Tajam24Jam.Com JAMBI, 14 Juli 2026 – Penetapan 12 warga Betung sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan dan pemanenan kebun sawit kembali menjadi sorotan. Menanggapi tayangan akun TikTok Info Kabar Jambi berjudul “12 Orang Warga Betung Jadi Tersangka, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya”, pihak pelapor mendesak Polda Jambi segera menindaklanjuti status hukum para tersangka.
Pelapor, Anda Pratama, kepada media ini, Senin (14/7/2026), mengatakan bahwa dari 13 orang yang dilaporkan, baru 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dipertanyakan.
“Sebagai pelapor, kami berharap Polda Jambi segera mengamankan 12 tersangka tersebut. Sampai sekarang mereka masih melakukan panen sawit yang menurut kami merupakan hak koperasi, sehingga kerugian terus bertambah,” tegas Anda.
Menurutnya, para tersangka tidak memiliki legalitas atas lahan yang mereka kuasai. Ia juga membantah alasan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan.
“Pak Zainul sudah menjelaskan bahwa lahan itu telah diajukan dalam program TORA, disetujui oleh KLHK, dan sudah memiliki peta indikatif. Jadi dasar hukum pengelolaan lahan itu sudah jelas,” ujarnya.
Anda mengungkapkan, laporan ke Polda Jambi dibuat karena sejak tahun 2024 hingga sekarang anggota koperasi tidak lagi menerima pembagian hasil maupun gaji, sementara hasil panen terus diambil oleh pihak yang disebut tidak memiliki hak.
Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik penguasaan kebun tersebut, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial MP dan kepala desa.
“Dari informasi yang kami terima, hasil panen dibagi antara tim 12 dengan oknum MP bersama kepala desa. Sementara kami sebagai anggota koperasi tidak pernah menerima hak sedikit pun selama lebih dari dua tahun,” katanya.
Pelapor memperkirakan kerugian yang dialami koperasi mencapai sekitar Rp3 miliar per bulan, atau puluhan miliar rupiah selama kebun berada di bawah penguasaan pihak yang dipersoalkan.
Sementara itu, Zainul Islam, yang mengaku pernah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung, menjelaskan bahwa perubahan nama koperasi dilakukan pada tahun 2022 sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Perkoperasian agar dapat memenuhi persyaratan administrasi perbankan.
Menurut Zainul, perubahan menjadi Koperasi Fajar Pagi Produsen Betung dilakukan melalui notaris karena Bank BRI saat itu meminta penyesuaian AD/ART sebelum pengajuan pinjaman modal koperasi.
Ia juga menyebut, pada 2022–2023 pihaknya pernah melaporkan dugaan penguasaan lahan oleh kelompok KTH yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam perkara tersebut, sekitar 12 orang disebut telah diproses hukum dan sejumlah kendaraan disita.
Zainul menambahkan, lahan koperasi juga telah diajukan dalam program pelepasan kawasan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta telah memperoleh peta indikatif.
“Sekarang plang PKH sudah tidak ada lagi di lokasi. Itu menjadi dasar bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang dikelola koperasi,” ujar Zainul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pernyataan pelapor, termasuk oknum berinisial MP maupun pihak terkait lainnya, belum memberikan tanggapan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis Tim



