Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman Oko Laundry, Jalan Sunan Drajat RT 01, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing Seftian Arafik (25), Muhammad Al Hajjil Asyary (24), dan Irwandy Saputra (23).
Kasus ini dilaporkan oleh korban Emita Sari (26) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 7 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIB, korban tiba di tempat kerjanya di Oko Laundry dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5124 AX di halaman tempat kerja.
Saat diparkirkan, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal pada switch motor.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban melihat tiga pria yang tidak dikenal berada di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan keterangan kepolisian, satu orang kemudian mendekati dan menaiki sepeda motor milik korban, sementara dua orang lainnya berada di atas sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana sambil memantau situasi.
Sepeda motor korban kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Korban yang mengetahui kendaraannya dibawa pergi langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar. Namun, ketiga orang tersebut berhasil meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor korban.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Polisi mengumpulkan informasi dan bukti petunjuk, termasuk melakukan pemetaan terhadap keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan SPBU Mayang Mangurai, Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Seftian Arafik yang saat itu melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui keberadaan dua orang lainnya.
Dari informasi tersebut, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan H. Ibrahim, Perumahan Amuntai RT 019, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi itu, polisi mengamankan Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra.
Petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vision warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BH 2646 ZC yang disebut digunakan sebagai kendaraan sarana.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Ungkap Peran Masing-Masing
Dalam perkara ini, polisi menyebut Seftian Arafik berperan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sementara Muhammad Al Hajjil Asyary dan Irwandy Saputra diduga berperan menunggu di atas sepeda motor sarana sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan dalam press release kepolisian, ketiga tersangka juga tercatat pernah menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya.
Seftian Arafik disebut pernah ditahan pada 2023 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua. Muhammad Al Hajjil Asyary pernah ditahan pada 2024 dalam perkara penggelapan kendaraan roda dua. Sedangkan Irwandy Saputra pernah ditahan pada 2024 dalam perkara pencurian kendaraan roda dua.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 5124 AX beserta kunci kontak asli, BPKB dan STNK asli kendaraan.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit Yamaha Vision nomor polisi BH 2646 ZC, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian, serta satu helai celana jeans panjang warna biru dongker yang disebut digunakan salah satu tersangka saat kejadian.
Kerugian materiel yang dialami korban ditaksir sekitar Rp8 juta.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas perkara tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam press release kepolisian disebutkan, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, ketiga orang tersebut disebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan kepolisian. Status tersebut tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis Tim



