Sinergi Penegak Hukum di Jambi Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penanganan Geng Motor hingga PETI

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Diskusi Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jambi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Ad Hoc dan Tipikor, Pejabat Utama Polda Jambi, Kejati Jambi, serta Pengadilan Tinggi Jambi. Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan dilanjutkan pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagai moderator. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam implementasi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai perubahan regulasi, tantangan implementasi di lapangan, mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum, hingga langkah-langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, forum juga menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP guna menciptakan keseragaman penafsiran serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi. Pembahasan turut menyoroti penanganan kasus geng motor dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi perhatian bersama. Para peserta berdiskusi mengenai kendala di lapangan serta langkah terpadu yang perlu dilakukan guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial. Tidak hanya itu, efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi salah satu pembahasan. Para peserta menilai penerapan ETLE masih memerlukan penguatan sehingga diperlukan optimalisasi penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui pengaktifan kembali tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menyambut baik terselenggaranya forum tersebut sebagai langkah strategis memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika penerapan regulasi baru. “Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan kunci terciptanya sistem penegakan hukum yang terpadu. Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk penanganan geng motor, PETI, maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (14/7/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan disambut langsung oleh Kajati Jambi beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai pertemuan, kedua pimpinan institusi melaksanakan doorstop bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Kapolda Jambi menegaskan bahwa silaturahmi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Silaturahmi ini rutin kami lakukan. Bukan hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga harus terbangun hingga jajaran pelaksana agar komunikasi berjalan baik, koordinasi semakin kuat, dan kolaborasi dalam penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Kapolda Jambi. Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di Provinsi Jambi. “Silaturahmi ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan. Kami terus membangun koordinasi bersama Kapolda Jambi dan jajaran dalam berbagai aspek penegakan hukum. Pertemuan ini menjadi entry point yang tepat untuk terus memperkuat koordinasi yang profesional, proporsional, dan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi,” ungkap Kajati Jambi. Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga soliditas antar-penegak hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Silaturahmi ini mencerminkan komitmen kuat Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat sinergitas dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan komunikasi yang intens, koordinasi yang solid, serta kolaborasi yang harmonis, kami optimistis pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas ini juga menjadi kekuatan bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Provinsi Jambi,” ujar Kabid Humas. Sinergi yang terus terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi cerminan soliditas aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan keamanan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi. “Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto. “Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi,” jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia. Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. “Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. “Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Diduga Ada Aktor Intelektual, Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Tetapkan Oknum M sebagai Tersangka Kasus Koperasi Fajar Pagi Betung

Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Sengketa Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung kembali memanas. Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pendudukan lahan koperasi. Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, S.H., menegaskan perkara yang terjadi pada 2024 merupakan pengulangan konflik yang pernah terjadi pada 2022–2023. Saat itu, kelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan STN menduduki lahan koperasi hingga berujung proses hukum. Dalam perkara tersebut, 12 orang divonis bersalah dan sejumlah truk disita negara. Menurut Mike, laporan yang saat ini ditangani Polda Jambi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keuangan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan 12 tersangka, namun mempertanyakan belum diprosesnya satu orang lain yang disebut turut berperan dan mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kami melaporkan 13 orang. Mengapa satu orang yang diduga melakukan perbuatan yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka? Kami meminta penyidik mengungkap dasar hukum dan anggaran dasar koperasi yang digunakan oleh oknum tersebut saat mengklaim sebagai ketua,” tegas Mike. Ia juga menyebut akar persoalan diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam proses unggah akta di sistem AHU Kementerian Hukum. Menurutnya, akta perubahan anggaran dasar diduga justru tercatat sebagai pendaftaran badan hukum baru, sehingga memunculkan seolah-olah terdapat dua badan hukum koperasi. Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh gugatan terhadap notaris yang diduga melakukan kesalahan tersebut. Mereka juga menegaskan anggaran dasar lama yang terdaftar di Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah berlakunya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky, menyoroti beredarnya video di media sosial yang menurutnya menunjukkan pengakuan sejumlah tersangka bahwa mereka menduduki lahan atas arahan kepala desa serta berdasarkan kesepakatan lisan dengan oknum berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi. “Kalau benar dari pengakuan mereka ada pihak yang memerintah dan menggerakkan, maka penyidik harus mengusut aktor intelektualnya. Jangan hanya yang di lapangan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga mengarahkan belum tersentuh hukum,” ujar Melky. Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk oknum M, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial M maupun penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut. Penulis Tim

Read More

12 Warga Betung Jadi Tersangka, Pelapor Desak Polda Jambi Segera Lakukan Penangkapan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Juli 2026 – Penetapan 12 warga Betung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan kebun sawit kembali menjadi sorotan. Menanggapi tayangan akun TikTok Info Kabar Jambi berjudul “12 Orang Warga Betung Jadi Tersangka, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya”, pihak pelapor mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti status hukum para tersangka. Pelapor, Anda Pratama, kepada media ini, Senin (14/7/2026), mengatakan bahwa dari 13 orang yang dilaporkan, baru 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dipertanyakan. “Sebagai pelapor, kami berharap Polda Jambi segera mengamankan 12 tersangka tersebut. Sampai sekarang mereka masih melakukan panen sawit yang menurut kami merupakan hak koperasi, sehingga kerugian terus bertambah,” tegas Anda.Menurutnya, para tersangka tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka kuasai. Ia juga membantah alasan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. “Pak Zainul sudah menjelaskan bahwa lahan itu telah diajukan dalam program TORA, disetujui oleh KLHK, dan sudah memiliki peta indikatif. Jadi dasar hukum pengelolaan lahan itu sudah jelas,” ujarnya. Anda mengungkapkan, laporan ke Polda Jambi dibuat karena sejak tahun 2024 hingga sekarang anggota koperasi tidak lagi menerima pembagian hasil maupun gaji, sementara hasil panen terus diambil oleh pihak yang disebut tidak memiliki hak.Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik penguasaan kebun tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial MP dan kepala desa. “Dari informasi yang kami terima, hasil panen dibagi antara tim 12 dengan oknum MP bersama kepala desa. Sementara kami sebagai anggota koperasi tidak pernah menerima hak sedikit pun selama lebih dari dua tahun,” katanya. Pelapor memperkirakan kerugian yang dialami koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan, atau puluhan miliar rupiah selama kebun berada di bawah penguasaan pihak yang dipersoalkan. Sementara itu, Zainul Islam, yang mengaku pernah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung, menjelaskan bahwa perubahan nama koperasi dilakukan pada tahun 2022 sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Perkoperasian agar dapat memenuhi persyaratan administrasi perbankan. Menurut Zainul, perubahan menjadi Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung dilakukan melalui notaris karena Bank BRI saat itu meminta penyesuaian AD/ART sebelum pengajuan pinjaman modal koperasi. Ia juga menyebut, pada 2022–2023 pihaknya pernah melaporkan dugaan penguasaan lahan oleh kelompok KTH yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam perkara tersebut, sekitar 12 orang disebut telah diproses hukum dan sejumlah kendaraan disita. Zainul menambahkan, lahan koperasi juga telah diajukan dalam program pelepasan kawasan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta telah memperoleh peta indikatif. “Sekarang plang PKH sudah tidak ada lagi di lokasi. Itu menjadi dasar bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dikelola koperasi,” ujar Zainul. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan pelapor, termasuk oknum berinisial MP maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. Penulis Tim

Read More

Sosok AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mata Warga Bangka Barat: Tegas, Humanis, dan Selalu Hadir untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 13 Juli 2026 – Tidak semua pemimpin meninggalkan kesan yang sama di tengah masyarakat. Selama menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menjadi salah satu sosok yang dinilai berhasil membangun kedekatan dengan masyarakat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Di berbagai kesempatan, nama AKBP Pradana kerap menjadi perbincangan warga. Bukan semata karena jabatannya sebagai Kapolres, tetapi karena gaya kepemimpinannya yang dinilai lebih banyak hadir di lapangan daripada di balik meja kerja. Saat terjadi peristiwa yang menyita perhatian publik, masyarakat hampir selalu melihat kehadiran orang nomor satu di Polres Bangka Barat itu. Mulai dari penanganan kasus kriminal, kegiatan sosial, peninjauan lokasi kejadian, hingga menghadiri berbagai agenda masyarakat, AKBP Pradana dikenal memilih turun langsung untuk memastikan setiap persoalan ditangani dengan baik. Bagi sebagian masyarakat Bangka Barat, kehadiran seorang Kapolres di tengah warga memiliki arti tersendiri. Kehadiran itu dianggap menjadi bentuk kepedulian sekaligus memberikan rasa aman bahwa negara benar-benar hadir melalui institusi kepolisian. Di bidang penegakan hukum, kepemimpinan AKBP Pradana juga mendapat perhatian publik. Selama memimpin Polres Bangka Barat, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari kasus pembunuhan, tindak pidana narkotika, hingga pengungkapan penyelundupan timah yang menjadi perhatian luas. Keberhasilan tersebut dinilai masyarakat menjadi bukti bahwa ketegasan tetap berjalan beriringan dengan pendekatan yang humanis. Di satu sisi, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, hubungan antara polisi dan masyarakat tetap terjalin dengan baik. Tidak hanya itu, berbagai program kemasyarakatan yang digagas Polres Bangka Barat selama kepemimpinan AKBP Pradana juga mendapat respons positif. Kegiatan bakti sosial, ketahanan pangan, penghijauan, bedah rumah, hingga berbagai aksi kemanusiaan menjadi bagian dari upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai, sosok AKBP Pradana menghadirkan wajah kepolisian yang lebih terbuka, mudah diajak berdialog, serta cepat merespons setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Kini, di tengah kabar mutasi yang akan dijalaninya, banyak warga mulai menyampaikan apresiasi atas dedikasi perwira menengah Polri tersebut. Bagi mereka, sosok AKBP Pradana bukan hanya diingat karena keberhasilannya mengungkap berbagai kasus besar, tetapi juga karena kemampuannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kerja nyata. Apakah setiap orang memiliki penilaian yang sama? Tentu tidak. Namun satu hal yang sulit dipungkiri, nama AKBP Pradana Aditya Nugraha telah menjadi bagian dari perjalanan Polres Bangka Barat dalam membangun pelayanan kepolisian yang profesional, tegas, dan semakin dekat dengan masyarakat. Itulah sebabnya, bagi banyak warga Bangka Barat, sosok AKBP Pradana bukan hanya seorang Kapolres, melainkan pemimpin yang dinilai mampu menghadirkan rasa aman, membangun kedekatan, dan menunjukkan bahwa ketegasan dapat berjalan berdampingan dengan sikap humanis. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Kumpeh Ulu Belum Respons Pencabutan Laporan, Ada Apa? Pelapor Pertanyakan Proses Administrasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Juli 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu sejatinya telah berakhir damai. Pelapor, Selamat Hariyadi, dan terlapor, Supriadi, telah menandatangani surat perdamaian, surat pernyataan tidak ingin melanjutkan perkara, serta surat pencabutan laporan pengaduan polisi tertanggal 29 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor juga disebut telah mengembalikan kerugian kepada pelapor yang dibuktikan dengan kwitansi, sehingga pelapor secara resmi meminta agar laporan pengaduannya dicabut dan proses hukum tidak dilanjutkan. Namun hingga kini, surat pencabutan laporan yang telah disampaikan kepada Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrim disebut belum mendapat tindak lanjut maupun jawaban resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Kumpeh Ulu juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diprosesnya pencabutan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor terkait kendala yang terjadi dalam proses administrasi. Pelapor berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka apabila memang terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Jika tidak ada kekurangan administrasi, pelapor meminta agar pencabutan laporan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Perlu diketahui, laporan pengaduan pada prinsipnya dapat dicabut oleh pelapor, khususnya terhadap perkara yang merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penarikan kembali pengaduan dalam perkara yang hanya dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan. Sementara itu, terhadap perkara yang bukan delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan, karena kewenangan penghentian penyidikan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kumpeh Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya surat pencabutan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Kumpeh Ulu untuk menjaga pemberitaan yang berimbang. Penulis Tim

Read More

AMUK Kepung Dinas Pendidikan, DPRD dan Kantor Gubernur Jambi: Desak Copot Kepsek hingga Pertanyakan Nasib Dana Korban Kebakaran Rp920 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Juli 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan menyasar tiga kantor pemerintahan, yakni Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi, Senin (13/07/2026). Dalam aksi tersebut, massa melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dinilai gagal melakukan pembinaan terhadap sejumlah kepala sekolah yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan mempersulit orang tua siswa. Selain menyoroti dunia pendidikan, AMUK juga mempertanyakan belum dicairkannya bantuan keuangan sebesar Rp920 juta bagi korban kebakaran di Sungai Dualap, Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bantuan tersebut diketahui telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi lebih dari setahun lalu, namun hingga kini belum diterima masyarakat penerima manfaat. Ketua AMUK, Husnan, menegaskan pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi. “Kami mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera berbenah. Copot dan evaluasi kepala sekolah yang terindikasi melakukan pungli serta mempersulit orang tua siswa. Kami juga meminta Gubernur Jambi dan DPRD segera mencairkan hak masyarakat Sungai Dualap yang menjadi korban kebakaran,” tegas Husnan. Ia juga mempertanyakan keberadaan dana bantuan yang hingga kini belum tersalurkan. “Dana Rp920 juta itu sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jambi. Peristiwa kebakaran sudah lebih dari setahun berlalu, tetapi masyarakat belum menerima bantuan. Ke mana dana tersebut?” ujarnya. Sebagai informasi, kebakaran besar yang terjadi pada Juni 2025 di Sungai Dualap menghanguskan sekitar 56 rumah warga. Dari hasil verifikasi pemerintah, 46 kepala keluarga dinyatakan berhak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, AMUK menyampaikan lima tuntutan: Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala SMAN 3 Tebo serta Kepala SMAN 8 Sarolangun. Mendesak pencopotan Kepala SMAN 3 Tebo dan Kepala SMAN 8 Sarolangun apabila terbukti melakukan pelanggaran. Mendesak Gubernur Jambi segera mengevaluasi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mendesak Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera merealisasikan pencairan bantuan Rp920 juta bagi korban kebakaran Sungai Dualap. Penulis Tim

Read More

Plh. Dansatgas, Tinjau Water Intake dan Posko Mitigasi Karhutla PT WKS, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Jambi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Juli 2026 – Sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, selaku Plh. Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi meninjau kesiapan water intake yang memanfaatkan aliran Sungai Batanghari sebagai sumber pasokan air untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan lahan gambut, Senin 13/7/2026. Selanjutnya, Brigjen TNI Nyamin meninjau Situation Room Posko Karhutla PT Wira Karya Sakti (WKS) di Distrik VII, Desa Rukam, Kabupaten Muaro Jambi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, sistem pemantauan, serta langkah-langkah mitigasi yang telah disiapkan perusahaan dalam menghadapi musim kemarau. Dalam peninjauan tersebut, Danrem didampingi Kasiops Korem 042/Gapu Kolonel Inf Wahyu Alfiyan, Kalak BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah beserta jajaran. Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa pencegahan merupakan langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla. Ia berharap seluruh perusahaan, khususnya yang berada di wilayah rawan, terus meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan. “Kesiapsiagaan harus terus dipertahankan. Pencegahan jauh lebih baik daripada penanggulangan. Karena itu, kami mengharapkan seluruh perusahaan di wilayah Jambi berperan aktif mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan menyiapkan sarana, prasarana, serta personel yang memadai,” Ujar Danrem. Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan guna menjaga Provinsi Jambi tetap aman dari ancaman Karhutla selama musim kemarau. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Jalin Silaturahmi dengan Bupati Tanjab Timur, Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 13 Juli 2026 – Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin melaksanakan silaturahmi dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T., di rumah dinas Bupati, Senin (13/7), sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara TNI dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas wilayah serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam kunjungan tersebut, Danrem didampingi Kasiops Korem 042/Gapu, Dandim 0419/Tanjab, serta Kalak BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Berbagai isu strategis dibahas, khususnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mengantisipasi Karhutla, mengingat Kabupaten Tanjung Jabung Timur memiliki kawasan lahan gambut yang cukup luas dan tergolong rawan kebakaran saat musim kemarau. Selaku Plh. Dansatgas Karhutla, Brigjen TNI Nyamin menegaskan bahwa pencegahan karhutla memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, BPBD hingga seluruh elemen masyarakat. “Kita harus mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Sinergi dan komunikasi yang baik antar instansi menjadi kunci agar potensi karhutla dapat diantisipasi sejak dini, sehingga tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar,” ujar Danrem. Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Timur Hj. Dillah menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Korem 042/Garuda Putih terhadap upaya penanggulangan karhutla di wilayahnya. “Kami siap memperkuat koordinasi dan bekerja sama dengan TNI, BPBD, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Tanjung Jabung Timur tetap aman dari ancaman karhutla,” ungkapnya. Silaturahmi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mempererat koordinasi lintas sektor guna meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Provinsi Jambi. Penrem 042/Gapu Penulis Tim

Read More