admin_

Timdu Tanjab Barat Mundur, GMNI Jambi Desak Pemprov Selesaikan Konflik Lahan KT Mandiri – PT TML

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri (KT Mandiri) Desa Purwodadi, Kec.Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi untuk mendesak pemerintah mempercepat penyelesaian konflik lahan antara KT Mandiri dan PT Tri Mitra Lestari (PT TML) yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian. Aksi ini muncul sebagai respon atas pelimpahan penanganan konflik dari Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat kepada Timdu Pemerintah Provinsi Jambi, setelah proses di tingkat kabupaten tidak menunjukkan perkembangan yang berarti. Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke tingkat provinsi sebenarnya memperlihatkan kegagalan Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan mandatnya menyelesaikan konflik agraria. “Kami melihat Timdu Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret selama bertahun-tahun. Konflik ini hanya berputar-putar tanpa arah. Ketika tidak mampu menyelesaikan, mereka begitu mudah melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi seolah-olah ingin melepaskan tanggung jawab. Ini bentuk ketidakseriusan yang merugikan rakyat,” tegas Ketua DPC GMNI Jambi. Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus tidak boleh menjadi dalih bagi Timdu Kabupaten untuk berhenti terlibat. “Pelimpahan bukan berarti mereka bebas dari tanggung jawab. Harus ada evaluasi menyeluruh mengapa proses di tingkat kabupaten macet total. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari ketidakmampuan birokrasi,” ujarnya. Dengan perpindahan penanganan konflik ke tingkat provinsi, GMNI Jambi menekankan bahwa Timdu Pemerintah Provinsi Jambi harus menunjukkan langkah nyata dan tegas. “Kami mendesak Timdu Pemprov Jambi untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari pihak PT Tri Mitra Lestari. Tanpa kehadiran dan pertanggungjawaban perusahaan, konflik ini tidak akan pernah selesai. Pemerintah provinsi harus hadir secara utuh dan tegas dalam penyelesaian konflik agraria ini,” kata Ludwig Syarif. Ia juga menegaskan bahwa konflik yang telah didampingi GMNI Jambi selama hampir tiga tahun ini tidak boleh kembali terombang-ambing oleh proses birokrasi. “Petani sudah terlalu lama menunggu. Sudah cukup mereka menderita akibat ketidakpastian. Pemerintah provinsi harus mengambil langkah cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. Dalam aksi tersebut, GMNI Jambi bersama KT Mandiri menyampaikan beberapa tuntutan utama: 1. Timdu Pemerintah Provinsi Jambi segera mempercepat proses penyelesaian konflik lahan secara transparan dan berkeadilan. 2. Timdu Pemprov Jambi segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT Tri Mitra Lestari sebagai pihak yang terlibat langsung dalam konflik. 3. DPRD Provinsi Jambi diminta mengawal proses penyelesaian ini sesuai fungsi pengawasan. 4. Menolak segala bentuk pembiaran atau sikap lepas tangan dalam penanganan konflik agraria. GMNI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal konflik ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. “GMNI Jambi berdiri bersama rakyat. Kami akan memastikan konflik ini tidak lagi dipingpong antara kabupaten dan provinsi. Sudah saatnya pemerintah mengambil keputusan tegas dan berpihak pada rakyat,” tutup Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif. Penulis Tim 

Read More

Serbuan Lalat Gegerkan Warga Lubuk Raman Muaro Jambi, Diduga Berasal dari Kandang Ayam PT.SUM

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 – Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, tengah dibuat resah oleh serangan lalat yang semakin hari kian menggila. Serangga tersebut memenuhi rumah-rumah warga hingga area kantor desa, membuat aktivitas sehari-hari terganggu. Dari hasil keterangan sejumlah warga, ledakan populasi lalat ini diduga kuat berasal dari perusahaan peternakan ayam PT Suriya Unggas Mandiri (SUM) yang berlokasi tidak jauh dari permukiman penduduk. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa keberadaan lalat semakin tidak terkendali dalam beberapa hari terakhir. “Sekarang lalatnya tambah banyak, dak ketampung lagi. Satu jam itu sampai lima kali sapu, itu pun dak habis-habis,” ujarnya. Warga juga menyebut pihak perusahaan sempat mendatangi permukiman dan mengaku akan memberikan penanganan. “Kemarin dia datang sama atasannya, katanya mau kasih racun lalat. Sudah dikasih asap dan butiran, tapi setelah itu malah tambah parah,” tambahnya. Kades Sudah Panggil Manajemen Perusahaan Kepala Desa Lubuk Raman, Safii, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait persoalan ini. Ia mengaku telah memanggil pihak manajemen PT SUM agar segera mengambil langkah penanganan. “Tiga hari yang lalu memang ada warga melapor soal banyaknya lalat. Setelah itu saya panggil manajernya supaya cepat bertindak. Mereka menurunkan sekitar 20 orang untuk menyemprot dari rumah ke rumah,” jelas Safii saat ditemui di kantor desa. Meski demikian, pihak desa masih menunggu evaluasi dari warga terkait efektivitas penyemprotan tersebut. “Sampai sekarang belum ada warga yang melapor apakah masih kurang atau tidak. Saya kasih waktu perusahaan sampai hari Kamis. Untuk soal izin, katanya itu dari datuk sebelumnya, jangankan ayamnyo bulunyo bar dak di kasih” tegasnya. Perusahaan Sudah Berdiri 6 Tahun PT SUN diketahui sudah beroperasi sekitar enam tahun di desa tersebut. Berdasarkan keterangan warga, manajer perusahaan bernama Joni, sedangkan admin perusahaan bernama Fredy. Saat awak media mencoba meminta konfirmasi lebih lanjut di lokasi perusahaan, satpam menyampaikan bahwa pihak manajemen belum bisa ditemui. “Sudah ada janji. Kalau belum ada janji, tidak bisa ditemui. Manajernya Joni,” kata satpam tersebut. Lokasi Perusahaan Dinilai Terlalu Dekat dengan Permukiman Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi kandang ayam PT SUN tampak berada sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini diduga menjadi salah satu pemicu tingginya populasi lalat yang menyerang lingkungan sekitar. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan maupun masalah lingkungan lainnya apabila tidak segera mendapat penanganan serius dari pihak perusahaan dan instansi terkait. (Am) Penulis Tim 

Read More

Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Tajam24Jam.Com MERANGIN, 18 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku perampokan bersenjata yang beraksi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada Senin (17/11/25) malam. Tiga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran. Perampokan ini menimpa pasangan suami-istri, Dwi Ayu Lestari dan Nasihudin. Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban, Dwi Ayu Lestari sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen bersama suaminya, Nasihudin. Enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya. Salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Tabir Selatan Menerima laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto, SH, MH segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), yang ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama. Ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran dan kini berstatus DPO. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Uang tunai Rp86.311.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan dan dua bilah pisau. Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Epy Koto menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut.  “Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkapnya Penulis Tim 

Read More

*Danrem 042/Gapu Resmi Buka Festival Band Pelajar se-Kota Jambi: Panggung Kreativitas Generasi Muda dalam Semarak HUT ke-66 Korem 042/Gapu*

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 November 2025 – Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc secara resmi membuka Festival Band Pelajar tingkat SMA se-Kota Jambi dalam rangka memperingati HUT ke-66 Korem 042/Gapu, bertempat di Balai Prajurit Makorem 042/Gapu, Sipin Kota Jambi, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang berlangsung meriah ini diikuti puluhan pelajar dan menjadi wadah pengembangan kreativitas serta talenta generasi muda Jambi. Hadir dalam kegiatan tersebut para Kasi Korem 042/Gapu,, para Dansat/Kabalak Aju Korem, Pabung Kab. Muaro Jambi, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, para tim juri, guru pendamping dan official, serta seluruh peserta band dari SMA sederajat se-Kota Jambi. Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa kehadiran para pelajar memberikan energi positif bagi peringatan HUT Korem serta mencerminkan semangat muda yang perlu terus didorong untuk berkembang.  “Melalui festival ini, say berharap para pelajar dapat mengekspresikan bakat, mengasah kreativitas dan menjauhi hal-hal yang negatif serta membangun rasa percaya diri sebagai modal berharga bagi kemajuan daerah”. Danrem juga menekankan pentingnya menjunjung sportivitas dalam kompetisi ini. Beliau berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang berlomba, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antar pelajar. Festival Band Pelajar berlangsung dengan penuh antusiasme. Sorak-sorai penonton menggema sejak penampilan pembuka dari SMA 3 Kota Jambi, yang kemudian disusul oleh band-band lainnya. Ajang ini semakin meriah dengan hadirnya berbagai penampilan musik kreatif dari sejumlah sekolah, menampilkan ragam genre, teknik, serta karakter musikal masing-masing. Dengan digelarnya Festival Band Pelajar ini menjadi wujud nyata komitmen Korem 042/Gapu dalam memfasilitasi kreativitas dan potensi generasi muda Jambi untuk terus maju dan berprestasi. Penulis Tim 

Read More

Itwasda Polda Babel Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Bangka Barat, Pastikan Pelaksanaan Tugas Transparan dan Akuntabel

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 18 November 2025 – Tim Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada Polres Bangka Barat, Selasa (18/11/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat dan dihadiri oleh Waka Polres, para Pejabat Utama, serta para Kaur Mintu dari Bag, Sat dan Sie. Audit ini merupakan rangkaian pemeriksaan yang mencakup aspek pelaksanaan dan pengendalian (Lak dan Dal) pada satuan kerja, termasuk Polsek jajaran. Tim dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Satriyo Wibowo, S.I.K., M.H, bersama para auditor Itwasda Polda Babel. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa audit ini merupakan langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan tugas Polri berjalan sesuai aturan. “Kegiatan audit kinerja ini bertujuan melakukan pengawasan dan pemeriksaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, baik administrasi maupun operasional. Audit merupakan upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran di lingkungan Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran,” ujar Iptu Yos. Menurutnya, audit juga menjadi sarana evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran, pemeliharaan kemampuan, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Tahun Anggaran 2025. “Dengan adanya audit dari Itwasda Polda Babel, kinerja satuan kerja dapat lebih terukur. Hal ini sekaligus mengontrol pelaksanaan tugas agar tetap berada pada koridor aturan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya. Audit Kinerja Tahap II TA 2025 ini dilaksanakan selama dua hari, terhitung tanggal 17 hingga 18 November 2025, mencakup seluruh aspek administratif dan operasional di Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran. Penulis Tim 

Read More

Hentikan Mafia Minyak! Desak Kapolresta Pekanbaru Ganti Kapolsek Tenayan Raya

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 18 November 2025 –  Desakan untuk mengganti Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni SH MH, beserta Kanit Reskrim dan Kanit Intel, semakin kuat. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.IK, Kapolresta Pekanbaru, diminta segera merotasi ketiga pejabat tersebut menyusul maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, meliputi Kecamatan Tenayan Raya dan Kulim, termasuk area Simpang Beringin. Praktik ilegal ini telah meresahkan masyarakat, dengan laporan pengaduan yang sering diabaikan. “Mafia minyak seolah tak tersentuh, membuat antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan biasa,” ujar warga setempat. Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, mendukung langkah tegas ini. “Mencopot atau merotasi mereka adalah keputusan cerdas. Tanggung jawab ada di tangan aparat, jangan ada spekulasi atau sandiwara,” tegasnya di hadapan Propam Polda Riau, Selasa (18/11/2025). KNPI Riau siap mendampingi polisi meninjau lokasi gudang ilegal, termasuk di Simpang Beringin, dan menuntut penindakan tegas. “Bongkar gudang, tangkap mafia, dan jerat dengan pasal berlapis. Ini bagian dari Asta Cinta Presiden RI, saatnya Polri PRESISI bekerja,” tambah Larshen. Kapolresta Pekanbaru diminta meneruskan desakan ini ke Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk tindakan nyata. “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tutup Larshen. Tim: Redaksi

Read More

Dinsos Merangin Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Operator SIKS-NG dan DTSEN

Tajam24Jam.Com Bangko, 19 November 2025 — Dinas Sosial Kabupaten Merangin menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) dan pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi operator desa dan kelurahan. Kegiatan berlangsung di Aula Dinsos Merangin. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, Abdul Azik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kapasitas operator SIKS-NG sangat penting dalam memastikan akurasi dan kualitas pengelolaan data sosial masyarakat. Menurutnya, DTSEN merupakan basis data terpadu yang memuat berbagai sumber informasi, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). “Pelatihan ini bertujuan menyamakan persepsi terkait prosedur dan mekanisme kerja SIKS-NG, proses pemutakhiran DTSEN, serta mengidentifikasi kendala lapangan untuk kemudian dirumuskan solusi terbaik,” ujar Abdul Azik. Ia menegaskan bahwa operator SIKS-NG memiliki peran kunci dalam menginput, memverifikasi, dan memvalidasi data penerima manfaat secara akurat dan real-time. Hal ini sangat menentukan ketepatan sasaran program bantuan dan layanan sosial. “Koordinasi antara operator SIKS-NG desa, kelurahan, dan operator SIKS-NG Dinsos P3A perlu terus diperkuat agar pengelolaan data berjalan optimal. Pelatihan seperti ini harus dilakukan setiap tahun,” tambahnya. Selain itu, Azik juga menyoroti peran penting Puskesos sebagai ujung tombak layanan kesejahteraan sosial di tingkat desa, mulai dari identifikasi, asesmen, hingga rujukan layanan kepada masyarakat miskin dan rentan. Ia berharap melalui peningkatan pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat, implementasi DTSEN di Kabupaten Merangin dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Sementara itu, Kasi Dinsos Merangin, Anzori, turut menjelaskan mengenai syarat penerimaan bantuan sosial seperti PBI, KIS, dan Jamkesda provinsi maupun kabupaten. “Kategori penerima disesuaikan dengan desil kemiskinan: Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 pas-pasan,” ujarnya. Salah satu operator desa yang mengikuti kegiatan turut menyampaikan apresiasinya. “Kami sangat senang mengikuti kegiatan ini. Banyak masukan yang bisa kami terapkan untuk masyarakat. Pelatihan seperti ini sangat bermanfaat bagi kemajuan desa,” pungkasnya. Penulis Tim 

Read More

“Warga Desa Lubuk Rahman Diserang Hama Lalat Diduga Berasal dari Kandang PT Surya Unggas Mandiri — Perusahaan Dinilai Abaikan Standar Peternakan Unggas”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19 November 2025 — Warga Desa Lubuk Rahman, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi kembali dibuat resah. Serangan hama lalat dalam jumlah besar diduga kuat berasal dari kandang unggas milik PT Surya Unggas Mandiri (SUM), perusahaan mitra dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang beroperasi di wilayah tersebut. Keluhan datang dari berbagai titik pemukiman warga, bahkan sampai ke kantor desa, yang kini tak lagi steril dari serbuan lalat. Kondisi ini disebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan semakin memburuk meski pihak perusahaan mengaku telah melakukan penyemprotan.  “Kami sangat terganggu dengan keberadaan lalat ini. Jumlahnya luar biasa banyak. Bahkan di kantor desa pun berterbangan. Minggu ini memang ada penyemprotan dari pihak perusahaan, tapi kenyataannya lalat bukan berkurang, malah semakin banyak,” ungkap salah satu warga kepada awak media. Kepala Desa Lubuk Rahman turut membenarkan kondisi tersebut dan menyebut warga sudah sangat tidak nyaman menjalani aktivitas harian. Perusahaan Dinilai Tertutup, Diduga Tak Penuhi Standar Kelayakan Kandang, Saat tim media mencoba meminta izin kepada pihak keamanan (security) PT SUM untuk melihat kondisi kandang guna melakukan verifikasi lapangan, permintaan tersebut ditolak tanpa alasan jelas. Sikap tertutup ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran standar operasional peternakan unggas, khususnya terkait kebersihan kandang dan pengelolaan limbah. Penolakan ini juga menguatkan kecurigaan bahwa perusahaan berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis pemeliharaan unggas yang diwajibkan oleh pemerintah. Aturan Resmi yang Wajib Dipenuhi Perusahaan Peternakan Unggas Berikut aturan yang relevan dan diduga dilanggar: 1. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 31/Permentan/PK.230/7/2014 tentang Pedoman Budidaya Unggas yang Baik (Good Farming Practices – GPP) Perusahaan peternakan unggas wajib memenuhi standar berikut: Manajemen Kesehatan dan Kebersihan Kandang Kandang harus dibersihkan dan disanitasi secara berkala. Pengendalian hama (termasuk lalat) harus dilakukan secara efektif dan berkelanjutan, bukan sekadar penyemprotan sesekali. Limbah kandang wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan dan tidak menjadi sumber berkembangnya lalat. Lokasi dan Jarak Kandang Kandang harus memiliki jarak aman dari pemukiman warga untuk mencegah gangguan bau, debu, dan hama. Manajemen Limbah Kotoran ayam harus dikelola dengan sistem tertutup atau diolah secara cepat agar tidak menjadi media berkembang biak lalat. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 (Baku Mutu Emisi & Bau) Peternakan skala besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL, termasuk rencana pengelolaan hama dan limbah. 3. Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pelaku usaha dilarang menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan manusia. Ancaman sanksi: Administratif, teguran, pembatasan kegiatan, penghentian operasi Pidana: denda hingga miliaran rupiah bila terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan Warga Desak Dinas Peternakan dan Lingkungan Hidup Turun Tangan, Dengan kondisi yang semakin parah, warga meminta Dinas Peternakan Provinsi Jambi, DLH, dan aparat terkait segera melakukan inspeksi ke kandang PT SUM untuk memastikan kelayakan operasional, manajemen limbah, dan penerapan standar biosekuriti. Jika terbukti melanggar: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi, Kewajiban perbaikan manajemen kandang, Hingga penghentian sementara operasional bila pencemaran lingkungan terbukti seriusKasus serbuan lalat di Desa Lubuk Rahman kini menjadi bukti bahwa aktivitas peternakan besar tanpa kontrol ketat bisa berdampak langsung pada kesehatan dan kenyamanan warga. Transparansi perusahaan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah menjadi kunci agar persoalan ini tidak semakin meluas. Penulis Tim 

Read More

Sempat di Praperadilan dan Menang, Tiga Pelaku Kasus PETI Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 November 2025 – Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners tersebut sebelumnya menggugat sah atau tidaknya tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan pada September 2025. Namun, dalam amar putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menegaskan bahwa seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi adalah sah menurut hukum. Hakim menyatakan bahwa tindakan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai penyidikan tindak pidana pertambangan dan mineral. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Hadi Handoko menjelaskan dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon ditolak seluruhnya. Upaya paksa yang dilakukan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan, adalah sah menurut hukum demikian isi putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Jambi. “Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status tersangka para pemohon otomatis tetap berlaku, begitu pula barang bukti berupa kendaraan dan beberapa kepingan logam berwarna kekuningan yang sebelumnya telah disita penyidik,” ujarnya. Polda Jambi melalui Ditreskrimsus juga menegaskan bahwa penindakan kasus PETI akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga lingkungan, menekan aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai aturan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan temuan emas seberat 1,7 kilogram, yang sebelumnya turut diajukan sebagai objek sengketa dalam permohonan praperadilan. Kasubdit juga menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merangin beserta seluruh barang buktinya. Sebelumnya Tipdter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Dari hasil pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver yang di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin. Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat. Ditreskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penulis Tim

Read More

Tersangka Penipuan Resmi Ditetapkan, Korban Megawati Desak Kejati Jambi: “Jangan Ada Permainan!”

Tajam24Jam.Com Jambi, 18 November 2025 — Kasus dugaan penipuan dengan korban seorang warga bernama Megawati kini memasuki fase krusial. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi secara resmi menetapkan perempuan berinisial DDR sebagai tersangka, melalui surat penetapan pada 2 Juni 2025. Penetapan ini menguat setelah rangkaian penyidikan panjang, termasuk laporan polisi LP-B/134/II/2024/SPKT-Polda Jambi yang menjerat DDR dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Pasal 378 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 19 Juni 2024 di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Hasil gelar perkara pada 15 Mei 2025 mempertegas terpenuhinya bukti permulaan hingga akhirnya penyidik menaikkan status DDR menjadi tersangka. Korban Megawati Lantang Bersuara: “Tolong Negara Hadir, Jangan Dipetieskan!” Sementara proses hukum berjalan, Megawati—korban sekaligus pelapor—menyuarakan kekecewaannya. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Jambi bergerak cepat dan tidak memberi ruang bagi intervensi. “Saya sudah terlalu lama menunggu keadilan. Tersangka sudah ditetapkan, bukti sudah lengkap, tetapi sampai sekarang masih P 19. Saya mohon Kejaksaan Tinggi Jambi serius. Jangan ada permainan, jangan ada perlambatan,” tegas Megawati. Ia mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun psikologis, akibat dugaan penipuan tersebut. Proses hukum yang berjalan lamban disebutnya makin menambah beban yang ia tanggung. Publik Soroti Kejati Jambi: Transparansi Tanpa Kompromi, Penetapan tersangka ini sontak memicu perhatian publik. Pasalnya, DDR diketahui merupakan istri dari seorang perwira berpangkat Kombes yang pernah bertugas di Polda Jambi, sehingga masyarakat menyoroti potensi benturan kepentingan atau “main mata” dalam proses penanganan berkas perkara. Fakta bahwa tersangka merupakan seorang Ibu Bhayangkari membuat publik menaruh perhatian lebih terhadap integritas penegakan hukum dalam kasus ini. Gelombang desakan publik mengarah kepada Kejaksaan Tinggi Jambi agar menunjukkan profesionalisme penuh dalam proses penelitian berkas perkara dari penyidik Polda Jambi. Masyarakat Pantau Ketat, Tak Ingin Ada Intervensi Masuknya perkara ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan membuat masyarakat kini ikut mengawasi setiap langkah aparat penegak hukum. Opini publik menguat untuk mencegah segala bentuk: intervensi dari pihak berkepentingan, upaya penghentian perkara secara diam-diam, atau perlambatan proses yang tidak berdasar. Megawati: “Saya Hanya Ingin Hak Saya Kembali” Megawati menegaskan kembali bahwa perjuangannya bukan semata soal uang, tetapi kepastian hukum. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Bukti semuanya sudah lengkap. Saya mohon negara hadir,” ujarnya menutup wawancara dengan nada penuh harap. Kasus ini kini menjadi uji integritas bagi lembaga penegak hukum di Jambi. Publik menanti apakah prosesnya benar-benar berjalan tanpa tebang pilih—meski melibatkan keluarga mantan pejabat kepolisian. Penulis Tim

Read More