Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 September 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko. Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap 6 perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM. Dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, 6 unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau 22,8 ton. “Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji. Kabid Humas menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi** yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300. Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen. Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain. Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik. Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk perkara terkait BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan. “Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan. Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya. Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya penyalahgunaan minyak dan BBM serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum. Penulis Tim

Read More

Mobil Tangki BG 8709 NB Diduga Angkut BBM dari Gudang Segayam Menuju Serpo

Tajam24Jam.Com Palembang, 7 September 2026 — Sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 8709 NB menjadi perhatian setelah diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari sebuah gudang di wilayah Segayam, Senin (7/9/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tangki tersebut diduga memuat BBM dari lokasi yang disebut sebagai tempat penyimpanan minyak olahan di wilayah Segayam. Kendaraan itu kemudian disebut-sebut bergerak menuju kawasan Serpo.Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya seseorang berinisial KM yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sementara pengemudi kendaraan disebut berinisial DI.Namun demikian, informasi mengenai identitas pengemudi, pemilik kendaraan, asal-usul muatan, serta legalitas gudang dan kegiatan penyimpanan maupun pengangkutan BBM tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Dugaan tersebut perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pasalnya, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM harus dilakukan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, dokumen muatan, kelengkapan kendaraan, legalitas gudang, serta izin kegiatan usaha yang dilakukan. Langkah verifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan memiliki dokumen dan perizinan yang sah atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki bernomor polisi BG 8709 NB.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Penulis Tim

Read More

Pom Mini di Simpang Trans Sungai Gelam Ludes Terbakar, Warga Sempat Panik

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 6 September 2026 — Sebuah tempat pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di kawasan Simpang Trans, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terbakar pada Minggu (6/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi ketika warga sekitar sedang beristirahat. Kobaran api yang terlihat cukup besar sempat membuat warga panik, mengingat lokasi Pom Mini berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman. Berdasarkan informasi yang beredar, tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka-luka dalam kejadian tersebut.Kebakaran menghanguskan bangunan dan fasilitas Pom Mini. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab munculnya api maupun total kerugian material akibat peristiwa tersebut. Penyebab kebakaran masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Karena itu, informasi mengenai sumber api maupun dugaan penyebab lainnya belum dapat dipastikan. Peristiwa ini kembali menjadi perhatian terhadap aspek keselamatan pada lokasi usaha penjualan BBM eceran, terutama yang berada di sekitar kawasan permukiman. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab kebakaran maupun hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. Penulis Tim

Read More

Satreskrim Polresta Jambi Amankan L300 Angkut 1.225 Liter Solar Subsidi, Pemilik Diduga Oknum Polisi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BH 8062 TK disebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar, Senin 31/08/26. Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa sedikitnya 35 jerigen solar. Jika setiap jerigen berisi sekitar 35 liter, maka total muatan diperkirakan mencapai 1.225 liter. Jumlah tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan konsumsi rumah tangga. Jika benar BBM tersebut merupakan solar bersubsidi dan diangkut untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, aparat penegak hukum patut mengusut secara menyeluruh dari mana BBM diperoleh, siapa pembelinya, untuk apa dibawa, serta apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat. Yang membuat informasi ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial BI, yang disebut-sebut sebagai anggota patroli Polsek Kota Baru Jambi. Namun demikian, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi terkait pengamanan kendaraan tersebut, Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. “Saya masih belum mendapat laporan,” jawabnya. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar kendaraan sudah diamankan Satreskrim Polresta Jambi, mengapa informasi penanganannya belum sampai ke jajaran Humas? Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti. Polisi perlu menjelaskan secara transparan asal-usul solar, status kendaraan, identitas pihak yang menguasai BBM, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Terlebih jika benar terdapat keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian, maka pemeriksaan internal dan penegakan disiplin maupun etik juga patut dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut merupakan BBM subsidi dan terdapat tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kasus ini layak diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini pertanyaan publik mengarah kepada Satreskrim Polresta Jambi: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali 1.225 liter solar tersebut? Dari mana BBM itu diperoleh? Untuk siapa dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian? Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, bukan sekadar berhenti pada pengamanan kendaraan. Penulis Tim

Read More

JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

Viral Video Dugaan Pemuatan BBM di Berdikari Muba, Aparat Diminta Telusuri Legalitas PT Titu Energi Perkasa

Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 17 Agustus 2026 — Video yang beredar di media sosial pada 17 Agustus 2026 memperlihatkan sebuah kendaraan tangki bernomor polisi BH 8764 AQ yang disebut melakukan pemuatan BBM di kawasan Desa Berdikari, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam narasi video, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan atau penyulingan BBM ilegal dan dikaitkan dengan PT Titu Energi Perkasa. BBM yang dimuat juga disebut akan dibawa menuju wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri asal-usul BBM, legalitas lokasi, dokumen kendaraan, perizinan perusahaan, serta tujuan pengangkutan. Penelusuran penting untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Titu Energi Perkasa maupun aparat berwenang terkait video tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penulis Tim

Read More

SPBU di Pelalawan Terbakar, Minibus Diduga Bawa Jeriken BBM

Tajam24Jam.Com PELALAWAN, RIAU, 14 Agustus 2026 – Kebakaran hebat melanda sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Timur, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (14/8/2026). Kebakaran terjadi saat sebuah minibus tengah melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite. Berdasarkan informasi sementara yang beredar, api diduga pertama kali muncul dari bagian kendaraan dan kemudian menyambar dispenser BBM. Dalam waktu singkat, kobaran api membesar dan merembet ke bagian atap SPBU hingga menjalar ke area dispenser solar. Kondisi tersebut membuat situasi di lokasi menjadi berbahaya karena terdapat bahan bakar yang mudah terbakar. Peristiwa ini turut menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah jeriken dalam kondisi hangus pada minibus yang terbakar. Keberadaan jeriken tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk membawa atau melangsir BBM. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang memastikan apakah jeriken tersebut berkaitan dengan aktivitas pelangsiran BBM. Informasi mengenai keberadaan jeriken dan dugaan aktivitas pelangsiran tersebut diketahui beredar melalui media sosial. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang. Polisi diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kebakaran, termasuk memeriksa kondisi kendaraan, dispenser, rekaman CCTV serta meminta keterangan dari petugas SPBU dan saksi di lokasi. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terkait pengangkutan maupun distribusi BBM, aparat dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran, kerugian material, serta status dugaan pelangsiran BBM tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Dumai, Mobil Ditutup Terpal Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com DUMAI, 13 Agustus 2026 — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan menuju Dumai kembali menjadi sorotan, Kamis 13/08/26. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terpantau satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BM 8591 DW diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Untuk mengelabui petugas, muatan kendaraan disebut ditutupi menggunakan terpal. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial P, yang disebut-sebut berdomisili di Dumai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait. Jika benar BBM tersebut berasal dari kegiatan pengolahan (refinery) ilegal dan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf a dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Apabila BBM yang diangkut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa muatan BBM harus ditutup terpal jika memang tidak ada yang disembunyikan? Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti, kendaraan maupun BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal semestinya dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. UU Migas juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Kini publik menunggu tindakan nyata aparat. Jangan sampai praktik pengangkutan BBM ilegal hanya menjadi tontonan, sementara jaringan di belakangnya terus menikmati keuntungan. Penulis Tim

Read More

SPBU 24.363.34 Disorot: Penertiban Diduga Tak Membuat Mafia Solar Jera

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Agustus 2026 — Operasi penertiban sejumlah SPBU yang melibatkan anggota DPR-RI dan pihak SKK Migas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, setelah berbagai kegiatan penertiban dilakukan, praktik dugaan pelansiran BBM subsidi disebut masih marak dan bahkan semakin berani, Rabu 12/08/2026. Pantauan awak media di SPBU Nomor 24.363.34, Jalan Lintas Timur KM 33, Sengeti, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan sejumlah kendaraan truk yang diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang. Modus yang diduga digunakan cukup beragam. Salah satunya dengan kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki tambahan di sisi kiri dan kanan. BBM yang diperoleh kemudian diduga dipindahkan ke jeriken untuk ditimbun sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Informasi yang diterima awak media bahkan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU dalam praktik tersebut. Volume BBM subsidi yang diduga disalurkan kepada para pengepul disebut bisa mencapai sekitar 3.000 liter per hari. Namun, informasi tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta audit resmi oleh pihak berwenang. Jika praktik tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi. Armada ekspedisi, bus antarkota dan kendaraan masyarakat harus mengantre panjang, bahkan tidak jarang kesulitan memperoleh solar subsidi. Di sisi lain, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru diduga dikuras untuk kepentingan bisnis dan keuntungan segelintir pihak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: untuk apa penertiban dilakukan jika setelah operasi selesai praktik yang sama kembali terjadi? Publik berharap aparat penegak hukum, Pertamina, SKK Migas, serta instansi terkait tidak berhenti pada razia dan seremoni. Pengawasan harus dilanjutkan dengan audit penyaluran, pemeriksaan CCTV dan log transaksi, pencocokan data kendaraan, hingga pemeriksaan terhadap pengelola SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, masyarakat berharap sanksi diberikan secara tegas dan tidak tebang pilih, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai penertiban hanya ramai di depan kamera, sementara mafia BBM subsidi tetap leluasa menguras hak masyarakat di belakang layar. Penulis Tim

Read More

Sidang David Limas Ditunda. Saksi Tak Tahu Dugaan Pengangkutan Solar Subsidi, Hakim Dalami Penggunaan Kendaraan Sewa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Agustus 2026 – Persidangan perkara dugaan penyelewengan 4.000 liter (4 ton) solar subsidi dengan terdakwa David Limas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/8/2026). Sidang kali ini menghadirkan seorang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun keterangannya belum mengungkap keterkaitan langsung antara terdakwa dengan dugaan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menjadi pokok perkara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Fitria Ulva, S.H. Saksi yang dihadirkan adalah Johni, perwakilan PT Bersama Maju Ekspres (BME). Di hadapan majelis hakim, Johni menerangkan bahwa hubungan antara PT BME dengan PT Limas Ekspedisi Antar Pulau, perusahaan milik terdakwa David Limas, sebatas kerja sama sewa-menyewa kendaraan. Namun, saat majelis hakim mendalami dugaan penggunaan kendaraan sewaan tersebut untuk mengangkut solar subsidi, saksi berulang kali menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.“Saya tidak tahu,” jawab Johni saat ditanya mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi menggunakan kendaraan milik perusahaannya yang disewakan. Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah kendaraan angkutan barang tersebut diperbolehkan digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Menjawab pertanyaan tersebut, Johni menegaskan bahwa kendaraan itu tidak diperbolehkan digunakan untuk tujuan tersebut. Dari keterangan yang disampaikan di persidangan, saksi lebih banyak menjelaskan hubungan kerja sama bisnis antara kedua perusahaan. Kesaksiannya belum memberikan informasi yang mengaitkan secara langsung terdakwa dengan dugaan penimbunan maupun distribusi ilegal solar subsidi sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus pada 17 April 2026 di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 4.000 liter solar subsidi yang dikemas dalam 109 jeriken serta menetapkan dua orang tersangka, yakni DES selaku sopir dan DL yang disebut sebagai pemilik BBM. Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian.Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di persidangan. Seluruh dakwaan terhadap terdakwa masih harus dibuktikan di depan pengadilan, dan terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penulis Tim

Read More