AJAR–AMUK–JARI Geruduk Bea Cukai Jambi, Soroti Gudang Diduga Simpan Mesin Asal Luar Negeri

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 September 2026 — Usai menggelar orasi di depan Kantor Bea Cukai Jambi, enam orang perwakilan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI akhirnya diterima pihak Bea Cukai Jambi untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka soroti. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, Handal, serta bagian penindakan Bea Cukai Jambi, Ucok. Dalam pertemuan itu, Ketua JARI Wandi Prianto mempertanyakan keberadaan sebuah gudang yang disebut berbentuk rumah dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinannya bersama pihak DM-PTSP. Menurut Wandi, dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah mesin yang disebut berasal dari luar negeri. Ia mempertanyakan legalitas pemasukan barang tersebut dan meminta pihak Bea Cukai Jambi turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. “Kalau memang ada barang asal luar negeri yang diduga tidak jelas legalitasnya, kami meminta Bea Cukai jangan hanya menerima laporan. Kami mengajak langsung turun ke lokasi untuk memastikan status barang tersebut,” tegas Wandi. Namun, dalam pertemuan tersebut, Ucok dari bagian penindakan Bea Cukai Jambi menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke luar daerah pabean. Ketika barang telah beredar di dalam negeri, penanganannya dapat berkaitan dengan kewenangan instansi lain, tergantung jenis pelanggaran dan status barang. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan barang impor yang beredar di dalam negeri benar-benar telah memenuhi ketentuan kepabeanan? Secara hukum, pengawasan kepabeanan tidak semata-mata berhenti pada pintu masuk. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang mengatur tindak pidana penyelundupan impor, antara lain memasukkan barang impor ke dalam daerah pabean yang tidak tercantum dalam dokumen pabean atau dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan kepabeanan. Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, apabila unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut terpenuhi. Selain itu, Pasal 103 UU Kepabeanan juga mengatur sejumlah perbuatan pidana terkait barang impor dan dokumen kepabeanan, dengan ancaman pidana sesuai unsur perbuatannya. Namun demikian, keberadaan mesin atau barang yang berasal dari luar negeri tidak otomatis membuktikan bahwa barang tersebut ilegal. Legalitasnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, asal-usul barang, pemberitahuan pabean, status pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan lain yang berlaku. Karena itu, desakan AJAR, Aliansi AMUK dan JARI untuk dilakukan pemeriksaan langsung menjadi penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertindak. Jika benar ditemukan pelanggaran kepabeanan, persoalannya bukan sekadar keberadaan barang di dalam negeri, tetapi bagaimana barang tersebut bisa masuk dan beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kewajiban kepabeanannya ternyata lengkap, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi dan menghindarkan masyarakat dari informasi yang keliru. Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu kepastian: apakah mesin-mesin tersebut benar legal, atau justru ada persoalan kepabeanan yang selama ini belum tersentuh? AJAR, Aliansi AMUK dan JARI meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada meja pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Desak Bongkar Dugaan Kongkalikong Pengadaan Kapal Nelayan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (20/8/2026). Kedatangan massa tersebut menyoroti dugaan kongkalikong dalam pengadaan kapal nelayan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. AMUK mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera menindaklanjuti temuan BPK RI dengan memanggil serta memeriksa Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, hingga pihak konsultan. AMUK juga meminta pihak konsultan perencanaan dan konsultan pengawas turut diperiksa. Mereka menduga keterlibatan sejumlah pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek berpotensi membuka celah terjadinya mark-up dan kerugian negara. Tak hanya itu, AMUK mendesak dibentuknya tim audit dan investigasi independen yang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proses pekerjaan serta kesesuaian kapal yang diadakan dengan ketentuan kontrak. “Jika benar ada permainan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, jangan ada pihak yang kebal hukum. Semua harus diperiksa secara transparan,” menjadi garis besar tuntutan yang disuarakan AMUK. AMUK menegaskan, penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan, jika terbukti, dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum apabila menyebabkan kerugian keuangan negara. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa tuntutan dan tudingan dari massa aksi. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. AMUK meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi memberikan respons konkret agar polemik pengadaan kapal nelayan tersebut tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Penulis Tim

Read More

Dugaan Peredaran Kayu Ilegal di Mayang Disorot, AMUK Desak Polresta Jambi Bertindak

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Agustus 2026 — Dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang, wilayah hukum Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Desakan tersebut disampaikan AMUK saat menggelar aksi di Mapolresta Jambi, Kamis (13/8/2026). Mereka menyoroti dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah, termasuk jenis kayu Bulian, Tembesu dan jenis kayu lainnya. AMUK menyebut persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada Polresta Jambi, termasuk melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Namun, hingga aksi digelar, AMUK mempertanyakan tindak lanjut konkret terhadap dugaan aktivitas tersebut. Orator AMUK, Rusdi, meminta aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan maupun forum hearing. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.“Jangan hanya sebatas menerima laporan atau hearing. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, lakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Rusdi. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap bangsal atau tempat pemotongan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas. Jika terbukti melanggar hukum, mereka meminta tempat tersebut ditindak sesuai ketentuan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila unsur pidananya terpenuhi. AMUK juga mendorong dilakukannya pemeriksaan terhadap dokumen legalitas hasil hutan dan asal-usul kayu yang beredar. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kayu yang diperdagangkan berasal dari sumber yang sah dan dilengkapi dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, AMUK meminta aparat mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam rantai pengolahan maupun perdagangan kayu tersebut. Kapolsek Kota Baru dan Unit Tipidter Polresta Jambi diminta serius menindaklanjuti informasi masyarakat berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan.AMUK juga mengingatkan, apabila dalam proses penanganan nantinya ditemukan dugaan pembiaran atau kelalaian, mereka meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Aksi AMUK di Mapolresta Jambi berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan personel Polresta Jambi.Sementara itu, perwakilan AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin aksi tersebut berhenti sebagai penyampaian aspirasi semata. AMUK, kata dia, siap bersinergi dengan Polresta Jambi sekaligus mengawal perkembangan penanganan dugaan peredaran kayu ilegal di kawasan Mayang.“AMUK akan terus mengawal persoalan ini. Kami siap bersinergi dengan Polresta Jambi, tetapi kami juga meminta agar aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” tegas Husnan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik. Polresta Jambi diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dilakukan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa aspirasi dan laporan dari AMUK. Kepastian adanya pelanggaran hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Secara hukum, pengelolaan dan peredaran hasil hutan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dugaan tindak pidana kehutanan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait legalitas hasil hutan. Penulis Tim

Read More

AJAL Geruduk Gedung DPRD Propinsi Jambi, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan QR Code MyPertamina di SPBU Durian Luncuk

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 Juli 2026 – Aliansi Jambi Anti-Lalai (AJAL) yang terdiri dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK), Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), dan Lentera Nasional menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (27/7/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut terjadi di SPBU Durian Luncuk. Dalam aksinya, AJAL menilai dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran sehingga merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Massa meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, massa aksi juga menyoroti dugaan potensi konflik kepentingan dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi. Sorotan tersebut mengemuka karena Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, diketahui juga menjabat sebagai Ketua Hiswana Migas Jambi. Menurut AJAL, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap independensi pengawasan distribusi BBM subsidi. Dalam orasinya, para koordinator lapangan, Husnan, Wandi Priyanto, dan Syelendra, mendesak Hafis Fatah untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dengan melakukan pengecekan terhadap SPBU-SPBU di Provinsi Jambi, khususnya SPBU Durian Luncuk. Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan tanpa pandang bulu. AJAL turut mendesak DPRD Provinsi Jambi menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran kepada masyarakat. Dalam tuntutannya, AJAL meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan QR Code MyPertamina, memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan distribusi BBM bersubsidi apabila terdapat bukti yang cukup, serta meminta adanya klarifikasi secara terbuka terhadap dugaan potensi konflik kepentingan yang mereka sampaikan. Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.Perwakilan massa kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafis Fatah, di Ruang Komisi II DPRD Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Hafis Fatah menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan AJAL dan menyebut DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Penulis Tim

Read More

AMUK Soroti Proyek Kolam Retensi Rp144 Miliar, Minta Pengawasan Ketat dan Transparansi

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menyoroti pembangunan proyek Kolam Retensi Kota Jambi yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp144 miliar. Ketua AMUK, Husnan, turun langsung meninjau lokasi proyek dan menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi pekerjaan di lapangan. Berdasarkan hasil peninjauannya, Husnan menilai terdapat beberapa kondisi fisik proyek yang patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, pekerjaan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. “Anggaran yang digunakan sangat besar. Jangan sampai proyek yang menjadi harapan masyarakat untuk mengatasi banjir justru dikerjakan asal-asalan. Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai dengan spesifikasi,” ujar Husnan kepada awak media. Ia menegaskan, kolam retensi merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mengurangi persoalan banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Jambi saat curah hujan tinggi. Karena itu, menurutnya, proyek tersebut harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. AMUK juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek diperketat. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaan maupun penggunaan anggaran, Husnan mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, terbuka, dan transparan. Selain itu, AMUK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara pada proyek yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi. “Proyek ini menjadi sorotan serius bukan hanya karena lokasinya berada di tengah Kota Jambi, tetapi juga karena nilai anggarannya sangat fantastis. Jangan sampai proyek ini hanya terkesan menghambur-hamburkan uang negara tanpa memberikan asas manfaat yang nyata bagi masyarakat,” tegas Husnan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Ketua AMUK. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Dinas Pendidikan Kota Jambi, Desak Kepala SMPN 5 Dicopot Diduga Lakukan Pungli dan Jual Seragam

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi damai di depan gerbang Kantor Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rabu (22/07/2026). Sekitar 15 massa aksi menyuarakan dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penjualan seragam dan jilbab kepada siswa baru yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 5 Kota Jambi. Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP Kota Jambi itu dipimpin Sekretaris Jenderal AMUK, Gusti Randa. Dalam orasinya, AMUK mendesak Dinas Pendidikan Kota Jambi segera mencopot Kepala SMPN 5 karena dinilai telah mencederai dunia pendidikan dengan dugaan praktik yang membebani orang tua siswa. “Jangan jadikan sekolah sebagai tempat berbisnis. Pendidikan harus bersih dari praktik pungutan dan jual beli seragam yang memberatkan masyarakat,” tegas Gusti Randa di hadapan peserta aksi. Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni, yang menemui massa aksi menyatakan bahwa penjualan seragam kepada siswa baru memang tidak dibenarkan dan telah diatur dalam kebijakan Dinas Pendidikan. “Memang benar, sudah ada aturan dari Dinas Pendidikan bahwa penjualan seragam pada ajaran baru tidak dibenarkan. Terkait laporan dan tuntutan yang disampaikan hari ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zul Afni. AMUK meminta Dinas Pendidikan tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Massa menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga ada keputusan yang jelas dari Dinas Pendidikan Kota Jambi. Penulis Tim

Read More

AMUK desak Kejati Jambi segera mengekspose dan menetapkan TSK kasus dugaan Tipikor di setwan DPRD Merangin

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, kedatangan mereka kali ini mendorong dan memberi Vitamin agar Penyidik Pidsus Kejari Jambi yang menangani dan telah melakukan Penggeledahan pada tanggal 12 Februari 2026 di kantor Setwan DPRD Merangin, Jambi. Perwakilan AMUK menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sampe ada kepastian hukum. Perwakilan orator, M. Muslim mendesak Kejati Jambi tidak loyo dan mengulur waktu. Ini sudah di geledah, dokumen, komputer, laptop dan telpon genggam sudah disita penyidik. Kami akan kawal kasus ini sampe tuntas, tutup M.Muslim di Kejati Jambi pada Selasa tanggal 21/7/2026. Sekedar informasi, 12 Februari 2026 telah dilakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Merangin, perihal dugaan Korupsi di sekretariat DPRD Merangin, disadari dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebesar Rp.1,8 Milyar. Kasus ditangani oleh Pidsus Kejati Jambi. Sampai hari ini pihak Kejati Jambi belum menetapkan TSK dari kasus dugaan Tipikor tersebut. Adapun Tuntutan AMUK yakni :1.Mendesak Kejati Jambi segera mengekspose dugaan Tipikor di setwan Merangin2.Dari temuan BPK Rp.1,8 Milyar dan telah dilakukan penggeledahan sudah sepatutnya penyidik segera menetapkan Para Tersangka.3.Sudah berapa orang anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Merangin yang telah diperiksa ?4.Mendesak mantan pimpinan DPRD Merangin segera diperiksa. Jika terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.5.mendesak Kejati Jambi tidak tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Janji Gubernur Direalisasikan, Dana Rp920 Juta untuk 46 Korban Kebakaran Sungai Dualap Tak Kunjung Cair

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mengawal nasib 46 warga korban kebakaran Sungai Dualap, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang hingga kini belum menerima bantuan keuangan sebesar Rp920 juta yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Provinsi Jambi. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, AMUK melanjutkan perjuangannya dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si, didampingi Sekretaris Komisi IV Fauzi Ansori, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran yang mewakili Gubernur Jambi. Sementara dari AMUK hadir Ketua Husnan, Sekretaris Agusti Randa, serta M. Muslim, Rusdi, dan Syamsoel Hidayat Syah. Dalam forum tersebut, Husnan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap lambannya realisasi bantuan yang telah diumumkan Gubernur Jambi secara simbolis sejak lebih dari setahun lalu. “Ini bantuan bencana, bukan bantuan biasa. Gubernur sudah menyerahkan secara simbolis Rp920 juta, tetapi sampai hari ini uang itu belum juga diterima oleh 46 korban. Ada apa sebenarnya?” tegas Husnan. Menurutnya, alasan administrasi berupa belum adanya surat pernyataan bencana dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda hak masyarakat yang telah kehilangan rumah dan harta benda akibat musibah kebakaran. “Jangan karena satu lembar surat, puluhan warga harus terus menunggu. Mereka sudah menjadi korban, jangan lagi dizalimi dengan janji yang tak kunjung ditepati. Bahkan sampai sekarang masih ada warga yang menumpang di rumah keluarga maupun di perumahan puskesmas,” katanya. Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, memastikan pihaknya akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Jambi untuk membahas percepatan pencairan bantuan. “Kami mengapresiasi kedatangan AMUK. Minggu ini persoalan ini akan kami bahas bersama Gubernur. Dana itu ada dan akan segera digeser ke Dinas Sosial, kemudian disalurkan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga diterima masyarakat,” ujar Fauzi. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran memilih irit bicara dan belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab belum dicairkannya bantuan tersebut. AMUK menegaskan tidak akan menghentikan perjuangannya hingga seluruh korban kebakaran Sungai Dualap menerima hak mereka. “Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai janji pemerintah hanya berhenti pada seremoni, sementara masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tutup Husnan. Penulis Tim

Read More

AMUK Kepung Dinas Pendidikan, DPRD dan Kantor Gubernur Jambi: Desak Copot Kepsek hingga Pertanyakan Nasib Dana Korban Kebakaran Rp920 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menyasar tiga kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). Dalam aksi tersebut, massa melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan mempersulit orang tua siswa. Selain menyoroti dunia pendidikan, AMUK juga mempertanyakan belum dicairkannya bantuan keuangan sebesar Rp920 juta bagi korban kebakaran di Sungai Dualap, Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bantuan tersebut diketahui telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum diterima masyarakat penerima manfaat. Ketua AMUK, Husnan, menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi. “Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera berbenah. Copot dan evaluasi kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungli serta mempersulit orang tua siswa. Kami juga meminta Gubernur Jambi dan DPRD segera mencairkan hak masyarakat Sungai Dualap yang menjadi korban kebakaran,” tegas Husnan. Ia juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan yang hingga kini belum tersalurkan. “Dana Rp920 juta itu sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. Peristiwa kebakaran sudah lebih dari setahun berlalu, tetapi masyarakat belum menerima bantuan. Ke mana dana tersebut?” ujarnya. Sebagai informasi, kebakaran besar yang terjadi pada Juni 2025 di Sungai Dualap menghanguskan sekitar 56 rumah warga. Dari hasil verifikasi pemerintah, 46 kepala keluarga dinyatakan berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, AMUK menyampaikan lima tuntutan: Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Tebo serta Kepala SMAN 8 Sarolangun. Mendesak pencopotan Kepala SMAN 3 Tebo dan Kepala SMAN 8 Sarolangun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Mendesak Gubernur Jambi segera mengevaluasi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera merealisasikan pencairan bantuan Rp920 juta bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Penulis Tim

Read More

Setahun Lebih Pascakebakaran Sungai Dualap, AMUK Pertanyakan Dana Bantuan Rp920 Juta yang Belum Dicairkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/7/2026). Massa menuntut Pemerintah Provinsi Jambi segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp920 juta yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam aksinya, massa menilai pencairan bantuan tersebut berjalan lamban. Padahal, musibah kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2025 telah menghanguskan sedikitnya 56 rumah warga dan bantuan senilai Rp920 juta sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. AMUK mempertanyakan alasan bantuan tersebut belum diterima masyarakat meski telah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kebakaran terjadi. Massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara transparan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ketua AMUK, Husnan, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut. “Hari ini kami mempertanyakan kejelasan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Nilainya Rp920 juta, namun hingga sekarang menurut informasi yang kami terima belum diterima warga,” ujar Husnan kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi. Menurut Husnan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Sungai Dualap pada 1 Juli 2026 yang menyebut bantuan dimaksud belum diterima masyarakat. Selain mendesak percepatan pencairan, AMUK juga meminta pemerintah memangkas birokrasi yang dinilai menghambat penyaluran bantuan serta membuka seluruh proses penyaluran kepada publik. Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengaudit mekanisme penyaluran dana bantuan bencana guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan. Sebagai informasi, kebakaran di Desa Sungai Dualap mengakibatkan 50 rumah mengalami rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan lima rumah rusak ringan dengan total 56 rumah terdampak. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai alasan belum direalisasikannya dana bantuan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More