Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Satu lokasi di Area Produksi Tahu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menjadi perhatian, keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan area produksi pangan juga memunculkan pertanyaan serius terkait higiene dan sanitasi.

Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Temuan dan kondisi di lapangan kini menuntut jawaban yang lebih konkret. Ke mana limbah cair pabrik tahu dialirkan? Apakah seluruhnya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)? Lalu, bagaimana standar kebersihan produksi pangan diterapkan ketika kandang sapi dan aktivitas pengelolaan kotoran berada hanya beberapa meter dari lokasi produksi?

Limbah ke Sungai Jadi Sorotan
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dibenarkan.
“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aliran limbah ke sungai seharusnya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan. Pemerintah perlu memastikan secara teknis jalur pembuangan limbah, kondisi IPAL dan kualitas air limbah.
Jika memang tidak ada limbah yang dialirkan langsung ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kandang Sapi Berdampingan dengan Produksi Tahu
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan kandang sapi dalam satu kawasan dengan tempat produksi tahu.
Tahu merupakan produk pangan yang membutuhkan lingkungan produksi bersih dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Karena itu, kedekatan kandang sapi dengan area produksi menjadi hal yang patut diperiksa secara menyeluruh.

DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turut berada di lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.
“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kontaminasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya tembok pembatas, tetapi bagaimana kebersihan ruang produksi, sumber air, pengelolaan kotoran sapi, pengendalian hama serta sanitasi lingkungan benar-benar diterapkan.

Produksi Tetap Berjalan, Pemerintah Diminta Beri Kepastian
Di tengah persoalan yang menjadi sorotan, DLH menyampaikan kegiatan produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan limbah.

Erwin menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.
“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” katanya.

Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan sanitasi, apa dasar teknis pemerintah tetap membolehkan aktivitas produksi berjalan?

Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan produksi tetap berlangsung dengan pengawasan dan jaminan pemenuhan standar yang jelas.

Legalitas Peternakan dan Pabrik Perlu Dibuka
AMPJ juga meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas kegiatan peternakan sapi maupun pabrik tahu tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik di lapangan. Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lainnya telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan.

Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah setempat, hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.
AMPJ Desak Pemeriksaan Lintas Instansi
AMPJ mendesak DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan secara terpadu.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah IPAL berfungsi optimal, ke mana limbah cair dialirkan, apakah ada saluran menuju sungai, bagaimana kualitas air limbah, bagaimana standar sanitasi produksi diterapkan, serta bagaimana kotoran sapi dikelola.
Termasuk memastikan apakah keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu dalam satu kawasan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan.

Publik Tak Butuh Sekadar Janji Pembenahan
Persoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data, dokumen dan pemeriksaan teknis.

Namun, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.
Publik membutuhkan bukti.
Jika IPAL berfungsi, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika limbah tidak dibuang ke sungai, pastikan jalurnya dapat diverifikasi. Jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak mengganggu keamanan produksi pangan, standar higiene dan sanitasi harus dapat dibuktikan.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal tembok pembatas.
Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kualitas pangan dan kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Apakah pabrik tahu tersebut benar-benar telah memenuhi standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan, atau masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan?

Jawabannya harus diberikan melalui data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *