PWDPI Lampung Desak DLH dan Dinkes Sidak SPPG MBG Desa Wawasan, Soroti Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar dan Lemahnya Pengawasan

Tajam24Jam.Com Lampung Selatan, 5 Juni 2026 – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pengelolaan limbah yang belum memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengaku terganggu dengan aroma tidak sedap yang diduga berasal dari limbah operasional dapur SPPG. Warga menilai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pembangunan IPAL di lokasi SPPG disebut baru dilakukan dalam beberapa hari terakhir, sementara operasional dapur MBG tersebut telah berjalan kurang lebih selama tujuh bulan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan operasional yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan benar.

“Kami berharap ada pemeriksaan dari dinas terkait. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPPG Desa Wawasan, Dani Setiawan, menyatakan bahwa fasilitas IPAL yang dimiliki pihaknya telah memenuhi standar yang berlaku.

“IPAL yang ada di SPPG Desa Wawasan sudah memenuhi standar,” katanya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, perbedaan informasi antara pengelola dan keluhan masyarakat dinilai perlu diverifikasi secara langsung oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan dan lingkungan hidup.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, S.H., mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, serta instansi terkait di tingkat provinsi untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh.

Menurut Rangga, persoalan ini tidak cukup hanya menjadi perhatian pemerintah kabupaten, tetapi juga perlu mendapat pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, perwakilan atau koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat provinsi, serta instansi pengawas lainnya yang memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan Program MBG.

“Jika benar operasional SPPG sudah berjalan selama berbulan-bulan dan IPAL baru dibangun belakangan, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan verifikasi yang selama ini dilakukan. Ini bukan semata-mata soal satu dapur SPPG, tetapi menyangkut tata kelola program nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Rangga.

Ia menilai pengawasan terhadap program MBG tidak boleh hanya dilakukan pada saat awal operasional, melainkan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

“Kami meminta DLH Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, serta pihak BGN untuk tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan. Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif dan evaluasi yang jelas,” tegasnya.

Rangga juga mengkritisi potensi lemahnya fungsi monitoring apabila benar terdapat fasilitas yang belum memenuhi standar tetapi tetap beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif atau tidak? Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga kualitas pelaksanaannya. Jangan sampai semangat memberikan makanan bergizi justru dibayangi persoalan sanitasi, pengelolaan limbah, dan kesehatan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah provinsi tidak hanya berperan sebagai penerima laporan, tetapi juga aktif melakukan evaluasi terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di wilayah Lampung.

“Kami mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap standar sanitasi, pengelolaan limbah, ketersediaan air bersih, hingga dokumen kesehatan lingkungan seluruh SPPG di Lampung. Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru dilakukan tindakan. Pengawasan preventif jauh lebih penting,” tambahnya.

PWDPI Lampung menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat Program Makan Bergizi Gratis, melainkan sebagai bentuk dukungan agar program yang menjadi kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kabupaten Lampung Selatan, DLH Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan, maupun pihak BGN terkait keluhan warga dan dugaan ketidaksesuaian standar IPAL pada SPPG Desa Wawasan tersebut.

(Kaperwil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *