AMUK Jambi Gruduk Kejati: Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, aktivis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Jambi menggelar aksi tegas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, salah satu aktivis AMUK, Husnan, menegaskan bahwa Kejati Jambi yang dibekali kewenangan penuh oleh undang-undang dalam pemberantasan korupsi harus bekerja serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Husnan juga mengingatkan para aparatur Adhyaksa agar tidak “makan gaji buta”, mengingat seluruh anggaran operasional, belanja rutin, hingga fasilitas Kejati Jambi berasal dari uang rakyat. “Masyarakat Jambi menagih kerja nyata Kejati, bukan sekadar janji,” tegasnya. Di ruang pertemuan, para aktivis diterima langsung oleh Asisten Kejati Jambi yang mewakili pimpinan. Dalam dialog tersebut, AMUK bersama berbagai elemen masyarakat menyampaikan desakan terhadap sejumlah perkara korupsi yang dinilai mandek dan harus segera dituntaskan. Tuntutan Para Aktivis: 1. Penuntasan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Se-Provinsi Jambi, termasuk evaluasi dan penyelidikan terkait Puskud Jambi. 2. Pengusutan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan total anggaran Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar. 3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Jambi Al Haris terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 4. Penyelidikan Dugaan KKN Dana Beasiswa APBD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. 5. Mendesak Kepastian Hukum Dugaan KKN Mantan PJ Bupati Merangin (MS) terkait tunjangan perumahan dan tunjangan anggota DPRD. 6. Pemanggilan Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan KKN pengaturan ulang proyek penunjukan langsung (PL). 7. Menuntut Kejati Jambi dan KPK Menuntaskan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, yang hingga kini dinilai belum memberi kepastian hukum. Aktivis AMUK, Agusti Randa, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kejati Jambi harus membuka semua proses secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik Jambi menuntut keberanian dan integritas penuh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi. Para aktivis menegaskan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Gruduk Mapolda Jambi di Hari Antikorupsi Sedunia, Desak Polda Periksa Gubernur Al-Haris Terkait Dugaan KKN Disdik

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (09/12/2025), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Massa yang dipimpin Ketua AMUK, Husnan, mendesak penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al-Haris terkait dugaan praktik KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam orasinya, Husnan menegaskan kembali tuntutan AMUK yang telah disuarakan pada aksi sebelumnya, yakni: 1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi terkait dugaan KKN di Disdik Provinsi Jambi. 2. Menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan VA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 3. Mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. Aksi yang berlangsung sempat memanas ketika sejumlah orator mencoba berorasi dari dalam pintu gerbang Mapolda Jambi. Upaya tersebut langsung dihentikan aparat Propam Polda Jambi yang berjaga. Ketegangan sempat terjadi, namun situasi tetap terkendali dan aksi berlanjut tanpa insiden anarkis. AMUK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan, Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dari sektor pendidikan di Jambi. Penulis Tim 

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More

Pendidikan Tercoreng, Di Duga Adanya Pungli Di Sekolah MAN 1 Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, Rabu (20/8). Aksi ini menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bungo. AMUK menyebut dugaan pungli tersebut berupa uang pembangunan Rp250.000 per siswa saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas, serta uang komite Rp100.000 per bulan bagi seluruh siswa kelas X hingga XII. Koordinator aksi, Muslim, menegaskan pungutan itu sangat membebani orang tua. “Bahkan ada ancaman bagi siswa yang belum melunasi iuran, seperti tidak boleh ikut ujian atau masuk sekolah. Cara intimidasi seperti ini jelas tidak pantas, apalagi dilakukan oleh kepala sekolah,” tegasnya. Dalam aksinya, AMUK merujuk sejumlah aturan yang melarang pungli, di antaranya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Pasal 368 dan 423 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan. AMUK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kemenag Jambi: Menanggapi hal ini, Kabid Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, H. Dedi Irama Silalahi, menyatakan laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi. “Jika siswa sudah terdaftar sebagai penerima bantuan seperti KIP, madrasah tidak boleh melakukan pungutan,” ujarnya. AMUK menegaskan tidak menolak sumbangan sukarela, namun menolak pungutan yang bersifat memaksa. Dengan jumlah sekitar 1.200 siswa, potensi dana yang terkumpul disebut sangat besar. “Kami mendesak Kemenag segera mengambil langkah tegas. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, kasus ini akan kami bawa ke tingkat lebih tinggi,” pungkas Muslim. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Korupsi Dana Pariwisata Merangin Rp 1,32 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 11 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (11/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan korupsi dana pelayanan kepariwisataan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik senilai Rp 1,32 miliar. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Merangin, Sukoso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut. Korlap Aksi Randa Menegaskan “Kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kadis Pariwisata Merangin terkait penggunaan dana DAK Non Fisik Tahun 2024 yang kami duga kuat telah disalahgunakan. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat Merangin dirugikan,” ujar Randa. Menurut AMUK, dana Rp 1,32 miliar itu semestinya digunakan untuk kegiatan pelayanan kepariwisataan, seperti promosi wisata, peningkatan kapasitas SDM pariwisata, dan pengembangan ekowisata Merangin. Namun, sejumlah program justru terindikasi fiktif dan tercium dugaan mark-up anggaran, tanpa memberikan dampak signifikan pada peningkatan pelayanan maupun jumlah kunjungan wisata. “Kami meminta Kejati Jambi mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya tanpa tebang pilih. Panggil semua pihak terkait dan segera tetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana korupsi,” tegasnya. AMUK juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan dan audit penggunaan dana pariwisata tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana realisasi anggaran telah berjalan dan memastikan tidak ada praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor pariwisata di Merangin. Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan pihak kepolisian. AMUK memastikan akan terus mengawal proses penegakan hukum demi memastikan dana publik digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Aksi Lanjutan di Kejati Jambi, AMUK Konsisten Kawal Dugaan Tipikor Jalan di PUPR Bungo

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya respons konkret dari Kejati Jambi terkait laporan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bungo yang telah kami layangkan sejak dua pekan lalu. “Kami membawa bukti dan data yang lengkap, disusun secara bertanggung jawab, namun hingga hari ini tidak ada tanggapan resmi ataupun tindakan hukum dari pihak Kejati Jambi. Hal ini kami nilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada masyarakat” Ujar Randa selaku Koordinator aksi AMUK. Adapun proyek yang di soroti adalah : Penyedia Jasa: CV. Grand Indo MandiriNilai Kontrak: Rp 1.344.270.500Sumber Dana: DAU APBDP Kabupaten Bungo 2024 Dugaan Masalah: Tidak sesuai gambar dan RAB; proyek diputus kontrak di tengah jalan. Penyedia Jasa: CV. Sinar AbadiNilai Kontrak: Rp 783.556.000Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Dugaan Masalah: Pelaksanaan tidak sesuai standar teknis; tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat. Ketua AMUK, Husnan menegaskan bahwa “Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPPJ) harus segera dipanggil oleh Kejati, Hal ini disampaikan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada pihak pelaksana, namun juga menyentuh unsur-unsur penting lainnya yang memiliki peran strategis dalam proses pengadaan. Koordinator menilai, keterlibatan UKPPJ sangat penting untuk diklarifikasi, mengingat unit tersebut memiliki otoritas dalam proses perencanaan dan pelaksanaan lelang proyek yang saat ini sedang disorot.” Tegasnya. Aksi hari ini berlangsung secara damai dan tertib, dengan pengawalan dari aparat kepolisian. AMUK menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk komitmen moral untuk mendorong penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:Editor AMUK – [ INDRA JAYA ]HP/WA: [ 082279468160 ] Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK)“Bersama Rakyat, Lawan Korupsi!”. Penulis Tim

Read More

AMUK Gelar Aksi Damai di Kejati Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 Juli 2025 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (30/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tekanan moral terhadap aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bungo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2024. Dalam orasinya, AMUK menyoroti dua proyek infrastruktur yang dinilai sarat masalah, baik dari sisi teknis maupun asas manfaat bagi masyarakat: Penyedia Jasa: CV. Grand Indo Mandiri Nilai Kontrak: Rp 1.344.270.500 Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) APBDP Kabupaten Bungo 2024 Permasalahan: Pekerjaan diduga tidak sesuai gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontrak proyek bahkan diputus sebelum pekerjaan tuntas. Penyedia Jasa: CV. Sinar Abadi Nilai Kontrak: Rp 783.556.000 Sumber Dana: Dana Insentif Fiskal (DIF) APBDP 2024 Permasalahan: Diduga tidak memenuhi standar teknis dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar. Melalui aksi tersebut, AMUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jambi: Ketua AMUK, Husnan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan didasari asumsi semata, melainkan berdasarkan data dan laporan masyarakat. Kami tidak menuduh tanpa dasar, tapi berdasarkan fakta dan temuan di lapangan. Proyek-proyek ini rusak, mangkrak, dan tidak memberi manfaat. Jika hukum tidak bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan. Jalan boleh rusak, tapi hukum harus mengaspal sampai ke akar korupsi! “tegas Husnan”. AMUK juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dalam kasus ini bersama elemen masyarakat sipil, media, lembaga hukum, dan LSM antikorupsi. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan berkelanjutan AMUK dalam memperjuangkan keadilan dan memberantas korupsi, khususnya di sektor infrastruktur yang dinilai menjadi ladang penyimpangan dan kerugian keuangan negara. Penulis Tim

Read More

Edi Sutiyo Dukung AMUK Laporkan Toko SM Motor ke Kejati Jambi: Desak Penindakan Tegas atas Dugaan Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2025 – Ketua DPD Gerakan Advokat Aktivis Jawa Barat, Edi Sutiyo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil oleh Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dalam melaporkan Toko SM Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan tersebut memuat dugaan serius, mulai dari peredaran suku cadang palsu, penggelapan pajak, hingga pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan konsumen dan negara. “Tindakan AMUK adalah representasi nyata keberanian masyarakat sipil dalam menegakkan hukum. Sudah saatnya praktik usaha yang nakal dan merugikan rakyat ditertibkan. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen,” tegas Edi saat diwawancarai awak media. Toko SM Motor yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan gear seat, filter solar, hingga sarang tear yang tidak sesuai dengan standar mutu. Produk-produk tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor. AMUK menyatakan telah menerima banyak aduan dari masyarakat sebelum akhirnya melayangkan laporan resmi ke Kejati Jambi. Lebih jauh, laporan tersebut juga memuat dugaan penghindaran pajak serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah di bawah UMP, ketiadaan jaminan sosial, hingga indikasi penahanan ijazah karyawan. Menanggapi hal itu, Edi menilai kasus ini sebagai bentuk kelalaian sistemik yang tidak bisa dibiarkan. “Ketika hak dasar pekerja diinjak, negara tidak boleh tinggal diam. Saat rakyat bersuara, hukum harus menjawab. Kita tidak sedang bicara soal pelanggaran kecil, tapi soal kejahatan struktural yang menghancurkan keadilan,” ujarnya. Edi Sutiyo juga mendorong Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hingga Bea Cukai untuk segera mengambil tindakan, baik dari sisi administratif maupun investigatif. “Ini bukan soal satu toko saja. Ini tentang keberanian bersama melawan sistem dagang yang culas. AMUK telah memulai, dan kami dari SIMPE, JARI, serta Gerakan Advokat Aktivis siap mengawal hingga tuntas. Kami ingin hukum hadir bukan hanya untuk yang kuat, tapi sebagai pelindung bagi yang lemah,” pungkas Edi. Penulis Tim

Read More

AMUK Laporkan Dugaan Peredaran Suku Cadang Palsu dan Pelanggaran Hukum oleh Toko Sari Motor ke Kejati Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 7/7/2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan dugaan peredaran suku cadang palsu, indikasi penggelapan pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan oleh Toko Sari Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (7/7/2025). Laporan ini menjadi langkah nyata dari masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Dalam laporannya, Husnan selaku Ketua AMUK menyebutkan bahwa Toko Sari Motor, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan beberapa jenis suku cadang yang tidak asli atau palsu. Barang-barang tersebut antara lain gear seat, filter solar, sarang tear, dan sejumlah komponen kendaraan lainnya yang dinilai tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. “Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas barang yang mereka beli dari toko ini. Setelah kami telusuri lebih jauh, terdapat dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut adalah barang palsu yang diperjualbelikan secara bebas,” ungkap Husnan kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jambi. Selain indikasi peredaran barang palsu, AMUK juga menyoroti dugaan penggelapan pajak dan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di toko tersebut. Menurut Husnan, terdapat indikasi toko tidak membayarkan kewajiban pajak sesuai ketentuan, serta tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku seperti upah minimum dan jaminan sosial tenaga kerja bagi para karyawannya. “Kami meminta Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pemilik Toko Sari Motor serta melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen izin usaha, bukti pembelian barang, serta legalitas peredaran barang dagangan mereka,” tegas Husnan. Lebih lanjut, AMUK juga mendorong pihak Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai untuk terlibat aktif melakukan pengecekan lapangan terkait izin edar barang, legalitas suku cadang, serta kepatuhan kewajiban pajak dan ketenagakerjaan. “Kami khawatir, jika peredaran barang palsu ini terus dibiarkan, maka keselamatan konsumen akan terancam, terutama pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat yang menggunakan suku cadang tersebut dalam jangka panjang. Selain itu, potensi kerugian negara dari penggelapan pajak juga harus menjadi perhatian semua pihak,” tambah Husnan. AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga laporan ini mendapatkan penanganan yang transparan dan adil demi perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Mereka juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian suku cadang palsu agar kasus ini dapat didorong bersama-sama sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik usaha yang merugikan konsumen. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Sari Motor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMUK ke Kejati Jambi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi. Penulis Tim

Read More