admin_

Kapolda Jambi Hadiri Sidang Wilayah PGIW Jambi 2026, Tekankan Perang Melawan Judi Online dan Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menghadiri kegiatan Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi dengan dihadiri Ketua PGIW Jambi Pdt. Welsen Napitu, S.Th., M.A., Praeses HKBP Distrik XXV Jambi Pdt. Kamson R.A. Pasaribu, S.Th., anggota FKUB Provinsi Jambi Pdt. Josua Nababan, serta sekitar 80 peserta undangan. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyoroti maraknya praktik judi online yang kini semakin masif dan menyasar berbagai kalangan masyarakat. “Judi online adalah segala bentuk permainan taruhan yang dioperasikan melalui internet, baik melalui situs web, aplikasi maupun media sosial. Daya tariknya terletak pada kemudahan akses, sehingga siapa pun bisa bermain kapan saja dan di mana saja hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Inilah yang membuat penyebarannya sangat cepat dan menjerat berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga orang dewasa,” ujar Kapolda. Ia menegaskan bahwa penanggulangan judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar utama, yakni preventif, penegakan hukum (gakkum), serta rehabilitasi dan restorasi. “Dengan mengimplementasikan tiga pilar tersebut secara sinergis, penanggulangan judi online tidak hanya berfokus pada pemberantasan, tetapi juga pemulihan korban serta pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya. Selain itu, Kapolda juga mengungkap berbagai modus operandi peredaran narkotika yang saat ini kerap digunakan jaringan pelaku, seperti sistem putus (tidak saling kenal), sistem tempel atau dead drop, transaksi online, penyamaran dalam barang legal, kurir tidak sadar (body packing), hingga jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi turut menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia poin ke-7 serta program Presisi “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Kapolri. Salah satu fokusnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba. “Melalui commander wish pada poin ke-4, kami menargetkan terwujudnya Provinsi Jambi yang bebas dari peredaran gelap narkoba. Untuk itu, kami mendorong gerakan Kampung Anti Narkoba sebagai pilot project di wilayah hukum Polres/ta jajaran, sekaligus mengoptimalkan pengungkapan pelaku dan jaringan narkotika,” jelasnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kehadiran Kapolda Jambi dalam forum keagamaan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan tokoh agama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. “Kapolda Jambi berkomitmen membangun kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, dalam mencegah dan memberantas kejahatan seperti judi online dan narkoba. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Jambi tetap aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas Dengan kolaborasi lintas sektor, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya Jambi yang aman, damai, dan bebas narkoba. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tetapkan 5 Tersangka Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton yang hendak dikirim ke Johor, Malaysia. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Senin (2/3/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. “Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia,” ujar Kapolres. Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengolah pasir timah mentah di gudang, kemudian dikemas dalam kantong plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel. Selanjutnya, pasir timah dilansir menggunakan perahu pancung ke tengah laut dan dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu yang telah dipesan untuk dibawa ke Johor. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar. “Total nilai pasir timah yang telah diselundupkan mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” tegasnya. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit truk, dua perahu pancung, satu unit speed boat, peralatan pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik pendukung kegiatan ilegal tersebut. Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan serta alur distribusi pasir timah ilegal tersebut. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini,” kata AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Rp 3,6 Miliar, Gagalkan Penyelundupan 11,2 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan praktik penyelundupan 11,2 ton pasir timah ke Malaysia dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari dua kali pengiriman pasir timah ilegal yang terjadi sepanjang Februari 2026. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua kali pengiriman. Pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000. Total keseluruhan mencapai 11,2 ton atau Rp 3.696.000.000,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026). Menurut dia, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak langsung pada kebocoran keuangan negara. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal menjaga hak negara dari potensi kehilangan penerimaan pajak dan royalti,” tegasnya. Kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari. Dari pengembangan perkara, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut. Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, mengemasnya dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan truk menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu dengan tujuan Johor, Malaysia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Kapolres menegaskan, Polres Bangka Barat akan terus memperketat pengawasan wilayah pesisir guna mencegah terulangnya praktik penyelundupan sumber daya alam ke luar negeri. Penulis Tim

Read More

Dua Kali Kirim ke Malaysia, Polres Bangka Barat Ungkap Kerugian Negara Ditaksir Rp 3,6 Miliar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 Maret 2026 – Sebanyak 11,2 ton pasir timah kering yang dikirim ke Malaysia dalam dua kesempatan berbeda pada Februari 2026, ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.696.000.000.Pengungkapan ini dilakukan oleh Polres Bangka Barat. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Polres Bangka Barat, terungkap bahwa kegiatan penyelundupan tersebut telah berlangsung sebanyak dua kali. Pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material tersebut dijual ke Malaysia dengan pembeli berinisial CH. Selanjutnya pada 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman sebanyak 6,4 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK. Dari dua transaksi tersebut, total pasir timah yang telah terjual mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp 3.696.000.000. Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara yang sudah terjadi, karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah. Polres Bangka Barat mengungkap, proses pengangkutan pasir timah ke Malaysia dilakukan menggunakan kapal cepat atau kapal hantu bermesin lima. Sebelum diberangkatkan, pasir timah diolah dan dikemas di gudang, kemudian diangkut melalui jalur darat menuju pesisir. Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat tujuan perairan Malaysia. Pengungkapan oleh Polres Bangka Barat ini menegaskan bahwa praktik perdagangan mineral tanpa izin dalam waktu singkat dapat menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Penulis Tim

Read More

Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Desa Parit menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Parit, Selasa (03/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya satu pun aparatur Pemerintah Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir untuk menemui dan berdialog dengan masyarakat. Perwakilan massa aksi, Fahr Salim Rtunga, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial serta upaya meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan meminta penjelasan terkait pengelolaan dana desa. Namun sangat disayangkan, tidak ada pihak pemerintah desa maupun BPD yang bersedia menemui kami,” ujarnya. Aliansi Masyarakat Desa Parit menilai sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran desa. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 68, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Masyarakat desa juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, massa aksi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi dan keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait tuntutan yang disampaikan.“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Fahr Salim.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Parit maupun BPD terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI–Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Maret 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin S.I.P., M.M., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (2/3/26) siang. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S,H., M,H.,di ruang kerjanya, didampingi jajaran pejabat utama. Dalam kesempatan itu, Danrem yang hadir bersama para Pejabat Utama Korem 042/Gapu menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi dan komunikasi antar-lembaga di wilayah Provinsi Jambi. “Sinergitas antara TNI-Kejaksaan menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di daerah,” ujar Danrem. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, membahas penguatan kerja sama serta komitmen bersama dalam mendukung terciptanya kondusivitas wilayah. Melalui silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Korem 042/Gapu dan Kejati Jambi semakin solid dalam mendukung tugas pokok masing-masing demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Pimpinan Kaporwil Media Berita Merdeka Online ANSORI Hari ini Resmi Laporan Tiga Oknum Jaksa Nakal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Ke Bidang Pengawasan JAM’WAS Kejaksaan Tinggi Riau

Tajam24Jam.Com PEKANBARU, 2 Maret 2026 – Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini (2/3/2026). السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهPEKANBARU, 2 Maret 2026 KEPADA: Yth BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPADA: Yth Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.HKEJAKSAAN TINGGI RIAU Cq. KEPADA Yth:BAPAK,PRABOWO SUBIANTOPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Kepada yang terhormat Bapak/Ibu, Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini. Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI, dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen (Kejaksaan negeri pekanbaru) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut”. Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya, 04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic/Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan. Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau. Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan, “setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau”. Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas (JAM’WAS) kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda, atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI).Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan. Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line.Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun, apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut. Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan. UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan. Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwaSegera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50). Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56). Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52). Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63). Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68).  Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut. Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru…

Read More

Polres Bangka Barat Sikat Titik Rawan Mentok, KRYD Digelar Hingga Pelabuhan dan Kawasan Pantai

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 28 Februari 2026 – Aparat Polres Bangka Barat mengintensifkan patroli malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Mentok, Sabtu (28/2/2026). Patroli menyasar sejumlah titik strategis mulai dari kawasan perbankan, pelabuhan, hingga objek wisata pantai guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB itu diawali dengan apel di Mako Satlantas, kemudian dilanjutkan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menyusuri rute pusat aktivitas warga. Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Yos Sudarso, menegaskan patroli difokuskan pada lokasi yang berpotensi menjadi titik kerawanan pada malam akhir pekan. “KRYD ini merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kami menyasar pusat keramaian, kawasan pelabuhan, dan ruang publik yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Yos dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026). Sejumlah lokasi yang dipantau antara lain area perbankan di Mentok, Pelabuhan Pelindo, Pantai Baru, hingga Pelabuhan Tanjung Kalian. Di setiap titik, personel melakukan pemantauan, dialog dengan masyarakat, serta memberikan imbauan kamtibmas secara langsung. Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perang sarung maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan. Selain itu, warga juga diimbau untuk tertib berlalu lintas serta tidak terlibat aksi premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. Menurut Yos, pendekatan preventif melalui patroli dialogis dinilai efektif untuk membangun kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus menekan peluang terjadinya tindak kriminalitas. “Kehadiran anggota di lapangan bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga memberikan rasa aman. Kami ingin masyarakat merasa terlindungi,” katanya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dengan situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kejadian menonjol. Polres Bangka Barat memastikan patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum setempat. Penulis Tim

Read More

Hj Muhammad Sandi Kembali Jadi Donatur Terbesar di Kota Jambi, Salurkan 13 Ribu Paket Sembako untuk 11 Kecamatan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Maret 2026 – Pengusaha Kota Jambi, H. Muhammad Sandi, kembali menunjukkan komitmen sosialnya dengan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa serta membagikan 13 ribu paket sembako kepada masyarakat di 11 kecamatan se-Kota Jambi. Setiap paket sembako yang dibagikan berisi 10 kilogram beras dan satu dus mi instan. Kegiatan sosial tahunan ini dipusatkan di Desa Dono Rejo, Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran orang nomor satu di Kota Jambi itu menjadi bentuk apresiasi atas kepedulian sosial yang secara konsisten dilakukan H. Muhammad Sandi setiap tahunnya. Sejak pagi hari, masyarakat tampak memadati lokasi pembagian. Warga terlihat tertib mengantre untuk mengambil paket sembako yang telah disiapkan panitia. Camat Jambi Selatan saat dikonfirmasi awak media menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut di wilayahnya.“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepedulian Bapak H. Muhammad Sandi. Bantuan ini sangat membantu masyarakat kami, khususnya anak yatim dan kaum dhuafa,” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang berbagi, tetapi juga memperkuat nilai kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Dengan total 13 ribu paket sembako yang disalurkan, H. Muhammad Sandi dinilai sebagai salah satu donatur terbesar di Kota Jambi yang secara konsisten berkontribusi bagi masyarakat setiap tahunnya. Penulis Tim

Read More

Saat Amankan 2 Unit Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal, Personil Gabungan Polda Sumut Dikabarkan Diintervensi Belasan Pria

Tajam24Jam.Com MADINA SUMUT, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut”. Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi. Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman berjumlah 12 orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi. Namun demikian ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada diDesa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini diduga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baru-baru ini Marak pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial akan dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Exacapator sedang berlangsung diwilayah Mandailing Natal, tepatnya tidak jauh dari Desa Muara Batang Gadis, Kecamatan Siabu. Sesuai beberapa informasi hingga saat ini lebih dari 10 unit exacavator sudah berada diareal Asak Jarum melakukan dugaan PETI dan sesuai informasi yang beredar wilayah tersebut berada di Daerah Mandailing Natal sedangkan alat berat didatangkan melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan. Benar bang! sesuai informasi tadi malam sekitar pukul 02 .00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun hendak menuju TKP ( lokasi PETI) kata Lurah Panabari Hasan Pasaribu ketika dihubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (2/3). Terkait kabar 2 unit alat berat yang sudah sudah diamankan tim Polda Sumut nfonya hendak menuju ke Panabari dengan kelokasi PETI red wilayah Mandailing Natal, infonya hingga saat ini tim masih di TKP, “singkatnya”. (Tim) Penulis Tim

Read More