Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Segera Limpahkan 6 Unit Excavator Terduga Pelaku PETI Batang Natal Untuk Di Proses Hukum

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 6 Maret 2026 – Viral pemberitaan terkait penindakan yang dilakukan oleh Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Komando Resor Militer 023 / Kawal Samudra (Korem 023/KS) dan Komando Distrik Militer 0212/ Tapanuli Selatan (Kodim 0212/ TS) di Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat tanggapan dari Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Madina. Ketua Macab LMP Madina Andris Sumarlin Nasution, Jum’at (06/03/26) menyikapi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI Korem 023/KS bersama Kodim 0212/TS dengan apresiasi positif dan penuh dukungan atas penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). “Kita dari Macab LMP Madina sangat memberi apresiasi kepada Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS yang telah melakukan operasi penindakan PETI pada dini hari Rabu (04/03/26) lalu”. Andris Nasution turut menambahkan, sebagai mana di beritakan sebelumny TNI berhasil mengamankan 6 (Enam) Unit Excavator dari berbagai lokasi berbeda dan juga mengamankan enam orang terduga terlibat dalam aktivitas PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu, untuk itu meminta agar Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segera memberikan keterangan dan melimpahkan penindakan yang dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga proses hukum selanjutnya dapat berjalan. “LMP Madina meminta Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS segara melakukan pelimpahan perkara kepada APH dan juga memberikan keterangan kepada Publik sehingga proses penegakan hukum selanjutnya berjalan sebagaimana mestinya” Ungkap Andris Sumarlin Nasution. Disebutkan juga agar TNI transparan dan profesional terhadap penindakan PETI di Batang Natal dan Lingga Bayu guna menepis issu yang beredar ditengah masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penertiban PETI oleh Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS dengan tangkap dan lepas kembali. Sementara itu terkait adanya issu tangkap lepas terhadap terduga pelaku PETI, pihak Korem 023/KS dan Kodim 0212/ TS serta Koramil Batang Natal belum ada memberikan keterangan resmi tentang penindakan dan tindak lanjut terhadap 6 Unit excavator dan 6 orang terduga pelaku Pelaku PETI.(S.N) Penulis Tim

Read More

Operasi Dini Hari di Madina, Tim Gabungan TNI Polri Sita 6 Excavator Tambang Ilegal

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, Sumatera Utara, 4 Maret 2026 – Tim gabungan TNI Polri melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, pada Rabu (4/3/2026) dini hari. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6 (enam) unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta 6 (enam) orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR yang berada di lokasi kegiatan PETI. Penertiban dilaksanakan mulai sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban, pengamanan dan upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, mengingat aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya pada Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Selain itu juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk kekayaan sumber daya alam sebagai objek vital nasional. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, barang bukti berupa 6 unit excavator dan 6 orang terduga pelaku akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan alam negara demi kepentingan masyarakat luas.(S.N) Penulis Tim

Read More

Penampungan Emas Diduga Ilegal di Desa Hutabargot Disorot Publik, Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan

Tajam24Jam.Cok Mandailing Natal, Sumatera Utara, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik penampungan emas ilegal yang disebut-sebut beroperasi dengan modus koperasi menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Koperasi yang dikenal dengan inisial F tersebut diduga menampung hasil penjualan emas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah Desa Hutabargot, Kecamatan Hutabargot. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, koperasi tersebut diduga menjadi lokasi transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.“Kalau benar ada koperasi yang dijadikan tempat menampung emas ilegal, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Maraknya aktivitas PETI di Mandailing Natal selama ini memang kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai rawan memicu konflik sosial serta memperkuat praktik ekonomi ilegal yang sulit dikendalikan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik rantai distribusi emas ilegal.“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum atau lembaga yang diduga memfasilitasi penjualan emas hasil tambang ilegal,” tambah sumber lainnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan informasi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan aktivitas PETI yang selama ini diduga terus berlangsung di wilayah Mandailing Natal. Penulis Tim

Read More