Sepekan Janji Penahanan Berlalu, 12 Tersangka Kasus TBS Belum Ditahan, Ada Apa Dengan Subdit II Harda?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Janji penahanan terhadap 12 tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan Koperasi Produsen Fajar Pagi kembali dipertanyakan. Sepekan pascaaksi anggota koperasi Produsen Fajar Pagi di Mapolda Jambi, hingga Kamis (13/8/2026), ke-12 tersangka disebut belum juga ditahan. Bahkan, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut aktivitas pemanenan TBS di lokasi yang menjadi objek perkara diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa tersangka yang sudah ditetapkan belum juga ditahan, sementara persoalan di lapangan disebut masih berjalan? Sebelumnya, dalam dialog dengan massa aksi, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, Doni Aryanto, menegaskan dirinya tidak menerima uang dari para tersangka dan menyampaikan adanya langkah penahanan terhadap ke-12 tersangka.Namun, sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, juga mempertanyakan pelaksanaan wajib lapor yang diberlakukan kepada para tersangka. Ia mengaku menerima informasi bahwa pada Senin hanya satu orang yang datang memenuhi kewajiban tersebut. “Kami tidak paham lagi di mana bolongnya persoalan ini. Kami mengetahui wajib lapor Senin, Rabu dan Jumat, tetapi tidak semuanya melaksanakan,” ujar Mike. Persoalan semakin menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai arahan penyidik. Namun, informasi yang diterima justru menyebut berkas perkara 12 tersangka belum dikirimkan penyidik Polda Jambi kepada JPU. Jika informasi tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan: sejauh mana sebenarnya proses hukum perkara ini berjalan? Apalagi, para tersangka telah ditetapkan dan pihak pelapor mengklaim aktivitas pemanenan TBS di lokasi perkara masih terjadi. Situasi ini dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum berjalan lamban dan tidak memberikan kepastian.Bahkan, desakan untuk kembali menggelar aksi di Mapolda Jambi mulai menguat. Mike mengungkapkan sekitar 25 anggota Koperasi Produsen Fajar Pagi saat ini mendesaknya untuk kembali melakukan aksi. “25 orang anggota ini sekarang ada di rumah saya, mendesak untuk aksi. Saya tidak bisa membendung lagi niat mereka. Kemungkinan hari Rabu mereka aksi lagi,” ungkapnya. Publik kini menunggu tindakan, bukan sekadar pernyataan. Ditreskrimum Polda Jambi, khususnya Subdit II Harda, dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai status ke-12 tersangka, alasan belum dilakukan penahanan, pelaksanaan wajib lapor, serta apakah berkas perkara sudah atau belum dilimpahkan kepada JPU. Jika penahanan memang belum dapat dilakukan karena pertimbangan hukum, penyidik wajib menjelaskan dasar dan alasannya. Namun jika secara hukum penahanan telah memenuhi syarat, masyarakat tentu berhak mempertanyakan mengapa tindakan tersebut belum dilakukan. Sebab, ketika janji penahanan telah disampaikan di hadapan massa, tetapi sepekan kemudian belum ada realisasi, ruang spekulasi akan semakin terbuka—termasuk munculnya dugaan adanya “deal-dealan” dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan. Karena itu, jawaban resmi dan transparan dari Polda Jambi menjadi penting agar isu liar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas perkembangan perkara tersebut. Redaksi menegaskan, seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pernyataan pihak yang berkepentingan dalam perkara dan belum merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penulis Tim

Read More

Gerak Cepat Tangani Karhutla, Kapolsek Mestong Bersama Tim Lakukan Pendinginan di Desa Sebapo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Mestong bergerak cepat melakukan penanganan dan pendinginan pascakebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama personel Polsek Mestong dan melibatkan berbagai unsur terkait. Di antaranya Forkopimcam Mestong, masyarakat sekitar, petugas BPBD Kabupaten, personel TNI, serta dua orang petugas Pertamina. Tim gabungan melakukan penyisiran dan pendinginan di lokasi bekas kebakaran guna memastikan tidak terdapat lagi titik api maupun bara yang berpotensi memicu kebakaran kembali.Dalam pelaksanaannya, petugas juga mendapatkan dukungan kendaraan untuk menuju lokasi yang terdampak. Akses menuju titik lokasi yang cukup sulit tidak menyurutkan upaya petugas dalam memastikan kondisi lahan benar-benar aman. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.“Alhamdulillah, berkat gerak cepat dan kerja sama seluruh pihak, sampai saat ini kondisi sudah dapat teratasi,” ujar AKP Hengky. Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, masyarakat, TNI, BPBD, serta pihak perusahaan untuk mencegah kebakaran meluas dan memastikan titik api dapat segera ditangani. Kapolsek Mestong juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.“Yang paling penting adalah pencegahan. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api,” tegasnya. Dengan penanganan secara cepat dan terpadu, kondisi lokasi karhutla di Desa Sebapo saat ini dilaporkan telah berhasil dikendalikan. Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api. Penulis Tim

Read More

Kunjungan Kerja ke Tempilang, Kapolres Bangka Barat Tekankan Polisi Harus Dekat dan Layani Warga

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Agustus 2026 – Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak turun langsung ke Kecamatan Tempilang dalam kunjungan kerja ke Mako Polsek Tempilang. Dalam kesempatan itu, Helen menekankan pentingnya kehadiran polisi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kunjungan kerja tersebut berlangsung Kamis (13/8/2026). Helen bersama jajaran PJU Polres Bangka Barat bertemu dengan Forkopimcam, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Tempilang. Di hadapan para tamu undangan dan personel Polsek Tempilang, Helen menegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat harus memberikan manfaat, terutama dalam menjaga keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga. “Kunjungan kerja hari ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi antara jajaran kepolisian di tingkat Polres maupun Polsek dengan Forkopimcam dan masyarakat Kecamatan Tempilang,” kata Helen. Menurut Helen, koordinasi yang kuat antara kepolisian, pemerintah kecamatan dan masyarakat akan mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman sekaligus pelayanan publik yang semakin baik. Karena itu, ia berharap jajaran Polsek Tempilang terus membangun komunikasi dengan masyarakat dan memastikan kehadiran polisi benar-benar dirasakan warga. “Saya harapkan kunjungan ini membawa manfaat bagi kita semua dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tempilang,” ujarnya. Kunjungan kerja tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial kepada 10 warga Kecamatan Tempilang. Setelah kegiatan di Mako Polsek, Kapolres bersama rombongan melanjutkan pengecekan Pos Kamling RT 12 Desa Tempilang. Rangkaian kegiatan itu menjadi bagian dari upaya Polres Bangka Barat memperkuat kehadiran polisi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan dan pengamanan berjalan hingga tingkat kewilayahan. Kapolres menegaskan, sinergi dengan masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu kunci agar Polri semakin dekat, responsif dan mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan warga. Penulis Tim

