Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Yang Berlokasi di Belakang Hotel Lingkar Barat Kota Jambi Kembali Disorot

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Februari 2026 — Dugaan maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang Hotel Lingkar Barat, wilayah hukum Polsek Kotabaru. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk pada waktu tertentu memunculkan kecurigaan masyarakat.Gudang itu juga dikaitkan dengan seseorang berinisial C.E., yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukum pihak dimaksud. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kebakaran gudang BBM ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah menimbulkan kerugian material besar serta membahayakan keselamatan warga. Karena itu, warga berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Secara regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha.Pasal 55, yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan umum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Polsek Mestong Berikan Klarifikasi Terkait Berita “Tangkap Lepas” Mobil Yang Diduga Bermuatan BBM Ilegal;”, Tegaskan Itu Kendaraan Lakalantas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — Polsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap satu unit mobil yang disebut bermuatan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Mestong. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Silakan datang langsung ke Polsek supaya jelas,” ujar AKP Hengky Lesmana saat dikonfirmasi. Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media kemudian mendatangi Polsek Mestong. Di ruang kerjanya, AKP Hengky Lesmana menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud bukan kendaraan hasil tangkapan terkait dugaan BBM ilegal. Menurut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga penanganannya masuk dalam ranah Unit Lantas.Kapolsek juga menegaskan mobil tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.“Itu mobil lakalantas, makanya dibawa ke Polsek. Bukan mobil tangkapan, dan mobil itu kosong tidak ada muatan,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan di Polsek Mestong hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya ditangani Unit Lantas. Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kapolsek Mestong menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang diberitakan. Penulis Tim

Read More

Truk Pengangkut BBM Ilegal dari Jambi Mogok di Pangkalan Kerinci, Pelalawan: Penyelidikan Berlanjut

Tajam24Jam.Com PELALAWAN, 1 Desember 2025 –  Satu unit truk BM 9944 ZU, diduga mengangkut minyak ilegal dari Jambi, terjebak mogok di jalan lintas Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Senin (1/12/2025). Kerusakan ban belakang membuat truk kuning itu terhenti di bahu jalan, memicu spekulasi tentang aktivitas ilegal yang terus berlanjut di wilayah ini. Sopir mengaku dikawal seseorang berinisial CS, dengan pemilik kendaraan Inal, dan mengklaim tidak pernah tersentuh pengawasan aparat. Warga sekitar menuding, insiden serupa sering terjadi di jalur ini—bahkan ada yang menyebut penyalinan minyak ilegal malam-malam di depan Kantor Camat Pangkalan Lesung. “Kerusakan seperti ini bukan pertama kali. Pertanyaan besar: siapa yang melindungi?” ujar seorang warga. Belum ada pernyataan resmi dari Polres Pelalawan atau Pertamina terkait dugaan aktivitas ilegal ini. Kami mendesak penyelidikan transparan untuk menghentikan praktik yang merugikan rakyat. Editor: Redaksi

Read More

DPRD Kota Jambi Gerebek Gudang Diduga Olah BBM Ilegal di Tengah Permukiman Warga

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 17 Oktober 2025 – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (16/10/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama Anggota DPRD Muhili Amin, perwakilan Satpol PP, serta Bhabinkamtibmas setempat. Menurut Rio, sidak dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami segera turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan,” ujar Rio Ramadhan, Jumat (17/10/2025). Dari hasil peninjauan, tim menemukan beberapa tangki penampung, tedmond berisi cairan menyerupai minyak, serta dua lubang galian yang diduga digunakan untuk mengolah bahan bakar jenis solar. Namun, saat petugas tiba, gudang dalam kondisi kosong tanpa pekerja maupun pemilik di tempat. Memang terlihat adanya aktivitas pengolahan, namun pemiliknya tidak ada. Kami menduga minyak ini adalah solar. Komisi I akan menelusuri perizinan usahanya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Rio. Rio Ramadhan menyesalkan adanya praktik gudang ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik ‘mafia BBM’ di tengah upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat merasa sangat terganggu karena lokasi gudang berada dekat dengan rumah warga. Kami menduga keras aktivitas ini ilegal. Begitu kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri, ” pungkas Rio Ramadhan”. Penulis Tim

Read More

Viral Truk Kuning Disebut Milik Oknum Anggota Polres Muara Jambi Suwondo Tegaskan Hoaks dan Siap Buka Data Samsat

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Sebuah video memperlihatkan truk kuning bermuatan minyak BBM ilegal dari masakan viral di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi video tersebut, kendaraan itu disebut milik seorang anggota Polres Muaro Jambi berinisial Suwondo. Namun setelah dikonfirmasi, Suwondo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang ditayangkan dalam video viral itu. “Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” tegas Suwondo saat dihubungi, Selasa 23 September 2025. Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.” Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penulis Tim

Read More