IPAL SPPG Way Gelam Baru Dibenahi Setelah Viral dan DLH Turun, Warga Pertanyakan: Bagaimana Tanggung Jawab dan Kompensasi atas Dampak yang Dirasakan?

Tajam24Jam.Com LAMPUNG SELATAN, 18 September 2026 — Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak baru.

Setelah persoalan dugaan pencemaran lingkungan menjadi perhatian publik dan pemberitaan, kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan turun ke lapangan, pihak SPPG Way Gelam melakukan pembenahan sistem pengolahan limbah.

Pembenahan tersebut, sebagaimana diberitakan sebelumnya, dilakukan dengan memasang satu unit bio tank berkapasitas 2.500 liter serta satu unit filter sebagai bagian dari sistem pengolahan air limbah yang berasal dari aktivitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala SPPG Way Gelam, Hariska Putra, menyampaikan bahwa pembenahan dilakukan untuk memastikan air limbah dari proses produksi makanan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Langkah tersebut tentu patut diapresiasi sebagai upaya perbaikan.

Namun, muncul pertanyaan lain yang kini layak dijawab secara terbuka.

Jika pembenahan IPAL baru dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan publik dan DLH turun ke lapangan, bagaimana bentuk tanggung jawab terhadap warga Dusun III Desa Way Gelam yang sebelumnya mengaku terdampak?

Persoalan lingkungan tidak semata-mata selesai hanya karena sarana IPAL telah diperbaiki.

Warga berhak mendapatkan kepastian bahwa kondisi lingkungan mereka benar-benar telah dipulihkan dan tidak lagi menimbulkan gangguan. Karena itu, masyarakat juga patut mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kualitas air limbah, pengujian terhadap efektivitas sistem IPAL, serta pemantauan terhadap saluran lingkungan yang diduga terdampak.

Publik juga mempertanyakan posisi Pemerintah Desa Way Gelam.

Apakah pemerintah desa akan dilibatkan dalam proses evaluasi dan pemulihan lingkungan? Apakah ada mekanisme penyelesaian keluhan warga? Dan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi terbukti terdapat kerugian akibat pencemaran, bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat yang terdampak?

Pertanyaan mengenai kompensasi pun menjadi bagian dari aspirasi warga.

Perlu ditegaskan, kompensasi bukan berarti otomatis harus diberikan hanya karena terjadi pemberitaan atau keluhan masyarakat. Dasarnya harus berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, bukti dampak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup dapat mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Dengan demikian, pembenahan IPAL merupakan satu langkah penting, tetapi bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.

Ada setidaknya tiga hal yang kini perlu dijelaskan kepada publik:

Pertama, apakah setelah pemasangan bio tank dan filter tersebut air limbah telah memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku?

Kedua, apakah ada hasil pemeriksaan atau pengujian resmi dari DLH yang menunjukkan kondisi lingkungan setelah dilakukan pembenahan?

Ketiga, bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap keluhan atau kerugian warga yang mengaku terdampak sebelum pembenahan dilakukan?

Masyarakat Dusun III Desa Way Gelam juga patut mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh penjelasan secara terbuka.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa persoalan lingkungan baru bergerak setelah “viral” dan mendapat sorotan media.

Sebab prinsip pengelolaan lingkungan seharusnya berjalan melalui pencegahan, pengawasan dan penanganan sejak awal, bukan menunggu persoalan menjadi konsumsi publik.

Dalam konteks ini, perhatian juga perlu diarahkan kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan. Masyarakat berhak mengetahui hasil pengawasan lapangan, tindakan yang telah dilakukan, serta apakah sistem IPAL yang kini dipasang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sementara pihak SPPG Way Gelam juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kapan persoalan IPAL pertama kali diketahui, langkah perbaikan yang telah dilakukan, serta mekanisme untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Persoalan IPAL boleh dinyatakan “sudah dibenahi”. Tetapi pertanggungjawaban terhadap dampak yang sebelumnya dikeluhkan warga tetap perlu dijelaskan secara transparan.

Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bio tank baru, sementara pertanyaan lama tentang lingkungan, pengawasan, tanggung jawab dan hak warga justru belum memperoleh jawaban.

Publik kini menunggu penjelasan dari SPPG Way Gelam, Pemerintah Desa Way Gelam, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan: setelah IPAL dibenahi, bagaimana bentuk pemulihan, pengawasan, dan penyelesaian terhadap warga yang sebelumnya mengeluhkan dampak limbah tersebut?

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya terpasangnya satu unit bio tank, tetapi apakah lingkungan benar-benar pulih dan masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan.

(Red/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *