Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Musi Rawas Serahkan Bantuan Kursi Roda

​Tajam24Jam.Com MUSI RAWAS, 23 Mei 2026 – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya penyerahan bantuan kursi roda bagi warga yang membutuhkan, Sabtu (23/5). ​Kegiatan yang sarat akan nilai kemanusiaan ini turut didampingi oleh Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi Halim Permana, S.I.K., M.A.P., Pejabat Utama (PJU) Polres Musi Rawas, serta Kapolsek Tugumulyo AKP Rusdan, S.H. Hadir pula pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Walisongo, Ustadz Heri Subekti, beserta jajaran pengurus pesantren dan masyarakat penerima manfaat. ​Sentuhan Kasih untuk Warga Difabel​Dalam agenda tersebut, Kapolres Musi Rawas menyerahkan bantuan berupa dua unit kursi roda kepada warga yang mengalami keterbatasan fisik. Bantuan ini diserahkan langsung kepada:​Bapak Salamat (61), warga RT 02 Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, yang mengalami kondisi cacat pada kaki sebelah kiri.Dan ​Bapak Agus Purwanto (44), warga Dusun V Desa A. Widodo, Kecamatan Tugumulyo, yang mengalami kondisi lumpuh. ​”Bantuan ini merupakan wujud hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan alat bantu berjalan. Semoga kursi roda ini dapat membantu aktivitas sehari-hari dan memberikan semangat baru bagi Pak Salamat dan Pak Agus,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta. ​Seluruh rangkaian kegiatan yang bermuara di Ponpes Walisongo ini berakhir sekira pukul 15.30 WIB dengan aman, tertib, dan khidmat.​Aksi sosial ini mendapat respon positif serta apresiasi tinggi dari para penerima bantuan dan masyarakat sekitar. Momentum ini sekaligus menjadi bukti nyata kedekatan Polri dengan segenap elemen masyarakat dalam menyambut Hari Bhayangkara Ke-80, dengan terus menebar kebaikan dan kemaslahatan di Bumi Lan Serasan Sekentenan. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Bantu Polrestabes Palembang Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Mei 2026 – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat membantu personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. Pengamanan dilakukan di Kampung Jawa, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/5/2026) malam setelah adanya koordinasi lintas wilayah antara Polsek Sukarami Polrestabes Palembang dengan Polsek Tempilang Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang meminta bantuan pencarian terhadap terduga pelaku yang diduga berada di wilayah Kecamatan Tempilang. “Mendapat informasi tersebut, personel Res-Intel Polsek Tempilang langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Kampung Jawa, Desa Tempilang. Setelah memastikan lokasi keberadaan terduga pelaku, personel Polsek Tempilang kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang untuk melakukan penjemputan dan pengamanan. Pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB, tim dari Polsek Sukarami Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ledi, S.H., M.H., bersama anggota tiba di Mako Polsek Tempilang untuk melaksanakan koordinasi sekaligus pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut. Selanjutnya, personel gabungan bergerak menuju lokasi tempat tinggal terduga pelaku di Kampung Jawa, Desa Tempilang. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.20 WIB, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, terduga pelaku kemudian diamankan oleh personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang yang didampingi personel Res-Intel Polsek Tempilang serta Bhabinkamtibmas Desa Tempilang. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk pemeriksaan awal dan proses administrasi sebelum diberangkatkan menuju Polsek Sukarami Polrestabes Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Iptu Yos Sudarso menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antarwilayah jajaran kepolisian dalam mendukung penegakan hukum. “Koordinasi yang baik antar satuan kewilayahan menjadi bagian penting dalam mendukung pengungkapan kasus dan pencarian pelaku tindak pidana,” katanya. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Wilayah Hukumnya

Tajam24Jam.Com BANGKA BARAT, 23 Mei 2026 — Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penegasan tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mendampingi personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang dalam mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang diketahui berada di Kecamatan Tempilang, Sabtu (23/5/2026) malam. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Kami akan terus memperkuat sinergitas dan mendukung penuh proses penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat,” tegas AKBP Pradana Aditya Nugraha. Pengamanan tersebut bermula dari adanya permohonan bantuan pencarian orang dari Polsek Sukarami Polrestabes Palembang terkait kasus tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/61/II/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Res-Intel Polsek Tempilang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kampung Jawa, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang. Pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB, personel Polsek Sukarami Polrestabes Palembang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ledi, S.H., M.H., tiba di Mako Polsek Tempilang dan melakukan koordinasi bersama personel Polsek Tempilang untuk pelaksanaan pengamanan. Sekitar pukul 19.20 WIB, gabungan personel menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di rumahnya. Terduga pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mako Polsek Tempilang dan selanjutnya diberangkatkan menuju Polsek Sukarami Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan tersebut menjadi bukti kuat komitmen Polres Bangka Barat dalam mendukung pengungkapan kasus lintas wilayah sekaligus memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Tangani Cepat Kecelakaan Dua Sepeda Motor di Keranggan Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 23 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui Sat Lantas bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (22/5/2026) sore. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, usai menerima laporan masyarakat, personel Sat Lantas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal serta mengamankan barang bukti. “Kami bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan pendataan terhadap korban dan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yos Sudarso, Sabtu (23/5/2026). Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario BN-4587-DE yang dikendarai seorang pelajar berinisial SLQ (16) berboncengan dengan AHQ (7), dengan sepeda motor Honda Astrea C100 BN-6080-DR yang dikendarai B (58). Berdasarkan laporan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat, kecelakaan bermula saat pengendara Honda Astrea C100 melaju dari arah Keranggan menuju Kampung Baru dan berbelok ke kanan hendak masuk ke pekarangan rumah. Pada saat bersamaan, dari arah yang sama datang sepeda motor Honda Vario sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Akibat kejadian tersebut, penumpang Honda Vario mengalami benturan di bagian kepala, sementara pengendara Honda Vario mengalami luka lecet di bahu kiri. Kedua kendaraan juga mengalami kerusakan dengan total kerugian materil diperkirakan mencapai Rp200 ribu. Iptu Yos Sudarso menjelaskan, kasus tersebut saat ini ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas juga telah meminta keterangan saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. “Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, memperhatikan situasi lalu lintas sebelum berbelok, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama,” ujarnya. Masyarakat juga diingatkan agar segera melaporkan setiap kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polres Bangka Barat yang aktif selama 24 jam. Penulis Tim

Read More

Wakapolres Bangka Barat Raih Juara III Bhayangkara Babel Shooting Championship 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Mei 2026 – Wakapolres Bangka Barat berhasil menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Bhayangkara Babel Shooting Championship 2026 kategori Eksekutif yang digelar di Lapangan Tembak Sat Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 22 Mei 2026. Dalam kompetisi tersebut, Wakapolres Bangka Barat sukses meraih posisi Juara III setelah bersaing dengan sejumlah pejabat dan peserta dari berbagai instansi di wilayah Bangka Belitung. Ajang menembak yang digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 itu berlangsung penuh sportivitas dan dihadiri langsung Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Viktor T. Sihombing beserta jajaran pejabat utama Polda Babel. Keberhasilan meraih podium ketiga menjadi bukti kemampuan, ketenangan, dan konsistensi Wakapolres Bangka Barat dalam cabang olahraga menembak, sekaligus membawa nama baik Polres Bangka Barat di tingkat Polda. Selain menjadi kompetisi olahraga, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat soliditas serta sinergitas antar-instansi dan jajaran kepolisian di Bangka Belitung. Berdasarkan hasil ranking kelas eksekutif, posisi pertama diraih Dandenpom, disusul Dansat Brimob di posisi kedua, sementara Wakapolres Bangka Barat menempati posisi ketiga dengan perolehan poin yang kompetitif. Kegiatan Bhayangkara Babel Shooting Championship 2026 merupakan bagian dari rangkaian kegiatan olahraga dan kebersamaan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Penulis Tim

Read More

Ditlantas Polda Jambi Tebar Jumat Berkah, Bagikan Makanan Gratis untuk Wajib Pajak dan Sopir Antre Solar

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Mei 2026 — Suasana berbeda tampak di kawasan Samsat Kota Jambi pada Jumat pagi (22/5/2026). Personel Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jambi turun langsung menggelar kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah, Jumat Berbagi” dengan membagikan makanan gratis kepada masyarakat. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasi STNK bersama personel Sie STNK. Pembagian makanan dilakukan di depan loket cek fisik Samsat Kota Jambi.Tidak hanya menyasar wajib pajak yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan dan pergantian STNK, bantuan makanan juga diberikan kepada petugas SPBU serta masyarakat yang sedang mengantre solar di SPBU depan Samsat Kota Jambi. Aksi sederhana namun penuh kepedulian itu mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku terbantu dan mengapresiasi langkah humanis jajaran Ditlantas Polda Jambi yang dinilai tidak hanya hadir dalam pelayanan administrasi kendaraan, tetapi juga peduli terhadap kondisi masyarakat di lapangan.“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan semangat berbagi kepada masyarakat, khususnya di hari Jumat yang penuh berkah,” ujar salah satu personel di lokasi kegiatan. Di tengah aktivitas pelayanan Samsat yang cukup padat, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Kehadiran personel kepolisian dengan pendekatan humanis tersebut juga menciptakan suasana yang lebih hangat dan dekat dengan masyarakat.Program Jumat Berkah ini diharapkan terus menjadi agenda rutin sebagai bentuk pelayanan humanis Polri kepada masyarakat di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Batubara Masih Bebas Melintas, AHHBB Jambi Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Mei 2026 — Aliansi Huru-Hara Batu Bara Jambi (AHHBB) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait masih maraknya aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di wilayah Jambi, meski larangan operasional jalur darat telah diberlakukan.Dalam surat pernyataan sikap yang beredar, AHHBB menilai penghentian sementara operasional angkutan batu bara melalui jalur darat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor S.500.10.27.7/917/SETDA.PRKM/IV/2026 dinilai mandul di lapangan. “Fakta di lapangan menunjukkan truk batu bara masih bebas beroperasi di jalan umum. Bahkan disebut ada kendaraan yang telah diamankan namun praktik angkutan tetap berjalan,” tulis AHHBB dalam dokumen tersebut. Aliansi tersebut menyoroti adanya dugaan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang masih melintas sejak 10 Mei hingga 21 Mei 2026. Mereka juga menyinggung adanya dua unit mobil angkutan batu bara yang diamankan Satlantas Polresta Jambi pada 17 Mei 2026. Tak hanya menyasar sopir, AHHBB menegaskan bahwa tanggung jawab hukum juga bisa menjerat pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, hingga perusahaan tambang jika terbukti memerintahkan atau membiarkan pelanggaran terjadi. Dalam dokumen itu, AHHBB membeberkan sederet aturan yang dinilai telah dilanggar, mulai dari Perda Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024, hingga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka juga menyoroti berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lapangan seperti: Melintas di jalur yang dilarang, AHHBB mendesak Kapolda Jambi untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran terkait maraknya truk batu bara yang masih beroperasi di jalan umum. Mereka juga meminta Polresta Jambi transparan dalam penanganan kendaraan yang telah diamankan, termasuk memeriksa keaslian dokumen kendaraan dan surat jalan (DO) angkutan batu bara. “Penegakan hukum jangan hanya formalitas. Publik butuh tindakan nyata terhadap pelanggaran yang sudah lama meresahkan masyarakat,” tegas AHHBB. Aliansi tersebut bahkan meminta agar operasi rutin dilakukan secara menyeluruh terhadap angkutan batu bara yang melanggar aturan, termasuk membuka secara transparan proses hukum terhadap kendaraan yang telah diamankan maupun yang lolos dari penindakan. Sorotan terhadap angkutan batu bara di Jambi sendiri bukan hal baru. Selain dituding merusak jalan dan memicu kemacetan, aktivitas truk batu bara juga kerap memunculkan konflik sosial dan keresahan masyarakat pengguna jalan. Kini publik menunggu, apakah aparat benar-benar akan bertindak tegas atau larangan angkutan batu bara di jalan umum hanya sebatas aturan di atas kertas. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Mei 2026 – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan lintas provinsi, Kamis (21/5/2026). Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, Kajati Jambi, TNI, BNN Provinsi Jambi, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, akademisi, pimpinan perbankan, perwakilan mahasiswa hingga berbagai elemen masyarakat lainnya. Pada kegiatan tersebut digelar juga deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama sabagai bentuk komitmen seluruh elemen dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 20.378,169 gram atau sekitar 20 kilogram, 20.237 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.970 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba dilakukan pengujian keasliannya oleh tim Biddokkes Polda Jambi dengan mengambil sampel yang dipilih secara acak oleh Gubernur Jambi, forkopimda, LSM dan perwakilan media. Sebelumnya seluruh barang bukti Narkoba tersebut telah diuji juga keasliannya oleh Tim Labfor Polri Polda Sumatera Selatan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode aman dan ramah lingkungan, di mana sabu, ekstasi dan etomidate dibakar menggunakan insinerator tertutup agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Prosesi pemusnahan diawali secara simbolis dan dipilih oleh Gubernur Jambi, Kapolda Jambi serta unsur Forkopimda sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba bukan sekadar agenda seremonial, namun menjadi simbol nyata perjuangan panjang melawan ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa. “Di balik setiap gram sabu dan butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini, terdapat potensi kerusakan yang sangat besar terhadap masa depan anak-anak bangsa, kehancuran keluarga, hingga hilangnya harapan generasi muda,” ujarnya. Kapolda juga menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius yang kerap terhubung dengan jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah bahkan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama secara serius dan berkelanjutan. “Polda Jambi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh stakeholder, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media hingga masyarakat luas untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolda. Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi atas dedikasi dan konsistensinya dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah Jambi. “Pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian bersama. Penegakan hukum penting, namun pencegahan, edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus diperkuat agar generasi muda Jambi terlindungi dari bahaya narkoba,” katanya. Kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba melalui berbagai program preventif, termasuk pembentukan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan bahwa Polda Jambi menjadi leading sector dalam membangun kekompakan dan sinergisitas bersama Forkopimda serta seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba. Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi,” ujar Kapolda Jambi. “Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama. Karena itu Polda Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda, BNN, TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda agar tercipta Jambi yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. Sementara itu Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengajak seluruh masyarakat Provinsi Jambi untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. “Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melaporkan ke layanan 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.” ujar Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Berikan Himbauan Larangan Aktivitas Tambang di Aliran Sungai Desa Berang Simpang Teritip

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Simpang Teritip bersama pemerintah Desa Berang melaksanakan kegiatan himbauan dan larangan terhadap aktivitas tambang jenis user di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kamis (21/5/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian guna menjaga keselamatan masyarakat dan mencegah aktivitas tambang yang berpotensi mengganggu fasilitas umum. “Kegiatan himbauan ini dilakukan sebagai bentuk upaya preventif Polres Bangka Barat bersama pemerintah desa agar aktivitas tambang tidak dilakukan di area aliran sungai maupun sekitar jembatan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” kata Iptu Yos Sudarso. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Simpang Teritip bersama kepala desa dan perangkat Desa Berang mendatangi lokasi tambang yang berada kurang dari 50 meter dari jalan raya. Saat dilakukan himbauan, petugas mendapati sekitar empat unit tambang jenis user sedang beroperasi di aliran sungai kawasan jembatan Desa Berang. Petugas kemudian memberikan pemahaman dan meminta para pekerja untuk menghentikan aktivitas serta membereskan peralatan tambang dari lokasi tersebut. “Para pekerja tambang kooperatif dan langsung membereskan peralatan mereka setelah diberikan himbauan oleh petugas bersama pemerintah desa,” ujarnya. Ia menegaskan, Polres Bangka Barat terus mengedepankan langkah humanis dan persuasif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan aliran sungai maupun dekat fasilitas umum karena berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian Gelang Emas, Tiga Perempuan Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Mei 2026 – Polres Bangka Barat melalui jajaran Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas yang terjadi di sebuah rumah warga di Gang Gelatik, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respon cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Resintel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian beserta penadah barang hasil kejahatan tersebut,” kata Iptu Yos Sudarso, Kamis (21/5/2026). Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban AA (34), warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.Korban menyadari satu buah gelang emas seberat 2,67 gram yang disimpan di dalam lemari kamar telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.303.700. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa gelang emas milik korban sempat dijual ke Toko Emas Cristal di kawasan Pasar Mentok sebelum akhirnya dikembalikan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan TS alias Alot (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (32), warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, yang diduga membantu menjual gelang emas hasil curian tersebut.Sementara satu perempuan lainnya, YN (41), warga Kampung Keranggan Tengah, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah. “Pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik korban dan kemudian menjual barang tersebut melalui keluarganya ke toko emas di Mentok,” ujar Iptu Yos Sudarso. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam merek The Palace, satu kotak perhiasan warna hitam, satu lembar surat emas, dan satu gelang emas.Menurut polisi, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan karena faktor ekonomi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Mentok dalam mengungkap kasus tersebut.“Ini merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga,” katanya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110 Polri. Penulis Tim

Read More