Tajam24Jam.Com Jambi, 14 Juli 2026 – Sengketa Koperasi Produsen Fajar Pagi Betung kembali memanas. Setelah 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi, tim kuasa hukum pelapor mendesak penyidik mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pendudukan lahan koperasi.
Kuasa hukum pelapor, Mike Mariana Siregar, S.H., menegaskan perkara yang terjadi pada 2024 merupakan pengulangan konflik yang pernah terjadi pada 2022–2023. Saat itu, kelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan pendampingan STN menduduki lahan koperasi hingga berujung proses hukum. Dalam perkara tersebut, 12 orang divonis bersalah dan sejumlah truk disita negara.
Menurut Mike, laporan yang saat ini ditangani Polda Jambi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana keuangan Koperasi Produsen Fajar Pagi. Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan 12 tersangka, namun mempertanyakan belum diprosesnya satu orang lain yang disebut turut berperan dan mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi.
“Kami melaporkan 13 orang. Mengapa satu orang yang diduga melakukan perbuatan yang sama belum ditetapkan sebagai tersangka? Kami meminta penyidik mengungkap dasar hukum dan anggaran dasar koperasi yang digunakan oleh oknum tersebut saat mengklaim sebagai ketua,” tegas Mike.
Ia juga menyebut akar persoalan diduga bermula dari kesalahan administrasi dalam proses unggah akta di sistem AHU Kementerian Hukum. Menurutnya, akta perubahan anggaran dasar diduga justru tercatat sebagai pendaftaran badan hukum baru, sehingga memunculkan seolah-olah terdapat dua badan hukum koperasi.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh gugatan terhadap notaris yang diduga melakukan kesalahan tersebut. Mereka juga menegaskan anggaran dasar lama yang terdaftar di Dinas Koperasi maupun Kementerian Koperasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum setelah berlakunya Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky, menyoroti beredarnya video di media sosial yang menurutnya menunjukkan pengakuan sejumlah tersangka bahwa mereka menduduki lahan atas arahan kepala desa serta berdasarkan kesepakatan lisan dengan oknum berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi.
“Kalau benar dari pengakuan mereka ada pihak yang memerintah dan menggerakkan, maka penyidik harus mengusut aktor intelektualnya. Jangan hanya yang di lapangan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga mengarahkan belum tersentuh hukum,” ujar Melky.
Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Jambi mengembangkan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk oknum M, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial M maupun penyidik Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut.
Penulis Tim



