PW Fast Respon Siap Sinergi Dukung Program Polri dan TNI Serta Asta Cita

Tajam24Jam.Com Jambi, 26/02/2025 – PW Fast Respon Provinsi Jambi Nyatakan komitmen dan solid terhadap Polri hal tersebut disampaikan saat Rakerwil di Rumah Kebangsaan Siginjai pada Rabu 26 Februari 2025. Acara dihadiri pengurus inti PW Fast Respon Provinsi Jambi dan dari pihak Polri Ditintelkam Polda Jambi yang dihadiri oleh Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin dan tim. Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan “terima kasih kepada Polda Jambi telah memfasilitasi acara PW Fast Respon Provinsi Jambi serta kepada tim fast respon serta pihak yang telah mendukung Kegiatan ini. Kegiatan Rakerwil disertai komitmen dan solid Fast Respon terhadap Polri. Fast Respon ini terbentuk guna counter terhadap pemberitaan hoax terhadap Polri, mendukung setiap Program Polri, TNI dan Program Presiden Republik Indonesia. Intinya saat Rakerwil Ketua DPW PW Fast Respon meminta kepada seluruh pengurus dan anggota Solid terhadap Fast Respon dan sinergi terhadap Polri berperan Ciptakan Situasi Kamtibmas, bersama membangun bangsa,bersatu memberantas kejahatan dan mengayomi masyarakat, dan taat pada ADRT yang mana Fast Respon tertuang dalam akta notaris bahwa FRN Berperan mendukung setiap program Polri, walau ada sebagian pengurus berhalangan hadir namun acara tetap berjalan lancar dan sukses “tegas Dody”. Sementara Kasubdit Sospol Polda Jambi AKBP Ali Sadikin menyampaikan “gedung Rumah Kebangsaan Siginjai ini memang diperuntukan setiap kegiatan kemasyarakatan seperti Ormas , LSM , Mahasiswa dan Perkumpulan Media , tentunya tujuan untuk sinergi dan bersama menciptakan situasi Kamtibmas , tetap terjalin kemitraan antara Fast Respon dengan Polri Polda Jambi, jika ada kegiatan silahkan manfaatkan Rumah Kebangsaan ini ” ungkap AKBP Ali Sadikin Prosesi acara PW Fast Respon berjalan lancar dan mendapatkan tanggapan Baik dari Polda Jambi(PW Fast Respon Jambi). Penulis Team.

Read More

Diduga Tidak Memiliki HGU dan Plasma, PT. BMM Terancam STOP Operasi

Tajam24Jam.Com Bungo, 25/02/2025 – Komisi II DPR D Bungo melakukan Sidak ke PT. Bina Mitra Makmur (BMM) yang berlokasi di Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Selasa (25/02/2025). Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II Marhoni Suganda, SH, bersama anggota Teddy Sutari, SH, Riana Kamesya, S.Pd serta Tim (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Bungo. Beserta Tim investigasi tergabung beberapa Lembaga. Pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi II DPRD Bungo Marhoni Suganda mempertanyakan Izin terbit PT BMM yang diduga tidak sesuai dengan regulasi. “Permohonan izin PT BMM dimulai sejak tahun 2007, Sedangkan izin lokasi PT BMM diterbitkan pada tahun 2008, dan Penanaman kelapa sawit PT BMM pada tahun 2008-2009, “Ujar Marhoni Suganda”. Anggota DPRD Bungo Teddy Sutri juga mempertanyakan izin HGU yang diduga, belum dimiliki oleh PT BMM. “Atas laporan dari masyarakat PT BMM belum mengantongi izin HGU, tidak adanya Plasma, serta penanaman kelapa sawit PT BMM dipinggir sungai dengan Jarak yang sangat dekat dengan perkebunan, segera urus Plasma, jika PT BMM belum juga membangun plasma terpaksa kami stop dulu operasi PT BMM, “Tegas Teddy”. Ketua (LAI-BPAN) DPC Kabupaten Bungo Inisial MN juga mempertanyakan Wilayah izin menanam PT BMM yang sekarang berada di kecamatan pelepat sudah melebar di kecamatan lain. Menanggapi pertanyaan dari Anggota DPRD Bungo Komisi II, Manager perkebunan David menjelaskan bahwa luas perkebunan sawit PT BMM seluas 918 Hektar, dimana Penanaman kelapa sawit PT BMM terlaksana pada tahun 2008-2009. “Saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari Bapak-bapak sekalian karna disini saya tidak memiliki kapasitas dan kewenangan atas hal tersebut, (SSL) yang mengurus legalitas perusahaan dan yang berhak menjawab, “ucap David Manager Perkebunan”. Penulis Team.

Read More

Camat Jelutung tinjau Lokasi Banjir di Kelurahan Jelutung

Tajam24jam.com Jambi, Rabu 26/02/2025 – Camat Jelutung didampingi jajarannya dan Bhabinkamtibmas meninjau lokasi banjir di Kelurahan Jelutung, Selasa 25/02/2025. Banjir terjadi akibat curah hujan tinggi dalam beberapa hari terakhir, menyebabkan Drainase tidak mampu menampung debit air. Dalam tinjauannya itu, camat Jelutung Bapak Hartono, S.E., M.M tampak melihat langsung lingkungan rumah warga di RT 31, 32 , 33, 59 dan 60 kelurahan Jelutung yang terdampak banjir. Dia juga sempat berdialog untuk mendengar keluhan warga terdampak banjir. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna meminimalisasi dampak banjir. Upaya itu berupa penguatan infrastruktur drainase serta edukasi kepada warga mengenai mitigasi bencana. Penulis Team.

Read More

Tim Gabungan Polres Muaro Jambi dibackup Denpom II-2/Jambi Gerebek Gudang Oplosan BBM Ilegal Jenis Pertalite di Jaluko

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 25/02/2025 – Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi , melaksanakan razia gudang minyak oplosan yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H pada Jum’at 21 Februari 2025 pukul 11.00 Wib. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menjelaskan“Tim gabungan melaksanakan razia dan berhasil mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite. Tim gabungan terdiri dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Jaluko diback up Denpom II-2/Jambi. Dijelaskan setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam PASAL 54 UU RI No.22 TAHUN 2001* tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana. Lokasi gudang minyak oplosan di Rt. 05 Desa Muaro Pijoan Kec. Jaluko Kab. Ma. Jambi. Dan berhasil mengamankan (ES) (diduga pemilik gudang), (SAS) (pekerja di gudang), (A) (pekerja di gudang), (JS)(pekerja di gudang),(B) (pembeli minyak di gudang), (F) (kernet pembeli minyak di gudang). Dilokasi diduga pemilik gudang an. ES 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak, 1 buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, 1 buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter, 3 buah drum besi masing² volume 200 liter dalam keadaan penuh, 1 mesin robin beserta selang, 4 kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, 1 buah corong minyak , 1 buah alat ukur minyak (SG). Pembeli dilokasi gudang Beni 1 unit mobil Suzuky carry pick up warna hitam nopol BH 8064 EM beserta kunci kontak, 27 galon masing² volume 35 liter berisi sekira kurang lebih total keseluruhan 945 liter, 16 galon masing² volume 35 liter dalam keadaan kosong. Diduga pelaku pemilik gudang an. ES beserta tiga orang pekerjanya melakukan pengolahan minyak dengan menirukan memalsukan bahan bakar minyak yang mana dilokasi gudang terdapat minyak putih sebagai minyak dasar yang selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis pertilite dan jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite pelaku akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang ada di lokasi (B,) guna mendapat keuntungan bagi para pelaku. DijelaskanPada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko bersama dengan personel dari Denpom II/Jambi yang dipimpin oleh Kanit III Sat Reskrim IPDA HERI PRATAMA PUTRA, S.H. mengamankan lokasi gudang minyak yang diduga menjadi tempat pengolahan (meniru memalsukan) minyak diduga jenis pertilite yang mana saat diamankan para pelaku sedang melakukan aktivitas di lokasi gudang tersebut selanjutnya para pelaku berserta barang bukti yang ada di lokasi gudang dibawa ke Polsek Jaluko dan selanjutnya dibawa kePolres Muaro Jambi guna penyelidikan / penyidikan lebih lanjut “ungkap Kasi Humas” (counter Polri Fast respon). Penulis Team.

Read More

Seluas 1.229 Hektar diduga diserobot PT. SNP. Sudah ingkra dari PN belum Dikembalikan ke masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 25/02/2025 – Ratusan Masyarakat desa Sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi kembali ujuk rasa dan menduduki lahan pada hari Senin 24 Februari 2025 Dengan seluas 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP ( Sumbertama Nusa Pertiwi). Dalam ujuk rasa Masyarakat desa Sipin teluk duren Serta mendirikan tendah dan membentang spanduk yang besar bertulisan keputusan dari pengadilan Negeri atau makhama angung pada tahun 2014. Dalam tuntutan unjuk rasa masyarakat desa sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Asmadi menyampaikan memintak lahan masyarakat dikembalikan Seluas lebih kurang 1.229 Hektar yang diduga diserobot oleh PT. SNP(Sumbertama Nusa Pertiwi). Permasalah sudah cukup lama sudah hampir 20 Tahun kami memintak kepada PT. SNP ( Sumbertama Nusa Pertiwi) dan pemerintah mengembalikan kan Hak tanah kami masyarakat desa Sipin teluk duren. Itu kan sudah jelas dengan spanduk besar ini kita bentang pada tahun itu 2014 yang lalu sudah ada putus dari Mahkamah Angung atau pengadilan negeri bahwa lahan tersebut punya wilyah desa Sipin teluk duren tapi tidak dikembalikan kepada kami masyarakat, tersangka nya pun ada dua pada waktu itu dari pihak perusahan dan kepalah desa. kami berharap kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi pemerintah provinsi Jambi serta wakil Rakyat DPRD kabupaten Muaro Jambi wakil rakyat DPRD provinsi wakil rakyat DPRD Ri dan tak pula khusus Presiden Prabowo bahwa dengar kan Suara rakyat Desa Sipin teluk duren kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi masyarakat desa Sipin teluk duren tidak baik-baik saja-saja dari tahun 2000 Sampai tahun sekarang belum terselesaikan diduga sengketa lahan dengan PT SNP. Kemudian dalam tangapan dari manajer PT SNP Dodi menyampaikan selama kami lihat tidak ada masalah ternyata ada masalah kita baru bertugas disini sekitar satu tahun tapi pada saat kita belum bisa memutuskan dan mengambil kebijakan dan keputusan dari pusat. Kemudian Di tempat yang sama Asisten Satu pemerintah kabupaten Muaro Jambi Gatam mengatakan dengan permasalahan ini kami pemerintah kabupaten Muaro Jambi berada ditengah tidak berpihak kemana pun Kita berjanji untuk menyelsaikan permasalahan ini dan mencari solusi yang terbaik. Serta dari hasil Hering hari ini kami memangil pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat desa Sipin teluk kecamatan Kumpeh ulu serta dari dinas terkait atau timdu menghadiri pada hari Selasa tanggal 25 februari 2025 tentang permasalahab desa sipin teluk kepada perusahan tolong Bawak dokumen perusahaan PT SNP. Kemudian kasabag pol kabupaten Muaro Jambi kemas. Mengatakan “Padahal masalah ini sudah cukup lama kita pernah mendengar masyarakat Sipin teluk duren pada waktu pernah menyampaikan ada masalah pidana ada dua tersangka satu dari perusahaan satu nya kepalah desa. Penulis Team.

Read More

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek cetak sawah yang di Danai Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2015-2017 di Kabupaten Merangin terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Tajam24Jam.Com Staff Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, 24/02/2025 – Marvin, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum dan tengah disidangkan. “Saat ini, perkara sedang dalam tahap persidangan di Kejari Merangin,” ujarnya. Merespons perkembangan tersebut, LSM Lentera Nasional Daulat Rakyat (LNDR) berencana melanjutkan aksi unjuk rasa pada pekan depan di Kantor Gubernur Jambi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencopotan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Hortikultura Provinsi Jambi yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. LNDR telah menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi Senin, 24/2/2025. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran pertanian dan menuntut percepatan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana. Dengan aksi lanjutan yang akan digelar, LNDR berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti tuntutan mereka demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran pertanian. Penulis Team.

Read More

Babak baru Kepengurusan koperasi sinar abadi desa sogo Maliki siap tempuh ke jalur hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 23/02/2025 – Koperasi sinar abadi yang berada didesa sogo kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi menuai koplik dua kepengurusan dilahan Seluas 180 Hektar. Dalam keterangan Sekertaris selaku pengurus koperasi sinar abadi tahun 2024 Antoni mengatakan berdiri koperasi awal nya ditanggal 20 April Ditahun 2005 kemudian berkerja sama dengan PT Puri hijau lestari (PHL) dengan perjanjian buah Di jual keprusahan. Antoni menjelas kan pada awal pertama nya terbentuk koperasi sinar abdi diketua Yudi m.sa’i kemudian yang kedua diketua A.Gani. Ketiga MHD Yani ke empat Sulaiman dan kelima Maliki. Berawal tidak berjalannya aktivitas kegiatan koperasi sinar abadi desa sogo yang diketua Sulaiman tidak sesuai AD/ART akhirnya kepengurusan koperasi sinar abadi melakukan Musa wara mufakat dengan usul pemilihan anggota (rapat luar biasa ) pemilihan ketua baru Di setujuhin sekitar 69 orang anggota kepengurusan koperasi sinar abadi ,Akhir nya terpilih lah ketua baru bapak Maliki yang disetujui anggota 69 Orang,Pada saat itu yang diundang Babinsa kepalah desa Kabid koprindang serta stap dan seluruh anggota tahun 2024 menghadiri pemilihan ketua koperasi baru tapi sayang kepalah desa tidak hadir. itu tahun itu 2024 Kabid kopresi prindak kabupaten Muaro Irwansyah mengatakan secara prosedur memenuhi syarat atau forum dikatakan sah yang diakui secara umum. Dari keseluruhan 180 Hekter kebun sawit sedang kan 120 Hekter tidak produktifhanya 60 Hekter yang produktif menghasilkan buah panen, akhir prusahan menyerah kan langsung sepenuh ke keporesi sinar abdi untuk merawat kebun sawit tersebut. Kemudian awak media konfirmasi kepada kuasa hukum ketua koperasi Maliki Advokat Marmora Siregar, SH dan Advokat Azwardi, SH menyampaikan bahwa saudra Maliki adalah sah sebagai ketua koperasi sinar abadi terpilih setelah melalui mekanisme dan prosedur melalui atas usulan para anggota koperasi melalui rapat luar biasa para anggota yg dihadiri sebanyak lebih 50 persen lebih para anggota koperasi rapat luar biasa anggota koperasi diusulkan karena kepengurusan koperasi sinar abadi tidak berjalan sesuai dengan ADRTDi hadiri juga perwikilan dari dinas koperasi dan perdangan kabupaten Muaro Jambi kemudian dari kecamatan serta bainsa setempat hadir juga. Disini kita melihat kenapa kepalah desa waktu itu tidak hadir pada hal secara aturan kepalah desa wajib datang dan netral tidak boleh berpihak kemana mana,Kita akan tempuh jalur hukum disini. Kita melihat ada dua kepengurusan koperasi sinar abadi disini ada Sulaiman dan Maliki Tapi sangat disayang kan dalam koplik dua kepengurusan koq ada yang memanen buah sawit tersebut kemudian tidak ada pemberitahuan laporan kepada sekretaris dan anggota koperasi sinar abadi disini kita melihat ada dugaan untuk kepentingan pribadi bisa dikata dugaan mencuri.Kita memintak pihak kepolisian Muaro Jambi tidak sesuai aturan hukum berlaku. Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi kepalah desa sogo melalui sambung Wsahpt terkait ada dua laporan kepengurusan Kelompok koperesi sinar abadi dan ada dugaan nya kepalah desa ke tidak netral belum memberikan jawaban. Penulis Team.

Read More

Minggu Pagi Beberapa Wilayah RT di Kelurahan Thehok dilanda Banjir

Tajam24jam.com JAMBI, Minggu 23/02/2025 – mengakibatkan banjir di beberapa RT di Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Beberapa diantaranya RT 05, RT 21, RT 36 dan RT 40 disebabkan debit air melimpah karena drainase yang tidak tertampung lagi. Dari pantauan awak media pagi ini, terlihat jelas banyak rumah masyarakat terendam dari dampak meluapnya air hujan yang melebih kapasitas penampungan drainase di wilayah Kelurahan Thehok. “Kami berharap ada solusi dari pemerintah terkait apalagi walikota saat ini mempunyai program Kota Bahagia” ujar warga sekitar yang ditemui awak media. Walikota Jambi periode 2025 – 2030 memiliki beberapa program unggulan diantaranya Kampung Bahagia untuk menjadikan Kota Jambi Bahagia. “Gimana mau Bahagia kalo wilayah kami kebanjiran setiap hujan deras” gurau warga setempat. Warga sangat berharap kepada pemerintah Kota Jambi dapat mengatasi banjir yang ada di sekitar Kota Jambi. Penulis Team.

Read More

Muhili Amin, SH Anggota DPRD Kota Jambi menyelenggarakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 21/02/2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Golkar Muhili Amin,SH menyelenggarakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kota Jambi Masa Jabatan 2024-2029 dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat. Kegiatan Reses tersebut diadakan pada hari Jum’at 21/02/2025 yang bertempat di Jl. Jatayu Lr. Wahyu No.105 RT 12 Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Acara Reses ini juga dihadiri oleh H. Alfin Jalil, SH Camat Jambi Selatan, Mulyadi, SH Lurah Thehok, Budi Setiawan, SP, MM Ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi, para Ketua RT dan Masyarakat sekitarnya. Dimulai dengan Pembacaan Ummul Qur’an, Yasin dan Do’a Bersama. Dalam sambutannya Budi Setiawan, SP, MM mewakili Muhili Amin, SH menyampaikan terimakasih atas antusias masyarakat yang hadir pada acara Reses Masa Sidang I Tahun 2025. “Silahkan para Ketua RT menyampaikan aspirasinya secara langsung untuk kepentingan masyarakat dan semoga cepat terlaksana” ucap Budi Setiawan. Setelah pembacaan do’a, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan malam bersama. Pada kesempatan ini masyarakat berharap aspirasi nya bisa segera dipenuhi oleh Anggota DPRD Kota Jambi. (Tim B.A)

Read More

Pimpinan Dealer Sabang Raya Motor Menganggap Sepele Perihal Penghinaan Bendera Merah-putih

Tajam24Jam.Com Jambi, 21/02/2025 – Diberitakan beberapa hari yang lalu, Selasa 18/02/2025 pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor mengibarkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek. Karena beberapa Media Online memberitakan perihal tersebut, keesokan harinya pihak dealer langsung mengganti dengan bendera Merah Putih yang baru. “Sangat Memprihatinkan sekali rasa kepedulian terhadap Bangsa Indonesia saat ini mulai hilang atau Mereke memang tidak paham” ucap Ar. Mong Pengurus BAIN HAM-RI. Dengan adanya dugaan Penghinaan Bendera Merah-putih ini, DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi mendesak supaya pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor bertanggung jawab atas kelalaiannya. Untuk diketahui bersama bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara. Namun sampai hari ini belum ada pihak atau pimpinan Dealer Yamaha Sabang Raya Motor untuk dapat bertanggung jawab atas dugaan penghinaan Lambang Negara Bendera Merah-putih yang berkibar dalam keadaan lusuh dan robek di Halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor. Penulis Team.

Read More