admin_

Polresta Jambi Dukung Penuh Proyek Drainase Sungai Asam, Kabag Logistik Hadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 November 2025 – Kabag Logistik Polresta Jambi Kompol Azimna Yanti S.H.M.H, mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Rapat Percepatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama (Loan JICA) Sungai Asam, berlangsung di Ruang Rapat Walikota Jambi dan dipimpin langsung oleh Walikota Jambi. Selasa (25/11/2025) Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir serta penataan infrastruktur drainase di Kota Jambi. Hadir dalam rapat tersebut antara lain, unsur pimpinan daerah seperti Wakil Walikota Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala ATR/BPN, Kepala Balai Wilayah Sungai, serta perwakilan TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H dalam hal ini yg di wakilkan oleh Kabag Logistik Kompol Azimnayanti S.H.M.H menyampaikan bahwa. “Polresta Jambi akan mendukung penuh setiap kebijakan strategis pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami siap mengawal proses pengadaan dan pembangunan proyek ini agar berjalan aman, tertib dan sesuai rencana, koordinasi dan komunikasi lintas instansi akan terus kami jaga demi kelancaran program revitalisasi drainase Sungai Asam ini, “ujar Kabag Log Polresta Jambi”. Sementara itu, Walikota Jambi menyampaikan bahwa Surat Penetapan Lokasi (Penlok) dari Gubernur telah diterbitkan pada 24 November 2025. Proses groundbreaking ditargetkan pada 10 Desember 2025, dan anggaran sebesar Rp75 miliar telah tersedia di Pemkot Jambi dengan batas akhir proses pembayaran pembebasan lahan sebelum 20 Desember 2025. Dengan dukungan penuh dari Polresta Jambi dan Forkopimda lainnya, proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai time line dan menjadi solusi nyata pengendalian banjir serta menciptakan kawasan yang tertata rapi dan ramah lingkungan. Penulis Tim

Read More

Mabuk dan Emosi, Suami Aniaya Istri di Pelangas Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 November 2025 – Seorang pria berinisial R ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip setelah diduga menganiaya istrinya sendiri, Mie Lie, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi. Dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali, serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip. Berdasarkan Laporan Polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas. Petugas segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa,” tegas Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Jemput Bola Sosialisasi dan Bantu Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 November 2025 – Polres Bangka Barat melalui Bagian SDM melakukan gerak cepat dalam mendukung proses penerimaan peserta didik baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun 2026. Pada Senin (24/11/2025) pukul 09.30 WIB, tim dipimpin langsung oleh Ps. Paursubbagdalpers Bag SDM Polres Bangka Barat, Aipda Trianysah Pahlevi, mendatangi SMP Negeri 2 Mentok untuk memberikan sosialisasi dan membantu proses pendaftaran secara langsung. Kegiatan tersebut diawali dengan webinar informasi terkait persyaratan dan tata cara pengisian formulir pendaftaran melalui panitia SPMB Akademi Kader Bangsa, yang dilaksanakan dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Langkah jemput bola ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri dalam mencari serta menyiapkan bibit putra-putri terbaik daerah agar memiliki kesempatan mengikuti pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun ajaran 2026. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan ruang seluas-luasnya bagi generasi muda di daerah untuk meraih masa depan yang lebih terarah. “Polres Bangka Barat sangat mendukung penuh dan berperan langsung dalam proses rekrutmen ini. Kami ingin memastikan putra-putri terbaik Bangka Barat memiliki kesempatan yang sama untuk berprestasi dan menjadi bagian dari keluarga besar Polri. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran ini, kami berharap semakin banyak peserta yang siap berkompetisi masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara tahun 2026,” ujar Kapolres. Kapolres juga menegaskan bahwa pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara tidak hanya membentuk kemampuan akademik, tetapi juga karakter disiplin, kepemimpinan, dan wawasan kebhayangkaraan sejak dini. Dengan turun langsung ke sekolah-sekolah, Polres Bangka Barat menunjukkan komitmen dalam membangun generasi unggul dan berkualitas, serta memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program pembinaan sejak usia remaja. Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat apresiasi dari pihak sekolah serta para pelajar yang antusias mengikuti proses pendaftaran. Penulis Tim

Read More

PWDPI Jambi Surati Kejari: Minta Koreksi Penerapan Pasal pada Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 November 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jambi terkait dugaan kekeliruan penerapan pasal dalam perkara pengrusakan bangunan milik Yung Yung Chandra di Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung. Surat bernomor 03/DPW-PWDPI/JAMBI/XI/2025 yang dikirim pada 19 Oktober 2025 itu mempersoalkan hilangnya Pasal 200 KUHP dari berkas penyidikan. Pada laporan awal, penyidik mencantumkan Pasal 406 dan/atau Pasal 200 KUHP, namun setelah pergantian Kanit dan gelar perkara di Polres, Pasal 200 tiba-tiba tidak lagi digunakan. Kajian DPW PWDPI Provinsi Jambi menemukan bahwa kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tembok biasa, melainkan pada tembok penahan tanah (retaining wall) yang merupakan bagian struktural dari pondasi bangunan. Dampak kerusakan meliputi:• Robohnya tembok penahan tanah• Pergeseran pondasi bangunan• Retaknya dinding bangunan• Deformasi struktural• Ancaman keselamatan bagi penghuni dan konsumen Berdasarkan temuan tersebut, DPW PWDPI Provinsi Jambi menilai bahwa kasus ini seharusnya ditangani menggunakan Pasal 200 KUHP, bukan Pasal 406 KUHP yang hanya mengatur pengrusakan barang biasa. DPW PWDPI Provinsi Jambi mencatat sedikitnya empat dugaan kejanggalan:1. Ahli pidana tidak turun ke lokasi, sehingga analisis dilakukan hanya berdasarkan berkas.2. Ahli bangunan datang setelah lokasi sudah diperbaiki oleh terlapor, menyebabkan hasil penilaian tidak merepresentasikan kondisi awal.3. Terlapor masuk ke pekarangan tanpa izin dan menanam besi pada struktur bangunan, yang mengarah pada unsur Pasal 167 KUHP namun tidak diproses.4. Perintah perusakan diduga berasal dari Yudi Limardi, namun perannya dinilai tidak diselidiki secara memadai. Ketua DPW PWDPI Jambi, Irwanda Nauufal Idris, menyebut hilangnya Pasal 200 KUHP sebagai langkah yang tidak wajar. “Perubahan pasal dalam kasus kerusakan struktural seperti ini sangat tidak lazim dan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. Pelapor sekaligus Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi , Yung Yung Chandra, menyatakan telah menyerahkan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, hingga rekaman pekerja saat merusak struktur bangunan. Namun sebagian bukti tersebut diduga tidak dipertimbangkan penyidik. “Ini kerusakan struktur. Kalau tembok penahan tanah roboh, pondasi pasti ikut terdampak. Dan itu sudah terjadi,” katanya. DPW PWDPI Provinsi Jambi menegaskan bahwa penerapan Pasal 200 KUHP selaras dengan:• UU 28/2002 jo. UU 6/2023 tentang Bangunan Gedung• Putusan MA No. 314 K/Pid/1983• Putusan MA No. 478 K/Pid/1990 Seluruhnya memperkuat bahwa perusakan struktur bangunan merupakan pengrusakan berat. Bendahara DPW PWDPI Provinsi Jambi, Risma Pasaribu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakberesan proses penyidikan ke Propam Mabes Polri dan laporan tersebut telah diteruskan ke Propam Polresta Jambi. “Kami sudah menyampaikan seluruh temuan kepada Propam. Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang adil dan beradab,” kata Risma. Dalam surat resminya, DPW PWDPI Provinsi Jambi meminta Kejari Jambi untuk:1. Meninjau ulang berkas perkara B/263/IX/2024/Reskrim2. Menerbitkan P-19 jika ditemukan kekeliruan penerapan pasal3. Mengembalikan penggunaan Pasal 200 KUHP4. Melakukan supervisi objektif terhadap penyidik5. Membuka ruang bagi pelapor dan PWDPI untuk menyerahkan bukti tambahan PWDPI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Jambi. Sebagai penutup, PWDPI menegaskan komitmennya terhadap prinsip keadilan: “Fiat Justitia Ruat Caelum — Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan.” Berita ini ditandatangani oleh:• Irwanda Nauufal Idris, Ketua DPW PWDPI Provinsi Jambi• Amri Mukti Mustapa, S.Pd., Sekretaris DPW PWDPI Provinsi Jambi• Yung Yung Chandra, Pelapor dan Dewan Pengarah DPW PWDPI Provinsi Jambi Penulis Tim

Read More

Proyek Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Bernilai Rp2,2 Miliar Disorot, Diduga Tidak Sesuai Lokasi dan Teknis Pekerjaan

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan publik. Pasalnya, hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak adanya pekerjaan teknis yang lazim terdapat pada konstruksi oprit jembatan. Proyek tersebut tertuang dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025, dikerjakan oleh CV. Cahaya Baru Abadi, dan diawasi oleh CV. Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter, Lokasi Diduga Bukan Oprit Jembatan Berdasarkan pantauan awak media, panjang pekerjaan jalan hanya sekitar 200 meter, sementara jaraknya dari jembatan utama masih sekitar 500 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut benar-benar oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen kegiatan? Di lapangan juga tidak ditemukan pekerjaan struktur pelengkap oprit, seperti: ~ dinding penahan tanah (retaining wall),~ pelat injak (approach slab),~ drainase khusus oprit,~ timbunan besar menuju elevasi jembatan. Padahal, elemen-elemen tersebut merupakan komponen penting untuk memastikan stabilitas konstruksi oprit dan kenyamanan pengendara saat memasuki jembatan. Dari sisi biaya, nilai Rp2,2 miliar dinilai tidak wajar apabila pekerjaan hanya meliputi perkerasan jalan sepanjang 200 meter tanpa struktur tambahan. Keterangan Pekerja di Lokasi Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja mengatakan bahwa pekerjaan hanya sampai batas tertentu. “Iya betul… kurang lebih 200 meter,” ujarnya singkat. Potensi Jerat Hukum Bila Terbukti Ada Kongkalikong Fakta dugaan ketidaksesuaian ini menjadi sorotan aparat pengawas internal seperti PPTK dan konsultan, serta aparat penegak hukum. Apabila dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan ditemukan adanya kongkalikong, persekongkolan jahat, atau mark up anggaran, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ~ Ancaman pidananya mencapai: ~ penjara seumur hidup, atau ~ penjara hingga 20 tahun, ~ denda maksimal Rp1 miliar. PWDPI: Ada Kejanggalan Antara Nama Proyek dan Lokasi Sekjen Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri S.Pd, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali turun ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait kesesuaian antara nama pekerjaan dan lokasi aktual. Ia menegaskan, jika ada ketidaksesuaian antara dokumen teknis dan kondisi lapangan, maka PPTK dan konsultan memiliki tanggung jawab hukum yang tidak bisa diabaikan. Lebih jauh, Amri menyoroti penggunaan anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, DAU dialokasikan untuk layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, layanan sosial, dan ketertiban. Karena itu, penggunaan DAU harus tepat sasaran serta tidak boleh menyimpang dari dokumen perencanaan. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal secara ketat. Jika ditemukan adanya unsur penyimpangan, maka seluruh pihak terkait wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Menurut PWDPI, jika benar terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, dan lokasi aktual, maka pihak terkait dapat dikenai: ~ sanksi administratif (teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist),~ sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara,~ sanksi pidana bila terdapat unsur penyimpangan yang merugikan negara. Upaya Konfirmasi Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV. Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta rincian teknis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Dana DAU Tanjabtim Jambi Diduga Tidak Tepat Sasaran Saat Warga Lambur Terjebak Jalan Rusak Parah dan Ekonomi Macet

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Kisah pilu kembali datang dari masyarakat Lambur, Tanjabtim. Jalan utama yang menjadi akses vital pengangkutan hasil perkebunan kini hancur parah. Setiap hari kendaraan warga tersendat, roda ekonomi terhambat, dan aktivitas masyarakat terganggu lantaran kondisi jalan tak lagi layak dilalui. Di tengah situasi ini, publik justru dikejutkan dengan kebijakan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Alih-alih dialokasikan untuk perbaikan jalan yang benar-benar mendesak, dana tersebut diduga malah diarahkan ke proyek lanjutan peningkatan jalan oprit Jembatan Muara Sabak Barat dengan pagu sekitar Rp2,2 miliar. Proyek tersebut kini menuai kritik. Selain dianggap tidak menjadi prioritas utama daerah, pengerjaannya juga disebut-sebut tidak sesuai dengan semestinya nama pekerjaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga Lambur mempertanyakan: Apakah proyek tersebut benar-benar kebutuhan mendesak? Mengapa DAU tidak dialirkan ke Lambur yang jelas memerlukan perbaikan jalan segera? Siapa yang menentukan arah penggunaan DAU sehingga terfokus pada proyek oprit Sabak Barat? Ada apa dengan kebijakan Pemkab Tanjabtim dalam menentukan prioritas pembangunan? Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah. Masyarakat berharap adanya transparansi serta peninjauan ulang penggunaan DAU, agar anggaran pusat benar-benar menyentuh persoalan yang paling mendesak dan berdampak luas bagi warga. Penulis Tim

Read More

Proyek Rp2,2 Miliar Oprit Jembatan Muara Sabak Barat Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Lokasi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 23 November 2025 — Proyek peningkatan jalan yang diklaim sebagai pembangunan oprit Jembatan Muara Sabak sebelah barat dengan nilai anggaran Rp2,2 miliar dari DAU APBD Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2025 kini menuai sorotan. Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen proyek dan realisasi pekerjaan. Proyek tersebut tercantum dalam DPPA-SKPD Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan nomor kontrak 21/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD-P/2025. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Cahaya Baru Abadi, sedangkan pengawas proyek dilakukan oleh CV Shifa Cipta Asri Konsultan. Kontrak kerja ditandatangani pada 9 Oktober 2025, dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender hingga 27 Desember 2025. Panjang Jalan Hanya 200 Meter dan Diduga Bukan Lokasi Oprit. Berdasarkan hasil pantauan awak media, pekerjaan jalan yang dilakukan hanya sepanjang 200 meter, sementara jaraknya dari badan Jembatan Muara Sabak Barat masih sekitar 500 meter. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa lokasi pekerjaan bukanlah oprit jembatan sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. Selain itu, di lapangan tidak ditemukan pekerjaan struktur yang lazim terdapat pada oprit jembatan, seperti: dinding penahan tanah (retaining wall), pelat injak (approach slab), drainase khusus oprit, timbunan besar menuju elevasi jembatan. Komponen tersebut umumnya menjadi bagian penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan konstruksi oprit. Dengan kondisi tersebut, nilai anggaran Rp2,2 miliar dinilai tidak sebanding jika pekerjaan hanya berupa perkerasan jalan tanpa struktur penunjang. Keterangan Pekerja: “Kurang Lebih 200 Meter” Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan hanya dilakukan sampai panjang tertentu. Iya betul… kurang lebih 200 meter, “ujarnya singkat”. Berpotensi Masuk Ranah Hukum Dugaan ketidaksesuaian antara dokumen teknis, perencanaan, dan pelaksanaan ini menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum. Apabila terbukti terdapat unsur persekongkolan, mark up, atau penyimpangan anggaran, pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana antara lain: penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar. Tim awak media menyebutkan telah dua kali turun ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kesesuaian pekerjaan dengan dokumen. Mereka menegaskan bahwa PPTK serta konsultan memiliki tanggung jawab hukum apabila terjadi penyimpangan. Anggaran DAU Wajib Tepat Sasaran Anggaran proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), di mana penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019, yaitu untuk pelayanan dasar publik. “Karena proyek ini menggunakan DAU, kami akan mengawal ketat. Jika ditemukan adanya penyimpangan, semua pihak terkait wajib bertanggung jawab,” tegas tim awak media. Potensi Sanksi Administratif, Perdata, dan Pidana Apabila terdapat perbedaan antara RAB, volume pekerjaan, hingga lokasi aktual, pihak terkait berpotensi dikenai: Sanksi administratif: teguran, evaluasi, pemutusan kontrak, blacklist perusahaan, Sanksi perdata: pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana: apabila terdapat unsur kesengajaan yang merugikan negara. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan CV Cahaya Baru Abadi terkait dasar perhitungan anggaran serta detail teknis pekerjaan di lapangan. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Silaturahmi Kebangsaan Bersama Habib Muhammad Luthfi bin Yahya

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 November 2025 — Polda Jambi menggelar acara Silaturahmi Kebangsaan bersama ulama karismatik Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Hasyim bin Yahya pada Sabtu malam (22/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Polda Jambi ini mengusung tema “Meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Guna Mendukung Pelayanan Polda Jambi Kepada Masyarakat.” Acara diawali dengan salat Isya berjamaah di Masjid Al-Ikhlas, kemudian dilanjutkan dengan penampilan hadroh serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Turut hadir Gubernur Jambi H. Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, Wakapolda, Irwasda, para pejabat utama, kapolres jajaran, serta seluruh personel Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan rasa hormatnya atas kehadiran sang ulama besar. “Kami sangat terhormat atas kehadiran Habib Muhammad Luthfi bin Yahya, ulama besar bangsa yang selalu memberi teladan tentang cinta tanah air dan persatuan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan silaturahmi ini menjadi penguat profesionalisme, integritas, dan spiritualitas anggota Polri dalam menjaga keamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Gubernur Jambi H. Al Haris juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Habib Luthfi. “Kami sangat bangga karena Habib Luthfi hadir di Jambi. Semoga ini memperkuat pelayanan Polda Jambi dan kecintaan masyarakat kepada ulama,” ungkapnya. Puncak kegiatan diisi oleh tausiyah kebangsaan yang disampaikan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya. Dalam ceramahnya, beliau menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah dan persatuan nasional. “Silaturahmi memanjangkan persaudaraan antarumat sebangsa dan setanah air,” ujarnya. Habib juga mengingatkan bahwa menjaga tanah air adalah kewajiban seluruh elemen bangsa. “Indonesia adalah anugerah dari Sang Pencipta yang harus dijaga oleh semua lapisan masyarakat,” tegasnya. Kegiatan Silaturahmi Kebangsaan ini menjadi momentum mempererat hubungan spiritual, moral, dan nilai kebangsaan antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More

Pengendara Motor Terjatuh Akibat Kabel Listrik Menjuntai di Parit 16, Usai Truk Proyek Selesai Menimbun Jalan Parit 20–24

Tajam24Jam.Com Tembilahan, 23 November 2025 – Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan serius di Jalan Parit 16, tepat di depan Lorong Suka Jadi, setelah tersangkut kabel listrik yang menjuntai rendah pada Minggu sore. Korban, yang merupakan istri dari Sasa, warga Parit 17 Gang Murni, terjatuh hingga tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke RSUD Puri Husada Parit 13 untuk mendapatkan perawatan intensif. Kecelakaan berawal ketika korban melaju dengan sepeda motor dari arah Parit 15 menuju Parit 17. Saat tiba di Parit 16, korban tidak menyadari adanya kabel listrik yang berada sangat rendah melintang di tengah jalan, sehingga langsung tersangkut pada bagian tubuh dan kendaraannya. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kabel listrik tersebut melorot setelah sebelumnya tersenggol truk bermuatan pasir milik PT Naga Mas. Truk itu baru saja selesai melakukan kegiatan penimbunan jalan di dua titik, yakni Parit 20 dan Parit 24, sebelum kembali melintasi jalur Parit 16. Saat melintas, bagian atas truk diduga tersangkut kabel listrik dan menyebabkan kabel tersebut turun drastis ke posisi berbahaya. Warga sekitar yang melihat kondisi kabel kemudian berusaha memperbaikinya sambil menunggu pihak PLN tiba di lokasi. Namun, proses pengamanan belum selesai saat korban melaju dari arah Parit 15. Dengan kecepatan sedang dan tanpa mengetahui adanya hambatan, korban tidak sempat menghindar. Sepeda motornya langsung tersangkut, membuat tubuhnya tertarik dan terpental ke belakang sebelum terjatuh keras di badan jalan. Warga di sekitar lokasi panik dan bergegas menolong korban yang dalam kondisi tidak sadar. Beberapa warga mengalihkan arus lalu lintas untuk mencegah kecelakaan susulan, mengingat posisi kabel benar-benar menghalangi jalan dan sangat membahayakan. Tak berselang lama, warga membawa korban ke RSUD Puri Husada Parit 13 menggunakan kendaraan pribadi. Kondisi korban hingga saat ini masih dalam pemantauan tim medis. Sementara itu, pihak PLN segera datang ke lokasi untuk melakukan perbaikan. Petugas langsung mengevakuasi dan mengencangkan kembali kabel yang menjuntai, memastikan tidak ada lagi risiko bagi pengguna jalan. Hingga pukul senja, seluruh perbaikan telah selesai dilakukan dan jalur kembali aman dilalui. Warga berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama perusahaan yang mengoperasikan kendaraan proyek besar. Truk dengan muatan tinggi dinilai harus lebih berhati-hati ketika melintas di daerah permukiman yang memiliki banyak jaringan kabel listrik rendah. Koordinasi antara perusahaan, pengemudi truk, masyarakat, dan PLN sangat diperlukan guna mencegah insiden berulang. Kecelakaan ini juga menjadi pengingat bahwa infrastruktur publik harus dijaga dengan baik, terutama kabel listrik udara yang melintas di kawasan padat penduduk. Warga sekitar berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas proyek maupun transportasi. Penulis Tim 

Read More

Bareng-in Community Gelar Latihan Tenis Bulanan: Ajak Masyarakat Hidup Lebih Sehat dan Aktif

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 23 November 2025 — Bareng-in Community kembali membuka bulan November dengan sesi latihan tenis perdana yang digelar di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Setelah menutup Oktober dengan reli-reli penuh antusiasme, komunitas ini terus mengajak masyarakat untuk tetap aktif melalui agenda olahraga rutin. Latihan dijadwalkan setiap hari Kamis pada 6, 13, 20, dan 27 November 2025, pukul 15.00–18.00 WIB. Dengan biaya Rp130.000 per bulan, peserta mendapatkan empat sesi latihan, fasilitas raket bagi yang belum memiliki, minuman, serta dokumentasi dari fotografer untuk mengabadikan momen terbaik. Salah satu pendiri Bareng-in Community, Rizky Aditya Pratama, menjelaskan pentingnya menjadikan tenis sebagai aktivitas yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga menyehatkan dan mempererat hubungan sosial. “Melalui Bareng-in Community, kami ingin menjadikan tenis sebagai kegiatan rutin yang bisa diikuti siapa saja. Karena itu, latihan tidak hanya digelar bulan ini saja, tetapi akan kami adakan setiap bulan. Harapannya, masyarakat dapat membangun kebiasaan sehat secara konsisten,” ungkap Rizky. Ia menambahkan bahwa program latihan bulanan ini terbuka untuk pemula hingga pemain berpengalaman. “Kami memfasilitasi raket dan kebutuhan dasar lainnya agar peserta bisa langsung mencoba. Yang paling penting adalah kemauan untuk bergerak,” tuturnya. Bagi masyarakat yang ingin bergabung, pendaftaran dapat dilakukan melalui kontak 0895 6209 27330 (Bozyar). Bareng-in Community mengingatkan bahwa slot peserta terbatas setiap bulannya. Dengan semangat baru di November, Bareng-in Community berharap program ini dapat menjadi pilihan gaya hidup aktif dan sehat bagi masyarakat Jambi. Penulis Tim 

Read More