LSM KOMPEJ Gelar Aksi di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PKS di Batang Hari

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 April 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (DPP LSM KOMPEJ) menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (20/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian pernyataan sikap atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Batang Hari. Dalam pernyataan resminya, LSM KOMPEJ menyoroti dugaan pembuangan limbah cair PKS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut dinilai berpotensi mencemari aliran sungai serta merusak ekosistem lingkungan di wilayah sekitar. Ketua DPP LSM KOMPEJ menyampaikan bahwa dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut secara tegas melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.“Apabila terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Selain itu, KOMPEJ juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan salah satu perusahaan, yakni PT Agro Merak Sejahtera (AMS), yang diduga membuang limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan sesuai standar. Dugaan tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atas hal tersebut, KOMPEJ menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait, di antaranya:Mendesak Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera memanggil serta memeriksa manajemen PT Agro Merak Sejahtera.Meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batang Hari untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap izin operasional perusahaan. KOMPEJ menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan masyarakat yang terdampak.“Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat yang wajib dijaga. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang,” tegasnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Agro Merak Sejahtera maupun instansi terkait mengenai dugaan pencemaran tersebut. Penulis Tim

Read More

LSM LENTERA Mengelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek SDN 211 Tanjabtim

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 April 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Nasional Daulat Rakyat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (13/04/2026), menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi SDN 211 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Proyek swakelola tahun anggaran 2025 tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi sembilan ruang kelas dengan total anggaran sekitar Rp2,2 miliar. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan LSM LENTERA, Anca Firmansyah bersama Syailendra, menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM LENTERA menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian material. Di antaranya penggunaan besi yang seharusnya berdiameter 10 mm, namun diduga menggunakan besi 8 mm.Selain itu, material kayu yang digunakan juga menjadi sorotan. Kayu yang semestinya menggunakan kualitas kelas I dan II, diduga diganti dengan kayu kelas III atau berkualitas lebih rendah. Pada bagian pintu dan jendela, LSM juga menduga tidak dilakukan penggantian baru, melainkan hanya menggunakan material lama yang dicat ulang. Atas temuan tersebut, patut diduga adanya indikasi penyimpangan serta potensi persekongkolan untuk meraup keuntungan dalam proyek rehabilitasi tersebut,” ujar Anca Firmansyah dalam orasinya. Meski demikian, LSM LENTERA menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan dugaan tersebut.Sebagai tindak lanjut, LSM LENTERA mendesak aparat penegak hukum, baik Kejati Jambi maupun Polda Jambi, untuk segera melakukan penyelidikan. Mereka juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang SD, serta Kepala Sekolah SDN 211 dipanggil dan diperiksa terkait pengelolaan dana swakelola tersebut.Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek diminta turut diperiksa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Jambi Periksa Puluhan Orang Saksi

Tajam24Jam.Com Jambi, 28 Januari 2026 – Tim penyidik asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus melakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melaluiKepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dugaan tindak pidana korupsi terus bergulir dan masih tahap saksi-saksi diperiksa. “Kasus tersebut terus diperiksa yang sampai saat ini tahap saksi-saksi,” jelasnya rabu, 28 januari 2026. Noly menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jambi tidak main-main dalam kasus ini dan akan transparan dalam melakukan pemeriksaan saksi dan nantinya akan ekspos kepada publik apa hasilnya dan ia berpesan agar bersabar menunggu apa hasil kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan di wilayah Ujung Jabung, Tanjabtim. “Total yang diperiksa sudah mencapai 56 orang dan kemungkinan besar akan bertambah lagi saksi diperiksa,” terangnya. Noly menegaskan, pemeriksaan tersebut seperti dari masyarakat, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PUPR Provinsi Jambi dan pihak dari pertanahan dan akan masih banyak lagi diperiksa dan ia minta doa dari masyarakat Jambi agar diperlancar pemeriksaan kasus dugaan Korupsi ini. “Mohon doa saja masyarakat Jambi, semoga pemeriksaan penyidik berjalan Pidsus Kejati Jambi dengan lancar,” tuturnya. Tidak sampai disitu, Kejati Jambi juga akan melakukan kordinasi dari pihak agraria pertanahan dan ahli keuangan negara (auditor) untuk menghitung berapa besar kerugian negara. “Kejati Jambi progresif dan aktif untuk menuntaskan secara terang benderang perkara ini,” katanya. Sebelumnya, Kejati Jambi melakukan menerima laporan terkait dugaan korupsi pembebasan lahan di wilayah pelabuhan ujung jabung, Kecamatan Sadu, Tanjabtim dan pihak penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan pemeriksaan secara tegas. Penulis Tim

Read More

GERAM Jambi Desak Kejati Usut Tambang Ilegal di Tanjung Jabung Barat

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Oktober 2025 – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang ilegal) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali memantik reaksi keras dari publik. Lembaga Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, untuk segera turun tangan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang diduga merugikan negara dan merusak lingkungan. Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi pada Rabu, 8 Oktober 2025, GERAM Jambi menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain melanggar hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku perusakan lingkungan dapat dijatuhi sanksi pidana berat. Hanya 7 dari 33 Perusahaan Tambang yang Resmi GERAM Jambi memaparkan bahwa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 33 perusahaan tambang, termasuk galian C dan kuari, yang beroperasi di wilayah tersebut.Namun dari jumlah itu, hanya 7 perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. “Dari 33 perusahaan tambang, sebanyak 16 perusahaan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), 7 perusahaan masih tahap eksplorasi, dan 10 perusahaan hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran besar di lapangan,” ungkap Ismail, Koordinator Lapangan (Korlap) GERAM Jambi. Ia menambahkan bahwa dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.“Kami menduga ada indikasi praktik tambang ilegal yang merugikan negara, baik dari sisi pajak maupun dampak kerusakan lingkungan,” tegas Ismail. Desakan GERAM ke Kejati Jambi Melalui pernyataan resmi, GERAM Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Jambi: Koordinator Aksi GERAM Jambi, Khaidir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami mendesak Kejati Jambi untuk bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jangan biarkan tambang ilegal terus merusak lingkungan dan menggerogoti keuangan negara,” ujar Khaidir. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata Merangin Rp 1,32 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana pelayanan kepariwisataan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp 1,32 miliar. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Korlap Aksi Randa Menegaskan “Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Merangin terkait penggunaan dana DAK Non Fisik Tahun 2024 yang kami duga kuat telah disalahgunakan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat Merangin dirugikan,” ujar Randa. Menurut AMUK, dana Rp 1,32 miliar itu semestinya digunakan untuk kegiatan pelayanan kepariwisataan, seperti promosi wisata, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, dan pengembangan ekowisata Merangin. Namun, sejumlah program justru terindikasi fiktif dan tercium dugaan mark-up anggaran, tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan pelayanan maupun jumlah kunjungan wisata. “Kami meminta Kejati Jambi mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Panggil semua pihak terkait dan segera tetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegasnya. AMUK juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana pariwisata tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah berjalan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor pariwisata di Merangin. Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak kepolisian. AMUK memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi memastikan dana publik digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Aksi Lanjutan di Kejati Jambi, AMUK Konsisten Kawal Dugaan Tipikor Jalan di PUPR Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons konkret dari Kejati Jambi terkait laporan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bungo yang telah kami layangkan sejak dua pekan lalu. “Kami membawa bukti dan data yang lengkap, disusun secara bertanggung jawab, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan resmi ataupun tindakan hukum dari pihak Kejati Jambi. Hal ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat” Ujar Randa selaku Koordinator aksi AMUK. Adapun proyek yang di soroti adalah : Penyedia Jasa: CV. Grand Indo MandiriNilai Kontrak: Rp 1.344.270.500Sumber Dana: DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024 Dugaan Masalah: Tidak sesuai gambar dan RAB; proyek diputus kontrak di tengah jalan. Penyedia Jasa: CV. Sinar AbadiNilai Kontrak: Rp 783.556.000Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Dugaan Masalah: Pelaksanaan tidak sesuai standar teknis; tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Ketua AMUK, Husnan menegaskan bahwa “Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) harus segera dipanggil oleh Kejati, Hal ini disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana, namun juga menyentuh unsur-unsur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan. Koordinator menilai, keterlibatan UKPPJ sangat penting untuk diklarifikasi, mengingat unit tersebut memiliki otoritas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan lelang proyek yang saat ini sedang disorot.” Tegasnya. Aksi hari ini berlangsung secara damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. AMUK menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk komitmen moral untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Editor AMUK – [ INDRA JAYA ]HP/WA: [ 082279468160 ] Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)“Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!”. Penulis Tim

Read More

AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim

Read More

Edi Sutiyo Dukung AMUK Laporkan Toko SM Motor ke Kejati Jambi: Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2025 – Ketua DPD Gerakan Advokat Aktivis Jawa Barat, Edi Sutiyo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dalam melaporkan Toko SM Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut memuat dugaan serius, mulai dari peredaran suku cadang palsu, penggelapan pajak, hingga pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan konsumen dan negara. “Tindakan AMUK adalah representasi nyata keberanian masyarakat sipil dalam menegakkan hukum. Sudah saatnya praktik usaha yang nakal dan merugikan rakyat ditertibkan. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen,” tegas Edi saat diwawancarai awak media. Toko SM Motor yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan gear seat, filter solar, hingga sarang tear yang tidak sesuai dengan standar mutu. Produk-produk tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor. AMUK menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi ke Kejati Jambi. Lebih jauh, laporan tersebut juga memuat dugaan penghindaran pajak serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah di bawah UMP, ketiadaan jaminan sosial, hingga indikasi penahanan ijazah karyawan. Menanggapi hal itu, Edi menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian sistemik yang tidak bisa dibiarkan. “Ketika hak dasar pekerja diinjak, negara tidak boleh tinggal diam. Saat rakyat bersuara, hukum harus menjawab. Kita tidak sedang bicara soal pelanggaran kecil, tapi soal kejahatan struktural yang menghancurkan keadilan,” ujarnya. Edi Sutiyo juga mendorong Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan, baik dari sisi administratif maupun investigatif. “Ini bukan soal satu toko saja. Ini tentang keberanian bersama melawan sistem dagang yang culas. AMUK telah memulai, dan kami dari SIMPE, JARI, serta Gerakan Advokat Aktivis siap mengawal hingga tuntas. Kami ingin hukum hadir bukan hanya untuk yang kuat, tapi sebagai pelindung bagi yang lemah,” pungkas Edi. Penulis Tim

Read More

AMUK Laporkan Dugaan Peredaran Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Hukum oleh Toko Sari Motor ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 7/7/2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan dugaan peredaran suku cadang palsu, indikasi penggelapan pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan oleh Toko Sari Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (7/7/2025). Laporan ini menjadi langkah nyata dari masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Dalam laporannya, Husnan selaku Ketua AMUK menyebutkan bahwa Toko Sari Motor, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan beberapa jenis suku cadang yang tidak asli atau palsu. Barang-barang tersebut antara lain gear seat, filter solar, sarang tear, dan sejumlah komponen kendaraan lainnya yang dinilai tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. “Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas barang yang mereka beli dari toko ini. Setelah kami telusuri lebih jauh, terdapat dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut adalah barang palsu yang diperjualbelikan secara bebas,” ungkap Husnan kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jambi. Selain indikasi peredaran barang palsu, AMUK juga menyoroti dugaan penggelapan pajak dan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di toko tersebut. Menurut Husnan, terdapat indikasi toko tidak membayarkan kewajiban pajak sesuai ketentuan, serta tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku seperti upah minimum dan jaminan sosial tenaga kerja bagi para karyawannya. “Kami meminta Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pemilik Toko Sari Motor serta melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen izin usaha, bukti pembelian barang, serta legalitas peredaran barang dagangan mereka,” tegas Husnan. Lebih lanjut, AMUK juga mendorong pihak Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai untuk terlibat aktif melakukan pengecekan lapangan terkait izin edar barang, legalitas suku cadang, serta kepatuhan kewajiban pajak dan ketenagakerjaan. “Kami khawatir, jika peredaran barang palsu ini terus dibiarkan, maka keselamatan konsumen akan terancam, terutama pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat yang menggunakan suku cadang tersebut dalam jangka panjang. Selain itu, potensi kerugian negara dari penggelapan pajak juga harus menjadi perhatian semua pihak,” tambah Husnan. AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga laporan ini mendapatkan penanganan yang transparan dan adil demi perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Mereka juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian suku cadang palsu agar kasus ini dapat didorong bersama-sama sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik usaha yang merugikan konsumen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Sari Motor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMUK ke Kejati Jambi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Penulis Tim

Read More

Tuntut Bersih-Bersih Kejari Sungai Penuh, Massa AWasI Geruduk Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 30/6/2025 – Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi hari ini menjadi saksi bisu gelombang aspirasi masyarakat yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa damai oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi. Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis pers, berkumpul sejak pukul 09.00 WIB pada Senin (30/06/2025) untuk menyampaikan tuntutan serius terkait dugaan kericuhan dan maladministrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Dalam orasinya, Tri menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata keprihatinan mendalam AWaSI dan masyarakat terhadap berbagai isu yang melilit Kejari Sungai Penuh. “Kami datang hari ini bukan untuk mencari keributan, melainkan untuk menuntut keadilan dan transparansi. Ada kegelisahan besar di tengah masyarakat Sungai Penuh terkait kinerja penegakan hukum,” ujar Tri dengan lantang. Secara rinci, AWaSI Jambi menguraikan lima tuntutan utama yang menjadi inti dari aksi kali ini: Aksi yang berlangsung aman dan kondusif berkat pengamanan ketat dari pihak kepolisian. Massa aksi membawa berbagai atribut seperti spanduk, karton, dan bendera yang bertuliskan tuntutan mereka. Meskipun tidak ada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi yang secara resmi menemui massa di tengah aksi, pihak AWaSI berharap pesan mereka telah tersampaikan dengan jelas. AWaSI Jambi menyerahkan surat mosi tak percaya dan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kejari Sungai Penuh kepada Kejati Jambi. Dalam suratnya, AWaSI Jambi menyampaikan fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa: Erfan Indriyawan, SP, selaku Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah hadir dalam menyampaikan aspirasi. “Ini adalah awal dari perjuangan kita untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berintegritas. Kami akan terus memantau dan mengawal setiap perkembangan kasus ini,” tegasnya. Penulis Tim

Read More