Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Tes Psikologi Penerimaan Bintara Polri T.A 2026

Tajam24jam.com Jambi,27 April 2026 – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, melakukan peninjauan langsung pelaksanaan tes psikologi dalam rangka Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kampus Unama Tehok, Senin (27/4/2026) Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jambi didampingi oleh Irwasda Polda Jambi, Karo SDM, Kabid Propam, serta Dirtahti Polda Jambi. Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan dalam proses seleksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas penerimaan anggota Polri. “Wakapolda Jambi bersama para pejabat utama turun langsung untuk memastikan pelaksanaan tes psikologi berjalan sesuai prosedur, transparan, serta bebas dari praktik kecurangan,” ujar Kabid Humas Ditambahkannya bahwa tes psikologi menjadi salah satu tahapan penting dalam seleksi penerimaan Bintara Polri guna menjaring calon anggota yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kesiapan mental dan kepribadian yang baik. “Diharapkan melalui proses seleksi yang ketat dan objektif ini, Polri dapat memperoleh sumber daya manusia yang unggul, profesional, serta berintegritas tinggi,” lanjutnya. Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota Polri di wilayah Polda Jambi dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). “Kami memastikan setiap tahapan seleksi, termasuk tes psikologi, dilaksanakan secara profesional dan diawasi secara ketat. Tidak ada ruang bagi praktik percaloan maupun kecurangan dalam proses rekrutmen Polri,” tegasnya. Kapolda Jambi juga mengimbau kepada seluruh peserta dan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. “Percayalah pada kemampuan diri sendiri, karena kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh hasil kerja keras dan kompetensi masing-masing peserta,” pungkasnya. Penulis Team.

Read More

Dewan Pers Terima Pengaduan atas Pemberitaan Tajam24jam.com, Redaksi Terbitkan Hak Jawab

Jambi – Menyusul pemberitaan di media tajam24jam.com berjudul “SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35116”, Dewan Pers menerima pengaduan dari Jumari Purnama yang mewakili manajemen SPBU 24.351.137. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat 274/DP/K/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Dalam pengaduannya, pihak pengadu menilai pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan.Terdapat enam poin keberatan yang disampaikan terhadap pemberitaan tajam24jam.com karena dianggap belum mengedepankan prinsip jurnalistik, yaitu: Hak jawabMenindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari dan menganalisis informasi yang diadukan. Hasil telaah Dewan Pers menemukan sejumlah hal, antara lain:Berita menyebut adanya dugaan jaringan “mafia pemburu solar” yang diatur secara terstruktur dan sistematis. Disebutkan pengisian solar dilakukan dengan jumlah liter dan waktu tertentu, serta harga jual diduga di atas harga resmi Pertamina. Media menuding pihak SPBU hanya mengejar keuntungan dan tidak takut hukum. Dalam pemberitaan tidak terdapat sumber yang jelas. Tidak disertai data pendukung yang otentik. Tidak ada penjelasan atau tanggapan dari pihak pengadu. Terdapat indikasi itikad buruk. Narasi serupa dipublikasikan di sejumlah media lain. Penanggung jawab media teradu belum tersertifikasi sebagai wartawan utama.Perusahaan pers media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menilai pemberitaan yang diadukan melanggar beberapa ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan terkait, antara lain: Pasal 1: Tidak berimbang karena tidak memberi ruang penjelasan kepada pengadu.Pasal 2: Tidak profesional dan sumber tidak jelas.Pasal 3: Tidak menguji informasi melalui konfirmasi, verifikasi, dan uji informasi serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan. Belum memenuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8 juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Redaksi tajam24jam.com menyatakan bahwa surat dari Dewan Pers tersebut merupakan bentuk kontrol dan evaluasi bagi seluruh media dalam menangani sengketa karya jurnalistik. Mengacu pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, redaksi menyampaikan komitmen untuk menerbitkan hak jawab serta melakukan pembenahan internal. Redaksi tajam24jam.com juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekeliruan. Ke depan, media ini menyatakan akan terus berbenah, mulai dari peningkatan kompetensi wartawan hingga memastikan keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim)

Read More

Polres Bangka Barat Sosialisasikan Ops Keselamatan Menumbing 2026 kepada Driver Ojek Online

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 Februari 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Bangka Barat menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Menumbing 2026 yang dirangkaikan dengan pelatihan safety riding bagi pengemudi ojek online. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (6/2/2026) pagi di Kantor Satlantas Polres Bangka Barat, dengan melibatkan Kasat Lantas beserta personel Subsatgas Dikmas Ops Keselamatan Menumbing 2026 dan diikuti oleh para driver ojek online Maxim di wilayah Mentok. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pengemudi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas sebagai upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya.Tekankan Disiplin dan Keselamatan Berkendara Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa kegiatan edukatif tersebut merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. “Melalui Operasi Keselamatan Menumbing 2026, Polres Bangka Barat tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online,” ujar Iptu Yos. Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut para peserta diberikan pemahaman terkait penggunaan helm berstandar SNI, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, etika berkendara, serta langkah-langkah pencegahan kejahatan di jalan raya.Bangun Sinergi Polri dan Masyarakat Menurut Iptu Yos, peran pengemudi ojek online sangat strategis karena mereka merupakan pengguna jalan dengan intensitas tinggi. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pengemudi dinilai dapat memberikan dampak positif bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. “Kami berharap para driver dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan turut menyampaikan pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat,” tambahnya. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan safety riding tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Selain meningkatkan pemahaman peserta terkait keselamatan berlalu lintas, kegiatan ini juga mempererat hubungan dan sinergi antara Polri dan komunitas driver ojek online di Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Rohil dalam Radar: Bisnis Bayang-Bayang Oliong, Kapal Ditangkap Lalu Dilepas Mencekam

Tajam24jam.com Rohil, Jum’at 05 desember 2025 – Hasil investigasi mengungkap dugaan bisnis ilegal yang melibatkan Oliong alias Samin, warga Penipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil), Riau. Oliong diketahui memiliki kapal yang digunakan untuk beroperasi di perairan Penipahan dengan rute Malaysia-Penipahan, memicu spekulasi penyelakan barang ilegal. Beberapa waktu lalu, kapal milik Oliong sempat ditangkap oleh pihak Bea Cukai (BC) Rokan Hilir. Namun, dalam hitungan hari, kapal tersebut dilepaskan, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga setempat. “Oliong sudah lama beroperasi dengan bebas, tanpa sedikitpun tersentuh aparat penegak hukum,” ungkap salah satu narasumber warga Penipahan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/12/2025). Spekulasi publik mengarah pada dugaan kuat adanya jaringan bisnis ilegal yang melibatkan perairan Penipahan. (basminusantara.com) telah mencoba menghubungi pihak Bea Cukai Rokan Hilir dan Polres Pelalawan untuk klarifikasi, namun belum ada respons. Pertanyaan besar muncul: apa yang sebenarnya terjadi dengan kapal Oliong? Dan apakah ada celak di balik pelepasan kapal tersebut? Konfirmasi Terkait:Bea Cukai Rokan Hilir: Belum merespons.Polres Pelalawan: Dijadwalkan wawancara. Update: Artikel ini akan diperbarui jika ada respons resmi.

Read More

Tersangka Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas Dikebun Kopi, Akhirnya Meninggal Dunia Setelah Mendapatkan Penanganan Medis

Tajam24Jam.Com Merangin, 8 Agustus 2025 – Jambi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita bernama Wina Elisti (17), yang mayatnya ditemukan di sebuah pondok yang berada dikebun kopi. Dusun Sungai Dilin Desa Koto Rami Kec. Lembah Masurai Kab. Merangin. Olah TKP dilakukan oleh Personil Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai di lokasi pembunuhan, yakni disebuah pondok yang berada dikebun kopi tempat pelaku dan korban bekerja pada Kamis (7/8/2025) sore. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly S.Sy.M.H., membenarkan perihal kejadian pembunuhan tersebut. “Benar, olah TKP dilakukan untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, atau bukti-bukti mengenai tindak pidana yang terjadi dan dalam olah TKP tersebut turut disita barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut diantaranya 1 (buah pisau) dan 1 buah kayu”, Jelas Ruly. Informasi yang berhasil dihimpun menerangkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis (7/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB, yang mana saksi atas nama Aldo (44), pada saat sedang berada dipondok kebun kopi tiba-tiba didatangi Sdr Rezan (tersangka), sambil menggendong anaknya dalam keadaan bersimbah darah dan memberitahukan bahwa istrinya (korban) telah meninggal dunia akibat pertengkaran dengan tersangka dan tersangka mengaku telah membunuh korban. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnyan warga melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian dan langsung bersama-sama membawa jenazah korban ke Puskesmas Pasar Masurai untuk keperluan visum, sedangkan tersangka Rezan langsung dirujuk ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami luka yang cukup parah. Ruly menambahkan, bahwa setelah tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya (korban). Selanjutnya tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubunya dengan menggunakan senjata tajam. ”Setelah mengetahui istrinya (korban), sudah tidak sadarkan diri selanjutnya Tersangka berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun serta melukai tubuhnya dengan menggunakan senjata tajam, dan setelah tersangka mendapatlkan penanganan medis di RSUD Bangko, tepatnya pada hari Jum’at (08/08/2025) sekira pukul 06.18 Wib, Tersangka dinyatakan meninggal dunia dan rencananya kedua jenazah akan dimakamkan dikampung halamannya di Bengkulu”, sebut Ruly. Dari hasil pemeriksaan sementara didapat informasi bahwa penyebab terjadinya peristiwa tersebut dikarenakan sebelumnya antara tersangka dengan korban terlibat cekcok yang membuat tersangka gelap mata dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Penulis Tim

Read More

Panglima TNI Resmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma di Cibinong, Bogor.

Tajam24Jam.Com Bogor Jabar, 25 Juli 2025 –(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Monumen Helikopter SA-330 Puma sebagai wujud penghargaan terhadap sejarah pengabdian alutsista legendaris TNI Angkatan Udara. Kegiatan digelar di Simpang Empat Kandang Roda, Jl. Raya Jakarta–Bogor, Nanggewer, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025). Selama lebih dari 45 tahun, SA-330 Puma setia mengawal langit Indonesia dalam berbagai operasi militer, misi kemanusiaan, hingga penugasan khusus. Tak hanya berjasa di medan operasi, helikopter ini juga menyimpan jejak sejarah bagi masyarakat Bogor, salah satunya saat turut andil dalam pemasangan Tugu Kujang dan Monumen Bogor yang diresmikan pada 4 Mei 1982. Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas diresmikannya monumen ini sebagai bentuk penghormatan kepada alutsista yang telah mencatatkan sejarah pengabdian panjang. “Jadi memang ada tradisi tersendiri di Angkatan Udara, kalau misalnya seperti ini, ada penghormatan terakhir kepada alutsista yang digunakan,” ujar Jenderal TNI Agus Subiyanto. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Pendopo Bupati dan pemotongan pita di lokasi monumen oleh Panglima TNI sebagai simbol pengakuan atas nilai historis dan pengabdian helikopter tersebut. Helikopter SA-330 Puma resmi dipensiunkan dari dinas aktif pada 29 Desember 2023, seiring dengan proses modernisasi alutsista di tubuh TNI AU. Perannya kini dilanjutkan oleh helikopter generasi terbaru seperti NAS-332 Super Puma dan EC-725 Caracal yang lebih canggih dan sesuai dengan tuntutan operasi masa kini. Meski telah purna tugas, kehadiran SA-330 Puma dalam bentuk monumen diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda. Monumen ini tidak hanya menjadi pengingat sejarah, tetapi juga penumbuh semangat patriotisme dan kebanggaan atas dedikasi tanpa pamrih dalam menjaga langit Indonesia. Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi (Basri Andi)

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Tambang Ilegal di Merangin: Satu Operator Excavator Diamankan, Pemodal Masih Buron.

Tajam24Jam.Com Jambi Merangin, 24 Juli 2025 – Upaya pemberantasan tambang emas ilegal atau PETI kembali digencarkan aparat penegak hukum. Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran Polres Merangin berhasil menggerebek satu lokasi PETI di wilayah Dusun 4, Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, pada Rabu malam, 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilakukan secara senyap malam hari itu, petugas sempat menghadapi situasi dramatis. Para pekerja tambang ilegal langsung melarikan diri ketika menyadari kehadiran aparat. Namun, setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, satu orang berhasil diamankan. Ia berinisial RRS, yang mengaku sebagai operator alat berat excavator. “Kami berangkat malam hari menuju lokasi. Saat petugas tiba, para pekerja langsung melarikan diri dan meninggalkan alat berat di lokasi. Setelah dilakukan penyisiran, satu orang berhasil diamankan saat bersembunyi tak jauh dari alat berat,” ungkap Direktur Krimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangannya pada Kamis (24/7/2025). Dari lokasi tambang ilegal tersebut, tim menyita satu unit excavator merek Hitachi beserta sejumlah barang bukti lain yang tidak disebutkan rinci. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, RRS menyebut bahwa ia hanya bekerja atas perintah seseorang berinisial N, yang diduga sebagai pemilik alat berat dan pemodal utama dalam kegiatan tambang emas ilegal tersebut. Saat ini, N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. RRS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal terkait kegiatan pertambangan tanpa izin. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 miliar jika terbukti bersalah. Peristiwa ini menjadi satu dari sekian banyak bukti bahwa tambang ilegal masih marak terjadi di kawasan hulu Jambi. Operasi semacam ini patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti hanya pada level operator lapangan. Perlu ada penindakan serius terhadap pemilik modal, pemilik lahan, hingga oknum aparat atau pejabat yang terlibat membekingi. Tanpa menyentuh aktor intelektual di balik tambang emas ilegal, penegakan hukum hanya akan menjadi formalitas yang terus berulang.Semoga dalam hal ini Aparat penegak Hukum (APH) di Beri kemudahan untuk dapat mengusut Tuntas. (Basri Andi)

Read More

Dana Hibah PKK Tebo: Anggaran Hilang dalam Kabut Kekuasaan

Oleh: Dandi BratanataMahasiswa Hukum Universitas Jambi. Tajam24Jam.Com Jambi, 05 Juli 2025 –Skandal dugaan korupsi dana hibah PKK Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 bukan sekadar cerita tentang uang rakyat yang raib. Ia adalah cermin buruknya tata kelola kekuasaan lokal, di mana pengaruh politik, nepotisme, dan lemahnya penegakan hukum berselingkuh dalam diam. Lebih dari Rp1,7 miliar uang publik menghilang tanpa arah, tanpa transparansi, tanpa laporan pertanggungjawaban, tanpa satu pun pihak yang dimintai tanggung jawab secara hukum. Kasus ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini adalah penistaan terhadap prinsip demokrasi yang sehat, di mana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh hukum, bukan dijalankan dengan tameng keluarga dan kekebalan sosial. Fakta bahwa dana hibah disalurkan ke TP PKK, yang kala itu diketuai oleh Armayanti, istri dari Pj. Bupati Aspan, memperlihatkan adanya pola pemusatan kekuasaan yang tidak sehat, menjadikan institusi negara sebagai alat pemuas kepentingan lingkar dalam birokrasi. Lebih dari satu tahun sejak penyelidikan dimulai, tak satu pun nama ditetapkan sebagai tersangka. Sementara masyarakat terus dicekoki dengan narasi “masih proses” dan “masih audit”. Pertanyaannya: sampai kapan hukum harus tunduk di hadapan kekuasaan? Apakah penegak hukum takut, atau memang sengaja memperlambat agar kasus ini lenyap ditelan waktu? Pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk istri pejabat, bendahara, ajudan, hingga kepala dinas, tak kunjung menghasilkan kepastian hukum. Justru mempertegas dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap aktor-aktor utama. Ini menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya lamban, tapi juga permisif terhadap praktik impunitas yang kian menjadi-jadi di daerah. Dana hibah adalah uang rakyat, bukan harta warisan pejabat. Maka saat anggaran tersebut digunakan tanpa kontrol publik, tanpa laporan terbuka, dan tanpa batasan kewenangan yang jelas, maka di situlah demokrasi lokal sedang sekarat. Penyelenggara negara bukan hanya gagal mengelola, tapi juga gagal menjaga martabat hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang membiarkan kekuasaan menjelma menjadi jaringan kekeluargaan yang antikritik dan antitransparansi. Hari ini PKK, besok bisa saja Dinas Kesehatan, Pendidikan, atau instansi lain. Pola penyimpangan akan terus direplikasi, sebab rasa takut untuk melawan semakin dimatikan dengan kekuasaan yang kebal hukum. Sudah saatnya masyarakat berhenti diam. Sudah waktunya mahasiswa, jurnalis, dan elemen sipil lainnya bersuara lebih keras. Kita tidak sedang membicarakan satu keluarga pejabat, kita sedang bicara soal runtuhnya kepercayaan publik terhadap negara. Bila kasus ini tak segera dituntaskan, maka kita tak ubahnya sedang menyuburkan mental maling yang bersembunyi di balik jabatan. Diam adalah dosa, dan membiarkan hukum dibungkam oleh kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap republik. Penulis Tim

