Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Terbalik di Pangkalan Balai, Inisial TGH Oknum Polda Sumsel Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com BANYUASIN, 7 Oktober 2026 — Satu unit kendaraan truk yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal mengalami kecelakaan lalu lintas hingga terbalik di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/10/2026).

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, truk tersebut diduga membawa BBM dari arah Sekayu menuju Palembang. Kendaraan kemudian mengalami kecelakaan dan terbalik di jalan kawasan Pangkalan Balai.

Pasca-kejadian, muncul informasi yang menyebut kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial TGH, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Polda Sumatera Selatan.
Namun, hingga saat ini informasi mengenai kepemilikan kendaraan, jenis dan asal BBM, dokumen pengangkutan, serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

Jika benar BBM tersebut diangkut atau diperjualbelikan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu ketentuan penting dalam UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan/atau niaga minyak dan gas bumi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Migas dapat dikenakan apabila terdapat kegiatan pengangkutan atau niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU tersebut.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari asal BBM, kepemilikan kendaraan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.

Apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan maupun pihak terkait mengenai kecelakaan tersebut dan dugaan kepemilikan kendaraan oleh TGH.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *