Tronton BH 8910 HW Angkut Batu Bara PT Tebo Prima Diduga Langgar ODOL Dan Pergub

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran aturan angkutan batu bara kembali mencuat di jalur lintas Muaro Jambi. Satu unit mobil tronton bernomor polisi BH 8910 HW diamankan oleh Ormas Pemuda Pancasila bersama masyarakat di wilayah Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kamis (29/1/2026).

Kendaraan tersebut diduga mengangkut batu bara milik PT Tebo Prima dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jabotabek (Cilegon). Temuan di lapangan mengindikasikan kuat adanya dugaan pelanggaran ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, yang selama ini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi.

Diduga ODOL dan Tidak Sesuai Peruntukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tronton tersebut diduga membawa muatan melebihi ketentuan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Dugaan ini mengacu pada regulasi teknis angkutan jalan, termasuk ketentuan pemerintah daerah dan aturan pengawasan dari instansi terkait.

Selain itu, kendaraan yang digunakan disebut bukan kendaraan khusus angkutan batu bara. Tronton tersebut diketahui merupakan kendaraan ekspedisi milik transportir Krisna Prima, yang lazimnya diperuntukkan untuk pengangkutan barang umum.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait pengawasan:
Bagaimana kendaraan ekspedisi umum dapat mengangkut batu bara lintas provinsi?
Di mana pengawasan dari instansi teknis dan aparat penegak hukum?

Berpotensi Langgar UU LLAJ
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di antaranya:

Pasal 277, terkait kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau mengalami perubahan spesifikasi tanpa ketentuan,
Pasal 307, terkait pengangkutan muatan melebihi batas yang diizinkan,
serta ketentuan sanksi pidana maupun denda bagi pihak yang terlibat dalam pengoperasian kendaraan dan pengangkutan barang.
Apabila praktik serupa dilakukan secara berulang, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih serius dan membuka ruang pemeriksaan terhadap pihak pengangkut maupun pemilik barang.

Dinilai Mengancam Keselamatan Publik
Angkutan batu bara ODOL selama ini kerap menjadi sorotan karena dinilai berkontribusi terhadap kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas, di antaranya:

Dinas Perhubungan diminta melakukan pemeriksaan teknis kendaraan,
Kepolisian didorong mengamankan kendaraan dan sopir untuk kepentingan penyelidikan,
serta meminta PT Tebo Prima dan pihak transportir Krisna Prima memberikan klarifikasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial serta upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *