AMUK desak Kejati Jambi segera mengekspose dan menetapkan TSK kasus dugaan Tipikor di setwan DPRD Merangin

Tajam24Jam.Com Jambi, 21 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, kedatangan mereka kali ini mendorong dan memberi Vitamin agar Penyidik Pidsus Kejari Jambi yang menangani dan telah melakukan Penggeledahan pada tanggal 12 Februari 2026 di kantor Setwan DPRD Merangin, Jambi. Perwakilan AMUK menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini sampe ada kepastian hukum. Perwakilan orator, M. Muslim mendesak Kejati Jambi tidak loyo dan mengulur waktu. Ini sudah di geledah, dokumen, komputer, laptop dan telpon genggam sudah disita penyidik. Kami akan kawal kasus ini sampe tuntas, tutup M.Muslim di Kejati Jambi pada Selasa tanggal 21/7/2026. Sekedar informasi, 12 Februari 2026 telah dilakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Merangin, perihal dugaan Korupsi di sekretariat DPRD Merangin, disadari dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) sebesar Rp.1,8 Milyar. Kasus ditangani oleh Pidsus Kejati Jambi. Sampai hari ini pihak Kejati Jambi belum menetapkan TSK dari kasus dugaan Tipikor tersebut. Adapun Tuntutan AMUK yakni :1.Mendesak Kejati Jambi segera mengekspose dugaan Tipikor di setwan Merangin2.Dari temuan BPK Rp.1,8 Milyar dan telah dilakukan penggeledahan sudah sepatutnya penyidik segera menetapkan Para Tersangka.3.Sudah berapa orang anggota DPRD atau mantan anggota DPRD Merangin yang telah diperiksa ?4.Mendesak mantan pimpinan DPRD Merangin segera diperiksa. Jika terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.5.mendesak Kejati Jambi tidak tidak tebang pilih dalam menetapkan Tersangka. Penulis Tim

Read More

AMUK Desak Janji Gubernur Direalisasikan, Dana Rp920 Juta untuk 46 Korban Kebakaran Sungai Dualap Tak Kunjung Cair

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali mengawal nasib 46 warga korban kebakaran Sungai Dualap, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang hingga kini belum menerima bantuan keuangan sebesar Rp920 juta yang sebelumnya dijanjikan Pemerintah Provinsi Jambi. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, AMUK melanjutkan perjuangannya dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Drs. H. Rusli Kamal Siregar, M.Si, didampingi Sekretaris Komisi IV Fauzi Ansori, serta dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran yang mewakili Gubernur Jambi. Sementara dari AMUK hadir Ketua Husnan, Sekretaris Agusti Randa, serta M. Muslim, Rusdi, dan Syamsoel Hidayat Syah. Dalam forum tersebut, Husnan mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD terhadap lambannya realisasi bantuan yang telah diumumkan Gubernur Jambi secara simbolis sejak lebih dari setahun lalu. “Ini bantuan bencana, bukan bantuan biasa. Gubernur sudah menyerahkan secara simbolis Rp920 juta, tetapi sampai hari ini uang itu belum juga diterima oleh 46 korban. Ada apa sebenarnya?” tegas Husnan. Menurutnya, alasan administrasi berupa belum adanya surat pernyataan bencana dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda hak masyarakat yang telah kehilangan rumah dan harta benda akibat musibah kebakaran. “Jangan karena satu lembar surat, puluhan warga harus terus menunggu. Mereka sudah menjadi korban, jangan lagi dizalimi dengan janji yang tak kunjung ditepati. Bahkan sampai sekarang masih ada warga yang menumpang di rumah keluarga maupun di perumahan puskesmas,” katanya. Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, memastikan pihaknya akan segera memanggil Pemerintah Provinsi Jambi untuk membahas percepatan pencairan bantuan. “Kami mengapresiasi kedatangan AMUK. Minggu ini persoalan ini akan kami bahas bersama Gubernur. Dana itu ada dan akan segera digeser ke Dinas Sosial, kemudian disalurkan ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat hingga diterima masyarakat,” ujar Fauzi. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jambi Edy Kusmiran memilih irit bicara dan belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab belum dicairkannya bantuan tersebut. AMUK menegaskan tidak akan menghentikan perjuangannya hingga seluruh korban kebakaran Sungai Dualap menerima hak mereka. “Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai janji pemerintah hanya berhenti pada seremoni, sementara masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tutup Husnan. Penulis Tim

Read More

AMUK Kepung Dinas Pendidikan, DPRD dan Kantor Gubernur Jambi: Desak Copot Kepsek hingga Pertanyakan Nasib Dana Korban Kebakaran Rp920 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menyasar tiga kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). Dalam aksi tersebut, massa melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan mempersulit orang tua siswa. Selain menyoroti dunia pendidikan, AMUK juga mempertanyakan belum dicairkannya bantuan keuangan sebesar Rp920 juta bagi korban kebakaran di Sungai Dualap, Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bantuan tersebut diketahui telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum diterima masyarakat penerima manfaat. Ketua AMUK, Husnan, menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi. “Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera berbenah. Copot dan evaluasi kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungli serta mempersulit orang tua siswa. Kami juga meminta Gubernur Jambi dan DPRD segera mencairkan hak masyarakat Sungai Dualap yang menjadi korban kebakaran,” tegas Husnan. Ia juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan yang hingga kini belum tersalurkan. “Dana Rp920 juta itu sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. Peristiwa kebakaran sudah lebih dari setahun berlalu, tetapi masyarakat belum menerima bantuan. Ke mana dana tersebut?” ujarnya. Sebagai informasi, kebakaran besar yang terjadi pada Juni 2025 di Sungai Dualap menghanguskan sekitar 56 rumah warga. Dari hasil verifikasi pemerintah, 46 kepala keluarga dinyatakan berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, AMUK menyampaikan lima tuntutan: Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Tebo serta Kepala SMAN 8 Sarolangun. Mendesak pencopotan Kepala SMAN 3 Tebo dan Kepala SMAN 8 Sarolangun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Mendesak Gubernur Jambi segera mengevaluasi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera merealisasikan pencairan bantuan Rp920 juta bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Penulis Tim

Read More

Setahun Lebih Pascakebakaran Sungai Dualap, AMUK Pertanyakan Dana Bantuan Rp920 Juta yang Belum Dicairkan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Juli 2026 – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (7/7/2026). Massa menuntut Pemerintah Provinsi Jambi segera mencairkan dana bantuan sebesar Rp920 juta yang diperuntukkan bagi korban kebakaran di Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam aksinya, massa menilai pencairan bantuan tersebut berjalan lamban. Padahal, musibah kebakaran yang terjadi pada 16 Juni 2025 telah menghanguskan sedikitnya 56 rumah warga dan bantuan senilai Rp920 juta sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. AMUK mempertanyakan alasan bantuan tersebut belum diterima masyarakat meski telah lebih dari satu tahun sejak peristiwa kebakaran terjadi. Massa juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara transparan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ketua AMUK, Husnan, mengatakan pihaknya datang untuk meminta kejelasan terkait realisasi bantuan tersebut. “Hari ini kami mempertanyakan kejelasan bantuan dana keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Nilainya Rp920 juta, namun hingga sekarang menurut informasi yang kami terima belum diterima warga,” ujar Husnan kepada wartawan di Kantor Gubernur Jambi. Menurut Husnan, pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Desa Sungai Dualap pada 1 Juli 2026 yang menyebut bantuan dimaksud belum diterima masyarakat. Selain mendesak percepatan pencairan, AMUK juga meminta pemerintah memangkas birokrasi yang dinilai menghambat penyaluran bantuan serta membuka seluruh proses penyaluran kepada publik. Mereka turut meminta aparat penegak hukum mengaudit mekanisme penyaluran dana bantuan bencana guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyimpangan. Sebagai informasi, kebakaran di Desa Sungai Dualap mengakibatkan 50 rumah mengalami rusak berat, satu rumah rusak sedang, dan lima rumah rusak ringan dengan total 56 rumah terdampak. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai alasan belum direalisasikannya dana bantuan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Mapolda Jambi, Desak Propam Usut Dugaan Pembiaran PETI dan BBM Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Senin (29/6/2026). Massa mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Propam Polri segera turun tangan mengusut dugaan pembiaran terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), lalu lintas BBM ilegal, hingga mobilisasi alat berat di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Propam memanggil dan memeriksa Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, serta Kapolres Sarolangun atas dugaan pembiaran dan dugaan adanya koordinasi yang menyebabkan aktivitas ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung. Massa juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Satreskrim Polres Sarolangun serta meminta pencopotan Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Tak hanya itu, AMUK turut menyoroti dugaan masih bebasnya kendaraan pengangkut BBM ilegal dan minyak mentah yang melintas di depan Mapolres Sarolangun. Dalam aksinya, massa juga menyampaikan dugaan adanya aliran “uang koordinasi” kepada oknum aparat. Dugaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi dan hingga kini belum dibuktikan maupun dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Selain isu PETI dan BBM ilegal, AMUK mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Sarolangun pada 2 Februari 2026. Hampir lima bulan berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan. AMUK meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Sarolangun guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi maupun Polres Sarolangun terkait seluruh tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Kejati Jambi, Bongkar Dugaan Pungli Ratusan Kepsek di Merangin: Nilainya Diduga Capai Miliaran Rupiah

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Juni 2026 – Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungutan liar (pungli) dalam pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan serius. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (15/6/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kejati Jambi, massa AMUK menilai dugaan pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut bukan lagi persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus segera dibongkar. Ketua AMUK, Husnan, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dan keterangan dari sejumlah sumber di Merangin terkait adanya dugaan setoran uang sebagai syarat atau pelicin untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah. “Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Merangin. Jika benar terjadi, ini merupakan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan masa depan generasi bangsa,” tegas Husnan di hadapan peserta aksi. AMUK mengungkapkan, sedikitnya 237 kepala sekolah yang terdiri dari 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP dilantik dalam proses yang kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima AMUK, para kepala sekolah tersebut diduga dimintai sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Jika dugaan tersebut terbukti, nilai uang yang beredar diperkirakan mencapai miliaran rupiah. AMUK menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok. Dalam tuntutannya, AMUK mendesak Kejati Jambi segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin berinisial MS, Kabid berinisial MT, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam praktik tersebut. Tak hanya itu, AMUK juga meminta penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungli terhadap ratusan kepala sekolah tersebut. Bahkan, jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, AMUK meminta Kejati Jambi tidak ragu memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. “Kami datang bukan sekadar berorasi. Kami membawa laporan resmi dan meminta Kejati Jambi membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan,” ujar Husnan. Laporan resmi AMUK diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Sementara aksi massa diterima langsung oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Mervin. Pihak Kejati Jambi menyampaikan apresiasi atas informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat serta berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Sebab, jika dugaan pungli dan jual beli jabatan di dunia pendidikan ini benar terjadi, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencoreng integritas lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa. Penulis Tim

Read More

AMUK Kembali Geruduk Polda Jambi, Desak Gubernur Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi DAK SMK Rp21 Miliar

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Selasa (9/6/2026). Aksi tersebut merupakan kali kedelapan yang dilakukan AMUK sebagai bentuk tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang SMK Tahun Anggaran 2022 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp21 miliar. Dalam aksinya, para demonstran menuntut penyidik Polda Jambi tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, tetapi juga mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu tokoh AMUK, M. Muslim, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polda Jambi yang telah mengungkap kasus tersebut. Namun, menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. “Kami mengapresiasi Polda Jambi yang telah mengungkap kasus ini. Tetapi kami juga mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum. Kami meminta Gubernur Jambi juga dipanggil dan diperiksa untuk membuat terang perkara ini,” tegas M. Muslim dalam orasinya. Senada dengan itu, Ketua AMUK, Husnan, menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani kasus yang menyangkut anggaran pendidikan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. “Jangan ada perlakuan khusus terhadap siapa pun. Siapa pun yang terindikasi terlibat harus diperiksa, meskipun itu pejabat tinggi di Jambi. Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan,” ujar Husnan. AMUK juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurut mereka, langkah itu diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berlangsung profesional, efektif, dan bebas dari intervensi. Massa menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai pengungkapan dugaan korupsi di sektor pendidikan merupakan ujian nyata bagi komitmen aparat dalam memberantas korupsi di Provinsi Jambi. “Kasus ini menyangkut uang rakyat dan masa depan pendidikan. Karena itu, kami akan terus mengawal sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas massa aksi sebelum membubarkan diri. Kasus dugaan korupsi DAK SMK Tahun Anggaran 2022 sendiri hingga kini masih menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp21 miliar dan diduga melibatkan sejumlah pihak penting di lingkungan pemerintahan. Penulis Tim

Read More

AMUK Jambi Gruduk Kejati: Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih di Hari Anti Korupsi Sedunia

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, aktivis Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Jambi menggelar aksi tegas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam orasinya, salah satu aktivis AMUK, Husnan, menegaskan bahwa Kejati Jambi yang dibekali kewenangan penuh oleh undang-undang dalam pemberantasan korupsi harus bekerja serius, profesional, dan tanpa tebang pilih. Husnan juga mengingatkan para aparatur Adhyaksa agar tidak “makan gaji buta”, mengingat seluruh anggaran operasional, belanja rutin, hingga fasilitas Kejati Jambi berasal dari uang rakyat. “Masyarakat Jambi menagih kerja nyata Kejati, bukan sekadar janji,” tegasnya. Di ruang pertemuan, para aktivis diterima langsung oleh Asisten Kejati Jambi yang mewakili pimpinan. Dalam dialog tersebut, AMUK bersama berbagai elemen masyarakat menyampaikan desakan terhadap sejumlah perkara korupsi yang dinilai mandek dan harus segera dituntaskan. Tuntutan Para Aktivis: 1. Penuntasan Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Se-Provinsi Jambi, termasuk evaluasi dan penyelidikan terkait Puskud Jambi. 2. Pengusutan Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022 dengan total anggaran Rp121 miliar dan potensi kerugian negara lebih dari Rp21 miliar. 3. Pemanggilan dan Pemeriksaan Gubernur Jambi Al Haris terkait dugaan KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 4. Penyelidikan Dugaan KKN Dana Beasiswa APBD Provinsi Jambi, yang dinilai tidak transparan dan rawan penyimpangan. 5. Mendesak Kepastian Hukum Dugaan KKN Mantan PJ Bupati Merangin (MS) terkait tunjangan perumahan dan tunjangan anggota DPRD. 6. Pemanggilan Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan KKN pengaturan ulang proyek penunjukan langsung (PL). 7. Menuntut Kejati Jambi dan KPK Menuntaskan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi, yang hingga kini dinilai belum memberi kepastian hukum. Aktivis AMUK, Agusti Randa, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Kejati Jambi harus membuka semua proses secara transparan dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujarnya. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa publik Jambi menuntut keberanian dan integritas penuh aparat penegak hukum dalam memerangi korupsi. Para aktivis menegaskan akan kembali turun jika Kejati Jambi tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat. Penulis Tim 

Read More

AMUK Gruduk Mapolda Jambi di Hari Antikorupsi Sedunia, Desak Polda Periksa Gubernur Al-Haris Terkait Dugaan KKN Disdik

Tajam24Jam.Com Jambi, 9 Desember 2025 – Memanfaatkan momentum Hari Antikorupsi Sedunia (09/12/2025), Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Massa yang dipimpin Ketua AMUK, Husnan, mendesak penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al-Haris terkait dugaan praktik KKN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam orasinya, Husnan menegaskan kembali tuntutan AMUK yang telah disuarakan pada aksi sebelumnya, yakni: 1. Memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi terkait dugaan KKN di Disdik Provinsi Jambi. 2. Menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan VA, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. 3. Mengusut tuntas dugaan kerugian negara Rp21 miliar dari total anggaran Rp121 miliar. Aksi yang berlangsung sempat memanas ketika sejumlah orator mencoba berorasi dari dalam pintu gerbang Mapolda Jambi. Upaya tersebut langsung dihentikan aparat Propam Polda Jambi yang berjaga. Ketegangan sempat terjadi, namun situasi tetap terkendali dan aksi berlanjut tanpa insiden anarkis. AMUK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menegaskan, Hari Antikorupsi Sedunia harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dari sektor pendidikan di Jambi. Penulis Tim 

Read More

AMUK Desak Kejati, Polda, dan KPK Tuntaskan Kasus Ketok Palu 2017–2018 dan Dugaan Kocok Ulang Proyek PL Muaro Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 27 November 2025 — Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (27/11/2025). Mereka mendesak penuntasan dugaan kasus suap ketok palu RAPBD/APBD Tahun 2017–2018 yang diduga melibatkan Bupati Muaro Jambi terpilih (BBS). Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam orasinya, Ketua AMUK, Husnan, meminta Kejati Jambi, Polda Jambi, serta KPK RI untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi kepastian hukum. Selain dugaan suap ketok palu, AMUK juga menyoroti persoalan dugaan kocok ulang puluhan paket proyek penunjukan langsung (PL) di lingkungan ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi menjelang akhir tahun 2025. AMUK menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni: 1. Meminta Kejati Jambi dan Polda Jambi segera memanggil dan memeriksa Bupati Muaro Jambi (BBS) terkait dugaan kocok ulang proyek PL di Kabupaten Muaro Jambi. 2. Mendesak BPK RI Perwakilan Jambi untuk lebih cermat menindaklanjuti temuan potensi kerugian negara pada APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2023–2024, serta memanggil dan memeriksa Kepala ULP/UKPBJ Kabupaten Muaro Jambi. 3. Mendesak Kejati Jambi, Polda Jambi, dan KPK RI menuntaskan kasus suap ketok palu RAPBD 2017–2018 dan segera menetapkan BBS sebagai tersangka. Dalam orasi lanjutan, seorang peserta aksi bernama Muslim menegaskan bahwa jika Kepala Kejati Jambi yang baru dilantik tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan korupsi di Provinsi Jambi, maka lebih baik mengundurkan diri. Aksi AMUK berlangsung tertib dan damai hingga selesai, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Penulis Tim 

Read More