Baru Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan 1.300 Jiwa

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 17 Juli 2026 – Komitmen Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus besar hanya dalam waktu sepekan sejak menjabat. Pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres Bangka Barat memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Mapolres Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. “Meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, beliau berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Barat,” kata Yos. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (26). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Pengembangan dari hasil pemeriksaan MI kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial RS (28). Polisi selanjutnya menangkap RS di rumahnya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. “Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan sejumlah barang pendukung lainnya,” ujar Yos. Secara keseluruhan, Polres Bangka Barat mengamankan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto dari kedua tersangka. Menurut Yos, jumlah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan kurang lebih 1.300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila berhasil beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya. “Ini menjadi bukti nyata komitmen Kapolres Bangka Barat yang baru menjabat sekitar sepekan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkotika bahwa Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. MI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja Organisasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 17 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi yang berlangsung pada Jumat, (17/7/2026) Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai langkah penyegaran sekaligus pembinaan karier guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol. Subandi resmi menjabat sebagai Irwasda Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar yang mendapat penugasan sebagai Irwasda Polda Papua. Selain itu, jabatan Karo SDM Polda Jambi kini diemban oleh Kombes Pol. Ricko Abdullah Andang Taruna menggantikan Kombes Pol. Handoko yang mendapat promosi sebagai Assessor SDM Kepolisian Madya Tingkat I SSDM Polri. Pergantian juga dilakukan pada jabatan Dansat Brimob Polda Jambi, yang kini dijabat Kombes Pol. Budi Hidayat menggantikan Kombes Pol. Muhammad Faishal Aris. Sementara jabatan Kapolresta Jambi diserahterimakan kepada Kombes Pol. Ananto Herlambang menggantikan Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar. Selanjutnya, Kombes Pol. Sony Sanjaya dipercaya mengemban amanah sebagai Kabid TIK Polda Jambi menggantikan Kombes Pol. Muhammad Ali Hadinur, sedangkan jabatan Kapolres Muaro Jambi kini diisi AKBP Bayu Noormansyah menggantikan AKBP Heri Supriawan. Rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat melalui pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan sesi foto bersama Kapolda Jambi, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, para pejabat lama dan pejabat baru beserta Bhayangkari. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan proses yang lazim dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan personel dan penguatan institusi. “Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi serta menghadirkan semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami optimistis para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi, menjalankan amanah dengan penuh integritas, serta mendukung terwujudnya Polri yang Presisi di wilayah hukum Polda Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas, sekaligus mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban tanggung jawab dengan profesionalisme dan loyalitas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Berikan SK Mandat Pengurus DPW PWDPI Provinsi Banten

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 17 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS terbitkan Surat Mandat Nomor 211/MDT/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026, menetapkan pembentukan dan pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Provinsi Banten. Adapaun susunan pengurus yang diberikan mandat adalah, Ketua : Endang Suhendar, Sekretaris: Ismat dan Bendahara: Djajuli. Mandat ini berlaku hingga 15 Oktober 2026. Ketua Umum DPP PWDPI M. Nurullah RS mengatakan, pembentukan DPW Banten bertujuan melancarkan roda organisasi, memperluas jangkauan pengawasan publik, serta menjaga marwah profesi pers di wilayah Banten. Dia juga menambahkan, pengurus ditunjuk sebagai penanggung jawab penuh pembentukan struktur hingga tingkat kabupaten/kota, serta memfasilitasi advokasi perlindungan hukum wartawan dan penerapan Kode Etik Jurnalistik. “Kehadiran DPW Banten menjadi bukti komitmen PWDPI hadir di seluruh pelosok negeri, menjadikan pers sebagai mitra pengawasan keadilan dan transparansi tanpa memandang batas wilayah,” ujarnya. (Humas DPP PWDPU). Penulis Tim

Read More

Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 16 Juli 2026 – Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi Polsek Sungai Gelam berakhir tanpa kesepakatan. Korban dugaan pengeroyokan, Ego Saputra, menolak berdamai dan meminta para terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.Mediasi berlangsung di Ruang Restorative Justice lantai II Mapolsek Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/7/2026), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardianas dan penyidik Brigadir Holmes Nababan. Hadir dalam mediasi tersebut korban Ego Saputra, pihak terlapor Ardan, Wawan dan Fajar, Kepala Dusun 10 Tapak Harimau Desa Muara Medak Eko Muslim, Ketua RT 03 Hamsi, perwakilan masyarakat Pancoran Surbakti, serta disaksikan awak media. Dalam pembukaan mediasi, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tujuan Restorative Justice adalah membuka ruang dialog antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi terbaik. Polisi, menurutnya, hanya bertindak sebagai penengah dan mendengarkan kesepakatan yang mungkin dicapai kedua belah pihak. Kasus bermula dari tuduhan warga Pancoran yang menilai Ego meresahkan karena diduga pernah melakukan pencurian buah sawit. Dalam mediasi, Ego mengakui pernah melakukan perbuatan tersebut di masa lalu dan telah membuat kesepakatan dengan warga melalui Ketua RT bahwa apabila mengulangi perbuatannya, ia harus meninggalkan desa. Namun Ego membantah kembali melakukan pencurian setelah adanya kesepakatan itu. Ia mengaku dipanggil Ardan ke rumah Ketua RT dan diminta meninggalkan Desa Pancoran karena kembali dituduh mencuri. Karena tidak memiliki biaya pulang ke Palembang, menurut keterangan yang disampaikan dalam mediasi, warga mengumpulkan uang sekitar Rp500 ribu untuk ongkos perjalanan. Ardan dan rekan-rekannya kemudian menawarkan mengantar Ego keluar wilayah tersebut. Ego mengaku sempat meminta jaminan keselamatan sebelum ikut berangkat. Namun, menurut keterangannya, setibanya di kawasan KM 17 Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ia justru diduga dikeroyok sekitar delapan orang. Ia mengaku dipukul secara beramai-ramai, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan dongkrak mobil untuk memukulnya. Korban juga mengaku kemudian ditinggalkan di areal perkebunan sawit dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keesokan harinya, setelah sadar, ia berhasil keluar ke jalan dan ditolong seorang rekannya sebelum menjalani perawatan medis, divisum, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Gelam. Dalam perkara ini muncul laporan polisi lain dari pihak Ardan Cs. Fajar mengaku telah melaporkan Ego atas dugaan penikaman menggunakan senjata tajam. Namun tuduhan tersebut dibantah Ego. Ia menyatakan sejak dijemput dari rumah dirinya telah diperiksa dan tidak membawa senjata tajam. Menurut Ego, hal itu juga diakui Ardan dalam mediasi. Ego juga mempertanyakan tuduhan bahwa dirinya mengambil pisau dari dapur rumah Ketua RT. Ia menegaskan saat berada di dalam mobil salah satu tangannya diborgol sehingga merasa tidak mungkin mengambil senjata seperti yang dituduhkan. Di sisi lain, Ardan menyatakan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ketika turun dari mobil. Saat diminta menunjukkan bukti video, Ardan menyerahkan rekaman kepada awak media. Berdasarkan pengamatan awak media terhadap video yang diperlihatkan, tidak tampak secara jelas adegan Ego mengeluarkan pisau dari selipan kemaluannya ataupun mengancam orang lain menggunakan senjata tajam. Rekaman justru memperlihatkan korban berada dalam kondisi salah satu tangannya diborgol sambil memegang kantong plastik berisi pakaian, serta terdapat potongan video ketika korban diminta mengakui bahwa pisau tersebut berasal dari dapur rumah Ketua RT. Penilaian terhadap isi rekaman tersebut tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang berwenang dilakukan penyidik. Mediasi akhirnya dinyatakan gagal karena Ego Saputra tetap menolak berdamai dan meminta kasus dugaan pengeroyokan tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Usai mediasi, suasana di Mapolsek Sungai Gelam sempat memanas. Ratusan warga yang datang mengatasnamakan pendukung Ardan Cs menyampaikan keberatan atas sikap korban dan menilai Ego sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polsek Sungai Gelam memberikan pengamanan terhadap Ego Saputra hingga massa membubarkan diri. Kasus dugaan pengeroyokan maupun laporan dugaan penikaman saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Semua pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Sumberejo Lampung Timur Jadi Sorotan Warga

Tajam24Jam.Com Lampung Timur, 16 Juli 2026 – Pengelolaan program ketahanan pangan di Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023, menjadi sorotan masyarakat. Program yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga tidak memberikan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh warga. Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Sumberejo menerima Dana Desa Tahun 2023 sebesar Rp1.009.086.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari total anggaran tersebut, pemerintah desa mengalokasikan dana ketahanan pangan melalui beberapa kegiatan dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp54.231.800, Rp51.250.300, dan Rp107.981.900. Anggaran tersebut disebut diperuntukkan bagi pengembangan pertanian sayur-mayur, budidaya ikan air tawar dan lele, serta program diversifikasi dan cadangan pangan desa. Program tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan minimal 20 persen Dana Desa digunakan untuk mendukung ketahanan pangan melalui sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Namun, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas pelaksanaan maupun hasil dari program tersebut. Mereka menilai program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa terkesan hanya sebatas administrasi tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Salah seorang warga berinisial S.U. mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan program yang dimaksud.“Program budidaya ikan lele dan pemanfaatan pekarangan itu contohnya. Sampai sekarang kami tidak pernah merasa diikutsertakan dalam kegiatan tersebut. Kalau memang ada, masyarakat seharusnya dilibatkan,” ujarnya kepada awak media. Menurutnya, pengelolaan kegiatan pertanian dan budidaya yang bersumber dari Dana Desa diduga hanya melibatkan pihak-pihak tertentu yang dekat dengan pemerintah desa.“Yang mengelola hanya orang-orang tertentu. Kami tidak tahu sudah sejauh mana hasilnya, ke mana keuntungan mengalir, dan siapa yang menikmati,” katanya. Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, bersih, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus melibatkan masyarakat desa secara luas dan memberikan manfaat bagi warga, bukan hanya dikelola oleh kelompok tertentu. Sementara itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa pengelolaan APBDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.Tim media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Sumberejo, Jayni, guna memperoleh klarifikasi terkait realisasi program ketahanan pangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.Tidak adanya penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa semakin memunculkan pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan audit dan pemeriksaan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Potensi Konsekuensi HukumApabila dalam proses audit atau penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat merujuk pada ketentuan:Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.Selain pidana, terdapat pula kemungkinan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan kepala desa, serta kewajiban pengembalian kerugian negara apabila terbukti terjadi pelanggaran.Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dokumen yang tersedia. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberejo maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Kaperwil Lampung) Penulis Tim

Read More

Baru Menjabat, Kapolres Bangka Barat Langsung Perkuat Sinergi dengan Sambangi Kajari, Dandim dan Bupati

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Juli 2026 – Baru sehari menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. langsung bergerak memperkuat sinergitas dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tanpa menunggu lama usai serah terima jabatan dan pisah sambut, Helen menyambangi Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, dan Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (16/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi agenda perdana AKBP Helen di luar lingkungan Mapolres Bangka Barat sebagai bentuk komitmen membangun komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan sinergi antarlembaga merupakan modal utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Bapak Kapolres memandang bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Forkopimda menjadi langkah penting sejak awal menjabat. Polri tidak bisa bekerja sendiri sehingga diperlukan kolaborasi yang erat bersama Pemerintah Daerah, TNI, dan Kejaksaan dalam menjaga situasi kamtibmas serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar IPTU Yos Sudarso menyampaikan pernyataan Kapolres. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat beserta para Pejabat Utama (PJU) Polres Bangka Barat. Rangkaian silaturahmi dimulai dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dilanjutkan ke Makodim 0431/Bangka Barat, kemudian mengakhiri kunjungan di Kantor Bupati Bangka Barat. Menurut Yos, kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, tetapi juga menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami berharap sinergitas yang telah terjalin selama ini dapat semakin kuat sehingga seluruh unsur Forkopimda dapat terus bersinergi dalam memberikan rasa aman, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat,” tutupnya. Kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 12.30 WIB dalam suasana penuh keakraban dan menjadi awal kolaborasi AKBP Helen Simanjuntak bersama Forkopimda sejak resmi memimpin Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Karumkit RS Bhayangkara, Perkuat Pelayanan Kesehatan Presisi untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juli 2026 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Polda Jambi yang berlangsung di Ruang Lobby Utama Polda Jambi, Kamis (16/7/2026). Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, serta personel peserta upacara. Dalam sertijab tersebut, jabatan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi diserahterimakan dari Kombes Pol. Dr. dr. Syahrul Gani, Sp.Rad., M.Kes., QHIA. kepada AKBP dr. Daniel H. Simbolon, M.Ked (OG), Sp.OG. Prosesi berlangsung dengan khidmat diawali penghormatan kepada Inspektur Upacara, laporan pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat, tanda jabatan serta tongkat komando, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan arahan Kapolda Jambi selaku Inspektur Upacara, pembacaan doa, serta pemberian ucapan selamat kepada pejabat baru yang telah resmi dilantik. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka pembinaan karier personel sekaligus penyegaran organisasi agar pelayanan kepada masyarakat terus meningkat. “Mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kombes Pol. Dr. dr. Syahrul Gani atas dedikasi dan pengabdiannya selama memimpin RS Bhayangkara Polda Jambi, serta mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP dr. Daniel H. Simbolon sebagai Karumkit yang baru,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas berharap kepemimpinan yang baru dapat terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan kesehatan, baik bagi anggota Polri, keluarga besar Polri maupun masyarakat umum. “RS Bhayangkara memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Dengan kepemimpinan yang baru, diharapkan kualitas pelayanan semakin profesional, modern, humanis dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi serta komitmen Polri untuk Masyarakat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Tim Taekwondo Polda Jambi Raih 5 Medali pada Kejurnas Kapolri Cup 7 Tahun 2026

Tajam24Jam.Com JAMBI, 16 Juli 2026 – Tim Taekwondo Polda Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih lima medali pada Kejuaraan Nasional Taekwondo Kapolri Cup ke-7 Tahun 2026 yang digelar di Indoor Stadium Kelapa Dua, Tangerang, Banten, pada 8–11 Juli 2026. Kejuaraan yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 tersebut merupakan hasil sinergi Komite Olahraga Polri (KOP) bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), KONI, dan Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI). Ajang bergengsi tingkat nasional ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sekaligus mencetak atlet-atlet berprestasi dari lingkungan Kepolisian. Dalam kejuaraan tersebut, kontingen Polda Jambi berhasil membawa pulang satu medali perak dan empat medali perunggu. Medali perak diraih oleh Bripda Jihan Luthfi Angely, sementara empat medali perunggu dipersembahkan oleh Bripda Angjelita, Bripda Farel Patra Syaifullah, Bripda Muhammad Akbar, dan Bripda Atin Rahsan. Prestasi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polda Jambi karena menunjukkan hasil pembinaan olahraga yang dilakukan secara berkesinambungan serta semangat juang para atlet dalam mengharumkan nama institusi di tingkat nasional. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh atlet yang telah berjuang membawa nama baik Polda Jambi pada ajang nasional tersebut. “Atas nama Kapolda Jambi, kami mengucapkan selamat kepada seluruh atlet Taekwondo Polda Jambi yang telah mengukir prestasi pada Kejuaraan Nasional Kapolri Cup ke-7. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dedikasi, dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel Polda Jambi untuk terus berprestasi, baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun di bidang olahraga,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa keberhasilan tersebut membuktikan personel Polri tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mampu berkompetisi dan berprestasi di tingkat nasional melalui pembinaan yang terarah. Menurutnya, pembinaan olahraga merupakan bagian dari upaya membentuk sumber daya manusia Polri yang sehat, tangguh, disiplin, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi sejalan dengan transformasi Polri Presisi. “Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi dalam mendukung program pembinaan sumber daya manusia Polri yang Presisi. Kami berharap capaian ini dapat menginspirasi personel lainnya untuk terus mengembangkan potensi, meningkatkan kompetensi, serta membawa nama baik institusi di berbagai bidang,” tutup Kabid Humas. Keberhasilan Tim Taekwondo Polda Jambi pada Kejuaraan Nasional Kapolri Cup ke-7 Tahun 2026 diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan budaya berprestasi sekaligus memperkuat pembinaan atlet di lingkungan Polri demi melahirkan personel yang unggul, profesional, dan membanggakan di tingkat nasional maupun internasional. Penulis Tim

Read More

Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Abdul Qodir Diganjar Hadiah Umrah atas Pengabdian kepada Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Juli 2026 – Dedikasi dan kepedulian sosial yang ditunjukkan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi kembali mendapat apresiasi. Aipda Abdul Qodir menerima penghargaan berupa hadiah ibadah umrah sebagai bentuk penghormatan atas pengabdiannya yang konsisten dalam membina masyarakat pesisir di Kampung Pulau Pandan, Kota Jambi. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi Aipda Abdul Qodir yang selama lebih dari satu tahun aktif menghidupkan berbagai kegiatan sosial dan pendidikan di Rumah Baca Bhayangkara Bahari Ditpolairud Polda Jambi. Rumah baca yang digagas oleh mantan Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol. Agus Tri Waluyo, itu menjadi wadah pembinaan bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan kaum ibu di wilayah pesisir. Melalui pendekatan yang humanis, Aipda Abdul Qodir secara rutin mendampingi kegiatan belajar anak-anak, membimbing membaca Al-Qur’an, serta menanamkan pendidikan karakter sebagai bekal generasi muda. Tidak hanya itu, ia juga aktif memberdayakan kaum ibu melalui kegiatan keagamaan dan pembinaan masyarakat yang dilaksanakan secara berkelanjutan bekerja sama dengan Persatuan Gerakan Ayo Mengaji (GERAMI) Kota Jambi. Di tengah aktivitas sosial tersebut, Aipda Abdul Qodir tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota Polri dengan menjalankan tugas kedinasan secara optimal. Kemampuannya menyeimbangkan tugas kepolisian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi teladan bagi personel lainnya dalam mewujudkan Polri yang Presisi, humanis, dan selalu hadir memberikan manfaat bagi masyarakat. Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa yang telah ditunjukkan Aipda Abdul Qodir dalam membangun kedekatan Polri dengan masyarakat. “Apa yang dilakukan Aipda Abdul Qodir merupakan wujud nyata pengabdian anggota Polri yang sejalan dengan semangat Polri Presisi, yakni hadir, melayani, melindungi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pembinaan yang dilakukan secara konsisten melalui Rumah Baca Bhayangkara Bahari telah memberikan dampak positif bagi anak-anak maupun masyarakat pesisir, sehingga layak mendapatkan apresiasi,” ujar Kombes Pol. Dhovan Oktavianton. Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Ditpolairud maupun Polda Jambi untuk terus meningkatkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Saya mengucapkan selamat kepada Aipda Abdul Qodir atas penghargaan berupa ibadah umrah ini. Semoga menjadi penyemangat untuk terus mengabdi dengan tulus, menginspirasi rekan-rekan lainnya, dan semoga ibadah umrah yang dijalankan diberikan kemudahan serta menjadi umrah yang mabrur,” tutupnya. Penghargaan yang diterima Aipda Abdul Qodir menjadi bukti bahwa dedikasi dan kepedulian terhadap masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas kepolisian. Semangat pengabdian yang ditunjukkan diharapkan dapat menginspirasi seluruh personel Polri untuk terus hadir, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang ditunjukkan Aipda Abdul Qodir. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa pengabdian yang dilakukan dengan tulus kepada masyarakat akan memberikan manfaat nyata dan layak mendapatkan apresiasi. “Bapak Kapolda Jambi mengapresiasi dedikasi Aipda Abdul Qodir yang telah menunjukkan bahwa anggota Polri dapat menjadi teladan di tengah masyarakat melalui aksi nyata, kepedulian sosial, dan pembinaan yang berkelanjutan. Pengabdian seperti inilah yang mencerminkan implementasi Polri Presisi, yakni hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kabid Humas. Kabid Humas menambahkan, Kapolda Jambi berharap semangat pengabdian yang ditunjukkan Aipda Abdul Qodir dapat menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polda Jambi untuk terus meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kedekatan dengan masyarakat. “Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berbuat baik, bekerja dengan ikhlas, serta menghadirkan pelayanan yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Polda Jambi akan terus memberikan apresiasi kepada setiap personel yang menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam menjalankan tugas,” tutup Kabid Humas. Penulis Tim

Read More

Ketum PWDPI Minta KY Periksa Putusan Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 16 Juli 2026 – Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono divonis bebas total oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (15/7/2026). Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta. Majelis Hakim pimpinan Nugraha Medica Prakasa membebaskan Deden dari dakwaan Pasal 603 KUHP maupun Pasal 3 UU Tipikor, memerintahkan pembebasan segera serta pemulihan harkat dan martabatnya. Kuasa hukum Deden, Akbar Hakiki, menyatakan tidak terbukti hubungan kausalitas antara kliennya dengan kerugian negara, dan menilai putusan sudah sesuai fakta persidangan. Merespons hal ini, Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS meminta Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa putusan tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya intervensi pihak berkuasa—termasuk dugaan peran orang nomor satu—yang berkaitan erat dengan dinamika Pilkada Mesuji. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap peradilan dan penanganan korupsi,” tegasnya pada Kamis (16/7/2026). Ketum PWDPI mendesak KY teliti kelayakan pertimbangan hukum dan perilaku hakim serta Kejaksaan pertimbangkan langkah hukum banding/kasasi. “Saya juga minta mengusut tuntas dugaan motif politik atau ada campur tangan kekuasaan, orang nomor satu di kabupaten setempat. Pasalnya hal ini ada kaitan erat dengan pelaksanaan pilkada,”ujarnya. Ketum PWDPI juga menambahkan, jangan sampai keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik atau oknum pejabat yang merugikan keuangan negara. “Keadilan korupsi tidak boleh tunduk pada kepentingan politik sesaat,” pungkas M. Nurullah RS.(Humas DPP PWDPI). Penulis Tim

Read More