AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024.

Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat:

  1. Proyek Jalan Payo Gedang – Desa Sungai Lilin (Lanjutan)

Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri

Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500

Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024

Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas.

  1. Proyek Perkerasan Jalan Samping PDAM Bungo

Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi

Nilai Kontrak: Rp 783.556.000

Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024

Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.

Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi:

  1. Panggil dan Periksa Pejabat Terkait
    Mendesak Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Kabid Bina Marga, dan pihak kontraktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran teknis, kolusi, dan manipulasi proyek.
  2. Periksa Konsultan Perencana dan Pengawas
    Menuntut pertanggungjawaban dari pihak konsultan perencana dan pengawas proyek yang dinilai lalai serta berpotensi terlibat dalam mark-up anggaran.
  3. Audit dan Investigasi Lapangan
    Meminta Kejati Jambi membentuk tim investigasi independen untuk mengecek langsung kondisi fisik proyek dan mencocokkannya dengan spesifikasi teknis serta menghitung potensi kerugian negara.
  4. Audit Ulang oleh BPK RI
    Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi melakukan audit ulang secara menyeluruh dan transparan terhadap kedua proyek bermasalah tersebut.

Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat.

Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”.

AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *