Suasana Haru Menylimuti Perpisahan Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, Warga Nyogan: Terima Kasih atas Pengabdiannya

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Oktober 2026 — Suasana haru menyelimuti perpisahan Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H., bersama masyarakat Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (31/8/2026). Perpisahan tersebut dilakukan menyusul perpindahan tugas AKP Hengky Lesmana yang akan menjalankan amanah di wilayah Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Tangis dan rasa sedih tidak dapat disembunyikan sejumlah warga yang selama ini telah membangun kedekatan dengan AKP Hengky Lesmana. Sosoknya dinilai mampu menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta aktif hadir dalam berbagai kegiatan di tengah warga. Bagi masyarakat Desa Nyogan, perpisahan tersebut bukan sekadar pergantian tugas seorang pejabat kepolisian, tetapi juga menjadi momen melepas seorang mitra yang selama ini ikut menjaga keamanan dan menciptakan suasana kondusif di tengah masyarakat. Warga pun menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian AKP Hengky Lesmana selama bertugas di wilayah hukum Polsek Mestong. “Kami merasa sedih dan kehilangan. Selama ini beliau dekat dengan masyarakat. Semoga di tempat tugas yang baru selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ungkap warga. Doa yang sama juga disampaikan insan media yang selama ini turut menjalin komunikasi dan sinergi dengan jajaran Polsek Mestong. Masyarakat Desa Nyogan berharap silaturahmi yang telah terjalin tidak terputus meski AKP Hengky Lesmana kini mendapat amanah baru di wilayah Sarolangun. “Selamat bertugas di tempat yang baru, Pak Kapolsek. Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan semakin sukses dalam menjalankan amanah serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujar warga. Perpisahan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa kehadiran polisi yang dekat dengan masyarakat mampu meninggalkan kesan dan ikatan emosional yang kuat. Kini, AKP Hengky Lesmana bersiap melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru. Amanah berganti, namun silaturahmi dan kenangan bersama masyarakat Mestong diharapkan tetap terjaga. Penulis Tim

Read More

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 31 Oktober 2026 — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi terus diperkuat. Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada, S.E., M.M., turun langsung meninjau lokasi Karhutla sekaligus melakukan pendinginan di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.Senin (31/8/2026) Kehadiran Pangdam XX/TIB di lokasi menjadi bentuk keseriusan TNI AD bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait dalam memastikan setiap titik api dapat segera dikendalikan serta mencegah munculnya kembali bara api yang berpotensi meluas. Dalam peninjauan tersebut, Pangdam XX/TIB melihat langsung kondisi lahan yang terdampak Karhutla, memantau perkembangan penanganan di lapangan, serta memastikan proses pemadaman dan pendinginan berjalan secara efektif sesuai kondisi medan. Tidak hanya melakukan pengecekan, Pangdam juga turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan pendinginan bersama personel gabungan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan titik-titik yang telah dipadamkan benar-benar aman dan tidak kembali menimbulkan api. Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada menegaskan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kecepatan, ketepatan, dan sinergi seluruh unsur, terutama dalam menghadapi karakteristik lahan yang memiliki potensi menyimpan bara api. “Jangan sampai api yang sudah berhasil dipadamkan kembali menyala. Pendinginan harus dilakukan secara maksimal dan setiap perkembangan di lapangan harus segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” tegas Pangdam. Dalam kegiatan tersebut, Pangdam XX/TIB didampingi Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.H., serta Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin. Turut hadir para Asisten Kodam XX/TIB, para Kasi Korem 042/Gapu, Karo Ops Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi, Kalak BPBD, serta unsur pemerintah daerah dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam penanganan Karhutla Provinsi Jambi. Keterlibatan langsung seluruh unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan Karhutla di Jambi dilakukan secara terpadu, dengan mengedepankan koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha dan unsur terkait lainnya. Pangdam menekankan bahwa upaya penanganan tidak boleh berhenti setelah api terlihat padam. Pemantauan, penyisiran dan pendinginan harus terus dilakukan hingga kondisi benar-benar dinyatakan aman, khususnya pada wilayah yang memiliki potensi bara api di dalam tanah. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder menjadi kekuatan utama dalam mempercepat pengendalian Karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran. “Tidak boleh ada ego sektoral. Semua harus bergerak bersama, cepat dan terukur. Target kita adalah api terkendali, tidak meluas, dan masyarakat terlindungi,” ujar Pangdam. Penanganan Karhutla di Londerang menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga Provinsi Jambi dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Kehadiran pimpinan di tengah lokasi Karhutla sekaligus menjadi penguat semangat bagi seluruh personel yang bekerja di lapangan. TNI bersama seluruh stakeholder berkomitmen untuk terus bergerak cepat, bersinergi dan memastikan Karhutla di wilayah Jambi dapat dikendalikan secara maksimal. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

MPC. Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi. Sayangkan Rencana Aksi Damai LMPP di kantor DPRD kabupaten Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 29 Agustus 2026 — Pemuda Pancasila Kabupaten Muaro Jambi menyayangkan rencana aksi damai yang akan digelar Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) di Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis, 3 September 2026 mendatang. Aksi tersebut diketahui akan dikoordinatori langsung oleh Ketua LMPP Muaro Jambi, Toha. Pemuda Pancasila menilai penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara, namun persoalan yang ada sebaiknya dapat dikomunikasikan terlebih dahulu melalui dialog dan duduk bersama. Ketua Pemuda Pancasila Muaro Jambi menyampaikan bahwa perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling berhadap-hadapan. Menurutnya, ruang komunikasi dan musyawarah perlu dikedepankan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara baik dan kondusif.“Kita sangat menghargai hak setiap masyarakat maupun organisasi untuk menyampaikan pendapat. Namun, seharusnya kita bisa duduk bersama terlebih dahulu untuk memberikan pendapat dan mencari solusi terbaik,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026). Ia menegaskan, Pemuda Pancasila tidak bermaksud menghalangi penyampaian aspirasi yang dilakukan LMPP. Namun, pihaknya berharap aksi tersebut tetap berlangsung secara damai, tertib, serta tidak menimbulkan gesekan antarkelompok maupun mengganggu aktivitas masyarakat.“Kita berharap semua pihak dapat menahan diri. Kalau ada persoalan, mari kita bicarakan bersama. Jangan sampai perbedaan pandangan justru menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” katanya. Pemuda Pancasila Muaro Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk mengedepankan nilai persatuan, musyawarah, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muaro Jambi.Dengan demikian, penyampaian aspirasi tetap dapat dilakukan secara demokratis, tetapi berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan konstruktif. Penulis Tim

Read More

Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 27 Agustus 2026 — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan oli bekas di kawasan Tempino KM 27, lintas Jambi–Palembang, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pemilik berinisial F itu diduga melakukan aktivitas penampungan dan penyimpanan oli bekas tanpa dilengkapi perizinan serta sarana pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan. Yang lebih mengkhawatirkan, limbah oli bekas tersebut diduga telah tercecer dan mencemari lingkungan sekitar. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas usaha, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Oli pelumas bekas merupakan jenis limbah yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3. Pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan Limbah B3. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, pemeriksaan kondisi tanah dan saluran air, serta pengujian sampel lingkungan perlu dilakukan untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran. Secara hukum, apabila terdapat kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat menelusuri ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur kewajiban pengelolaan Limbah B3 dan larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa ketentuan yang dipersyaratkan. Pasal 103 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghasilkan Limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan. Sementara Pasal 104 mengatur sanksi terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan pasal tersebut. Jika dugaan pencemaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, persoalannya tentu tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif. Penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Publik kini menunggu langkah konkret DLH Muaro Jambi. Apakah gudang tersebut memiliki legalitas dan persetujuan lingkungan? Bagaimana status pengelolaan oli bekas yang ditampung? Ke mana limbah tersebut dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya segera dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan. Sebab, jika benar limbah oli bekas telah mencemari lingkungan, membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung sama saja dengan membiarkan potensi kerusakan lingkungan berkembang di depan mata. DLH Muaro Jambi ditantang untuk turun ke lapangan dan membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar slogan. Penulis Tim

Read More

Tinjau Karhutla di Londerang, Danrem 042/Gapu Turun ke Lokasi Bantu Padamkan Api

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 28 Agustus 2026 — Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (28/8/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan sekaligus mengevaluasi langkah penanganan yang dilakukan oleh Satgas Karhutla. Setibanya di lokasi, Danrem bersama unsur terkait melihat langsung kondisi lahan yang terdampak kebakaran serta perkembangan titik api. Usai melakukan peninjauan, Danrem 042/Gapu kemudian melanjutkan menuju sasaran Karhutla untuk ikut terlibat langsung dalam upaya pemadaman api bersama personel gabungan. Dalam kegiatan tersebut, Danrem didampingi Kasiops Korem 042/Gapu, Kabagops Polda Jambi, personel Manggala Agni, serta perwakilan PT WKS. Kehadiran Danrem di lokasi menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan Karhutla, khususnya di wilayah yang masih memiliki potensi penyebaran api. Danrem menekankan pentingnya kecepatan dalam melakukan pemadaman serta sinergi seluruh unsur di lapangan. Setiap perkembangan titik api harus segera ditindaklanjuti agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan. Penanganan Karhutla di wilayah Muaro Jambi terus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Melalui sinergi lintas sektor tersebut, upaya pemadaman diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat pengendalian Karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

Polres Muaro Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba, 26,11 Gram Sabu Diamankan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat bersih 26,11 gram. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi, Selasa (26/8/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Saaludin serta awak media. Kapolres menjelaskan, kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/58/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Perkara tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial K. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 18,34 gram netto. Sementara kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/59/VIII/2026/SATRESNARKOBA/POLRES MUARO JAMBI/POLDA JAMBI. Pengungkapan juga berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di RT 01, Desa Nyogan, Kecamatan Mestong. Polisi mengamankan tersangka berinisial C dengan barang bukti sabu seberat 7,77 gram netto. Dari dua perkara tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 26,11 gram sabu netto, dengan dua orang tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan.Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres Muaro Jambi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.“Polres Muaro Jambi akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Bayu. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.“Kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama memerangi narkotika. Kepada para orang tua, tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak usia sekolah dan remaja,” katanya. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, dengan asumsi satu gram sabu dapat menyelamatkan lima jiwa, maka barang bukti seberat 26,11 gram tersebut disebut setara dengan 131 jiwa yang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga dan masyarakat. Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.50 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Polri Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla 2 Hektare di Desa Muhajirin

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 26 Agustus 2026 – Kepolisian Resor Muaro Jambi bersama unsur gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan seluas kurang lebih 2 hektare di RT 17, Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (26/8/2026). Kebakaran terjadi pada lahan milik pribadi yang ditumbuhi semak belukar, serasah dan pancang. Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 11.38 WIB setelah seorang warga, Rahmat (34), melintas di Jalan Lintas Jambi–Ness dan melihat adanya titik api di lokasi. Rahmat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Muhajirin. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman secara bersama-sama. Dalam penanganan tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, BPBD, Damkar, Manggala Agni, pemerintah desa serta masyarakat. Sebanyak dua personel TNI, sembilan petugas BPBD, enam petugas Damkar, 12 personel Manggala Agni dan sekitar 75 warga turut membantu proses pemadaman. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, respons cepat dan sinergi seluruh pihak menjadi kunci dalam mencegah api meluas. “Personel bersama unsur terkait langsung bergerak setelah menerima informasi adanya kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan secara bersama-sama dan api berhasil dikendalikan hingga seluruhnya padam,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penanganan di lapangan, kebakaran merupakan kebakaran permukaan yang meliputi semak belukar, serasah dan pancang. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.13 WIB. “Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare. Seluruh area yang terbakar telah berhasil dipadamkan dan tidak ada kendala berarti dalam proses penanganan,” jelas Kabid Humas. Sementara itu, terkait penyebab kebakaran, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Petugas telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengecekan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mencari informasi terkait pihak yang mengelola lahan. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama saat kondisi cuaca dan lahan relatif kering,” kata Kombes Pol. Erlan. Kabid Humas Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran lahan. “Penanganan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Apabila menemukan titik api, segera laporkan sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin,” pungkasnya. Kebakaran tersebut sempat menimbulkan dampak berupa pencemaran udara. Namun, setelah dilakukan penanganan bersama, kondisi di lokasi berhasil dikendalikan dan api dinyatakan padam. Penulis Tim

Read More

SBMI dan FSBJ Pertanyakan Mediasi Pabrik PT SATU, Warga Terdampak Tak Diundang

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 25 Agustus 2026 — Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mempertanyakan proses mediasi terkait aktivitas PT SATU di Kabupaten Muaro Jambi. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian persoalan, terutama karena warga yang disebut sebagai pihak terdampak langsung tidak dilibatkan dalam mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi pada 6 Agustus 2026. Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah pada 30 Juni 2026 dibuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas materai. Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas PT SATU disepakati untuk ditutup total. Dokumen itu disebut ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta perwakilan warga terdampak.Namun, pada 21 Juli 2026, dalam rapat pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, persoalan tersebut dinyatakan belum selesai dan belum terdapat keputusan penyelesaian.Kondisi kemudian menjadi sorotan setelah pada 6 Agustus 2026 digelar mediasi yang dipimpin Bupati Muaro Jambi. Menurut SBMI dan FSBJ, warga yang sebelumnya terlibat dan terdampak langsung justru tidak diundang dalam proses tersebut. Mereka juga mempertanyakan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari warga yang sebelumnya ikut menandatangani kesepakatan penutupan. Ketua Umum SBMI/FSBJ, Donner Gultom, menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Ia mempertanyakan dasar hukum pembukaan kembali aktivitas pabrik serta mekanisme perubahan atau pembatalan kesepakatan 30 Juni 2026.“Kalau memang ada perubahan kesepakatan, harus jelas siapa yang menyepakati, apa dasar hukumnya, dan apakah warga terdampak kembali dilibatkan. Jangan sampai masyarakat yang paling terdampak justru tidak berada di meja perundingan,” tegasnya. Warga Pertanyakan Proses MediasiSBMI dan FSBJ menilai tidak dilibatkannya warga terdampak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi transparansi dan partisipasi publik. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dan mengajukan keberatan terhadap persoalan lingkungan. Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan keberadaan aktivitas pabrik yang disebut berjarak sekitar 300 hingga 500 meter dari permukiman. Jarak tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi terkait dengan mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah diminta memastikan apakah pemanfaatan ruang dan kegiatan industri tersebut telah sesuai dengan RTRW serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian. Warga disebut mengeluhkan dugaan limbah, bau tidak sedap, banyaknya lalat hingga kebisingan yang berasal dari aktivitas pabrik. Atas keluhan tersebut, DLH Muaro Jambi didorong melakukan pemeriksaan dan pengujian secara resmi terhadap kualitas lingkungan, termasuk limbah dan tingkat kebisingan. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Pembukaan Kembali Pabrik DipertanyakanSBMI dan FSBJ juga mempertanyakan dasar administrasi maupun hukum yang digunakan sehingga aktivitas PT SATU dapat kembali berjalan setelah adanya kesepakatan penutupan pada 30 Juni 2026. Menurut mereka, apabila kesepakatan tersebut telah diubah, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, pemerintah perlu membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat, terutama warga terdampak.Mereka menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai konflik antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Ketentuan Pasal 65 UU Nomor 32 Tahun 2009 antara lain memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Minta Pemerintah Buka Seluruh ProsesSBMI dan FSBJ meminta Pemkab Muaro Jambi membuka secara transparan seluruh proses penyelesaian persoalan PT SATU, termasuk daftar pihak yang hadir dalam mediasi 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan serta dasar hukum pengoperasian kembali pabrik. Mereka juga meminta pemerintah:Mengevaluasi proses mediasi dan menggelar kembali pertemuan dengan menghadirkan seluruh perwakilan warga terdampak.Menjelaskan dasar hukum serta administrasi pembukaan kembali aktivitas PT SATU.Memeriksa kesesuaian lokasi dan kegiatan pabrik dengan tata ruang serta seluruh perizinan.Melakukan pemeriksaan resmi terhadap dugaan pencemaran, limbah dan kebisingan.Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.Memastikan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.“Jangan ada keputusan tentang warga tanpa menghadirkan warga. Pemerintah harus memastikan setiap proses penyelesaian berjalan transparan, adil dan sesuai aturan,” pungkas Donner. Hingga berita ini disusun, pihak PT SATU maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan pertanyaan yang disampaikan SBMI, FSBJ serta warga terdampak. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Mestong Sigap Urai Kemacetan Akibat Kecelakaan Beruntun di Depan SPBU Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 24 Agustus 2026 — Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana, S.H. bersama personel Polsek Mestong bergerak cepat menangani kecelakaan beruntun yang terjadi di depan SPBU Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (24/8/2026). Mendapat informasi kejadian tersebut, Kapolsek bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus mengurai kemacetan yang terjadi akibat kecelakaan. Petugas juga memastikan proses evakuasi kendaraan berjalan dengan aman. Kendaraan tronton yang berada di lokasi telah berhasil ditarik menggunakan kendaraan towing berukuran besar. Setelah kendaraan dievakuasi, kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi berangsur kembali normal. Situasi hingga proses penanganan berlangsung aman dan lancar. Langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Mestong merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas saat terjadi kecelakaan. Kapolsek Mestong AKP Hengky Lesmana mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, mengurangi kecepatan saat melintas di lokasi kejadian, serta mematuhi arahan petugas di lapangan. Kepolisian juga mengingatkan pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan menjaga konsentrasi selama berkendara. Penulis Tim

Read More

Sinergi TNI-Polri dan Pemda, Forkopimda Muaro Jambi Perkuat Penanganan Karhutla Sungai Gelam

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Agustus 2026 – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi turun langsung melakukan pengecekan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lokasi Koperasi Raja Mandiri, RT 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (15/8/2026). Pengecekan tersebut dipimpin langsung Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., bersama Dandim 0415 Jambi Kolonel Inf. Putra Nagara, S.H., M.Han., Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, serta sejumlah pejabat terkait. Rombongan Forkopimda sebelumnya tiba di Dapur Umum Satgas Karhutla Sabtu siang. Selanjutnya rombongan bergerak menuju lokasi kebakaran lahan di Desa Sungai Gelam. Setibanya di lokasi, Forkopimda langsung melakukan pengecekan kondisi lapangan sekaligus meninjau dan mendukung proses pemadaman serta pendinginan di area yang terdampak kebakaran. Upaya penanganan Karhutla tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan. Dalam kegiatan tersebut, tercatat puluhan personel TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan unsur lainnya dikerahkan untuk melakukan pemadaman, pendinginan, pemantauan, serta penanganan lanjutan di lokasi. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, TNI-Polri, instansi teknis, perusahaan maupun masyarakat. “Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Setiap titik api harus segera ditangani agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, Polda Jambi bersama jajaran akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan Karhutla. “Personel di lapangan terus melakukan pemadaman dan pendinginan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” jelas Kabid Humas. Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, langkah cepat dan kolaboratif sangat diperlukan mengingat kondisi lahan yang terbakar dapat kembali menimbulkan titik panas apabila tidak dilakukan pendinginan secara menyeluruh. Sementara itu, upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi Karhutla masih terus dilakukan oleh personel Manggala Agni, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, serta personel TNI-Polri bersama unsur terkait lainnya. Polda Jambi mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, tidak melakukan pembakaran lahan, dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan adanya titik api. “Polri bersama seluruh stakeholder akan terus hadir di lapangan untuk memastikan Karhutla dapat dikendalikan. Pencegahan menjadi kunci, dan peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga Jambi bebas dari Karhutla,” pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More