DAS Batanghari Disasar PETI, Polisi Bergerak Cepat, Pekerja Kabur Tinggalkan 10 Rakit

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 10 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi bersama Polsek Sekernan menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (10/9/2026). Penindakan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP M. Robby Nizar, S.Tr.K., S.I.K., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang meresahkan di perairan Sungai Batanghari. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 10 unit ketek atau rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Namun, para pekerja yang berada di lokasi terlebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Operasi diawali dengan apel kesiapan personel pada sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan kemudian bergerak menuju kawasan DAS Batanghari pada pukul 11.30 WIB.Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan menyusuri perairan menggunakan transportasi air berupa pompong. Saat petugas mendekati lokasi menggunakan perahu ketek dan berjarak sekitar 100 meter dari titik aktivitas, sejumlah pekerja terlihat panik dan berlari meninggalkan rakit.“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP M. Robby Nizar. Ia mengatakan, ketika petugas mendekati lokasi, para pekerja langsung meninggalkan rakit dan melarikan diri ke daratan.“Saat tim mendekat, para pekerja langsung melarikan diri ke daratan dan meninggalkan lokasi. Tidak seorang pun yang berhasil diamankan di atas rakit tersebut,” katanya. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sedikitnya 10 unit ketek atau rakit yang diduga digunakan sebagai sarana aktivitas PETI. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya karpet yang digunakan untuk menyaring material yang mengandung partikel emas serta alat penyaring batuan jenis kerikil.Sebagai bagian dari penindakan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa karpet penyaring yang ditemukan di atas rakit. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI.“Kami mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini terbukti merusak ekosistem lingkungan dan mencemari Daerah Aliran Sungai Batanghari,” tegas AKP Robby. Kegiatan penindakan berlangsung aman dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Polres Muaro Jambi menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Polisi juga menyatakan siap mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Kasus Pengeroyokan Ego Saputra Naik Sidik, LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS Serahkan Barang Bukti dan Desak Penyidik Bertindak

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 12 Agustus 2026 – Kuasa hukum LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS, M. Amin, S.H. dan M. Muslim, kembali mendatangi Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk memenuhi janji menyerahkan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra. Barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa satu celana boxer dan satu helai kaos berwarna orange yang disebut dikenakan korban saat peristiwa terjadi. Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi. Usai penyerahan, M. Amin, S.H. menyampaikan kepada awak media bahwa kedatangannya bukan hanya untuk menyerahkan barang bukti, tetapi juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya sudah naik ke tingkat sidik. Senin ini Ego akan diperiksa. Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan sesuai video yang sudah kami serahkan, terutama borgol, dongkrak, termasuk mobil yang dipergunakan dalam dugaan tindak pidana ini,” ujar M. Amin. Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik segera mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pembuktian. LBH EDDY MURDIONO “80” & PARTNERS juga mendesak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ego Saputra untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Kalau sekarang memang belum ditetapkan tersangka, tetapi ketika perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, ini bukan lagi penyelidikan. Kami berharap penyidik segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan menyita barang bukti terkait kasus ini,” tegasnya. M. Amin berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang disebut berkaitan dengan kejadian diperiksa dan diamankan sesuai prosedur hukum. Kasus ini kini menjadi perhatian karena pihak korban melalui kuasa hukumnya terus mendorong penyidik agar tidak hanya memeriksa korban dan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh barang bukti serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut. Penulis Tim

Read More

Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian R2.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 28 Juli 2025.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib melaksanakan sehubungan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatandi Depan Fotocopy Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Korban sebagai pelapor WJ 32Thn, Perempuan, Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Sementara pelaku inisialA 41 Thn,Desa Pasar Terusan Kec. Muaro Bulian Kab. Batanghari.EY 37 Thn, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.S 44 Thn, Laki-laki, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam. Kasat menjelaskanKejadian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira Pukul 10.50 Wib (diketahui) di Depan Foto Copy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No Rangka MHJ1BP117FK325945 dan No Mesin JBP1E1324036. Yang mana awalnya pelapor datang ke Foto Copy dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tepat di depan Foto Copy dalam keadaan Kunci Sepeda Motor tertempel di Sepeda Motor dan tergantung, dan kemudian pada saat pelapor sedang membeli sebuah barang di Foto Copy. Lalu Pelapor mendengar Suara Standar dari Sepeda Motor Pelapor terlipat dan Mesin Sepeda Motor Pelapor hidup dan kemudian Pelapor membalik badan dan melihat 1 (Satu) Orang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju warna Hitam sedang membawa Sepeda Motor Pelapor, dan selanjutnya Pelapor mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat, dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, mendapat informasi keberadaan para pelaku A. yang mana juga bersama dengan An. E dan S Selanjutnya Tim juga mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui keberadaan motor hasil curian tersebut selanjutnya didapat informasi bahwa motor hasil curian berada di Rumah salah satu warga Di Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut. Barang bukti yang diamankan yang di curi1 (Satu) Unit Motor Honda Supra X warna Hitam Merah.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana “tegas Kasat”. (Basri Andi)

Read More