Gudang Penimbunan Oli Bekas Diduga Tanpa Izin Beroperasi di Tempino KM 27, DLH Muaro Jambi Diminta Turun Tangan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 27 Agustus 2026 — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan oli bekas di kawasan Tempino KM 27, lintas Jambi–Palembang, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pemilik berinisial F itu diduga melakukan aktivitas penampungan dan penyimpanan oli bekas tanpa dilengkapi perizinan serta sarana pengelolaan limbah yang sesuai ketentuan. Yang lebih mengkhawatirkan, limbah oli bekas tersebut diduga telah tercecer dan mencemari lingkungan sekitar. Jika benar terjadi, persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas usaha, tetapi sudah menyentuh aspek perlindungan lingkungan dan pengelolaan limbah B3. Oli pelumas bekas merupakan jenis limbah yang pengelolaannya harus dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan Limbah B3. Pemerintah melalui PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mekanisme pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penimbunan Limbah B3. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi diminta tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, pemeriksaan kondisi tanah dan saluran air, serta pengujian sampel lingkungan perlu dilakukan untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran. Secara hukum, apabila terdapat kegiatan pengelolaan Limbah B3 yang tidak dilakukan sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dapat menelusuri ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. UU tersebut mengatur kewajiban pengelolaan Limbah B3 dan larangan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa ketentuan yang dipersyaratkan. Pasal 103 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menghasilkan Limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sebagaimana diwajibkan. Sementara Pasal 104 mengatur sanksi terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan pasal tersebut. Jika dugaan pencemaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan dan uji laboratorium, persoalannya tentu tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif. Penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Publik kini menunggu langkah konkret DLH Muaro Jambi. Apakah gudang tersebut memiliki legalitas dan persetujuan lingkungan? Bagaimana status pengelolaan oli bekas yang ditampung? Ke mana limbah tersebut dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar telah terjadi pencemaran lingkungan di sekitar lokasi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya segera dijawab melalui pemeriksaan resmi dan transparan. Sebab, jika benar limbah oli bekas telah mencemari lingkungan, membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung sama saja dengan membiarkan potensi kerusakan lingkungan berkembang di depan mata. DLH Muaro Jambi ditantang untuk turun ke lapangan dan membuktikan bahwa pengawasan lingkungan bukan sekadar slogan. Penulis Tim

Read More

Pabrik Tahu Pinang Merah Disorot: Limbah Dipersoalkan, Kandang Sapi Satu lokasi di Area Produksi Tahu

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya dugaan persoalan pengelolaan limbah yang menjadi perhatian, keberadaan kandang sapi yang berdiri sangat dekat dengan area produksi pangan juga memunculkan pertanyaan serius terkait higiene dan sanitasi. Sorotan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Temuan dan kondisi di lapangan kini menuntut jawaban yang lebih konkret. Ke mana limbah cair pabrik tahu dialirkan? Apakah seluruhnya telah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL)? Lalu, bagaimana standar kebersihan produksi pangan diterapkan ketika kandang sapi dan aktivitas pengelolaan kotoran berada hanya beberapa meter dari lokasi produksi? Limbah ke Sungai Jadi SorotanKetua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md, yang turut meninjau lokasi, menegaskan bahwa pembuangan limbah langsung ke sungai tidak dibenarkan.“Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” ujar Faruk. Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena dugaan aliran limbah ke sungai seharusnya tidak berhenti pada klaim maupun bantahan. Pemerintah perlu memastikan secara teknis jalur pembuangan limbah, kondisi IPAL dan kualitas air limbah.Jika memang tidak ada limbah yang dialirkan langsung ke sungai, jalur pembuangan harus dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kandang Sapi Berdampingan dengan Produksi TahuPersoalan lain yang tak kalah serius adalah keberadaan kandang sapi dalam satu kawasan dengan tempat produksi tahu.Tahu merupakan produk pangan yang membutuhkan lingkungan produksi bersih dan memenuhi standar higiene serta sanitasi. Karena itu, kedekatan kandang sapi dengan area produksi menjadi hal yang patut diperiksa secara menyeluruh. DLH Kota Jambi melalui Erwin yang turut berada di lokasi mengakui jarak antara kandang sapi dan pabrik tahu terlalu dekat.“Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi kontaminasi. Bukan hanya soal ada atau tidaknya tembok pembatas, tetapi bagaimana kebersihan ruang produksi, sumber air, pengelolaan kotoran sapi, pengendalian hama serta sanitasi lingkungan benar-benar diterapkan. Produksi Tetap Berjalan, Pemerintah Diminta Beri KepastianDi tengah persoalan yang menjadi sorotan, DLH menyampaikan kegiatan produksi masih diperbolehkan berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan limbah. Erwin menyebut pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Peternakan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena menyangkut higiene dan sanitasi produk makanan.“Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya,” katanya. Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat persoalan lingkungan dan sanitasi, apa dasar teknis pemerintah tetap membolehkan aktivitas produksi berjalan? Pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa kegiatan produksi tetap berlangsung dengan pengawasan dan jaminan pemenuhan standar yang jelas. Legalitas Peternakan dan Pabrik Perlu DibukaAMPJ juga meminta pemerintah memeriksa kelengkapan legalitas kegiatan peternakan sapi maupun pabrik tahu tersebut.Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik di lapangan. Pemerintah perlu memastikan dokumen perizinan usaha, persetujuan lingkungan, ketentuan tata ruang serta kewajiban lainnya telah dipenuhi sesuai karakteristik kegiatan. Apabila terdapat rekomendasi dari pemerintah setempat, hal tersebut juga perlu dilihat dalam konteks keseluruhan persyaratan perizinan dan lingkungan yang berlaku.AMPJ Desak Pemeriksaan Lintas InstansiAMPJ mendesak DLH, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, DPMPTSP, Satpol PP serta DPRD Kota Jambi melakukan pemeriksaan secara terpadu. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah IPAL berfungsi optimal, ke mana limbah cair dialirkan, apakah ada saluran menuju sungai, bagaimana kualitas air limbah, bagaimana standar sanitasi produksi diterapkan, serta bagaimana kotoran sapi dikelola.Termasuk memastikan apakah keberadaan kandang sapi dan pabrik tahu dalam satu kawasan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, kesehatan dan perizinan. Publik Tak Butuh Sekadar Janji PembenahanPersoalan ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui data, dokumen dan pemeriksaan teknis. Namun, pemerintah juga tidak cukup hanya mengatakan bahwa pembenahan sedang dilakukan.Publik membutuhkan bukti.Jika IPAL berfungsi, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika limbah tidak dibuang ke sungai, pastikan jalurnya dapat diverifikasi. Jika keberadaan kandang sapi dinilai tidak mengganggu keamanan produksi pangan, standar higiene dan sanitasi harus dapat dibuktikan. Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal tembok pembatas.Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, kualitas pangan dan kepastian bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.Kini publik menunggu hasil pemeriksaan resmi pemerintah. Apakah pabrik tahu tersebut benar-benar telah memenuhi standar lingkungan, kesehatan, higiene, sanitasi dan perizinan, atau masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan? Jawabannya harus diberikan melalui data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan bahwa pembenahan sedang berjalan. Penulis Tim

Read More

Pabrik Tahu di Pinang Merah Disorot: Produksi Tetap Jalan, Limbah ke Sungai Dipersoalkan, Kandang Sapi Berjarak Hanya Beberapa Meter

Tajam24Jam.Com JAMBI, 19 Agustus 2026 — Aktivitas sebuah pabrik tahu di RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mendapat sorotan serius. Bukan hanya persoalan pengelolaan limbah, keberadaan kandang sapi yang berdiri bersebelahan dengan lokasi produksi tahu juga menjadi perhatian. Kandang sapi tersebut berada dalam satu kawasan dengan pabrik tahu, dengan jarak hanya beberapa meter dari bangunan tempat produksi makanan. Kondisi ini dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, terutama menyangkut aspek higiene, sanitasi, lingkungan, serta kelengkapan perizinan. Sorotan tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) setelah bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi turun langsung melakukan inspeksi ke lokasi. AMPJ mempertanyakan bagaimana standar kebersihan dan sanitasi diterapkan ketika tempat produksi tahu berada sangat dekat dengan kandang sapi dan lokasi pembuangan kotoran ternak. Kandang Sapi Hanya Beberapa Meter dari Pabrik Tahu AMPJ juga menanyakan keberadaan usaha peternakan sapi yang lokasinya berdekatan dengan pabrik tahu. Menurut AMPJ, keberadaan kandang sapi tersebut bukan sekadar persoalan jarak fisik. Sebab, pabrik tahu merupakan tempat produksi makanan yang membutuhkan perhatian terhadap kebersihan, sanitasi dan potensi kontaminasi dari lingkungan sekitar. Terlebih, di sekitar kandang juga terdapat aktivitas pembuangan kotoran sapi. AMPJ mempertanyakan legalitas kegiatan peternakan tersebut, termasuk dokumen persetujuan lingkungan yang menjadi salah satu aspek penting bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. AMPJ menyebut izin usaha peternakan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Namun, AMPJ mempertanyakan apakah kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tersebut telah memenuhi kewajiban persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan mengenai tidak adanya dokumen lingkungan, termasuk AMDAL atau dokumen lingkungan lain yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatan, menurut AMPJ perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah kandang sapi memiliki rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan, tetapi apakah seluruh kewajiban perizinan dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi. Ketua Komisi III: Limbah Dialirkan ke Sungai Tidak Boleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Paruk, A.Md yang ikut turun langsung ke lokasi, turut menyoroti persoalan pembuangan limbah pabrik tahu. Menurut Faruk, apabila limbah pabrik dialirkan langsung ke sungai, hal tersebut tidak diperbolehkan dan harus menjadi perhatian serius. Pembuangan limbah dialirkan ke sungai itu tidak boleh. Itu sudah sanksi berat,” kata Faruk saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan limbah menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan terhadap aktivitas pabrik tahu tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan teknis, termasuk melihat jalur pembuangan, kondisi IPAL, kualitas air limbah, serta titik akhir pembuangan. DLH Soroti Jarak Kandang Sapi dengan Pabrik TahuPersoalan kedekatan kandang sapi dengan pabrik tahu juga menjadi perhatian DLH Kota Jambi. Erwin dari DLH Kota Jambi yang berada di lokasi mengatakan jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat. “Jarak antara pabrik tahu dan kandang sapi terlalu dekat, dan itu tidak boleh karena tahu berupa makanan. Dan tidak jauh dari pembuangan kotoran sapi,” ujar Erwin saat berada di lokasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tembok pembatas antara kedua lokasi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Sebab, yang menjadi perhatian bukan hanya ada atau tidaknya tembok, tetapi bagaimana standar higiene dan sanitasi tempat produksi makanan dijamin ketika berada sangat dekat dengan kandang ternak dan tempat pembuangan kotoran. DLH: Produksi Tetap Berjalan Sambil PembenahanErwin mengatakan persoalan di lokasi tersebut telah disampaikan kepada Dinas Peternakan. DLH juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan karena persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan higiene dan sanitasi produk makanan. “Kemarin kami sudah sampaikan secara lisan kepada Dinas Peternakan. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas Kesehatan. Karena ini terkait dengan higienis dan sanitasi untuk produk makanan,” ujar Erwin kepada media melalui WhatsApp. Erwin juga mengatakan kegiatan produksi masih berjalan sembari dilakukan pembenahan terhadap persoalan limbah. “Kemarin kan sudah sepakat. Kegiatan tetap berjalan sembari dia membenahi limbahnya. Antara kegiatan pabrik tahu juga kan ada tembok pembatas permanen,” kata Erwin. Namun, di lapangan, tembok yang dimaksud merupakan tembok pembatas dengan kandang sapi yang memang berada tepat di sebelah lokasi pabrik tahu. Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh media kepada Erwin. “Iya, sih. Tapi tembok itu kan sedikit, Bang. Apakah menjamin higienis produksinya?” tanya media. Erwin menjawab bahwa persoalan tersebut akan terus dievaluasi. “Nanti kita evaluasi secara rutin,” ujarnya. Bukan Sekadar Persoalan Ada Tembok Keberadaan tembok permanen memang menjadi pembatas fisik antara pabrik tahu dan kandang sapi. Namun, tembok tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek higiene, sanitasi dan lingkungan telah memenuhi standar. Pabrik tahu merupakan tempat pengolahan makanan. Karena itu, aspek kebersihan lingkungan produksi, sumber air, saluran pembuangan, pengelolaan limbah, pengendalian kontaminasi serta kondisi lingkungan sekitar menjadi bagian yang harus diperhatikan. Di sisi lain, kandang sapi juga menghasilkan kotoran dan limbah yang membutuhkan pengelolaan tersendiri. Karena kedua aktivitas tersebut berada dalam jarak yang sangat berdekatan, pemerintah perlu memastikan apakah pengelolaannya telah memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku. Persoalan Persetujuan Lingkungan Juga Dipertanyakan AMPJ juga mempertanyakan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Untuk kegiatan usaha yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, persetujuan lingkungan harus dipenuhi sesuai kategori dan skala kegiatan, baik melalui AMDAL maupun UKL-UPL atau instrumen lingkungan yang dipersyaratkan. Karena itu, AMPJ meminta pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan pabrik tahu saja. Dokumen dan legalitas usaha peternakan sapi yang berada dalam satu lokasi juga perlu diperiksa, termasuk bagaimana pengelolaan dan tempat pembuangan kotoran sapi dilakukan. Dugaan bahwa kegiatan peternakan dan tempat pembuangan kotoran sapi tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi oleh instansi berwenang. Begitu pula terkait izin usaha peternakan yang disebut memiliki rekomendasi pemerintah desa dan kecamatan. Rekomendasi tersebut perlu dilihat bersama dengan keseluruhan dokumen perizinan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan. Pelaku Usaha Tak Cukup Hanya Membenahi Setelah Disorot Sorotan AMPJ juga menyentuh tanggung jawab pelaku usaha. Pengelolaan limbah bukan kewajiban yang baru muncul setelah masyarakat melakukan protes. Begitu pula kebersihan dan sanitasi tempat produksi pangan bukan persoalan yang semestinya baru dibenahi setelah mendapat sorotan. Pelaku usaha sejak awal memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, termasuk memastikan limbah tidak mencemari lingkungan dan aktivitas produksinya tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Jika memang ditemukan kekurangan atau pelanggaran, pembenahan harus dilakukan secara nyata dan dapat diverifikasi,…

Read More

Polemik Kolam Retensi JBC Tak Kunjung Rampung, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 28 Januari 2026 – Polemik pembangunan kolam retensi Jambi Business Center (JBC) hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski kewajiban pembangunan kolam retensi telah diatur jelas dalam dokumen lingkungan dan berulang kali mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, pihak JBC dinilai lamban dan terkesan abai dalam menuntaskan kewajibannya. Sesuai ketentuan DLH, setiap pembangunan berskala besar wajib memperhitungkan dampak lingkungan, termasuk penyediaan kolam retensi sebagai upaya pengendalian banjir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kolam retensi JBC hingga kini belum rampung, sementara masyarakat sekitar justru terus menanggung dampak banjir yang diduga kuat akibat kelalaian tersebut. Berbagai bentuk protes telah dilakukan warga terdampak, mulai dari unjuk rasa hingga penyampaian keluhan langsung ke instansi terkait. DLH Kota Jambi pun diketahui telah beberapa kali melayangkan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, kepada pihak JBC. Namun, hingga kini, realisasi di lapangan belum menunjukkan hasil signifikan. Pada 20 Januari 2026, DLH Kota Jambi kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi JBC. Hal ini disampaikan oleh Kabid P3HL DLH Kota Jambi, M Fauzi, yang menyebutkan bahwa sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kepala DLH bersama tim lintas instansi. “Pak Kadis bersama tim, Erwin dan Mulia dari Dinas Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Ruli Siregar, serta tim ahli Prof Aswandi turun langsung melihat kondisi kolam retensi,” ujar Fauzi. Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan krusial yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak JBC. Di antaranya, belum adanya pemisahan antara drainase kota dan drainase internal JBC yang seharusnya mengarah langsung ke kolam retensi milik JBC. Selain itu, Prof Aswandi menegaskan adanya persoalan teknis pada elevasi kolam retensi dan saluran drainase. Menurutnya, kondisi saat ini berpotensi menimbulkan back water, yakni air yang justru kembali masuk ke kawasan JBC akibat perbedaan ketinggian. “Elevasi drainase dan kolam retensi harus diperbaiki. Pilihannya meninggikan drainase atau memperdalam kolam retensi, agar air tidak berbalik masuk,” tegas Fauzi menirukan pernyataan tim ahli. Tim DLH secara tegas meminta pihak JBC memprioritaskan pemisahan drainase antara aliran air perkotaan dan drainase JBC sebagai langkah darurat untuk mengurangi dampak banjir. Saat ditanya soal tenggat waktu, Fauzi mengungkapkan bahwa Kepala DLH telah memberikan batas waktu yang cukup jelas. “Pak Kadis menyampaikan, paling lambat awal bulan Ramadan ini pemisahan drainase harus sudah diselesaikan,” katanya. Sementara terkait kewajiban pembangunan kolam retensi secara keseluruhan, Fauzi menegaskan bahwa tanggung jawab JBC tidak gugur. “Mereka tetap wajib menyelesaikan kolam retensi sesuai dokumen lingkungan. Soal luasan nanti akan diukur oleh SDA yang lebih kompeten,” tegasnya. Menanggapi alasan pihak JBC yang mengaku lamban karena menunggu selesainya SPK, Fauzi menyebut hal itu telah dibahas langsung di lapangan. “Mereka bilang menunggu SPK. Tapi kemarin tim sudah minta, pemisahan drainase harus diprioritaskan dulu, kolam retensi tetap lanjut,” ungkap Fauzi. Lambannya penyelesaian kolam retensi ini pun memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: sejauh mana ketegasan pemerintah dalam menindak pengembang yang lalai terhadap kewajiban lingkungan, sementara masyarakat terus menjadi korban banjir berulang? Hingga berita ini diterbitkan, pihak JBC belum memberikan keterangan resmi terkait hasil sidak dan tenggat waktu yang diberikan DLH Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

WALHI Jambi: Kolam Retensi JBC Bukan Formalitas, Ini Pelanggaran AMDAL dan Kejahatan Lingkungan Terstruktur

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Desember 2025 — Kelalaian pengembang Jambi Business Center (JBC) dalam menyelesaikan pembangunan kolam retensi kembali menuai kecaman keras. Direktur WALHI Provinsi Jambi Oscar Anugrah angkat bicara dan menilai tindakan JBC bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap AMDAL yang berpotensi masuk kategori perusakan lingkungan hidup secara sengaja. Menurut Oscar, AMDAL tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen formalitas atau “pelicin” perizinan. Kolam retensi yang tercantum dalam dokumen AMDAL merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik skala besar dijalankan. “Kolam retensi adalah janji hukum, bukan opsi. Jika gedung terus dipacu pembangunannya sementara infrastruktur pengendali dampak diabaikan, maka itu bentuk kesengajaan menciptakan risiko lingkungan dan merampas hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Direktur WALHI Jambi. WALHI juga menyoroti pernyataan kuasa hukum JBC Hasudungan, S.H. yang menyebut tidak adanya tenggang waktu dari Pemkot Jambi sebagai dalih pembenaran. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar hukum lingkungan, khususnya Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). “Dalam hukum lingkungan, pencegahan wajib dilakukan sebelum dampak terjadi. Menunggu banjir merendam rumah warga baru bicara progres adalah bentuk kelalaian yang disengaja dan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya. WALHI menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi yang dinilai tidak tegas. Fakta bahwa tiga kali surat teguran tidak diindahkan oleh pengembang menjadi indikator kuat tidak adanya iktikad baik dari JBC serta bentuk pelecehan terhadap kewibawaan pemerintah daerah. “Jika teguran tertulis diabaikan, maka secara hukum sudah cukup alasan untuk menaikkan sanksi. Pemerintah tidak boleh lembek menghadapi korporasi,” ujar Oscar. WALHI mendesak Pemerintah Kota Jambi segera menjatuhkan sanksi administratif tingkat lanjut berupa Paksaan Pemerintah, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan JBC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara hukum, kelalaian memenuhi kewajiban AMDAL dapat berujung pada: Sanksi administratif berat Gugatan perdata lingkungan Bahkan pidana lingkungan, jika terbukti menimbulkan kerugian dan dilakukan secara sadar Rakyat Jadi Korban, Negara Jangan Takut WALHI mengingatkan agar negara tidak terlihat takut atau berkompromi dengan kepentingan korporasi. Sementara itu, warga di sejumlah RT sekitar JBC terus menanggung kerugian materiil akibat banjir yang berulang, yang diduga kuat berkorelasi dengan tidak berfungsinya kolam retensi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika negara abai, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi kepercayaan publik,” pungkas Oscar. Kasus JBC kini menjadi ujian serius komitmen Pemkot Jambi dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi hak konstitusional warganya. Penulis Tim 

Read More