Truk Diduga Angkut BBM Ilegal Terbalik di Pangkalan Balai, Inisial TGH Oknum Polda Sumsel Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com BANYUASIN, 7 Oktober 2026 — Satu unit kendaraan truk yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal mengalami kecelakaan lalu lintas hingga terbalik di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (7/10/2026). Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, truk tersebut diduga membawa BBM dari arah Sekayu menuju Palembang. Kendaraan kemudian mengalami kecelakaan dan terbalik di jalan kawasan Pangkalan Balai. Pasca-kejadian, muncul informasi yang menyebut kendaraan tersebut diduga milik seseorang berinisial TGH, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Polda Sumatera Selatan.Namun, hingga saat ini informasi mengenai kepemilikan kendaraan, jenis dan asal BBM, dokumen pengangkutan, serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian tersebut masih perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Jika benar BBM tersebut diangkut atau diperjualbelikan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan penting dalam UU Migas mengatur bahwa kegiatan pengangkutan dan/atau niaga minyak dan gas bumi wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ketentuan pidana dalam UU Migas dapat dikenakan apabila terdapat kegiatan pengangkutan atau niaga BBM yang dilakukan tanpa perizinan berusaha yang dipersyaratkan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan UU tersebut. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari asal BBM, kepemilikan kendaraan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut. Apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan maupun pihak terkait mengenai kecelakaan tersebut dan dugaan kepemilikan kendaraan oleh TGH. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini Penulis Tim

Read More

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Tajam24Jam.Com Palembang, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Konferensi pers turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan. Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa pemerintah telah menghadirkan solusi bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi SKK Migas, kemudian hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina. “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho. Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter BBM berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut. Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi nasional, menekan praktik penyalahgunaan BBM ilegal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang transparan, legal, dan berkelanjutan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal juga merupakan implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More