Operasional SPBU Simpang Sungai Duren Terhenti, Warga Jaluko Keluhkan Sulitnya Akses BBM

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 3 Juli 2026 – Terhentinya operasional SPBU Nomor 24.366.07 di Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), sejak beberapa hari terakhir menuai keluhan dari masyarakat. Penutupan layanan tersebut membuat warga kesulitan mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan pantauan di lapangan, seluruh aktivitas pengisian BBM, baik solar, Pertalite maupun jenis BBM lainnya, tidak lagi beroperasi. Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penyebab penghentian operasional SPBU tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, penutupan diduga berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi, baik yang melibatkan oknum pembeli maupun pihak pengelola SPBU. Dugaan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. Warga menilai, apabila memang ditemukan pelanggaran, sanksi seharusnya diberikan secara proporsional dan tidak serta-merta menghentikan seluruh distribusi BBM yang justru berdampak luas terhadap masyarakat. “Kalau memang ada yang salah, seharusnya yang ditindak adalah pelakunya atau jenis BBM yang bermasalah. Jangan seluruh operasional SPBU ditutup karena masyarakat yang menjadi korban,” ujar salah seorang warga. Warga juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Menurut mereka, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU lain, khususnya di Kota Jambi, kerap menjadi sorotan, namun dinilai belum mendapat tindakan yang sama. Akibat penutupan tersebut, masyarakat di wilayah Jaluko kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk memperoleh BBM. Kondisi itu dinilai memberatkan, terutama bagi pekerja yang setiap hari bergantung pada kendaraan bermotor. Selain berdampak kepada masyarakat, penghentian operasional SPBU juga dikhawatirkan memengaruhi nasib para karyawan yang sementara waktu kehilangan aktivitas kerja dan berpotensi kehilangan penghasilan. Masyarakat berharap pihak Pertamina segera memberikan penjelasan resmi terkait penghentian operasional SPBU tersebut serta mencari solusi agar pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan tanpa mengabaikan proses penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Diduga Kembali Kawal BBM Ilegal, Renold Disorot Publik Usai Dilaporkan atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Nama Renold kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Subdit Siber Polda Jambi terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Susan melalui pesan suara (voice note), kini yang bersangkutan kembali terpantau diduga mengawal pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan rute Sumatera Selatan menuju Pekanbaru. Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas pengawalan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal lintas provinsi. Temuan ini memicu reaksi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi BBM ilegal. Sebelumnya, Renold juga menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan dalam pengawalan distribusi BBM ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah. Praktik pengangkutan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar pengawasan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Publik kini menaruh harapan besar kepada Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengawalan BBM ilegal tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Semua pihak sama di mata hukum. Jika terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Provinsi Jambi,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Penulis Tim

Read More

Diduga Jadi Pusat Oplosan BBM, Gudang di Belakang Kawasan Yakult Muaro Bungo Disorot

Tajam24Jam.Com MUARO BUNGO, 5 Juni 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Sebuah gudang yang berada di belakang kawasan gudang Yakult Muaro Bungo disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pengumpulan, pencampuran, hingga penyaluran BBM ke sejumlah titik tambang emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM yang diduga berasal dari pembelian di sejumlah SPBU wilayah Bungo dikumpulkan ke gudang tersebut. Selain itu, disebut pula terdapat pasokan minyak yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Di lokasi itu, BBM diduga dicampur dan diolah sebelum kembali didistribusikan. Hasil pengolahan tersebut dikabarkan disalurkan secara khusus ke kawasan PETI di wilayah Senamat dan Batu Kerbau yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan aktivitas pertambangan ilegal. Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut gudang berada sekitar 30 meter di belakang gudang Yakult Muaro Bungo. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Anto. Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial BD yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas sejumlah gudang di kawasan tersebut. Bahkan, menurut sumber, nama BD kerap disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas gudang-gudang yang beroperasi di lokasi itu. Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, hingga distribusi BBM ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo dan pihak terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penimbunan, pengoplosan, serta distribusi BBM ilegal yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Mafia BBM Subsidi Masih Kebal Hukum, Ada Apa dengan Penanganan Kasus 4.000 Liter Solar Ilegal di Jambi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Komitmen pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia BBM subsidi kembali diuji. Di tengah gencarnya operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, muncul tanda tanya besar terhadap penanganan kasus pengangkutan ribuan liter BBM ilegal yang ditangani aparat penegak hukum di Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polresta Jambi mengamankan satu unit truk Dutro hijau bernomor polisi BH 8374 YU di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Dari penindakan tersebut, petugas dikabarkan menyita sekitar 4.000 liter BBM subsidi yang ditampung dalam puluhan jeriken. Kasus ini bukan sekadar dugaan pengangkutan BBM ilegal biasa. Modus yang beredar di masyarakat disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, yakni dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan ekspedisi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Kendaraan yang belum beroperasi kemudian diduga dikuras tangkinya, lalu BBM tersebut dipindahkan ke jeriken sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengguna alat berat di wilayah Desa Kunangan. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan tindakan individu semata, melainkan sebuah bisnis ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Ironisnya, ketika perkara ini bergulir ke meja hijau, yang menjadi terdakwa hanya dua orang pekerja lapangan. Sementara pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha atau pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut belum terlihat tersentuh proses hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar sedang memburu otak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, atau hanya berhenti pada level operator lapangan? Beredar pula informasi bahwa pihak yang dikaitkan dengan perkara ini merupakan pengusaha besar di sektor ekspedisi antar pulau yang memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan proses hukum agar hanya menyentuh pelaku kecil, sementara aktor utama tetap aman di balik layar. Apabila dugaan intervensi tersebut terbukti, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang benderang. Masyarakat ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu atau justru tunduk pada kekuatan modal dan pengaruh. Sebab dalam setiap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pertanyaan utamanya bukan siapa yang mengangkut, melainkan siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang selama ini diduga berlindung di balik para pekerja lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Jangan sampai perang melawan mafia BBM subsidi hanya menjadi slogan. Jika yang ditangkap hanya sopir dan pekerja lapangan sementara aktor utama tetap bebas berkeliaran, maka yang mati bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.” Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com TEBO, 18 Mei 2026 – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan. Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Terbakar, Polda Jambi Di Demo: “Zona Merah Pertamina Kok Bisa Lolos?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Mei 2026 — Kebakaran gudang Overtab BBM yang diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes dari LSM JARI. Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, JARI menuding lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi, menjadi penyebab maraknya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi. Gudang yang disebut berada di belakang kantor BPK itu dinilai sangat mencurigakan karena diduga telah lama beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. “Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Babinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan. Tapi praktik ini tetap berjalan sampai akhirnya terbakar,” tegas pernyataan LSM JARI. JARI menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, lambannya respons aparat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal itu bisa berdiri dan beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tindakan tegas. “Apakah negara harus menunggu korban jiwa baru hukum bergerak? Apakah rakyat harus hidup berdampingan dengan ancaman ledakan demi keuntungan segelintir orang?” tulis JARI dalam pernyataannya. LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.Dalam tuntutannya, JARI meminta: Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Jambi. Sebab, publik mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur dan sulit disentuh. “Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat,” tulis pernyataan itu menutup kritiknya. Penulis Tim

Read More

Darah Tumpah di Bisnis “Kencingan” BBM Subsidi, Anggota Polsek Bathin XXIV Dibacok Saat Gerebek Armada Pertamina

Tajam24Jam.Com Batanghari, 18 Mei 2026 — Dugaan mafia “kencingan” bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Batanghari kembali memakan korban. Seorang anggota Polsek Bathin XXIV dibacok saat melakukan penyergapan terhadap aktivitas ilegal yang diduga melibatkan armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga di kawasan Muara Jangga, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Senin 18/05/26. Peristiwa berdarah itu terjadi ketika aparat kepolisian bergerak menindak dugaan praktik pengurangan isi BBM subsidi dari mobil tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Aktivitas yang dikenal dengan istilah “kencingan” tersebut diduga dilakukan secara terorganisir demi meraup keuntungan besar dari selisih penjualan minyak subsidi. Namun saat penggerebekan berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Muara Jangga, situasi mendadak ricuh. Salah satu anggota Polsek Bathin XXIV menjadi korban pembacokan oleh pelaku yang diduga merupakan penadah BBM subsidi ilegal. Meski mendapat perlawanan, aparat bergerak cepat. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS dan sopir armada PT Pertamina Patra Niaga bernama Wandi KD Silaban (AMT). Keduanya langsung digelandang ke Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan satu unit armada merah putih milik PT Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9445 SFV dan nomor lambung 065 yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, usai penangkapan kedua pelaku, anggota Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju rumah seorang pria bernama Joni yang diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas ilegal tersebut. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri sebelum aparat tiba. Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Dugaan keterlibatan jaringan penadah hingga penggunaan armada resmi pengangkut BBM subsidi memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah Jambi. Praktik “kencingan” BBM sendiri selama ini disebut menjadi salah satu modus yang merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat justru diduga disedot di tengah perjalanan lalu dijual kembali kepada pihak tertentu dengan harga lebih tinggi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap, kondisi anggota polisi yang dibacok, maupun kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik ilegal tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batanghari memilih bungkam dan belum memberikan respons kepada wartawan. Penulis Tim

Read More

Diduga “Kencing” BBM Subsidi, Mobil Tangki Merah Putih Pertamina Patra Niaga Viral di Jambi

Tajam24Jam.Com Batanghari, 12 Mei 2026 – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan diduga praktik “kencing” BBM subsidi oleh armada mobil tangki merah putih milik Pertamina Patra Niaga viral di tengah masyarakat Jambi dan memicu kemarahan publik, Selasa 12/05/2026. Dalam video yang beredar, sebuah armada bertuliskan Pertamina Patra Niaga dengan nomor polisi B 9277 SVF terlihat berhenti di kawasan Rumah Makan Duo Mak KM 2 Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Warga yang merekam menduga terjadi aktivitas pemindahan atau penjualan BBM subsidi ilegal sebelum distribusi menuju SPBU di wilayah Kabupaten yang ada di Jambi. Informasi yang diterima menyebutkan, armada tersebut dikemudikan oleh AMT bernama Agung Pratama. Sementara sejumlah pihak menduga aktivitas itu melibatkan jaringan lama pemain BBM ilegal yang disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Bos Joni. Praktik “kencing” BBM subsidi sendiri bukan hal baru di Provinsi Jambi. Modus ini kerap dilakukan dengan cara mengurangi isi tangki sebelum BBM sampai ke SPBU, lalu menjualnya kepada penadah dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi. Akibatnya, masyarakat menjadi korban karena distribusi BBM subsidi berpotensi berkurang dan memicu kelangkaan. Warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak lagi menutup mata terhadap maraknya dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di lapangan. “Kalau memang terbukti, jangan hanya sopir yang diproses. Ungkap juga siapa aktor besar di belakang permainan BBM subsidi ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jambi maupun Pertamina Patra Niaga terkait viralnya video tersebut. Namun masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil. Penulis Tim

Read More

Pastikan Takaran Sesuai, AWaSI Jambi Saksikan Langsung Pengukuran BBM di SPBU Nusa Indah

Tajam24Jam.Com Jambi, 8 Mei 2026 – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi pada Jumat (8/5/2026) mendapat respons terbuka dari pihak manajemen SPBU Nusa Indah. Dalam kegiatan tersebut, rombongan AWaSI tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan secara langsung proses pengukuran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh pihak SPBU. Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu berjalan tertib dan kondusif. Pihak manajemen SPBU Nusa Indah menyambut kedatangan massa aksi dan memfasilitasi dialog terbuka guna menjawab berbagai tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi. Ketua Umum AWaSI Jambi, Erfan Indriyawan, SP, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pendistribusian BBM, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian takaran yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. “Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak SPBU yang bersedia membuka ruang dialog dan memperlihatkan langsung proses pengukuran. Ini menjadi langkah awal yang baik untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, pihak SPBU melakukan uji tera atau pengukuran ulang menggunakan alat standar yang berlaku. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan AWaSI serta sejumlah pihak terkait untuk memastikan bahwa takaran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, AWaSI juga menegaskan akan terus mengawal isu ini dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta mendorong audit lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Pihak manajemen SPBU Nusa Indah menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai standar dan regulasi yang ditetapkan, serta siap menerima masukan dari masyarakat demi peningkatan pelayanan. Aksi unjuk rasa yang diakhiri dengan peninjauan langsung tersebut diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM di wilayah Jambi. Penulis Tim

Read More