Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Tajam24Jam.Com PALEMBANG, 19 Agustus 2026 — Proses penyidikan perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang diduga palsu di Satreskrim Harda Polrestabes Palembang kembali bergulir. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (19/8/2026). Ketiganya didampingi kuasa hukum dari LBH Edi Murdiono 80 Jambi, M. Muslim. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan perkara sengketa dokumen dan hak atas tanah yang menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan surat panggilan penyidik yang diperlihatkan kepada media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta dugaan pemalsuan akta autentik. Usai pemeriksaan, M. Muslim mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Alhamdulillah, hari ini ketiga klien kita sudah dimintai keterangan tambahan. Kita juga sudah mengklarifikasi beberapa hal yang dipertanyakan penyidik,” ujar Muslim. Namun, pihaknya masih mempertanyakan objek pidana yang menjadi dasar sangkaan terhadap para kliennya. Muslim secara khusus menyoroti salah satu kliennya, Yanti, yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam proses pembuatan maupun pengurusan dokumen yang dipersoalkan. “Kita mempertanyakan objek pidana yang disangkakan kepada klien kita, dengan tuduhan pemalsuan dokumen atau akta autentik maupun menggunakan dokumen palsu. Terhadap klien kami, Yanti, kami tegaskan beliau bukan ahli waris dari Arifin Theng dan sama sekali tidak terlibat dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen yang dimaksud,” tegasnya. Muslim menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kejanggalan atau prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum. “Kalau nanti kita menemukan ada hal yang janggal dalam proses ini, tentunya kita akan melakukan upaya hukum, baik praperadilan maupun gugatan secara perdata,” katanya. Anak Pertanyakan Proses Hukum terhadap Keluarganya Sementara itu, Maria Fransisca, anak almarhum Arifin Theng, turut menyampaikan keberatannya terkait perkara tersebut. Maria mengatakan, almarhum ayahnya pernah menjalani pidana sekitar satu tahun pada 2016 dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan tuduhan penggunaan dokumen palsu. Menurut Maria, persoalan tersebut berawal dari surat keterangan kehilangan dokumen. Ia menduga terdapat kesalahan penulisan nama dalam surat kehilangan yang dibuat saat laporan tersebut diterima pihak kepolisian. Maria menjelaskan, dokumen yang dipersoalkan sebelumnya diduga pernah dipinjam oleh pihak Lucia Theng dan kemudian tidak dikembalikan. Dalam proses pengurusan hak atas tanah di kantor Notaris/PPAT Rizal, keluarga kemudian diarahkan untuk membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian. Namun, kata Maria, ketika Theng Kai Beng membuat laporan kehilangan di Polrestabes Palembang, terjadi kesalahan pengetikan nama. Nama yang seharusnya tercantum adalah Theng Tjai Guan, tetapi dalam surat tersebut justru tertulis Theng Kai Beng. Menurut Maria, kesalahan administrasi tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuduhan terhadap ayahnya. “Surat itu yang kemudian digunakan untuk menuduh almarhum ayah saya menggunakan dokumen tersebut untuk menerbitkan sertifikat atas namanya,” ujar Maria. Maria juga mempersoalkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lucia Theng pada 2019. Ia mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurutnya perlu dipertanyakan, salah satunya Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disebut dibuat dan ditandatangani oleh Lucia serta diketahui dua saksi dan RT setempat. Menurut Maria, persoalan tersebut menjadi semakin janggal karena pada 2019 BPN Kota Palembang menerbitkan SHM atas nama Lucia Theng di atas objek yang sebelumnya telah memiliki SHM atas nama Arifin Theng. “Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana BPN Kota Palembang bisa menerbitkan SHM atas nama Lucia di atas objek SHM atas nama Arifin Theng, yang menurut kami belum pernah dibatalkan oleh pengadilan maupun BPN?” ungkapnya. Maria mengatakan sengketa tersebut sebelumnya telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Menurut keterangannya, terdapat putusan yang membatalkan SHM atas nama Lucia Theng. Namun, ia masih mempertanyakan proses hukum selanjutnya yang dinilainya menimbulkan tanda tanya. “Kami mempertanyakan, bagaimana sebenarnya proses hukum ini berjalan. Jangan sampai orang yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu objek justru menggunakan proses hukum untuk menekan pihak lain,” katanya. “Apakah Kesalahan Orang Tua Bisa Diwariskan kepada Anak?” Maria berharap proses hukum terhadap dirinya maupun pihak lainnya dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang jelas. Ia mempertanyakan apabila perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan peristiwa atau tindakan orang lain pada masa sebelumnya, mengapa dirinya ikut terseret dalam perkara tersebut. “Apakah aparat penegak hukum sudah tidak mempunyai sisi kemanusiaan lagi? Kalau memang benar orang tua saya melakukan kesalahan, apakah kesalahan orang tua bisa diwariskan kepada anak?” ujar Maria. Secara prinsip, pertanggungjawaban pidana melekat pada orang yang melakukan tindak pidana berdasarkan unsur perbuatan dan kesalahannya. Karena itu, status tersangka tetap harus diuji berdasarkan peran, perbuatan, serta alat bukti masing-masing pihak, bukan semata-mata karena hubungan keluarga. Dalam perkara ini, surat panggilan penyidik mencantumkan sangkaan terkait penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan serta pemalsuan akta autentik. Adapun ketentuan dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur sejumlah tindak pidana terkait pemalsuan atau penggunaan surat dalam Pasal 391 dan Pasal 392, dengan penerapan bergantung pada unsur dan fakta perkara. Namun demikian, karena perkara masih berada pada tahap penyidikan, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang sah. Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Muslim menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta objektif. “Kami berharap seluruh proses ini benar-benar berdasarkan fakta hukum dan alat bukti, bukan karena adanya kepentingan terhadap objek yang sedang disengketakan,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Dukung Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II, Wujudkan Tata Kelola Polri yang Akuntabel

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2026 – Polda Jambi mendukung penuh pelaksanaan Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026 pada aspek pelaksanaan dan pengendalian di jajaran Polda Jambi. Kegiatan tersebut resmi dibuka melalui taklimat awal yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Subandi, S.I.K., M.H., Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Rivianto, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polda Jambi, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Sementara itu, Tim Audit Itwasum Polri dipimpin Brigjen Pol. Drs. Eddy Hermanto, M.M., M.H., bersama sejumlah pejabat auditor Itwasum Polri. Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026 tersebut dilaksanakan selama 20 hingga 31 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian internal Polri untuk memastikan pelaksanaan tugas serta penggunaan sumber daya organisasi berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan pimpinan Polri. Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi mendukung sepenuhnya pelaksanaan audit sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Selaku pimpinan Polda Jambi, saya mendukung sepenuhnya pelaksanaan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan peringatan dini, masukan, serta solusi dalam meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas Polri dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakapolda Jambi. Wakapolda juga meminta seluruh Kasatker dan Kasatwil jajaran Polda Jambi untuk membangun komunikasi yang baik dengan Tim Audit, serta menyiapkan data dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan audit. Sementara itu, Brigjen Pol. Drs. Eddy Hermanto menjelaskan bahwa audit kinerja bukan semata-mata kegiatan pemeriksaan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi sarana konsultasi, evaluasi, dan perbaikan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan satuan kerja. “Audit kinerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian internal Polri. Tujuannya untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penggunaan sumber daya organisasi berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan,” jelasnya. Selain melakukan pemeriksaan terhadap aspek pelaksanaan dan pengendalian, Tim Audit Itwasum Polri juga melakukan pengecekan terhadap penggunaan senjata api, Pamapta, SPPG, serta pelaksanaan program ketahanan pangan. Hal tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan dukungan Polri terhadap program pemerintah. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa audit kinerja merupakan momentum penting bagi Polda Jambi untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan. “Kapolda Jambi menekankan bahwa pengawasan merupakan bagian penting dalam mewujudkan organisasi Polri yang profesional, transparan dan akuntabel. Karena itu, Polda Jambi berkomitmen memberikan keterbukaan dan dukungan penuh kepada Tim Audit Itwasum Polri selama pelaksanaan audit,” ungkap Kabid Humas. Menurutnya, setiap temuan atau kekurangan yang ditemukan dalam proses audit akan menjadi bahan evaluasi untuk segera dilakukan perbaikan. “Setiap masukan dan hasil pemeriksaan akan kami jadikan bahan evaluasi bersama. Polda Jambi akan menindaklanjuti setiap rekomendasi secara serius agar dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pengelolaan sumber daya, serta pelayanan Polri kepada masyarakat,” tegasnya. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi juga meminta seluruh jajaran untuk kooperatif, terbuka, dan proaktif selama proses audit berlangsung. “Dengan sinergi antara Tim Audit Itwasum Polri dan seluruh jajaran Polda Jambi, diharapkan audit ini tidak hanya menghasilkan penilaian, tetapi juga memberikan solusi dan perbaikan nyata bagi peningkatan kinerja organisasi,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Positif Sabu Usai Digerebek di Kota Baru

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Tiga pria diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi saat diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Serupun, RT 16, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Kamis (20/8/2026) dini hari. Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial H (54), TH (47), dan DP (39). Mereka diamankan sekitar pukul 01.00 hingga 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Pamapta Polresta Jambi bersama Opsnal Satresnarkoba.“Setelah menerima informasi dari Call Center 110, anggota Pamapta Polresta Jambi bersama personel Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” ujar AKP Tito. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga orang laki-laki di lokasi. Polisi turut mengamankan dua perangkat alat hisap sabu atau bong serta tiga korek api gas. Ketiga pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.“Dari hasil tes urine, ketiga orang tersebut positif menggunakan narkotika,” kata Tito. Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu. Polisi kini masih melakukan penyelidikan terhadap D yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada ketiga pria tersebut.Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, mengumpulkan alat bukti pendukung, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Polresta Jambi juga masih memburu keberadaan D guna mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika yang digunakan ketiga pria tersebut. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Sampaikan Belasungkawa, Silaturahmi ke Kediaman Ketua MUI Provinsi Jambi di Merangin

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat utama Polda Jambi melakukan kunjungan dan silaturahmi ke kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi Dr. KH. Muhammad Umar Yusuf, M.Hi., di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Rabu (19/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus menyampaikan belasungkawa atas wafatnya ibunda Ketua MUI Provinsi Jambi, Ibu Rahmah Binti H. Abdul Qodir. Kapolda Jambi bersama rombongan disambut langsung oleh Dr. KH. Muhammad Umar Yusuf, M.Hi., Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., Kapolsek Tabir IPTU Junaidi, S.H., M.H., serta tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga dan kerabat Ketua MUI Provinsi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MUI Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian serta kehadiran Kapolda Jambi bersama rombongan di tengah suasana duka yang dialami keluarganya. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan wujud kepedulian dan empati keluarga besar Polda Jambi kepada keluarga yang sedang berduka. “Atas nama keluarga besar Polda Jambi, pribadi dan keluarga, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Ibu Rahmah Binti H. Abdul Qodir. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Kapolda Jambi. Kapolda juga mengapresiasi jajaran Polres Merangin, khususnya Polsek Tabir, yang telah hadir dan memberikan perhatian kepada keluarga Ketua MUI Provinsi Jambi. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Merangin dan jajaran yang telah hadir serta membantu keluarga dalam suasana duka ini. Ini merupakan bentuk kepedulian dan pelayanan Polri kepada masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan bahwa kunjungan Kapolda Jambi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun dan memperkuat silaturahmi dengan para tokoh agama serta masyarakat di Provinsi Jambi. “Kapolda Jambi hadir tidak hanya dalam kapasitas sebagai pimpinan institusi, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut merasakan duka keluarga. Polri senantiasa berupaya hadir di tengah masyarakat, terlebih ketika masyarakat sedang menghadapi suasana duka,” kata Kabid Humas. Ia menambahkan, hubungan yang baik antara Polri dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi. “Sinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat akan terus kami perkuat. Kami berharap silaturahmi seperti ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Tertibkan Tambang Ilegal, 15 Peralatan Diamankan

Tajam24Jam.Com Polsek Tempilang, 19 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi KJUB, Dusun Merabok, Desa Tempilang-Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/8/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tempilang Ipda Deni Stekmen bersama personel gabungan. “Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas memberikan imbauan kepada para penambang agar mengangkat dan membawa pulang sendiri peralatan tambang yang masih berada di lokasi,” kata Iptu Yos. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengawasi proses pengangkutan peralatan tambang serta meminta para penambang yang tidak berada di lokasi untuk menghubungi rekan-rekannya agar segera mengeluarkan peralatan tambang. Dari hasil penertiban, petugas mengamankan 15 peralatan tambang, terdiri atas 11 unit mesin Robin dan empat unit rangkaian mesin tambang jenis dompeng atau ipin-upin. Peralatan tersebut diamankan karena pemiliknya tidak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Selanjutnya, seluruh peralatan dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk diamankan. Iptu Yos menjelaskan, apabila pemilik peralatan datang untuk mengambil kembali barang tersebut, yang bersangkutan akan diarahkan membuat surat pernyataan untuk mematuhi imbauan, kesepakatan, serta aturan terkait aktivitas pertambangan ilegal di atas wilayah IUP PT Timah. “Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Penertiban ini juga merupakan upaya menjaga ketertiban serta mencegah aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya. Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Tempilang, pengamanan PT Timah, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, personel TNI BKO pengamanan tambang PT Timah, Satgas Tricakti serta personel pengamanan Pos Pam Darat PT Timah wilayah Tempilang. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif. Polsek Tempilang bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada masyarakat guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. Penulis Tim

Read More

PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kab. Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mendorong penguatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan bagi personel Polri maupun masyarakat. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui penerimaan hibah tanah dari PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kabupaten Bungo. Kegiatan penerimaan hibah dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor PT KBPC, Kompleks Perumahan Green City, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Tanah yang dihibahkan memiliki luas 50.000 meter persegi atau 5 hektare dan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah dari pihak PT KBPC kepada Polres Bungo. Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi diwakili Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol Herwansyah Saidi, S.I.K., M.Si., dan Karo Log Polda Jambi Kombes Pol Tofik Sukendar, S.I.K., M.H. Turut hadir Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat, Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., jajaran Forkopimda Kabupaten Bungo serta Direktur PT KBPC Jimmy Syamsudin beserta tim. Usai penandatanganan dokumen hibah, jajaran Polda Jambi bersama Bupati Bungo, Kapolres Bungo, Forkopimda dan pihak PT KBPC juga melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi tanah yang akan menjadi lahan pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan apresiasi kepada PT KBPC atas dukungan dan kepedulian yang diberikan dalam mendukung peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bungo. “Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PT Karya Bunga Pantai Ceria yang telah menghibahkan lahan seluas 50.000 meter persegi untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara. Ini merupakan bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, baik bagi personel Polri maupun masyarakat,” ujar Kabid Humas. Menurutnya, pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kabupaten Bungo diharapkan dapat memperluas akses pelayanan kesehatan yang representatif serta memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Bungo dan wilayah sekitarnya. “Dengan tersedianya lahan ini, kami berharap proses pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara dapat dipersiapkan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai ketentuan. Kehadiran fasilitas kesehatan tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan pelayanan yang optimal, mudah dijangkau dan semakin memperkuat kontribusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan fasilitas publik yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. “Sinergi seperti ini harus terus dijaga dan dikembangkan. Ketika pemerintah, Polri dan pihak swasta dapat bersama-sama mendukung pembangunan, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat. Polda Jambi berkomitmen mengawal proses ini agar berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More

BNNP Jambi Ungkap Kasus Narkotika, 28 Pelaku Diamankan dan Puluhan Ribu Jiwa Diselamatkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pathagara Rajabaratya Gustika BNNP Jambi tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Asep Saepudin, S.I.K. Turut hadir perwakilan Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi, Bea Cukai, Kejaksaan, serta BPOM Jambi. Dalam keterangannya, Brigjen Pol Asep Saepudin menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen karena jaringan peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah bahkan melibatkan jaringan lintas negara.“Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara mengenai penegakan hukum, tetapi juga harus dilakukan melalui upaya preventif dan rehabilitatif. Kita harus menyadarkan pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba serta mencegah masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Menurutnya, secara geografis Provinsi Jambi merupakan salah satu wilayah yang berada pada jalur perlintasan peredaran narkotika. Karena itu, upaya pemberantasan terus dilakukan secara masif. BNNP Jambi mencatat, sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan 28 orang pelaku diamankan. Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 2.294,349 gram, ekstasi seberat 321,76 gram atau setara 805 butir, ganja 0,890 gram, serta barang bukti lainnya berupa cairan/e-liquid sebanyak 6,2 ml.Dari pengungkapan tersebut, BNNP Jambi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 17.670 jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu dan 753 jiwa dari bahaya ekstasi. Asep menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Peran pemerintah, masyarakat, keluarga dan seluruh elemen terkait sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba. Selain penindakan hukum, BNNP Jambi juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui program Desa/Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba). Hingga saat ini, BNNP Jambi telah membentuk 12 Desa/Kelurahan Bersinar sebagai bagian dari strategi mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan menekan permintaan dari pengguna.“Upaya pemberantasan ini tentunya dilakukan secara masif. Tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, termasuk mengampanyekan bahaya narkoba mulai dari keluarga, lingkungan dan masyarakat Jambi secara luas,” tegasnya. Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.“Untuk itu kami mengimbau semua elemen masyarakat dan pihak terkait agar bersama-sama berperan dalam mencegah peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” tutup Asep. Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan apel BNNP Jambi. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Jambi dan diikuti para tamu undangan yang hadir. Pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen BNNP Jambi dalam memastikan barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Jambi. Penulis Tim

Read More

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 – Polda Jambi melaksanakan kegiatan penanaman bawang putih secara serentak sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mendukung percepatan terwujudnya swasembada bawang putih nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci pada Rabu, (19/08/2026) tersebut diikuti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., Bupati Kerinci Monadi, S.Sos., M.Si., Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Dandim 0417/Kerinci Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int., M.I.P., Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.H., S.I.K., M.H., Ketua DPRD Kerinci Irwandri, S.E., M.M., serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penanaman bawang putih jenis Lumbu Hijau pada lahan seluas 0,125 hektare milik kelompok tani Agri Mulyo Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Kayu Aro. Kegiatan juga dirangkaikan dengan pemberian bantuan sosial kepada kelompok tani serta pelayanan kesehatan gratis berupa pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu, respirasi, saturasi oksigen, hingga pemeriksaan sederhana untuk kolesterol, asam urat dan gula darah. Usai melaksanakan penanaman, Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Danrem 042/Gapu dan rombongan mengikuti Zoom Meeting yang dipusatkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan nasional tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan diikuti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo serta pejabat terkait lainnya. Penanaman bawang putih secara serentak tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus meningkatkan produksi komoditas pangan strategis dalam negeri. Keterlibatan pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, kelompok tani serta berbagai stakeholder menunjukkan bahwa ketahanan pangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa Polri siap mengambil bagian dalam mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan dan mewujudkan swasembada pangan nasional. “Polri tentunya siap mendukung program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh stakeholder, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, para petani dan seluruh masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Menurutnya, penanaman bawang putih secara serentak di 17 provinsi memiliki pesan penting bahwa ketahanan pangan harus dibangun dari daerah dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing wilayah. “Yang kita tanam hari ini bukan hanya bawang putih, tetapi juga semangat kemandirian pangan. Kita ingin masyarakat memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari hasil produksi sendiri,” tegasnya. Kapolda Jambi juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penanaman. Keberhasilan program harus dilihat dari keberlanjutan produksi, peningkatan kesejahteraan petani, serta kemampuan daerah dalam mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar. “Jangan sampai kegiatan ini hanya berhenti pada penanaman. Harus kita kawal bersama mulai dari proses budidaya sampai hasil panennya. Kalau produksi meningkat dan petani sejahtera, maka program swasembada pangan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ungkap Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Ia menambahkan, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanian, khususnya komoditas hortikultura. Potensi tersebut perlu terus dikembangkan melalui sinergi pemerintah, TNI-Polri, kelompok tani dan seluruh stakeholder. “Polda Jambi akan terus mendukung dan mengawal program ketahanan pangan bersama pemerintah daerah, TNI, kelompok tani dan seluruh pihak terkait. Harapannya, produksi bawang putih di Jambi terus meningkat, petani semakin sejahtera, dan secara bertahap ketergantungan terhadap pasokan dari luar dapat kita kurangi,” pungkasnya. Sementara itu, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap program swasembada bawang putih nasional. Ia juga mengapresiasi Presiden Republik Indonesia, Kapolri beserta jajaran, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penanaman bawang putih serentak. “Ini merupakan salah satu poin penting bagaimana kita bisa meningkatkan kekuatan pangan kita, khususnya di bidang bawang putih. Kita tahu setiap tahun kebutuhan bawang putih kita cukup besar dan masih banyak bergantung pada impor,” ujar Gubernur Jambi. Penanaman serentak tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem pertanian yang berkelanjutan, mulai dari penyediaan lahan, pendampingan petani, proses budidaya, pengamanan distribusi hingga penyerapan hasil produksi. Dengan kolaborasi pemerintah, TNI-Polri, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kelompok tani dan masyarakat, gerakan penanaman bawang putih diharapkan tidak sekadar menghasilkan panen, tetapi menjadi bagian dari langkah nyata menuju kemandirian dan swasembada pangan nasional. Sementara itu, Kapolda Jambi. Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan di Provinsi Jambi. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi siap mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan. Kegiatan penanaman bawang putih ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Polri, pemerintah daerah, TNI, petani dan seluruh stakeholder dalam membangun kemandirian pangan,” ujar Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan Tambang di Kawasan Mangrove Belo Laut

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 19 Agustus 2026 – Polres Bangka Barat melalui Polsek Mentok memasang spanduk larangan melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apapun di kawasan hutan bakau (mangrove) di Dusun VI Pait, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (19/8/2026). Pemasangan spanduk tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah aktivitas penambangan yang berpotensi merusak ekosistem mangrove serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk imbauan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan mangrove. “Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan bakau. Jangan melakukan aktivitas penambangan dalam bentuk apapun yang dapat merusak lingkungan,” kata Yos. Pemasangan spanduk disaksikan Kanit Reskrim Polsek Mentok, Bhabinkamtibmas Desa Belo Laut, Babinsa Belo Laut, Kepala Dusun VI Desa Belo Laut serta tokoh masyarakat setempat. Selain memasang spanduk, personel kepolisian juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir timah di kawasan hutan bakau tersebut. Polres Bangka Barat menegaskan pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas sekaligus melindungi kawasan lingkungan yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa menjaga mangrove merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Dengan pemasangan spanduk tersebut, diharapkan tidak ada lagi aktivitas penambangan dalam bentuk apapun di kawasan hutan bakau Dusun VI Pait, Desa Belo Laut. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 18 Agustus 2026 – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan ilegal menggunakan ponton jenis selam di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (18/8/2026). Dalam kegiatan pengecekan dan imbauan yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, personel Satpolairud menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang sedang beroperasi di kawasan perairan Tanjung Ular. Petugas kemudian menghentikan aktivitas penambangan dan memberikan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut karena tidak memiliki izin. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah perairan Bangka Barat. “Petugas melakukan pengecekan dan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang melakukan aktivitas penambangan. Selanjutnya diberikan imbauan agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” kata Iptu Yos Sudarso, menyampaikan keterangan Kapolres Bangka Barat. Ia mengatakan Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di wilayah perairan guna mencegah terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. Menurutnya, pengawasan tersebut juga merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah potensi dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Kegiatan pengecekan dan pemberian imbauan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polres Bangka Barat memastikan pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan akan terus dilakukan secara berkala. Penulis Tim

Read More