan, maka PPTK dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Lebih jauh, Amri menyoroti penggunaan anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, DAU dialokasikan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, layanan sosial, dan ketertiban. Karena itu, penggunaan DAU harus tepat sasaran serta tidak boleh menyimpang dari dokumen perencanaan. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal secara ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka seluruh pihak terkait wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Menurut PWDPI, jika benar terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, dan lokasi aktual, maka pihak terkait dapat dikenai: ~ sanksi administratif (teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist),~ sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara,~ sanksi pidana bila terdapat unsur penyimpangan yang merugikan negara. Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV. Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta rincian teknis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Penulis Tim

Read More