Dewan Pers Terima Pengaduan atas Pemberitaan Tajam24jam.com, Redaksi Terbitkan Hak Jawab

Jambi – Menyusul pemberitaan di media tajam24jam.com berjudul “SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35116”, Dewan Pers menerima pengaduan dari Jumari Purnama yang mewakili manajemen SPBU 24.351.137.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor surat 274/DP/K/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026. Dalam pengaduannya, pihak pengadu menilai pemberitaan tersebut keliru dan menyesatkan.Terdapat enam poin keberatan yang disampaikan terhadap pemberitaan tajam24jam.com karena dianggap belum mengedepankan prinsip jurnalistik, yaitu:

  1. Tuduhan ilegal
  2. Tanpa verifikasi
  3. Tuduhan bekingan
  4. Dugaan intimidasi
  5. Dampak negatif

Hak jawab
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mempelajari dan menganalisis informasi yang diadukan. Hasil telaah Dewan Pers menemukan sejumlah hal, antara lain:
Berita menyebut adanya dugaan jaringan “mafia pemburu solar” yang diatur secara terstruktur dan sistematis. Disebutkan pengisian solar dilakukan dengan jumlah liter dan waktu tertentu, serta harga jual diduga di atas harga resmi Pertamina.

Media menuding pihak SPBU hanya mengejar keuntungan dan tidak takut hukum. Dalam pemberitaan tidak terdapat sumber yang jelas. Tidak disertai data pendukung yang otentik. Tidak ada penjelasan atau tanggapan dari pihak pengadu. Terdapat indikasi itikad buruk. Narasi serupa dipublikasikan di sejumlah media lain.

Penanggung jawab media teradu belum tersertifikasi sebagai wartawan utama.
Perusahaan pers media teradu belum terverifikasi Dewan Pers. Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Pers menilai pemberitaan yang diadukan melanggar beberapa ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan terkait, antara lain:

Pasal 1: Tidak berimbang karena tidak memberi ruang penjelasan kepada pengadu.
Pasal 2: Tidak profesional dan sumber tidak jelas.
Pasal 3: Tidak menguji informasi melalui konfirmasi, verifikasi, dan uji informasi serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan. Belum memenuhi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8 juncto Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Redaksi tajam24jam.com menyatakan bahwa surat dari Dewan Pers tersebut merupakan bentuk kontrol dan evaluasi bagi seluruh media dalam menangani sengketa karya jurnalistik. Mengacu pada Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, redaksi menyampaikan komitmen untuk menerbitkan hak jawab serta melakukan pembenahan internal.

Redaksi tajam24jam.com juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pemberitaan sebelumnya terdapat kekeliruan. Ke depan, media ini menyatakan akan terus berbenah, mulai dari peningkatan kompetensi wartawan hingga memastikan keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menegaskan tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *