Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kumpeh Ulu, 10 Hektare Lahan Berhasil Dipadamkan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 2 Oktober 2026 – Tim gabungan TNI-Polri, BPBD, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT FPIL dan masyarakat melakukan pemadaman kebakaran lahan di RT 06 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jumat (2/10/2026). Kebakaran diketahui sekitar pukul 08.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat terkait munculnya titik api baru di wilayah tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan mulai melakukan pemadaman sekitar pukul 08.30 WIB.Lahan yang terbakar diperkirakan seluas ±10 hektare dan seluruh area yang terbakar berhasil dilakukan pemadaman. Jenis kebakaran meliputi kebakaran bawah pada lahan gambut serta kebakaran permukaan yang membakar semak belukar, serasah dan pancang. Dalam proses pemadaman, sebanyak 60 personel dilibatkan, terdiri dari 10 personel Polri, 10 personel TNI, 20 orang RPK PT FPIL dan 20 orang masyarakat. Tim menggunakan sejumlah sarana pemadaman, di antaranya dua unit mesin air Waterax, tiga unit mesin air Robin, dua pompa portabel serta empat selang dengan panjang masing-masing 30 meter. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan karhutla dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kecepatan dalam pemadaman dan pencegahan agar api tidak meluas. “Kami mengapresiasi sinergi seluruh unsur yang turun langsung melakukan pemadaman, mulai dari TNI-Polri, RPK perusahaan hingga masyarakat. Penanganan karhutla membutuhkan kerja sama dan respons cepat agar api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemadaman tim menghadapi sejumlah kendala, terutama akses jalan menuju lokasi yang sulit serta keterbatasan sumber air. Pemadaman dihentikan sekitar pukul 16.30 WIB karena bahan bakar mesin pompa air habis dan akan dilanjutkan dengan kegiatan pendinginan pada hari berikutnya. “Status api saat laporan dibuat sudah padam. Namun, pendinginan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada titik api maupun bara yang kembali menyala, khususnya pada lahan gambut,” jelasnya. Selain melakukan pemadaman, personel juga melaksanakan pengecekan lokasi, olah TKP, pemasangan garis polisi, pengamanan barang bukti serta pendataan saksi. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kebakaran tersebut sempat berdampak terhadap kualitas udara dan mengurangi jarak pandang di sekitar lokasi. Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. “Yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan setiap kemunculan titik api sehingga dapat ditangani sedini mungkin,” pungkas Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Otober 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah Perwira Tinggi (Pati) dalam rangka penyegaran dan dinamika organisasi. Mutasi tersebut mencakup 88 Pati Polri, termasuk pergantian jabatan Kapolda Jambi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., jabatan Kapolda Jambi mengalami pergantian. Dalam telegram tersebut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri, sedangkan jabatan Kapolda Jambi selanjutnya dipercayakan kepada Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Gorontalo. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelaksanaan tugas kepolisian. “Mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus proses pembinaan karier personel. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan organisasi serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Jambi. Kabid Humas juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama menjabat sebagai Kapolda Jambi serta menyambut kedatangan pejabat Kapolda Jambi yang baru. “Polda Jambi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta pengabdian Irjen Pol. Krisno H. Siregar selama memimpin Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Jambi siap mendukung pelaksanaan tugas dan kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. sebagai Kapolda Jambi,” jelasnya. Menurutnya, seluruh jajaran Polda Jambi akan terus menjaga soliditas dan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. “Pergantian pimpinan tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Seluruh jajaran akan tetap bekerja secara profesional dan melanjutkan program-program yang telah berjalan,” pungkas Kabid Humas. Penulos Tim

Read More

Rumah Baca Bhayangkara Bahari Polda Jambi Jadi Wadah Pembinaan Keagamaan Anak Pulau Pandan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Oktober 2026 – Rumah Baca Bhayangkara Bahari Ditpolairud Polda Jambi terus dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan dan pendidikan bagi anak-anak warga Kampung Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kegiatan belajar membaca Al-Qur’an yang dilaksanakan pada Jumat (02/10/2026) tersebut diikuti sebanyak 53 anak, terdiri dari 19 anak laki-laki dan 34 anak perempuan. Kegiatan yang berlangsung di ruang belajar Rumah Baca Bhayangkara Bahari Ditpolairud Polda Jambi diawali dengan salat Ashar berjamaah, zikir dan doa bersama. Selanjutnya, anak-anak mengikuti pembelajaran keagamaan yang meliputi pengulangan hafalan sifat wajib dan sifat mustahil bagi Allah, bacaan salat lima waktu, Tauhid dan Fikih. Selain pembelajaran agama, para pendamping juga memberikan materi tentang adab dan akhlak serta motivasi belajar, sebagai upaya membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai keimanan sejak usia dini. Kegiatan pembelajaran turut melibatkan personel Ditpolairud Polda Jambi Aipda Abdul Qodir dan didampingi oleh tiga orang ustadz serta turut dibantu rekan-rekan dari IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) sebagai tenaga pengajar. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, kegiatan di Rumah Baca Bhayangkara Bahari merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan ruang positif bagi anak-anak untuk belajar dan mengembangkan diri. “Kami ingin Rumah Baca Bhayangkara Bahari tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi juga menjadi ruang pembinaan karakter dan keagamaan bagi anak-anak. Pendidikan agama, adab dan akhlak merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi yang berkarakter dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Menurutnya, tingginya antusiasme anak-anak mengikuti kegiatan tersebut menunjukkan bahwa minat mereka untuk belajar membaca Al-Qur’an masih sangat baik. “Polri akan terus mendorong kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sinergi bersama para ustadz, IPNU, IPPNU dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan positif bagi anak-anak,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

SK Diduga Fiktif Jadi Sorotan, RMJ: Bongkar Siapa di Balik IUP Sarolangun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Oktober 2026 — Kasus dugaan korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak cukup dibaca sebagai persoalan kegagalan manajemen BUMN maupun dugaan manipulasi dari pihak swasta. Dewan Pimpinan [sesuaikan nama lengkap RMJ] Kota Jambi menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, yakni asal-usul dan keabsahan dokumen perizinan yang diduga menjadi dasar penting dalam rangkaian transaksi aset pertambangan tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010, yang disebut berkaitan dengan peningkatan izin eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT TMI. Dalam konstruksi perkara yang diungkap penegak hukum, dokumen tersebut disebut diduga bermasalah. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut telah mengungkap adanya dugaan bahwa SK tersebut fiktif. Persoalannya kemudian bukan semata-mata mengenai keberadaan selembar surat keputusan. Dokumen perizinan pertambangan memiliki konsekuensi terhadap status hukum, nilai ekonomi, serta kelayakan suatu aset untuk ditransaksikan.Jika legalitas yang menjadi dasar transaksi ternyata tidak sesuai dengan kondisi administrasi maupun teknis yang sebenarnya, maka seluruh rangkaian proses yang menggunakan dokumen tersebut patut diperiksa secara menyeluruh. Bukan Sekadar Persoalan AdministrasiRMJ menilai dugaan persoalan pada SK tersebut tidak semestinya berhenti pada istilah “cacat administrasi”.Dalam sektor pertambangan, status izin merupakan bagian fundamental dari nilai suatu aset. Perbedaan antara izin eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang signifikan. Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan catatan perizinan pada instansi teknis, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana perbedaan tersebut bisa terjadi.Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang menerbitkan, memproses, mengarsipkan, memverifikasi, menggunakan, dan memastikan keabsahan dokumen tersebut? Menurut RMJ, pertanyaan tersebut penting dijawab agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima atau mengeluarkan uang dalam transaksi, tetapi juga menyentuh sumber dokumen yang menjadi dasar lahirnya transaksi.Jangan Sampai Dokumen Menjadi “Pakaian Legal”Dokumen pemerintahan pada dasarnya memberikan legitimasi administratif terhadap suatu keputusan. Karena itu, apabila suatu dokumen ternyata tidak sah atau tidak sesuai dengan data sebenarnya, penggunaannya dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar. RMJ menilai perlu diuji apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar-benar diterbitkan melalui prosedur yang sah, tercatat dalam administrasi pemerintahan, serta didukung dokumen teknis dan data perizinan yang sesuai. Hal tersebut penting karena apabila dokumen yang bermasalah kemudian digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan tambang seolah-olah telah memiliki status perizinan yang lebih tinggi, maka nilai ekonominya dapat ikut berubah secara signifikan. Namun demikian, keberadaan dokumen tersebut dalam rangkaian perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu. Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum. Status Jabatan Bukan Alasan Menghentikan PenelusuranRMJ juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan mengenai pemeriksaan pihak yang memiliki atau pernah memiliki jabatan politik. Dalam konteks pemeriksaan anggota DPR, mekanisme Pasal 245 UU MD3 memang memiliki ketentuan mengenai persetujuan tertulis Presiden. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian, antara lain terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi. Karena itu, RMJ menilai status jabatan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran fakta.Yang harus menjadi dasar bagi penyidik adalah kecukupan alat bukti, prosedur hukum yang berlaku, serta objektivitas dalam menentukan apakah seseorang memiliki keterkaitan pidana dengan perkara tersebut. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap siapa pun harus dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan politik maupun tekanan opini publik.RMJ Desak Rantai Dokumen DibongkarRMJ meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.Rantai penerbitan dan penggunaan dokumen juga dinilai perlu dibongkar secara menyeluruh. Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut RMJ perlu dijawab:Apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar diterbitkan melalui prosedur yang sah dan sesuai kewenangan?Di mana dokumen asli, register penerbitan, disposisi, telaah teknis, peta wilayah, serta arsip pendukung SK tersebut?Bagaimana proses verifikasi dokumen dan legal due diligence dilakukan sebelum transaksi atau akuisisi aset?Apakah terdapat perbedaan antara data perizinan yang digunakan dalam transaksi dengan data pada instansi teknis pemerintah?Siapa saja yang mengetahui, memfasilitasi, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dokumen tersebut?Apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan? RMJ menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sarolangun Jangan Dibiarkan Menjadi Ruang GelapKasus IUP Sarolangun, menurut RMJ, menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem administrasi perizinan pertambangan mampu mencegah dokumen bermasalah digunakan dalam transaksi bernilai besar. Jika sebuah dokumen pemerintah ternyata dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai sebuah aset tambang, maka keabsahan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. RMJ Kota Jambi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan seluruh mata rantai perkara secara objektif dan transparan, termasuk apabila dalam proses pembuktian ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.“Kami tidak meminta kriminalisasi terhadap siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian yang tuntas. Jika ada dokumen yang diduga bermasalah, bongkar bagaimana dokumen itu lahir, siapa yang menggunakan, dan bagaimana dokumen tersebut akhirnya menjadi dasar transaksi,” demikian sikap RMJ. Menurut RMJ, penuntasan perkara tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima atau mengeluarkan uang. Asal-usul dokumen yang menjadi fondasi transaksi juga harus terang.Sebab, apabila legalitas sebuah aset pertambangan dipersoalkan, maka yang diuji bukan hanya transaksi korporasinya, tetapi juga integritas administrasi pemerintahan dan sistem perizinan yang menjadi dasar transaksi tersebut. Penulis Tim

Read More

OPBM Jambi Dipertanyakan, Kerja Sama TPA Talang Gulo dengan PT Regen Disorot: Ada Apa?

Tajam24Jam.Com JAMBI — Jumat 2 Oktober 2026, Program Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah (OPBM) di Kota Jambi menuai sorotan. Kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam pengelolaan sampah melalui kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik. Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa fokus kebijakan pengelolaan sampah pemerintah kota terhadap kerja sama dengan perusahaan tersebut turut menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji dalam melihat belum optimalnya pelaksanaan OPBM. Kerja sama antara Pemkot Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia diketahui diawali dengan MoU pada 28 Mei 2025, bertepatan dengan HUT ke-79 Kota Jambi. Kerja sama tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi pada 20 Januari 2026. Program tersebut disebut mengusung teknologi Biodrying Alfimer/Aufimer, yang diklaim sebagai teknologi pengelolaan sampah tanpa pembakaran. Pemerintah Kota Jambi juga mencanangkan kapasitas pengelolaan hingga 1.000 ton sampah per hari dengan proyeksi kontribusi PAD sekitar Rp14 miliar per tahun. Namun, besarnya target dan nilai strategis kerja sama tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai landasan hukum, proses pengambilan kebijakan, mekanisme kerja sama, serta kepastian hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. Pihak yang mengkritisi kebijakan tersebut mempertanyakan apakah seluruh tahapan kerja sama telah memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.“Seharusnya setiap kebijakan publik yang menyangkut pelayanan masyarakat dilaksanakan berdasarkan norma, kaidah, kewenangan dan ketentuan hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang digadang-gadang menjadi solusi justru menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan,” demikian kritik yang disampaikan. Persoalan lainnya adalah sejauh mana target pengelolaan 1.000 ton sampah per hari tersebut telah direalisasikan, bagaimana mekanisme pengukuran capaian, serta apakah proyeksi PAD Rp14 miliar per tahun telah memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat dan menggunakan kewenangan serta fasilitas pemerintah. Karena itu, Pemerintah Kota Jambi didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai MoU, PKS, dasar hukum kerja sama, kewenangan DLH, mekanisme penetapan mitra, target kapasitas pengolahan, skema pembiayaan, pembagian manfaat, hingga realisasi PAD apabila memang telah berjalan.Kritik terhadap kebijakan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, seluruh prosesnya perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Publik juga berhak mengetahui apakah kerja sama tersebut benar-benar telah memberikan solusi terhadap persoalan sampah Kota Jambi atau masih sebatas target dan proyeksi di atas kertas. Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kota Jambi dan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia belum memberikan klarifikasi atas seluruh pertanyaan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan. Penulis Tim

Read More

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Tajam24Jam.Com Jambi, 2 Oktober 2026 – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan internal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personil Polresta Jambi. Kegiatan yang berlangsung di Mapolresta Jambi pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K. bersama Tim Bid Propam Polda Jambi dan didampingi Kasi propam Polresta Jambi AKP Budi Swarto, S.H. Adapun sasaran Gaktibplin meliputi pengecekan sikap tampang, kerapian seragam, kelengkapan surat-surat dan KTA, pengecekan HP (handphone) milik setiap personil guna mengantisipasi keterlibatan judi online (judol), pinjaman online ilegal serta penyalahgunaan media sosial, serta dilanjutkan dengan pengecekan dan tes urin untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota. Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K. dalam keterangannya mengatakan, kegiatan Gaktibplin merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap anggota Polri agar tetap disiplin dan profesional dalam pelaksanaan tugas. “Gaktibplin ini adalah komitmen Polri untuk melakukan pembenahan internal. Kami ingin memastikan tidak ada anggota yang terlibat judi online, narkoba, pinjaman online ilegal maupun pelanggaran disiplin lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Robert Antoni Sormin. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi IPTU EDY HARYANTO . menyampaikan bahwa Polresta Jambi menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Gaktibplin yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jambi. “Kami Polresta Jambi sangat mendukung kegiatan ini. Ini merupakan langkah positif untuk menjaga marwah institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, personil Polresta Jambi secara umum disiplin, dan tidak ditemukan pelanggaran yang menonjol,” ujar AKP Budi Swasta. Kegiatan Gaktibplin berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh personil Polresta Jambi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Yayasan CAPPA Gelar Talkshow “Malapetaka Jerebu”: Melenyapnya Hak Anak Masyarakat Adat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 September 2026 – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kepungan kabut asap tebal yang akrab disebut warga lokal sebagai “jerebu” yang kembali melumpuhkan provinsi Jambi tidak sekedar menjadi bencana tahunan, melainkan ancaman eksistensi bagi masyarakat adat. Data WALHI Jambi mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 23 September 2026, seluas 32.003 hektar lahan terlah terbakar, dengan Kabupaten Sarolangun wilayah terdampak terparah mencapai 8.374,28 hektar. Di balik angka-angka statistik tersebut, terdapat kerentanan sistemik yang dialami komunitas Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Batin 9 – Batin Telisak khususnya anak-anak dan perempuan. Merespon krisis yang terus berulang ini, Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi bersinergi dengan Beranda Perempuan, Mongabay Indonesia, Ficus Nation, MAPALA GITASADA, MAPALA OASE dan Boemi Melayu menggelar talkshow online bertajuk “Malapetaka Jerebu”, Melenyapnya Hak Anak Masyarakat Adat pada Selasa (29/9/2026. Diskusi interaktif yang dipandu jurnalis Mongabay, Elviza Diana, ini membongkar fakta lapangan mengenai dampak langsung krisis ekologi terhadal kelangsungan hidup anak-anak masyarakat adat. Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi, Utari Octika Rani, memaparkan bahwa anak-anak di wilayah tapak, khususnya di Dusun III Trans SAD Sepintun, Kabupaten Sarolangun, menanggung kerentanan berlapis. Mereka berada dalam himpitan kepungan konsesi perusahaan, isolasi geografis dan minimnya mitigasi bencana. Merujuk pada kerangkaRencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Generasi Kelima. Utari menjelaskan bahwa porsi kerentanan anak masyarakat adat dipuncak piramida krisis: Anak-anak dan perempuan di komunitas adat adalah kelompok yang paling rapuh saat krisis lingkungan melanda. Saat jerebu pekat menghampiri, anak-anak mengalami ISPA dan mata perih tanpa perlindungan memadai. Fasilitas kesehatan jauh, dan penanganan darurat sangat minim. Ruang gerak mereka terbatas, sekolah terganggu, bahkan untuk hal mendasar seperti masker, anak-anak terpaksa memakai masker ukuran dewasa yang keliru cara pakainya karena tidak ada edukasi,” tegas Utari Octika Rani. Senada dengan hal tersebut, Direktur Beranda Perempuan, Zubaidah, , mengkritik keras respons darurat pemerintah yang dinilai tidak berbasis realitas lapangan dan diskriminatif bagi masyarakat adat. Kebijakan meliburkan sekolah dan menggantinya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ/daring) saat kabut asap adalah contoh nyata kebijakan yang ‘kota-sentris’. Di pemukiman SAD Batin 9 seperti Sepintun, jangankan sinyal internet yang stabil, memiliki gawai (handphone) saja adalah hal yang mustahil bagi mayoritas warga. Kebijakan ini alih-alih menyelesaikan masalah, justru memutus hak pendidikan anak dan membebani ekonomi rumah tangga adat,” ujar Zubaidah. Dampak karhutla dan jerebu yang berbarengan dengan kemarau panjang turut menghancurkan ruang hidup serta “swalayan alami” milik SAD Batin 9. Hutan, pohon sialang, rimba tempatan, dan ladang umbi-umbian yang selama ini menjadi benteng nutrisi harian mengalami kerusakan parah hingga gagal panen. Kondisi ini memaksa anak-anak masyarakat adat beralih mengonsumsi makanan instan olahan pabrik. Perubahan pola konsumsi mendadak ini tidak hanya mengancam kesehatan dan nutrisi anak, tetapi juga mencemari wilayah adat mereka dengan limbah sampah plastik. Di sisi lain, perempuan adat memikul beban ganda (care work) yang drastis merawat anggota keluarga yang sakit akibat jerebu sembari berjuang mencari sumber air bersih yang kian langka di tengah musim kering. Kendati berada di bawah tekanan krisis ekologis yang berat, perempuan dan anak-anak SAD Batin 9 terus menunjukkan ketangguhan melalui inisiatif lokal, seperti pengembangan kebun pangan sekolah, pembuatan pupuk organik, serta upaya pelestarian pengetahuan tradisional. Melalui Siaran Pers ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera menghadirkan mitigasi bencana ekologis yang inklusif, ramah anak, dan berbasis pada kearifan serta kebutuhan riil Masyarakat Adat di tingkat tapak. Tentang Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi: Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi adalah organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pemenuhan hak anak dan perempuan di wilayah tapak. Kontak Media: Utari Octika Rani (Direktur Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi) : 0851-7973-2535Tautan Rekaman Talkshow: MALAPETAKA JEREBU – MELENYAPNYA HAK ANAK MASYARAKAT ADAT (YouTube) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 September 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin memimpin pelaksanaan Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan (TMP) Satria Bhakti, Kota Jambi, Rabu (30/9/2026). Ziarah nasional menjadi momentum untuk mengenang, menghormati, sekaligus meneladani nilai-nilai perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh para prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Persit Kartika Chandra Kirana. Turut hadir Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Kepala BNN Jambi, Kepala Pengadilan Agama Jambi, Wakil Ketua Persit KCK Koorcabrem 042 PD XX/TIB beserta pengurus, serta para veteran. Rangkaian ziarah diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, serta tabur bunga di pusara para pahlawan. Danrem 042/Gapu menegaskan bahwa ziarah nasional bukan sekadar rangkaian seremonial dalam memperingati HUT TNI, tetapi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa serta pengorbanan para pahlawan. “Kita hadir di tempat ini untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus mewarisi semangat perjuangan, patriotisme dan pengabdian mereka. Tugas kita sebagai generasi penerus adalah menjaga keutuhan NKRI serta terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” ujar Danrem. Usai pelaksanaan ziarah nasional, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan anjangsana kepada para warakawuri. Dalam kegiatan tersebut, rombongan menyerahkan bantuan berupa sembako dan tali asih sebagai wujud kepedulian serta penghargaan kepada keluarga besar TNI yang telah berjasa mendampingi perjuangan dan pengabdian para prajurit. Kegiatan anjangsana juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi sekaligus memastikan semangat kebersamaan dan kepedulian keluarga besar TNI tetap terjaga. Peringatan HUT ke-81 TNI Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian dengan terus membangun sinergi bersama seluruh komponen bangsa. Melalui semangat “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, jajaran Korem 042/Gapu berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjaga persatuan, serta memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Penrem 042/GAPU Penulis Tim

Read More

Insiden Keributan Kejuaraan Karate di GOR Siger Berujung Laporan Dugaan Penganiayaan ke Polresta Bandar Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 1 Oktober 2026 — Insiden keributan yang terjadi saat kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026, kini berujung pada laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026). Irwan menjelaskan, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, laporan Ikang Fauzi diterima pihak kepolisian pada 28 Juni 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atletnya. Saat itu, seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampiri Fauzi yang hendak keluar dari lapangan setelah melakukan konfirmasi di meja perwasitan. “Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan. Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan karate masih berlangsung di GOR Siger Way Halim. Setelah kejadian tersebut, Ikang Fauzi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. Irwan mengatakan, setelah insiden itu, kliennya menjalani pemeriksaan medis dan visum. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan memar pada tubuh Ikang Fauzi, yang mengharuskannya menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. “Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan. Ia menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, pihaknya berharap penyidik dapat melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan menurut hukum,” harap Irwan Jaya. Perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan penganiayaan serta keterlibatan pihak yang dilaporkan akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyidikan dan tahapan hukum yang berlaku. (Humas PWDPI). Penulis Tim

Read More

Polres Tanjab Timur Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di HLG Londerang dengan X-Fire 03

Tajam24Jam.Com JAMBI, 30 September 2026 – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polda Jambi bersama seluruh unsur terkait. Personel Polres Tanjung Jabung Timur bersama tim gabungan turun langsung ke kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang untuk melakukan penanganan terhadap lahan yang terdampak kebakaran. Dalam upaya mempercepat pemadaman dan mencegah api kembali meluas, petugas melakukan penyemprotan bahan X-Fire 03 pada area yang terbakar pada Rabu, (30/09/2026) Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengendalikan titik api sekaligus mendinginkan lahan gambut yang memiliki potensi menyimpan bara api di bawah permukaan. Proses penanganan berlangsung di tengah kondisi medan yang cukup berat. Kepulan asap, suhu panas, serta vegetasi kering menjadi tantangan tersendiri bagi personel di lapangan. Meski demikian, petugas tetap melakukan penyisiran dan penanganan secara langsung untuk memastikan area yang terbakar dapat dikendalikan. Sinergi antara TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur terkait lainnya terus diperkuat dalam setiap upaya penanggulangan Karhutla. Selain pemadaman, pendinginan lahan juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya kembali titik api dan mengantisipasi penyebaran kebakaran ke area lainnya. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa penanganan Karhutla dilakukan secara cepat dan terpadu, khususnya pada kawasan gambut yang memiliki karakteristik penanganan tersendiri. “Kami terus mengerahkan personel bersama seluruh unsur terkait untuk melakukan pemadaman, pendinginan dan pengendalian titik api. Penanganan tidak hanya berfokus pada api yang terlihat, tetapi juga memastikan area yang telah terbakar benar-benar aman sehingga tidak kembali muncul titik api dan meluas ke wilayah lainnya,” ujar Kabid Humas. Ia menambahkan, sinergi dan kecepatan dalam penanganan menjadi kunci menghadapi Karhutla, terlebih pada kondisi lahan gambut yang mudah menyimpan bara dan berpotensi kembali terbakar apabila tidak ditangani secara menyeluruh. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kelalaian menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga kawasan gambut dan mencegah Karhutla,” tegasnya. Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap potensi Karhutla di wilayah Provinsi Jambi, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Penulis Tim

Read More