Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Renungan Suci dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026) tepat pada pukul 00.00 WIB. Upacara yang berlangsung di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bakti tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan PJU Polresta Jambi. Kegiatan Renungan Suci menjadi momentum untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Indonesia. Pelaksanaan upacara juga menjadi bentuk penghormatan sekaligus refleksi bagi seluruh generasi penerus bangsa untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan dalam mengisi kemerdekaan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Renungan Suci merupakan momentum penting untuk menanamkan kembali nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, serta penghormatan terhadap jasa para pahlawan. “Renungan Suci ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kita kepada para pahlawan yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan demi kemerdekaan bangsa dan negara. Semangat perjuangan mereka harus terus kita teladani dan kita implementasikan dalam menjalankan tugas serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Lebih lanjut disampaikan, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai seremoni, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat. “Polri, khususnya Polda Jambi, berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mengisi kemerdekaan,” tambahnya. Penulis Tim

Read More

Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Patroli Malam, Puluhan Remaja Terjaring Balap Liar di Bandara Lama

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 15 Agustus 2026 — Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. memimpin langsung patroli malam melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (15/8/2026) malam. Kegiatan tersebut digelar untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Jambi. Dalam patroli yang berlangsung hingga malam hari, jajaran Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB terkait adanya sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Bandara Lama, Kota Jambi. Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Jambi langsung bergerak menuju lokasi bersama Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yumika Putra, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek Jambi Selatan, personel Satlantas, Tim Serigala Kota serta jajaran terkait. Petugas kemudian mengamankan puluhan remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Mereka selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kapolresta Jambi mengatakan, dari hasil penertiban tersebut terdapat 47 remaja yang diamankan, terdiri dari 13 pelajar SMP, 30 pelajar SMA/SMK dan empat orang yang tidak bersekolah.Selain itu, petugas turut mengamankan sekitar 40 kendaraan roda dua yang digunakan dalam kegiatan tersebut.“Malam ini Polresta Jambi dan jajaran rutin melaksanakan KRYD dan berhasil menjaring puluhan remaja yang melakukan balap liar. Mereka berjumlah 47 anak, terdiri dari pelajar SMP 13 orang, pelajar SMA dan SMK 30 orang, serta empat orang yang tidak sekolah,” ujar Kombes Pol Ananto. Kapolresta menjelaskan, karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar, pihaknya memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.“Setelah diberikan pembinaan, mereka kita kembalikan kepada orang tua. Namun, apabila mengulangi perbuatannya, tentu akan kita tindak. Untuk kendaraan sepeda motor kita tahan sementara selama dua minggu sebagai efek jera,” tegasnya. Menurut Kapolresta, aksi balap liar tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya serta mengganggu situasi Kamtibmas. Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari.“Kami mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Apabila sudah melewati jam yang ditentukan, segera panggil pulang. Apalagi mereka belum memiliki SIM, jangan diberikan membawa kendaraan,” katanya. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi menegaskan, kendaraan yang diamankan akan ditahan selama dua minggu dan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan penindakan berupa tilang.“Kendaraan dapat diambil setelah dua minggu oleh orang tua dengan membawa surat-surat kendaraan dan menyelesaikan kewajiban tilang. Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, akan ditindak dan dikembalikan menggunakan knalpot standar,” jelasnya. Kapolresta Jambi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminal di wilayah hukum Polresta Jambi.“Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal maupun mereka yang mengganggu Kamtibmas, seperti begal, tawuran, geng motor, curas, curanmor dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya. Ia memastikan Polresta Jambi bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pencegahan guna menciptakan situasi Kota Jambi yang aman dan kondusif.“Kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu situasi Kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” pungkas Kombes Pol Ananto. Penulis Tim

Read More

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Sita 59 Paket Sabu Seberat 12,11 Gram di Mentok Asin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Agustus 2026 – Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial RY (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi perangkat RW setempat, petugas menemukan 59 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,11 gram. Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya satu timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip, tas kecil, kotak rokok, ember, serta satu unit telepon seluler. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Hantu Satresnarkoba hingga petugas mengamankan RY di lokasi yang berada di belakang rumahnya di kawasan Mentok Asin. Dalam pemeriksaan awal, RY mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Bangka Barat terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, khususnya di wilayah permukiman masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran informasi masyarakat dinilai penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan. Polres Bangka Barat memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Atas perbuatannya, RY beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Polres Bangka Barat Tangani Kecelakaan di Jalan Nasional Kelapa, Satu Korban Meninggal