Read More

Pastikan Kesiapan Personel PAM  Ibadah Kenaikan Isa Al Masih Unit Provos Sipropam Polresta Jambi Melakukan Pengawasan dan Pengecekan  

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 29/5/2025 – Guna memastikan kesiapan personel Polresta Jambi yang melaksanakan pengamanan kegiatan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih di beberapa Gereja di Kota Jambi, Unit Provost SiPropam Polresta Jambi melakukan pengecekan dan pengawasan (29/05). Kasi Propam AKP Budi Suwarto menyatakan Melalui Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ‎Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor: Sprin/764/V/OPS.1.1/2025 perihal personel yang terlibat dalam pengamanan di tempat ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2025 oleh umat Kristiani di Kota Jambi. Unit Provos Sipropam Polresta Jambi telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan terhadap personel yang terlibat dalam pengamanan kegiatan ibadah Hari Raya Kenaikan Isa Almasih di sejumlah gereja dalam wilayah hukum Polresta Jambi. ‎‎Adapun gereja-gereja yang menjadi lokasi pengamanan antara lain  ‎* Gereja GKPI ‎* Gereja GKSBS ‎* Gereja HKBP Kotabaru ‎*Gereja GBI Kotabaru ‎* Gereja GKPS  ‎* Gereja GKTI ‎* Gereja Penta Kosta di Indonesia ‎* Gereja Penta Kosta tabernakel ‎Personel pengamanan hadir tepat waktu dan dalam kondisi lengkap, Tidak ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik dan Kegiatan pengamanan berjalan aman, lancar, dan kondusif. ‎Kegiatan pengawasan oleh Unit Provos tersebut berjalan lancar dan efektif dalam mendukung kelancaran tugas pengamanan.  Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan untuk menjaga disiplin dan citra positif Polri di tengah masyarakat. ‎Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 14/5/2025 – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Bungo pada Rabu, (14/06/2025). Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono dan Forkopimda Kabupaten Bungo, serta jajaran Bhayangkari Cabang Bungo. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi memimpin kegiatan tatap muka dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran Polres Bungo, dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Bungo, khususnya dalam menjaga kondusivitas saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025. “Saya mengapresiasi Kapolres Bungo dan seluruh jajaran yang telah berhasil menjaga keamanan PSU hingga berlangsung tertib dan damai,” ujar Kapolda Jambi. Tak hanya itu, Kapolda juga menyoroti keberadaan aplikasi “Bungo Prestasi” yang merupakan inovasi dari Polres Bungo. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat membantu dalam mengawasi kinerja personel serta memudahkan masyarakat dalam melaporkan permasalahan. “Saya sangat mendukung inovasi aplikasi Bungo Prestasi ini, karena bisa menjadi sarana transparansi dan pelayanan publik yang efisien,” tambahnya. Dalam arahannya, Kapolda Jambi juga memberikan atensi khusus terhadap permasalahan pertambangan tanpa izin (PETI), narkoba, dan premanisme di wilayah Bungo. “Saya perintahkan agar seluruh personel tidak ragu untuk menindak pelaku PETI, narkoba, dan premanisme. Apabila ada personel yang terbukti terlibat, saya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas,” tegas Kapolda. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar juga menggelar pertemuan dengan Bhayangkari Cabang Bungo guna memberikan arahan dan mempererat hubungan organisasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke Asrama Brimob di Sei Mengkuang, Posyandu Bhayangkari, serta TK Kemala Bhayangkari. Di penghujung kegiatan, Kapolda juga menyerahkan tali asih kepada Warakauri Cabang Bungo. Penulis Tim

Read More