JARI Siapkan Aksi di Polda Jambi, Soroti Dugaan Peredaran BBM Ilegal dan Desak Gudang Disegel

Tajam24Jam.Com JAMBI, 25 Agustus 2026 — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) akan menggelar aksi damai di Mapolda Jambi, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan aktivitas pengangkutan, penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum. Dalam surat pemberitahuan aksi bernomor 77/SP/JARI/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026, JARI menyebut adanya informasi mengenai dugaan asal-usul BBM yang tidak sesuai ketentuan dan diduga berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga menyoroti dugaan BBM yang disebut masyarakat berasal dari kegiatan pengolahan minyak ilegal atau dikenal sebagai “minyak masakan” di wilayah Bayat dan sekitarnya. Namun, organisasi tersebut menegaskan dugaan itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, legalitas sumber barang serta kegiatan usahanya. Tak berhenti di persoalan asal-usul BBM, JARI turut mempertanyakan legalitas gudang atau tempat penyimpanan BBM yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, teknis dan lingkungan. Aspek perpajakan juga menjadi sorotan. JARI meminta peredaran dan transaksi BBM yang menjadi objek perhatian ditelusuri untuk memastikan pencatatan, pelaporan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Dalam aksinya, JARI membawa sejumlah tuntutan kepada Polda Jambi. Salah satunya mendesak Kapolda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara profesional, transparan dan objektif terhadap dugaan aktivitas BBM yang berkaitan dengan PT Titu Perkasa Energi. JARI juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal, termasuk memeriksa dokumen asal barang, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi dan pihak-pihak yang terkait. Yang paling tegas, JARI mendesak Polda Jambi segera melakukan penyegelan terhadap gudang dan/atau tempat penyimpanan BBM yang diduga digunakan PT Titu Perkasa Energi, serta memanggil pemilik dan pengelola perusahaan untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan hukum. Selain itu, JARI meminta koordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa aspek perpajakan dan administrasi usaha. Mereka juga menuntut agar setiap pelanggaran yang nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah diproses tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi pihak mana pun. Aksi tersebut rencananya melibatkan sekitar 50 orang, dengan Wandi Priyanto sebagai koordinator lapangan. JARI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi benar-benar memastikan seluruh rantai bisnis BBM yang dipersoalkan legal, transparan dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Kini bola berada di tangan Polda Jambi: apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terbuka melalui pemeriksaan hukum, atau kembali berhenti sebagai informasi yang hanya menjadi konsumsi publik. Penulis Tim

Read More

Viral Video Dugaan Pemuatan BBM di Berdikari Muba, Aparat Diminta Telusuri Legalitas PT Titu Energi Perkasa

Tajam24Jam.Com MUBA, SUMSEL, 17 Agustus 2026 — Video yang beredar di media sosial pada 17 Agustus 2026 memperlihatkan sebuah kendaraan tangki bernomor polisi BH 8764 AQ yang disebut melakukan pemuatan BBM di kawasan Desa Berdikari, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam narasi video, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan atau penyulingan BBM ilegal dan dikaitkan dengan PT Titu Energi Perkasa. BBM yang dimuat juga disebut akan dibawa menuju wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi. Aparat penegak hukum diminta menelusuri asal-usul BBM, legalitas lokasi, dokumen kendaraan, perizinan perusahaan, serta tujuan pengangkutan. Penelusuran penting untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Titu Energi Perkasa maupun aparat berwenang terkait video tersebut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Penulis Tim

Read More

Diduga Angkut BBM Ilegal dari Sumsel ke Dumai, Mobil Ditutup Terpal Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com DUMAI, 13 Agustus 2026 — Aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berasal dari refinery ilegal di wilayah Sumatera Selatan menuju Dumai kembali menjadi sorotan, Kamis 13/08/26. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, terpantau satu unit mobil Isuzu Traga dengan nomor polisi BM 8591 DW diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Untuk mengelabui petugas, muatan kendaraan disebut ditutupi menggunakan terpal. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial P, yang disebut-sebut berdomisili di Dumai. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak terkait. Jika benar BBM tersebut berasal dari kegiatan pengolahan (refinery) ilegal dan kemudian diangkut untuk diperjualbelikan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf b, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Sementara kegiatan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan sebagaimana dimaksud Pasal 53 huruf a dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Apabila BBM yang diangkut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan terdapat penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, Pasal 55 UU Migas juga mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Yang menjadi pertanyaan, untuk apa muatan BBM harus ditutup terpal jika memang tidak ada yang disembunyikan? Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Jika dugaan ini terbukti, kendaraan maupun BBM yang digunakan dalam kegiatan ilegal semestinya dapat diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. UU Migas juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana. Kini publik menunggu tindakan nyata aparat. Jangan sampai praktik pengangkutan BBM ilegal hanya menjadi tontonan, sementara jaringan di belakangnya terus menikmati keuntungan. Penulis Tim

Read More

Diduga Gudang Tempat Penimbunan BBM Ilegal Milik Ini LBN Di Nes Jaluko Kembali Beraktivitas, Aparat Diminta Tindak Tegas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 27 Juli 2026 – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Nes, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Gudang yang sebelumnya dikabarkan sempat menghentikan aktivitasnya itu kini diduga kembali beroperasi.Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan pada Senin (27/7/2026), terlihat adanya aktivitas di dalam area gudang yang berada di wilayah hukum Polsek Jaluko. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi itu kembali digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM yang belum diketahui legalitas perizinannya. Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa minyak yang berada di dalam gudang berasal dari wilayah perbatasan Sumatera Selatan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut, pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen maupun menjelaskan legalitas asal-usul BBM yang dimaksud.Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial LBN. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai informasi tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas penyimpanan maupun kegiatan usaha hilir migas tanpa izin dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan yang dipersyaratkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas di gudang tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban distribusi BBM, serta mencegah potensi kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Tajam24Jam.Com Palembang, 27 Juli 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. Konferensi pers turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si. mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi M., S.Sos., M.Si., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Juniarto, jajaran Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran, serta sekitar 100 tamu undangan. Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan bahwa pemerintah telah menghadirkan solusi bagi masyarakat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat dan sumur tua melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seluruh proses dilakukan melalui verifikasi SKK Migas, kemudian hasil produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina. “Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam mendukung program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho. Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM ilegal di berbagai wilayah hukum.Dari pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 129 orang sebagai tersangka, mengamankan 1.281.864 liter BBM berbagai jenis sebagai barang bukti, serta menyita 107 unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas tindak pidana tersebut. Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus itu menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menjaga distribusi energi nasional, menekan praktik penyalahgunaan BBM ilegal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola sektor migas yang transparan, legal, dan berkelanjutan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM ilegal juga merupakan implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun penyimpanan BBM tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026”. Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Penulis Tim

Read More

AMUK Geruduk Mapolda Jambi, Desak Propam Usut Dugaan Pembiaran PETI dan BBM Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com JAMBI, 29 Juni 2026 – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Senin (29/6/2026). Massa mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Propam Polri segera turun tangan mengusut dugaan pembiaran terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), lalu lintas BBM ilegal, hingga mobilisasi alat berat di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam tuntutannya, AMUK meminta Propam memanggil dan memeriksa Kanit Tipidter, Kasat Reskrim, serta Kapolres Sarolangun atas dugaan pembiaran dan dugaan adanya koordinasi yang menyebabkan aktivitas ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung. Massa juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Satreskrim Polres Sarolangun serta meminta pencopotan Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Tak hanya itu, AMUK turut menyoroti dugaan masih bebasnya kendaraan pengangkut BBM ilegal dan minyak mentah yang melintas di depan Mapolres Sarolangun. Dalam aksinya, massa juga menyampaikan dugaan adanya aliran “uang koordinasi” kepada oknum aparat. Dugaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan massa aksi dan hingga kini belum dibuktikan maupun dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum. Selain isu PETI dan BBM ilegal, AMUK mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Sarolangun pada 2 Februari 2026. Hampir lima bulan berlalu, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan. AMUK meminta Kapolda Jambi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Sarolangun guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi maupun Polres Sarolangun terkait seluruh tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal

Tajam24Jam.Com Karimun, 21 Juni 2026 – Kepulauan Riau – Upaya konfirmasi dan silaturahmi Tim Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri ke lokasi usaha PT Majesty Prosperindo di kawasan Parit Rampak, Tanjung Balai Karimun, berujung pada kekecewaan. Tim gagal bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan; lokasi yang dikelilingi tembok tinggi terkesan tertutup rapat, seolah ingin menghindari sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan sejumlah awak media dilokasi mereka memanggil pemilik gudang namun tak ada tanggapan dari dalam. Baru setelah berkeliling, muncul seorang petugas jaga. Setelah diperkenalkan dan disampaikan maksud kedatangan, petugas itu menghubungi pimpinan berinisial SN lewat telepon. Lewat sambungan itu, SN mengaku berada di Batam, berjanji datang, namun justru mengarahkan tim untuk berurusan dengan pengurus media berinisial ZH, yang diketahui berprofesi selaku wartawan. Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh tim media PWDPI, karena hanya butuh keterangan resmi dari pihak perusahaan. Di balik sikap tertutup itu, hasil pantauan ditemukan kejanggalan mendasar soal kelengkapan administrasi. Papan nama perusahaan memang terpasang, namun kosong tanpa keterangan bidang usaha, wilayah operasi, maupun jenis izin yang dimiliki, sesuatu yang mencurigakan untuk usaha sektor strategis seperti minyak dan gas. Berdasarkan penelusuran resmi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hesty mengatakan, Perusahaan tercatat berbadan hukum dan punya izin niaga migas, namun diduga hanya berlaku untuk wilayah Batam dan Tanjung Uban, tidak mencakup Kabupaten Karimun. Berdasarkan data yang kami peroleh juga, masih kata dia, Perusahaan tidak terdaftar dalam daftar resmi penyalur BBM berizin di Karimun menurut data Ditjen Migas per Juni 2026. “Informasi yang beredar menyebut perusahaan ini aktif menyalurkan Solar di Karimun. Jika benar, ini pertanyaan serius: Apakah izinnya diperluas, atau justru beroperasi melampaui batas kewenangan? Tanpa bukti izin yang sah, kegiatannya masuk kategori ilegal,” tegas Ketua DPW PWDPI Kepri. Ia menegaskan: Jika terbukti berjalan tanpa izin, kami tidak segan membawa kasus ini ke meja hukum. Beroperasi Tanpa Izin: Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Berisiko Pidana “Bidang niaga dan penyaluran BBM diatur sangat ketat undang-undang karena menyangkut kepentingan umum, keamanan lingkungan, dan keuangan negara. Konsekuensinya berat, Berdasarkan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 33 jo Pasal 54 jo Pasal 142),”ungkapnya. Ketua PWDPI Kepri juga mengatakan, kegiatan niaga migas tanpa izin sah dikenakan denda administratif hingga Rp10 miliar, pencabutan seluruh izin, penyitaan tangki, kendaraan, dan stok BBM. Jika ada unsur kesengajaan atau merugikan negara, terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. “Jika ditemukan pasokan tidak resmi, pencampuran kualitas, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, Dapat dijerat Pasal 406 KUHP, Pasal 107 KUHP 2023, hingga UU Tindak Pidana Korupsi yang mengancam penjara seumur hidup, bila terbukti merugikan keuangan negara,” Tegasnya. Kerua PWDPI Kepri Menjelaskan, Transparansi Kunci, Jika Bersih Tak Perlu Ditutup-tutupi. Kami tidak menuduh, namun menuntut kepastian hukum dan keterbukaan. “Prinsipnya jelas: Usaha yang sah dan berizin tidak perlu bersikap tertutup, tidak perlu menghindar, dan pasti bisa menunjukkan dokumennya dengan mudah. Sikap menghindar dan ketiadaan izin operasi di wilayah ini justru memunculkan dugaan kuat ada yang disembunyikan,”ujarnya. Dia menambahkan pihaknya akan terus kawal kasus ini. Jika nanti terbukti melanggar aturan, PWDPI Kepri akan serahkan seluruh data dan bukti ke Kepolisian, Kejaksaan, serta Inspektorat Wilayah ESDM agar ditindak tegas tanpa pandang bulu. “Rakyat berhak mendapatkan kepastian, dan hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya,” pungkas. (Humas DPW PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Diduga Kembali Kawal BBM Ilegal, Renold Disorot Publik Usai Dilaporkan atas Dugaan Ancaman Pembunuhan

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juni 2026 – Nama Renold kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Subdit Siber Polda Jambi terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Susan melalui pesan suara (voice note), kini yang bersangkutan kembali terpantau diduga mengawal pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan rute Sumatera Selatan menuju Pekanbaru. Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas pengawalan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal lintas provinsi. Temuan ini memicu reaksi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik distribusi BBM ilegal. Sebelumnya, Renold juga menjadi perhatian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan dalam pengawalan distribusi BBM ilegal, aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin yang sah. Praktik pengangkutan BBM ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan distribusi energi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tidak memenuhi standar pengawasan dan keamanan yang ditetapkan pemerintah. Publik kini menaruh harapan besar kepada Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengawalan BBM ilegal tersebut. Transparansi dan ketegasan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Semua pihak sama di mata hukum. Jika terdapat bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di Provinsi Jambi,” ujar salah seorang aktivis antikorupsi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Penulis Tim

Read More

Diduga Jadi Pusat Oplosan BBM, Gudang di Belakang Kawasan Yakult Muaro Bungo Disorot

Tajam24Jam.Com MUARO BUNGO, 5 Juni 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Sebuah gudang yang berada di belakang kawasan gudang Yakult Muaro Bungo disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pengumpulan, pencampuran, hingga penyaluran BBM ke sejumlah titik tambang emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM yang diduga berasal dari pembelian di sejumlah SPBU wilayah Bungo dikumpulkan ke gudang tersebut. Selain itu, disebut pula terdapat pasokan minyak yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Di lokasi itu, BBM diduga dicampur dan diolah sebelum kembali didistribusikan. Hasil pengolahan tersebut dikabarkan disalurkan secara khusus ke kawasan PETI di wilayah Senamat dan Batu Kerbau yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan aktivitas pertambangan ilegal. Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut gudang berada sekitar 30 meter di belakang gudang Yakult Muaro Bungo. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Anto. Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial BD yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas sejumlah gudang di kawasan tersebut. Bahkan, menurut sumber, nama BD kerap disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas gudang-gudang yang beroperasi di lokasi itu. Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, hingga distribusi BBM ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo dan pihak terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penimbunan, pengoplosan, serta distribusi BBM ilegal yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More