DAS Batanghari Disasar PETI, Polisi Bergerak Cepat, Pekerja Kabur Tinggalkan 10 Rakit

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 10 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (10/9/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang meresahkan di perairan Sungai Batanghari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 10 unit ketek atau rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, para pekerja yang berada di lokasi terlebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

Operasi diawali dengan apel kesiapan personel pada sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kawasan DAS Batanghari pada pukul 11.30 WIB.
Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan menyusuri perairan menggunakan transportasi air berupa pompong.

Saat petugas mendekati lokasi menggunakan perahu ketek dan berjarak sekitar 100 meter dari titik aktivitas, sejumlah pekerja terlihat panik dan berlari meninggalkan rakit.
“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP M. Robby Nizar.

Ia mengatakan, ketika petugas mendekati lokasi, para pekerja langsung meninggalkan rakit dan melarikan diri ke daratan.
“Saat tim mendekat, para pekerja langsung melarikan diri ke daratan dan meninggalkan lokasi. Tidak seorang pun yang berhasil diamankan di atas rakit tersebut,” katanya.

Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sedikitnya 10 unit ketek atau rakit yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas PETI.

Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya karpet yang digunakan untuk menyaring material yang mengandung partikel emas serta alat penyaring batuan jenis kerikil.
Sebagai bagian dari penindakan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring yang ditemukan di atas rakit.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini terbukti merusak ekosistem lingkungan dan mencemari Daerah Aliran Sungai Batanghari,” tegas AKP Robby.

Kegiatan penindakan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Polisi juga menyatakan siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *