Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 7/7/2025 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) secara resmi melaporkan dugaan peredaran suku cadang palsu, indikasi penggelapan pajak, serta pelanggaran ketenagakerjaan oleh Toko Sari Motor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin (7/7/2025).
Laporan ini menjadi langkah nyata dari masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Provinsi Jambi.
Dalam laporannya, Husnan selaku Ketua AMUK menyebutkan bahwa Toko Sari Motor, yang beralamat di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kota Jambi, diduga memperjualbelikan beberapa jenis suku cadang yang tidak asli atau palsu.
Barang-barang tersebut antara lain gear seat, filter solar, sarang tear, dan sejumlah komponen kendaraan lainnya yang dinilai tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas barang yang mereka beli dari toko ini. Setelah kami telusuri lebih jauh, terdapat dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut adalah barang palsu yang diperjualbelikan secara bebas,” ungkap Husnan kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Kantor Kejati Jambi.
Selain indikasi peredaran barang palsu, AMUK juga menyoroti dugaan penggelapan pajak dan adanya pelanggaran ketenagakerjaan di toko tersebut. Menurut Husnan, terdapat indikasi toko tidak membayarkan kewajiban pajak sesuai ketentuan, serta tidak memenuhi standar ketenagakerjaan yang berlaku seperti upah minimum dan jaminan sosial tenaga kerja bagi para karyawannya.
“Kami meminta Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil pemilik Toko Sari Motor serta melakukan pemeriksaan terhadap semua dokumen izin usaha, bukti pembelian barang, serta legalitas peredaran barang dagangan mereka,” tegas Husnan.
Lebih lanjut, AMUK juga mendorong pihak Polda Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bea Cukai untuk terlibat aktif melakukan pengecekan lapangan terkait izin edar barang, legalitas suku cadang, serta kepatuhan kewajiban pajak dan ketenagakerjaan.
“Kami khawatir, jika peredaran barang palsu ini terus dibiarkan, maka keselamatan konsumen akan terancam, terutama pengguna sepeda motor dan kendaraan roda empat yang menggunakan suku cadang tersebut dalam jangka panjang. Selain itu, potensi kerugian negara dari penggelapan pajak juga harus menjadi perhatian semua pihak,” tambah Husnan.
AMUK menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga laporan ini mendapatkan penanganan yang transparan dan adil demi perlindungan konsumen di Provinsi Jambi. Mereka juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian suku cadang palsu agar kasus ini dapat didorong bersama-sama sebagai bentuk perlawanan masyarakat sipil terhadap praktik usaha yang merugikan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Toko Sari Motor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMUK ke Kejati Jambi. Media ini masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.
Penulis Tim