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/8) malam. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion BN-6685-RC dengan Honda Scoopy tanpa nomor polisi. Peristiwa itu mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu pengendara lainnya mengalami luka berat. Begitu menerima informasi kecelakaan, personel Polsek Kelapa Polres Bangka Barat langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mengidentifikasi korban dan saksi, serta berkoordinasi dengan Puskesmas Kelapa terkait penanganan korban. Korban meninggal dunia diketahui bernama Selamet (42), warga Belo Laut, Kecamatan Mentok. Sementara pengendara Honda Scoopy, Nadi (23), warga Desa Sinar Sari, Kecamatan Kelapa, mengalami sejumlah luka dan kemudian dirujuk ke rumah sakit umum di Pangkalpinang untuk mendapatkan perawatan medis. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kecepatan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan kepolisian. “Setiap laporan masyarakat, terlebih menyangkut kecelakaan lalu lintas dan keselamatan jiwa, harus segera direspons. Personel di lapangan langsung melakukan penanganan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Iptu Yos. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintas di jalur utama, khususnya pada malam hari. “Utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas dan jangan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan. Kehadiran polisi di lapangan juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan penanganan dengan cepat ketika terjadi peristiwa,” ujarnya. Polsek Kelapa Polres Bangka Barat selanjutnya melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kecelakaan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Mestong Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Pengendara

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Agustus 2026 — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Mestong, Polres Muaro Jambi, menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada para pengendara yang melintas di depan Mako Polsek Mestong, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel piket Polsek Mestong. Sebanyak 100 lembar Bendera Merah Putih dibagikan kepada para pengendara yang melintas. Kapolsek Mestong melaporkan, kegiatan pembagian bendera tersebut merupakan bentuk partisipasi Polri dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Pembagian bendera dilakukan secara langsung di depan Mako Polsek Mestong dengan tetap memperhatikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan para pengguna jalan.Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Polsek Mestong berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat kebangsaan serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Penulis Tim

Read More

‎Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang Hadiri Pembukaan Festival Sungai Batanghari 2026‎

‎Tajam24Jam.Com Jambi,14 Agustus 2026 – Pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Kota Jambi, Jumat (14/08/2026) malam.‎‎Festival tersebut mengangkat potensi adat dan budaya Melayu Jambi sekaligus menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masyarakat.‎‎Kegiatan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, perwakilan Menteri Pariwisata, Wali Kota Jambi Maulana, Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, Kasi Pers Korem 042/Gapu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, Kapolsek Jambi Selatan, babhinkamtibmas, Forkopimda, serta masyarakat.‎‎Suasana festival semakin semarak dengan hadirnya berbagai pelaku UMKM, pertunjukan seni dan budaya, pameran batik Jambi, serta penampilan yang menggambarkan aktivitas perdagangan masyarakat pada masa lalu di sepanjang Sungai Batanghari.‎‎Dalam pertunjukan tersebut, Sungai Batanghari digambarkan sebagai bagian penting dalam sejarah perekonomian Jambi. Pada masa lalu, sungai menjadi salah satu jalur perdagangan dan aktivitas jual beli berbagai komoditas, termasuk rempah-rempah yang menjadi kekayaan alam Jambi.‎‎Rangkaian kegiatan pembukaan Festival Sungai Batanghari Tahun 2026 berlangsung meriah. Seluruh rangkaian acara dapat disaksikan masyarakat provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Dua Titik Api Muncul di Simpang Teritip, Polisi Langsung Bergerak

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Agustus 2026 – Dua titik api dilaporkan muncul di wilayah Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Polisi langsung bergerak mengecek lokasi setelah menerima laporan tersebut. Laporan adanya titik api itu diterima Polsek Simpang Teritip pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua lokasi yang dilaporkan berada di wilayah Desa Pelangas dan Desa Air Menduyung. Mendapat informasi tersebut, personel piket Polsek Simpang Teritip bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi sesuai titik koordinat yang diterima. Sekitar pukul 18.55 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penelusuran. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya titik atau bekas kebakaran lahan dan kemudian melakukan tindakan pemadaman terhadap api yang masih ditemukan di lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, respons cepat personel dilakukan sebagai langkah antisipasi agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran lahan yang lebih luas. “Setiap adanya informasi terkait titik api harus segera ditindaklanjuti. Personel di lapangan melakukan pengecekan dan pemadaman sebagai langkah awal untuk mencegah api meluas,” ujar Yos. Dia mengatakan, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. “Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kami juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api,” katanya. Selain melakukan penanganan di lapangan, jajaran Polsek Simpang Teritip juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu api membesar untuk melapor. Informasi lebih awal dinilai penting agar penanganan dapat segera dilakukan dan risiko kebakaran meluas dapat ditekan. Penulis Tim

Read More

Patroli Srikandi Menumbing, Polwan Polres Bangka Barat Kawal Ibadah Salat Jumat di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 14 Agustus 2026 – Kehadiran polisi di tengah masyarakat kembali terlihat saat personel Polwan Polres Bangka Barat melaksanakan Patroli Srikandi Menumbing, Jumat (14/8/2026). Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Mentok, khususnya Masjid Agung dan Masjid Ar-Rahman, bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Salat Jumat. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 11.30 WIB itu, personel Polwan tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga membantu pengaturan arus lalu lintas serta memastikan situasi di sekitar masjid tetap aman dan tertib selama pelaksanaan ibadah. Kehadiran Polwan di tengah aktivitas masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian secara langsung kepada masyarakat. Melalui Patroli Srikandi Menumbing, Polres Bangka Barat menunjukkan bahwa pengamanan ibadah bukan sekadar menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga bentuk pelayanan humanis kepolisian agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan khusyuk. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. terus mendorong personel untuk hadir di tengah masyarakat serta mengedepankan pendekatan yang humanis dalam setiap pelaksanaan tugas. Kegiatan Patroli Srikandi Menumbing di Masjid Agung dan Masjid Ar-Rahman tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026, 236 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama jajaran Polres/ta berhasil mengungkap 154 laporan polisi dengan 236 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Siginjai Tahun 2026. Operasi yang digelar sejak 8 hingga 27 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Hasil akhir Operasi Antik Siginjai 2026 disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung Utama Polda Jambi, Jumat (14/8/2026), dipimpin Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si. Dalam operasi tersebut, sebanyak 236 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 217 tersangka laki-laki dan 19 tersangka perempuan. Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 17.323,213 gram, dengan rincian sabu sebanyak 2.324,399 gram, ganja sebanyak 14.617,43 gram, pil ekstasi sebanyak 183 butir, serta etomidate sebanyak 304 mililiter. Wakapolda Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Siginjai tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui langkah preemtif dan preventif. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dan jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Provinsi Jambi. Upaya yang dilakukan tidak hanya berupa tindakan represif, tetapi juga melalui upaya preemtif dan preventif,” ujar Wakapolda. Upaya preemtif, lanjutnya, dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk di lingkungan pemerintahan, sekolah, kantor swasta maupun tempat-tempat keramaian. Dari keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 70.426 jiwa dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. “Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita bukan hanya sekadar barang bukti, tetapi merupakan upaya menyelamatkan kehidupan manusia, keluarga, dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Antik Siginjai 2026. “Kapolda Jambi memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Jambi dan jajaran yang telah bekerja secara maksimal dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang diamankan, tetapi juga dari besarnya potensi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. “Sebanyak 70.426 jiwa yang diperkirakan dapat diselamatkan menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Polda Jambi akan terus memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus mengedepankan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya. Kabid Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, dan seluruh elemen lainnya untuk bersama-sama menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan mobil incinerator. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif dengan disaksikan oleh unsur terkait, termasuk FKUB Provinsi Jambi, BNN Provinsi Jambi, BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, advokat, LSM antinarkoba, serta insan media. Penulis Tim

Read More

Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim

Read More