Read More

Polresta Jambi Ungkap 149 Kasus Narkotika, 257 Tersangka Diamankan Selama Januari-Juli 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 – Polresta Jambi mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juli 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangani sebanyak 149 laporan polisi (LP) dengan total 257 tersangka, terdiri dari 237 laki-laki dan 20 perempuan. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama semester I 2026 serta hasil Operasi Antik 2026, di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko Susilo, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polresta Jambi. Kapolresta Jambi menyampaikan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan lainnya. Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, Satresnarkoba Polresta Jambi terus melakukan penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan secara masif. Dari 149 kasus yang diungkap sepanjang Januari-Juli 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3.564,79 gram, ganja 129,37 gram, pil ekstasi 2.247,52 gram atau 5.447½ butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter.Dari pengungkapan tersebut, Polresta Jambi memperkirakan telah menyelamatkan 23.808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan peran tersangka, terdapat 49 tersangka bandar, 109 tersangka pengedar, dan 99 tersangka pemakai.Sementara barang bukti yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap II terdiri dari sabu 780,44 gram, ganja 11,15 gram, serta pil ekstasi 35,68 gram atau 111½ butir. Kemudian, barang bukti yang telah dimusnahkan pada 5 Mei 2026 berupa sabu 2.483,16 gram dan pil ekstasi 2.101,71 gram atau 5.131 butir.Adapun sisa barang bukti yang masih berada dalam proses penanganan terdiri dari sabu 301,19 gram, ganja 118,22 gram, pil ekstasi 110,13 gram atau 205 butir, serta etomidate sebanyak 20 refill dengan volume 15,6 mililiter. Hasil Operasi Antik 2026Selain pengungkapan selama semester pertama, Polresta Jambi juga memaparkan hasil Operasi Antik 2026 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 7 Juli hingga 27 Juli 2026.Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap 34 kasus, melebihi target operasi sebanyak 10 kasus. Dengan demikian, terdapat 24 kasus non-target operasi yang turut berhasil diungkap. Dari 34 kasus tersebut, polisi mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan 11 perempuan.Barang bukti yang diamankan selama Operasi Antik 2026 meliputi sabu 117,28 gram, ganja 15,22 gram, serta pil ekstasi 17,64 gram atau 40 butir. Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan 687 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Adapun berdasarkan peran tersangka, terdapat 8 tersangka bandar, 26 tersangka pengedar, dan 26 tersangka pemakai.Kapolresta Jambi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat serta berbagai pihak terkait. Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.“Seluruh masyarakat Jambi kami imbau untuk melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau peredaran narkotika melalui Call Center 110,” pungkas Kapolresta Jambi. Upaya pemberantasan narkotika tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Pangkas Jarak dan Waktu Tempuh Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2026 – Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, resmi diresmikan pada Kamis (13/8/2026). Peresmian dilakukan secara serentak melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di Kabupaten Muaro Jambi, kegiatan peresmian dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, jajaran TNI-Polri, Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, serta sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan perwakilan OPD Kabupaten Muaro Jambi. Jembatan Merah Putih Presisi yang telah dilakukan perbaikan dan renovasi tersebut memiliki panjang 90 meter dengan lebar 2 meter. Kehadiran jembatan ini memberikan dampak langsung terhadap mobilitas masyarakat karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 2 kilometer dan waktu perjalanan sekitar 25 menit. Jembatan tersebut juga menghubungkan Desa Raden Betung dengan Desa Sebrang Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Dengan terhubungnya kedua wilayah tersebut, jembatan ini memberikan manfaat bagi sekitar 11.782 jiwa yang menggunakan akses tersebut dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Usai mengikuti rangkaian peresmian secara virtual, Kapolda Jambi bersama para tamu undangan menyerahkan bantuan sosial berupa 30 paket sembako dan 30 paket alat tulis kepada masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar lokasi. Selanjutnya, Kapolda Jambi menandatangani prasasti renovasi Jembatan Merah Putih Presisi dan melakukan pemotongan pita sebagai tanda peresmian jembatan. Kapolda bersama rombongan kemudian meninjau langsung kondisi jembatan yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa peresmian Jembatan Merah Putih Presisi menjadi momentum penting dalam mendukung konektivitas sekaligus meningkatkan akses masyarakat di wilayah Kecamatan Kumpeh. “Kapolda Jambi menyampaikan apresiasi atas terwujudnya Jembatan Merah Putih Presisi ini. Dengan panjang 90 meter dan lebar 2 meter, jembatan ini memberikan manfaat yang sangat nyata bagi masyarakat karena mampu memangkas jarak hingga 2 kilometer dan waktu tempuh sekitar 25 menit,” ujar Kabid Humas Menurutnya, keberadaan jembatan yang menghubungkan Desa Raden Betung dan Desa Sebrang Betung tersebut juga memberikan manfaat bagi ribuan masyarakat. “Jembatan ini menghubungkan Desa Raden Betung dengan Desa Sebrang Betung dan memberikan manfaat bagi kurang lebih 11.782 jiwa. Tentunya ini sangat membantu mobilitas masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan maupun kegiatan sosial lainnya,” katanya. Kabid Humas menambahkan, Polda Jambi akan terus mendukung berbagai program pembangunan pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, termasuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar pembangunan dapat berjalan dengan baik. “Polri, khususnya Polda Jambi, siap mendukung pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas ini agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jambi juga menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembako dan alat tulis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat sekitar. “Bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat, khususnya bagi masyarakat dan anak-anak sekolah di sekitar Jembatan Merah Putih Presisi,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian. LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya. M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah pil ekstasi. Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang berisi dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.Berdasarkan pemeriksaan awal, ES mengaku barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi menyebut keberadaan A masih dalam proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam sebuah tas yang berada di mobil miliknya.“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelas Tito. Polisi Geledah RumahPengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah ES yang berada di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika. Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil dan satu unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan urine terhadap ES juga menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Tito. Dijerat UU NarkotikaAtas perkara tersebut, ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum terhadap ES masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul maupun peredaran narkotika tersebut. Catatan: Status ES dalam pemberitaan ini masih sebagai terduga/tersangka sesuai proses hukum yang berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Latih Dalmas Hadapi Unjuk Rasa, Kapolres Bangka Barat Ingatkan Personel Tetap Humanis

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Agustus 2026 – Personel Dalmas Polres Bangka Barat menjalani pelatihan Dalmas lanjutan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi aksi unjuk rasa di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis personel dalam menghadapi massa, tetapi juga menjadi momentum bagi Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., untuk mengingatkan anggotanya agar tetap mengedepankan sikap humanis. Kapolres menekankan, kesiapan personel dalam menghadapi aksi unjuk rasa harus diimbangi dengan kemampuan mengendalikan diri. Personel diminta tidak mudah terpancing emosi, terlebih ketika menghadapi situasi yang berpotensi memanas. Pesan tersebut menjadi perhatian dalam pelatihan Dalmas, mengingat tugas pengamanan unjuk rasa bukan semata-mata soal menghadapi massa, tetapi juga bagaimana menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan yang humanis. “Dalam menghadapi masyarakat, personel harus tetap humanis dan tidak mudah terpancing emosi. Pengendalian diri menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegas Kapolres. Pelatihan Dalmas lanjutan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan personel dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi saat pengamanan unjuk rasa. Melalui latihan tersebut, personel diharapkan mampu menjalankan prosedur pengamanan secara terukur, disiplin dan profesional, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kapolres juga mengingatkan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat harus mampu memberikan rasa aman. Karena itu, ketegasan dalam menjalankan tugas harus berjalan beriringan dengan sikap yang humanis. Dengan latihan yang dilakukan secara berkala, Polres Bangka Barat berupaya memastikan personelnya tidak hanya siap secara fisik dan teknis, tetapi juga memiliki kesiapan mental serta kemampuan mengendalikan emosi ketika menghadapi dinamika di lapangan. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Bersama Satgas Karhutla Pantau Langsung Kebakaran Lahan Gambut

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, Kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah serta unsur Korem 042/Garuda Putih melakukan mitigasi dan pemantauan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (12/8/2026). Pemantauan dilakukan melalui patroli udara menggunakan pesawat fixed wing BNPB untuk melihat langsung kondisi lahan yang sebelumnya terbakar sekaligus memastikan upaya pemadaman yang dilakukan Satgas Karhutla Provinsi Jambi berjalan optimal. Dari hasil pemantauan udara, api di sejumlah titik lahan gambut telah berhasil dipadamkan. Namun, petugas masih melakukan pendinginan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada titik api yang tersisa serta mencegah munculnya kembali api. Kapolda Jambi menegaskan bahwa mitigasi dan pemantauan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi di lapangan benar-benar aman, khususnya pada lahan gambut yang memiliki potensi api kembali muncul apabila belum dilakukan pendinginan secara menyeluruh. “Kami bersama BNPB, Korem 042/Garuda Putih dan BPBD Provinsi Jambi melakukan pemantauan langsung dari udara untuk memastikan kondisi kebakaran. Alhamdulillah, api sudah padam, namun masih ada asap sehingga pendinginan dan pemantauan terus dilakukan agar tidak muncul kembali titik api,” ujar Irjen Pol. Krisno. Selain memastikan kondisi kebakaran terkendali, Kapolda Jambi juga menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab setelah kondisi lahan dinyatakan aman. “Setelah api dipastikan padam dan kondisi lahan aman, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dengan mengedepankan scientific investigation,” tegasnya. Polda Jambi saat ini telah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka terkait perkara karhutla. Penanganan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kami sudah menerima enam laporan polisi dan menangani tujuh tersangka. Kami mohon dukungan masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan memberikan update perkembangan kasusnya,” kata Kapolda. Dalam pemantauan tersebut, lebih dari 50 hektare lahan gambut di Desa Persiapan Air Merah diketahui terdampak kebakaran dalam sepekan terakhir. Satgas Karhutla telah melakukan berbagai upaya penanganan, mulai dari pemadaman melalui jalur darat hingga water bombing. Kapolda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran yang berpotensi memicu karhutla, termasuk membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar. “Jangan membakar sampah sembarangan karena bisa menjadi penyebab kebakaran. Apalagi membuka lahan kemudian dibakar. Ini sangat berbahaya. Dampak kebakaran dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan mencemari udara akibat asap,” pungkasnya. Sementara itu, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan api telah berhasil dipadamkan, namun pendinginan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali muncul. Satgas Karhutla Provinsi Jambi bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan pendinginan hingga lokasi dinyatakan benar-benar aman. Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat untuk memastikan penanganan karhutla berjalan cepat, terukur dan efektif. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Dukung Penanaman Bambu dan Pohon Produktif, Perkuat Mitigasi Bencana dan Kelestarian Lingkungan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mendukung penuh kegiatan penanaman rumpun bambu dan pohon produktif dalam rangka memperingati HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (TIB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Pinang Masak, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang dipimpin Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.M., dan turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., bersama unsur Forkopimda, TNI-Polri, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, komunitas lingkungan serta sejumlah elemen masyarakat. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan bibit secara simbolis kepada Babinsa Kodim 0415/Jambi, Bhabinkamtibmas Polresta Jambi, perwakilan mahasiswa dan perwakilan Pramuka, yang kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon bersama. Program penanaman ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan ekologi dan upaya mitigasi bencana. Bambu dinilai memiliki manfaat ekologis karena sistem perakarannya yang kuat dapat membantu menahan erosi, memperkuat tebing, menjaga sumber mata air serta mengurangi risiko longsor dan banjir. Sementara itu, pohon produktif selain memberikan manfaat terhadap keseimbangan lingkungan juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sehingga diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan bahwa Polda Jambi menyambut baik dan mendukung kegiatan penghijauan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat tersebut. “Polda Jambi mendukung kegiatan penanaman bambu dan pohon produktif ini sebagai bentuk nyata kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan. Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana,” ujar Kabid Humas. Kabid Humas menambahkan, sinergi TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan tangguh terhadap potensi bencana. “Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kolaborasi dan kepedulian yang kuat, kita dapat menciptakan ruang hijau, mengurangi risiko bencana, serta mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More