Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana pelayanan kepariwisataan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp 1,32 miliar.
Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Korlap Aksi Randa Menegaskan “Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Merangin terkait penggunaan dana DAK Non Fisik Tahun 2024 yang kami duga kuat telah disalahgunakan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat Merangin dirugikan,” ujar Randa.

Menurut AMUK, dana Rp 1,32 miliar itu semestinya digunakan untuk kegiatan pelayanan kepariwisataan, seperti promosi wisata, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, dan pengembangan ekowisata Merangin. Namun, sejumlah program justru terindikasi fiktif dan tercium dugaan mark-up anggaran, tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan pelayanan maupun jumlah kunjungan wisata.
“Kami meminta Kejati Jambi mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Panggil semua pihak terkait dan segera tetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegasnya.
AMUK juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana pariwisata tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah berjalan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor pariwisata di Merangin.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak kepolisian. AMUK memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi memastikan dana publik digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis Tim



