Tajam24Jam.Com Palembang, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Konferensi pers turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa pemerintah telah menghadirkan solusi bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi SKK Migas, kemudian hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter BBM berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi nasional, menekan praktik penyalahgunaan BBM ilegal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang transparan, legal, dan berkelanjutan.
Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal juga merupakan implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis Tim



