Diduga Jadi Pusat Oplosan BBM, Gudang di Belakang Kawasan Yakult Muaro Bungo Disorot

Tajam24Jam.Com MUARO BUNGO, 5 Juni 2026 – Dugaan praktik penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Sebuah gudang yang berada di belakang kawasan gudang Yakult Muaro Bungo disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pengumpulan, pencampuran, hingga penyaluran BBM ke sejumlah titik tambang emas tanpa izin (PETI). Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM yang diduga berasal dari pembelian di sejumlah SPBU wilayah Bungo dikumpulkan ke gudang tersebut. Selain itu, disebut pula terdapat pasokan minyak yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Di lokasi itu, BBM diduga dicampur dan diolah sebelum kembali didistribusikan. Hasil pengolahan tersebut dikabarkan disalurkan secara khusus ke kawasan PETI di wilayah Senamat dan Batu Kerbau yang selama ini dikenal sebagai daerah rawan aktivitas pertambangan ilegal. Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut gudang berada sekitar 30 meter di belakang gudang Yakult Muaro Bungo. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Anto. Tak hanya itu, beredar pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial BD yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap aktivitas sejumlah gudang di kawasan tersebut. Bahkan, menurut sumber, nama BD kerap disebut sebagai pihak yang mengoordinasikan aktivitas gudang-gudang yang beroperasi di lokasi itu. Jika informasi tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, hingga distribusi BBM ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bungo dan pihak terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penimbunan, pengoplosan, serta distribusi BBM ilegal yang diduga berlangsung di kawasan tersebut. Penulis Tim

Read More

Diduga Mafia BBM Subsidi Masih Kebal Hukum, Ada Apa dengan Penanganan Kasus 4.000 Liter Solar Ilegal di Jambi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 Juni 2026 – Komitmen pemerintah pusat dan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia BBM subsidi kembali diuji. Di tengah gencarnya operasi penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, muncul tanda tanya besar terhadap penanganan kasus pengangkutan ribuan liter BBM ilegal yang ditangani aparat penegak hukum di Jambi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 17 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, jajaran Polresta Jambi mengamankan satu unit truk Dutro hijau bernomor polisi BH 8374 YU di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur. Dari penindakan tersebut, petugas dikabarkan menyita sekitar 4.000 liter BBM subsidi yang ditampung dalam puluhan jeriken. Kasus ini bukan sekadar dugaan pengangkutan BBM ilegal biasa. Modus yang beredar di masyarakat disebut-sebut dilakukan secara terstruktur, yakni dengan memanfaatkan sejumlah kendaraan ekspedisi untuk membeli BBM subsidi di SPBU. Kendaraan yang belum beroperasi kemudian diduga dikuras tangkinya, lalu BBM tersebut dipindahkan ke jeriken sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengguna alat berat di wilayah Desa Kunangan. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini bukan tindakan individu semata, melainkan sebuah bisnis ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama dan menghasilkan keuntungan besar dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Ironisnya, ketika perkara ini bergulir ke meja hijau, yang menjadi terdakwa hanya dua orang pekerja lapangan. Sementara pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha atau pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut belum terlihat tersentuh proses hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Apakah hukum benar-benar sedang memburu otak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, atau hanya berhenti pada level operator lapangan? Beredar pula informasi bahwa pihak yang dikaitkan dengan perkara ini merupakan pengusaha besar di sektor ekspedisi antar pulau yang memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat. Dugaan tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengarahkan proses hukum agar hanya menyentuh pelaku kecil, sementara aktor utama tetap aman di balik layar. Apabila dugaan intervensi tersebut terbukti, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap upaya pemerintah dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara terang benderang. Masyarakat ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu atau justru tunduk pada kekuatan modal dan pengaruh. Sebab dalam setiap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pertanyaan utamanya bukan siapa yang mengangkut, melainkan siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dan siapa yang selama ini diduga berlindung di balik para pekerja lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Jangan sampai perang melawan mafia BBM subsidi hanya menjadi slogan. Jika yang ditangkap hanya sopir dan pekerja lapangan sementara aktor utama tetap bebas berkeliaran, maka yang mati bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.” Penulis Tim

Read More

Polres Tebo Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Olahan Ilegal, Empat Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com TEBO, 18 Mei 2026 – Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah serta dugaan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti sekitar 23 ribu liter BBM olahan. Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y, FY, AD dan IW. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasus bermula setelah Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis minyak bensin, minyak tanah dan solar olahan dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Muara Bungo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan dua kendaraan yang dicurigai di Jalan Lintas Tebo-Jambi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE84G warna kuning nomor polisi BA 8557 OU yang membawa sekitar 12.000 liter minyak bensin dan minyak tanah olahan dalam 10 tedmon serta 10 drum. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S warna kuning nomor polisi BH 9014 LU yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan dalam tangki besi. Kapolres Tebo AKBP Trianto Melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk keseriusan Polres Tebo dalam menindak dugaan aktivitas ilegal di sektor migas. Kami akan mendalami asal usul BBM, jalur distribusi maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim. Kasat Reskrim menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti guna mengungkap jaringan distribusi BBM olahan ilegal tersebut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana pemalsuan bahan bakar minyak dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan maupun lingkungan. Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Terbakar, Polda Jambi Di Demo: “Zona Merah Pertamina Kok Bisa Lolos?”

Tajam24Jam.Com Jambi, 19 Mei 2026 — Kebakaran gudang Overtab BBM yang diduga ilegal di kawasan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, memicu gelombang protes dari LSM JARI. Dalam aksi dan pernyataan sikapnya, JARI menuding lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Ditreskrimsus Subdit IV Polda Jambi, menjadi penyebab maraknya praktik penyelewengan BBM di Provinsi Jambi. Gudang yang disebut berada di belakang kantor BPK itu dinilai sangat mencurigakan karena diduga telah lama beroperasi di kawasan yang dikenal sebagai “zona merah” pengawasan distribusi BBM Pertamina. Namun ironisnya, aktivitas tersebut seolah tak tersentuh hukum. “Bagaimana mungkin gudang sebesar itu tidak terendus? Babinkamtibmas ada, intel Polsek ada, Polresta ada, bahkan Polda juga punya jaringan pengawasan. Tapi praktik ini tetap berjalan sampai akhirnya terbakar,” tegas pernyataan LSM JARI. JARI menyoroti sejumlah persoalan serius, mulai dari lemahnya pengawasan, lambannya respons aparat, hingga dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Mereka juga mempertanyakan mengapa gudang yang diduga menyimpan BBM ilegal itu bisa berdiri dan beroperasi cukup lama di tengah permukiman warga tanpa tindakan tegas. “Apakah negara harus menunggu korban jiwa baru hukum bergerak? Apakah rakyat harus hidup berdampingan dengan ancaman ledakan demi keuntungan segelintir orang?” tulis JARI dalam pernyataannya. LSM tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dan jaringan yang diduga melindungi bisnis ilegal tersebut.Dalam tuntutannya, JARI meminta: Aksi ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum di Jambi. Sebab, publik mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam memberantas mafia BBM yang selama ini disebut-sebut tumbuh subur dan sulit disentuh. “Kalau hukum terus diam, rakyat akan terus bersuara. Dan bila aparat terus lambat, sejarah akan mencatat bahwa asap kebakaran lebih cepat naik ke langit daripada keadilan turun kepada rakyat,” tulis pernyataan itu menutup kritiknya. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More

Dugaan Gudang Penimbunan BBM Ilegal Yang Berlokasi di Belakang Hotel Lingkar Barat Kota Jambi Kembali Disorot

Tajam24Jam.Com Jambi, 12 Februari 2026 — Dugaan maraknya aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menjadi perhatian publik. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan belakang Hotel Lingkar Barat, wilayah hukum Polsek Kotabaru. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal. Aktivitas kendaraan yang keluar masuk pada waktu tertentu memunculkan kecurigaan masyarakat.Gudang itu juga dikaitkan dengan seseorang berinisial C.E., yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan operasional lokasi tersebut. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun status hukum pihak dimaksud. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus kebakaran gudang BBM ilegal di berbagai daerah sebelumnya telah menimbulkan kerugian material besar serta membahayakan keselamatan warga. Karena itu, warga berharap aparat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Secara regulasi, aktivitas penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, antara lain:Pasal 53 huruf c dan d, yang mengatur larangan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin usaha.Pasal 55, yang menyebut pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan bahaya kebakaran atau ledakan yang mengancam keselamatan umum, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Penulis Tim

Read More

Polsek Mestong Berikan Klarifikasi Terkait Berita “Tangkap Lepas” Mobil Yang Diduga Bermuatan BBM Ilegal;”, Tegaskan Itu Kendaraan Lakalantas

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 30 Januari 2026 — Polsek Mestong, AKP Hengky Lesmana, SH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap satu unit mobil yang disebut bermuatan BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Mestong. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam keterangannya, Kapolsek menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. “Silakan datang langsung ke Polsek supaya jelas,” ujar AKP Hengky Lesmana saat dikonfirmasi. Untuk memastikan informasi yang beredar, awak media kemudian mendatangi Polsek Mestong. Di ruang kerjanya, AKP Hengky Lesmana menjelaskan bahwa mobil yang dimaksud bukan kendaraan hasil tangkapan terkait dugaan BBM ilegal. Menurut Kapolsek, kendaraan tersebut dibawa ke Polsek lantaran mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sehingga penanganannya masuk dalam ranah Unit Lantas.Kapolsek juga menegaskan mobil tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan.“Itu mobil lakalantas, makanya dibawa ke Polsek. Bukan mobil tangkapan, dan mobil itu kosong tidak ada muatan,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa keberadaan kendaraan di Polsek Mestong hanya bersifat sementara sambil menunggu proses penyelesaian dari pihak-pihak terkait, sebelum akhirnya ditangani Unit Lantas. Dengan adanya klarifikasi tersebut, Kapolsek Mestong menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap lepas” seperti yang diberitakan. Penulis Tim

Read More

Truk Pengangkut BBM Ilegal dari Jambi Mogok di Pangkalan Kerinci, Pelalawan: Penyelidikan Berlanjut

Tajam24Jam.Com PELALAWAN, 1 Desember 2025 –  Satu unit truk BM 9944 ZU, diduga mengangkut minyak ilegal dari Jambi, terjebak mogok di jalan lintas Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Senin (1/12/2025). Kerusakan ban belakang membuat truk kuning itu terhenti di bahu jalan, memicu spekulasi tentang aktivitas ilegal yang terus berlanjut di wilayah ini. Sopir mengaku dikawal seseorang berinisial CS, dengan pemilik kendaraan Inal, dan mengklaim tidak pernah tersentuh pengawasan aparat. Warga sekitar menuding, insiden serupa sering terjadi di jalur ini—bahkan ada yang menyebut penyalinan minyak ilegal malam-malam di depan Kantor Camat Pangkalan Lesung. “Kerusakan seperti ini bukan pertama kali. Pertanyaan besar: siapa yang melindungi?” ujar seorang warga. Belum ada pernyataan resmi dari Polres Pelalawan atau Pertamina terkait dugaan aktivitas ilegal ini. Kami mendesak penyelidikan transparan untuk menghentikan praktik yang merugikan rakyat. Editor: Redaksi

Read More

DPRD Kota Jambi Gerebek Gudang Diduga Olah BBM Ilegal di Tengah Permukiman Warga

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 17 Oktober 2025 – Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Kamis (16/10/2025). Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama Anggota DPRD Muhili Amin, perwakilan Satpol PP, serta Bhabinkamtibmas setempat. Menurut Rio, sidak dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi. Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami segera turun ke lapangan untuk memverifikasi laporan. Di lokasi, kami menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan,” ujar Rio Ramadhan, Jumat (17/10/2025). Dari hasil peninjauan, tim menemukan beberapa tangki penampung, tedmond berisi cairan menyerupai minyak, serta dua lubang galian yang diduga digunakan untuk mengolah bahan bakar jenis solar. Namun, saat petugas tiba, gudang dalam kondisi kosong tanpa pekerja maupun pemilik di tempat. Memang terlihat adanya aktivitas pengolahan, namun pemiliknya tidak ada. Kami menduga minyak ini adalah solar. Komisi I akan menelusuri perizinan usahanya dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegas Rio. Rio Ramadhan menyesalkan adanya praktik gudang ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga. Ia menilai aktivitas tersebut tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik ‘mafia BBM’ di tengah upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat merasa sangat terganggu karena lokasi gudang berada dekat dengan rumah warga. Kami menduga keras aktivitas ini ilegal. Begitu kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri, ” pungkas Rio Ramadhan”. Penulis Tim

Read More

Viral Truk Kuning Disebut Milik Oknum Anggota Polres Muara Jambi Suwondo Tegaskan Hoaks dan Siap Buka Data Samsat

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 September 2025 – Sebuah video memperlihatkan truk kuning bermuatan minyak BBM ilegal dari masakan viral di media sosial melalui akun TikTok Berito Jambi. Dalam narasi video tersebut, kendaraan itu disebut milik seorang anggota Polres Muaro Jambi berinisial Suwondo. Namun setelah dikonfirmasi, Suwondo membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki kendaraan sebagaimana yang ditayangkan dalam video viral itu. “Itu hoaks. Saya tidak punya mobil itu. Silakan cek langsung di Samsat untuk membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut,” tegas Suwondo saat dihubungi, Selasa 23 September 2025. Suwondo menilai tuduhan yang beredar merugikan nama baiknya sebagai anggota Polri. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Dalam konteks hukum, penyebaran informasi palsu atau hoaks di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.” Selain itu, Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penulis Tim

Read More