Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Pasir Sakti Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 9 Juni 2026 – Jajaran Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial HE (36), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Mardian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, anggota Polsek Pasir Sakti menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di area persawahan Desa Mulyo Sari dan pelaku telah diamankan oleh masyarakat setempat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polisi segera menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria yang telah diamankan warga. Pria tersebut kemudian diketahui bernama HE. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, HE mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di area perkebunan Desa Mulyo Sari. Usai berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berusaha melarikan diri. Namun nahas bagi pelaku, sepeda motor hasil curian yang dibawanya mengalami kerusakan tidak jauh dari lokasi kejadian. Karena tidak dapat melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut, pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri dengan berjalan kaki menuju arah Kecamatan Jabung. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui oleh warga yang kemudian bersama anggota Polsek Pasir Sakti melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan HE tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X trondol tanpa bodi warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor, 1 helai kaos lengan panjang warna hijau, serta 1 buah rompi milik pelaku. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polsek Pasir Sakti mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitarnya. Penulis Tim

Read More

‎Patroli Janji Jaga POLWAN SIKOP LAMTIM, Gaungkan Layanan 110*

‎Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 8 Juni 2026 – Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Patroli Janji Jaga yang dilaksanakan Tim SIKOP LAMTIM yang terdiri dari jajaran Polisi Wanita (Polwan) Polres Lampung Timur, Senin (8/6/2026). ‎Kegiatan yang dipimpin Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Arum bersama Pamapta Ipda Sekar tersebut menyasar sejumlah ruas jalan yang ramai dilalui masyarakat serta lokasi-lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penjagaan personel Polri. ‎Selain melaksanakan patroli dialogis dan pemantauan situasi kamtibmas, Tim SIKOP LAMTIM juga memberikan sosialisasi serta edukasi humanis kepada masyarakat di Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. ‎Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diajak untuk lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, maupun kejadian darurat lainnya melalui layanan Call Center 110. ‎Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Iptu Arum, mengatakan bahwa kehadiran Polwan melalui program Patroli Janji Jaga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat. ‎“Kami ingin memastikan masyarakat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah aktivitas mereka. Melalui patroli ini, kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam untuk memberikan respons cepat kepada masyarakat”, ujar Iptu Arum. ‎Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Timur berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara masyarakat dan kepolisian, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif. ‎”Kehadiran Tim SIKOP LAMTIM di lapangan melalui Patroli Janji Jaga ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Timur”, pungkas Polwan yang pernah di misi perdamaian dunia bergabung dalam Kontingen Satuan Tugas Garuda Bhayangkara Formed Police Unit (FPU) 5 Minusca tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bergerak Cepat Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Personel Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok bergerak cepat membantu proses pemadaman kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah warga di Kampung Senang Hati, RT 002/RW 002, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Senin (8/6/2026) pagi. Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel piket SPKT Polres Bangka Barat yang dipimpin petugas pengawas (Pawas) langsung menuju lokasi dan bersama warga berupaya memadamkan api sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk pelayanan dan respons cepat kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan. “Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi untuk membantu warga memadamkan api dan mengamankan area sekitar. Kehadiran anggota di tengah masyarakat saat situasi darurat merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Yos. Menurut dia, berkat kerja sama antara personel Polri, petugas Damkar, BPBD, Satpol PP, Tagana dan warga sekitar, api akhirnya berhasil dipadamkan sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di kawasan permukiman tersebut. “Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak dan masyarakat yang turut membantu proses pemadaman. Alhamdulillah situasi dapat dikendalikan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya. Berdasarkan hasil pendataan awal, rumah yang terbakar diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian karena penghuni sedang bekerja dan bersekolah. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik, namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik dan peralatan elektronik dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah guna mencegah terjadinya kebakaran. Penulis Tim

Read More

Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis Humas Tahun 2026, Optimalkan Komunikasi Publik dan Manajemen Media Untuk Mendukung Asta Cita Presiden RI

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Juni 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Tahun 2026 dengan mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Asta Cita Presiden RI Tahun 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai III Siginjai Mapolda Jambi, Senin (08/06/2026). Rakernis Humas Tahun 2026 diikuti oleh para Kasi Humas Polres jajaran, operator kehumasan, serta operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh satuan kerja di lingkungan Polda Jambi. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pembekalan dari sejumlah narasumber yang kompeten di bidang komunikasi publik dan media, yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, M.E, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, S.P., M.Sos., C.Med, Kepala Biro Antara Jambi Siri Antoni, S.Th.I., M.Si, serta akademisi Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan arahannya bahwa Rakernis Humas Tahun 2026 menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme personel kehumasan dalam menghadapi tantangan komunikasi publik yang semakin kompleks di era digital. “Fungsi kehumasan memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri. Karena itu, saya mengingatkan seluruh Kasi Humas agar membangun personel yang militan, memperhatikan pembinaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta optimalisasi anggaran yang mendukung pelaksanaan tugas kehumasan.” ujar Kabid Humas Selain itu dalam fungsi kehumasan, pengelolaan PPID di setiap satuan kerja harus menjadi perhatian bersama. PPID harus mampu memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat. “Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan informasi tidak mendapatkan tanggapan. Informasi yang bersifat berkala, serta-merta, setiap saat maupun informasi yang dikecualikan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.” tutupnya Dalam menghadapi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, fungsi war room harus dioptimalkan untuk melakukan monitoring, mitigasi, dan penyampaian langkah-langkah penanganan yang dilakukan Polri. Humas harus mampu memberikan informasi yang cepat dan akurat agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar dan tidak meluas hingga tingkat nasional. “Saya berharap seluruh personel humas terus meningkatkan literasi kehumasan, mampu mengidentifikasi isu dan kegiatan-kegiatan baru yang memiliki nilai publikasi, serta responsif terhadap pertanyaan dan kritik masyarakat. Setiap isu yang membutuhkan penjelasan harus dijawab secara normatif melalui akun resmi dengan bahasa yang santun, edukatif, dan informatif, sehingga masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan informasi.” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tajam24Jam.Com TEBO, 8 Juni 2026 – Jajaran Polres Tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Seorang pria berinisial AF (37), yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Tebo pada Senin (8/6/2026). Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AF. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam rentang waktu sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren. Pelaku disebut menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban melalui suatu “ritual” yang pada akhirnya mengarah kepada tindakan persetubuhan dan pencabulan. Hingga saat ini, penyidik telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia antara 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak, terlebih apabila dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan atau kepercayaan di lingkungan pendidikan. “Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak tanpa pandang bulu. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan di lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas agar mereka mendapatkan pendampingan dan hak-haknya selama proses hukum berlangsung,” tambahnya. Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitarnya. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi,” tutupnya. Polres Tebo menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut serta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penegakan hukum berlangsung. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Jelaskan Status Kedinasan Anggota RC, Tegaskan Komitmen pada Putusan Hukum dan Transparansi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Juni 2026 – Polda Jambi memberikan penjelasan resmi terkait status kedinasan anggota berinisial RC yang belakangan menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi dalam doorstop bersama media di Ruang Media Center Polda Jambi, Senin (8/6/2026). Dalam keterangannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati dan menerima secara terbuka seluruh perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi Polri. “Polda Jambi memahami adanya perhatian dan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat. Polri sebagai institusi yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat berkomitmen untuk selalu mendengarkan aspirasi publik serta menjadikan setiap masukan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas organisasi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Dijelaskan bahwa RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. Terkait perkara pidana yang pernah menjerat yang bersangkutan, Kabid Humas menyampaikan bahwa saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, RC terlibat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP. Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutus bebas RC dari dakwaan yang diajukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tahun 2009. Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Selanjutnya, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan RC pada tahun 2010 ditolak Mahkamah Agung, sehingga putusan kasasi tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kabid Humas menjelaskan bahwa pada 21 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum Kalimantan Selatan mengirimkan surat kepada Kapolda Jambi untuk meminta bantuan pelaksanaan eksekusi terhadap RC. Yang bersangkutan kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan. “Saat ini saudara RC berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024, dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026,” jelasnya. Terkait aspek kode etik profesi Polri, Kabid Humas menerangkan bahwa terhadap RC telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tahun 2015. Dalam putusannya, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diberikan sanksi rekomendasi berupa mutasi yang bersifat demosi sekurang-kurangnya selama satu tahun. Menurutnya, status aktif kembali RC dalam kedinasan merupakan konsekuensi hukum dari putusan KKEP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2015. “Sebagai institusi penegak hukum, Polri wajib menghormati dan melaksanakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip negara hukum dan asas legalitas. Proses sidang etik yang dilaksanakan saat itu telah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan,” terang Kombes Pol. Erlan. Polda Jambi juga menegaskan akan terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi menghormati setiap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses yang berkaitan dengan saudara RC telah melalui mekanisme hukum dan kode etik yang berlaku serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Polda Jambi akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, berintegritas, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kabid Humas Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 8 Juni 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi yang digelar di Aula Ditlantas Polda Jambi, Senin (8/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme personel di bidang pengawasan, guna mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Pembukaan diklat dihadiri oleh PLh. Kepala BPKP Provinsi Jambi M. Purba, S.E., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta sekitar 40 peserta yang akan mengikuti pelatihan selama lima hari ke depan. Kapolda menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki pengetahuan, kompetensi, dan kemampuan yang memadai dalam memberikan jaminan terhadap efektivitas pengelolaan organisasi. Selain itu, kegiatan pendidikan dan pelatihan audit ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme anggota Polri maupun personel yang terlibat dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal. Kapolda juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan penuh semangat dan kesungguhan agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengawasan merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin profesional dan berintegritas. “Pendidikan dan pelatihan audit tingkat dasar ini menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi personel dalam melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, objektif, dan akuntabel. Dengan kemampuan yang baik, personel pengawasan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola organisasi yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan bahwa sinergi antara Polda Jambi dan BPKP dalam kegiatan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat kualitas pengawasan internal sehingga pelaksanaan program dan anggaran dapat berjalan secara tepat sasaran dan bertanggung jawab. “Melalui pelatihan ini diharapkan lahir auditor-auditor yang profesional, memiliki integritas tinggi, serta mampu menjadi mitra strategis pimpinan dalam memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. Dengan dibukanya Pendidikan dan Pelatihan Audit Tingkat Dasar Fungsi Pengawasan Polda Jambi ini, diharapkan para peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang audit sehingga dapat mendukung terwujudnya Polri Presisi yang profesional, modern, dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Bupati Markus Apresiasi Kapolres Bangka Barat, Sebut Berhasil Jadi Inspirasi Pemanfaatan Lahan Kritis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Bupati Bangka Barat Markus, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha atas keberhasilannya menginisiasi pemanfaatan lahan kritis di kawasan Ketapang menjadi lahan pertanian produktif yang menghasilkan sekitar 15 ton semangka. Apresiasi tersebut disampaikan Markus saat menghadiri dan mengikuti panen raya semangka bersama Kapolres Bangka Barat di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat, Senin (8/6/2026). Menurut Markus, keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa lahan yang selama ini dianggap kritis dan kurang produktif masih dapat diolah serta dimanfaatkan secara optimal apabila dikelola dengan baik dan dilakukan secara serius. “Saya memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha yang telah menghadirkan sebuah inspirasi nyata bagi para petani di Bangka Barat. Apa yang dilakukan beliau membuktikan bahwa lahan kritis bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan. Dengan kemauan, inovasi, dan kerja sama yang baik, lahan seperti ini dapat berubah menjadi lahan produktif yang menghasilkan,” kata Markus. Ia menilai keberhasilan panen raya semangka tersebut bukan hanya tentang hasil pertanian semata, tetapi juga menjadi contoh konkret bagaimana sebuah gagasan dapat diwujudkan menjadi program yang memberi manfaat bagi masyarakat. Markus mengatakan keberhasilan Polres Bangka Barat mengubah lahan kritis menjadi lahan pertanian produktif diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para petani di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Barat. “Kepada para petani saya ingin menyampaikan agar tidak takut mengelola lahan yang dianggap kritis. Apa yang dilakukan Kapolres Bangka Barat hari ini menunjukkan bahwa lahan yang kurang produktif masih bisa diperbaiki dan diolah hingga memberikan hasil yang baik. Ini adalah contoh yang patut ditiru,” ujarnya. Menurut Markus, kehadirannya bersama Kapolres Bangka Barat dalam kegiatan panen raya tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemanfaatan lahan yang selama ini belum tergarap secara maksimal. “Hari ini kita melihat langsung hasilnya. Dari lahan yang sebelumnya kurang produktif kini mampu menghasilkan sekitar 15 ton semangka. Ini adalah bukti nyata keseriusan Kapolres Bangka Barat dalam mendukung ketahanan pangan dan memberikan inspirasi kepada masyarakat, khususnya para petani,” katanya. Panen raya semangka di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat menjadi salah satu contoh keberhasilan kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah dan kelompok tani dalam mengubah lahan kritis menjadi kawasan pertanian yang produktif serta bernilai ekonomi bagi masyarakat. Penulis Tim

Read More

Petani Apresiasi Inovasi Kapolres Bangka Barat Ubah Lahan Kritis Menjadi Kebun Semangka Produktif

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 8 Juni 2026 – Keberhasilan panen raya semangka di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat mendapat apresiasi dari Kelompok Tani Belo Maju, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Para petani menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari gagasan dan komitmen Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam memanfaatkan lahan kritis menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perwakilan Kelompok Tani Belo Maju mengatakan sebelum dikelola, kawasan tersebut merupakan lahan yang kurang produktif dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Namun berkat ide serta dukungan Kapolres Bangka Barat, lahan tersebut diolah menjadi area pertanian yang kini mampu menghasilkan panen semangka hingga sekitar 15 ton. “Kami sangat mengapresiasi Bapak Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha. Beliau memiliki gagasan yang luar biasa dalam pemanfaatan lahan. Yang sebelumnya merupakan lahan kritis dan kurang produktif, kini bisa menjadi lahan pertanian yang menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar perwakilan Kelompok Tani Belo Maju. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa pemanfaatan lahan yang tepat dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian dan perekonomian masyarakat. “Ini bukan hanya soal panen semangka, tetapi bagaimana sebuah lahan yang sebelumnya terbengkalai dapat disulap menjadi lahan yang produktif. Kami melihat langsung bagaimana perhatian dan dukungan Kapolres Bangka Barat terhadap sektor pertanian sehingga hasilnya bisa dirasakan bersama,” katanya. Kelompok tani juga berharap program serupa dapat terus dikembangkan karena dinilai mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengelola lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Sementara itu, panen raya semangka yang dilaksanakan di Lahan Ketapang Polres Bangka Barat menghasilkan sekitar 15 ton semangka dari 2.000 bibit yang ditanam pada April 2026. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu wujud dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus bukti bahwa kolaborasi antara Polri dan masyarakat mampu menghadirkan manfaat nyata bagi daerah. Penulis Tim

Read More

Diduga Langgar Pergub, Truk Batu Bara Masih Melintas di Jalur Jambi–Palembang Arah Talang Duku

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Juni 2026 – Sejumlah kendaraan angkutan batu bara masih terlihat melintas di ruas Jalan Lintas Jambi–Palembang menuju kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (4/6/2026). Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk bermuatan batu bara masih menggunakan jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Kondisi tersebut kembali memunculkan sorotan terkait kepatuhan terhadap aturan pengangkutan batu bara yang diatur Pemerintah Provinsi Jambi. Masyarakat menilai aktivitas angkutan batu bara di jalan umum berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, keberadaan kendaraan bertonase besar juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi terkait terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih terlihat beroperasi di jalur tersebut.“Kami masih sering melihat truk batu bara melintas di jalan ini. Harapannya ada pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Menanggapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi Jambi maupun Ditlantas Polda Jambi terkait masih adanya truk angkutan batu bara yang melintas di ruas Jalan Jambi–Palembang arah Talang Duku tersebut.Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik. Penulis Tim

Read More